Tugas Dan Wewenang DPRD Tingkat 1
Seperti lembaga pemerintahan pada umumnya, DPRD Provinsi atau DPRD Tingkat 1 ini juga diatur oleh perundang-undangan yang berlaku. Adapun undang-undang terbaru yang mengatur DPRD Tingkat 1 ini adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Undang-undang ini telah mengalami perubahan hingga dua kali. Perubahan yang pertama dilakukan dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014, sementara perubahan yang kedua dilakukan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018.
-
Tugas DPRD Tingkat 1
Sebagai dewan perwakilan rakyat, DPRD Tingkat 1 tentunya memiliki tugas tersendiri. Tugas DPRD provinsi ini umumnya berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan di tingkat provinsi. Berikut ini adalah tugas dan wewenang DPRD Tingkat 1, yaitu:
- Membuat peraturan daerah provinsi bersama dengan gubernur provinsi.
- Membahas dan memberi persetujuan terkait rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi yang telah diajukan oleh gubernur provinsi. Dalam melakukan hal ini, DPRD Tingkat 1 juga perlu mengikuti asas penyusunan APBD yang berlaku.
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah serta anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi apakah sesuai dengan yang sudah dibuat. Tidak hanya itu, DPRD Tingkat 1 juga melakukan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah, serta kerja sama internasional yang terjadi di daerah provinsi tersebut.
- Mengajukan usul pengangkatan atau pemberhentian gubernur dan/atau wakil gubernur provinsi kepada presiden. Hal ini dilakukan melalui Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau pemberhentian gubernur atau wakil gubernur yang bersangkutan.
- Memilih wakil gubernur baru apabila terjadi kekosongan jabatan wakil gubernur akibat satu dan lain hal.
- Memberi pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah provinsi terhadap perjanjian internasional yang terjadi di daerah.
- Memberi persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah provinsi. Persetujuan dari DPRD Tingkat 1 ini dibutuhkan khususnya terkait kerja sama strategis yang akan berdampak pada rakyat banyak.
- Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban gubernur atas pelaksanaan tugas desentralisasi dan penyelenggaraan pemerintahan daerah provinsi yang telah dilakukan.
- Memberi persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan daerah lain atau pihak ketiga, terutama rencana kerja sama yang nantinya akan memberatkan masyarakat dan daerah yang bersangkutan.
- Mengupayakan berjalannya pemerintahan dan kewajiban daerah provinsi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
- Melaksanakan wewenang dan tugas lainnya yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dari tugas DPRD Tingkat 1 yang disebutkan di atas terlihat bahwa tugas DPRD Tingkat 1 banyak berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintah yang memperhatikan kepentingan rakyat di daerah. Hal ini menunjukkan DPRD Tingkat 1 yang memang merupakan representasi dari rakyat daerah provinsi tersebut.
-
Fungsi DPRD Tingkat 1
Tidak jauh berbeda dengan fungsi DPRD Tingkat 2, DPRD Tingkat 1 atau DPRD Provinsi mempunyai fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan. Ketiga fungsi ini dijalankan dalam kerangka DPRD Provinsi yang menjadi wakil rakyat di Provinsi. Berikut ini penjelasan terkait fungsi DPRD Tingkat 1:
-
Fungsi Legislasi
Fungsi legislasi ini berhubungan dengan tugas DPRD Tingkat 1 dalam pembentukan peraturan daerah. Fungsi ini merupakan cerminan dari DPRD yang merupakan lembaga legislatif daerah, yang memiliki kewenangan dalam pembentukan peraturan daerah. Dalam menjalankan fungsi ini DPRD juga harus memperhatikan kebutuhan dan kepentingan masyarakat di daerah tersebut, mengingat DPRD adalah perwakilan dari rakyat daerah.
-
Fungsi Anggaran
Fungsi yang kedua adalah fungsi anggaran. Dengan fungsi anggaran DPRD ini DPRD Tingkat 1 memiliki kewenangan dalam hal anggaran daerah atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Sesuai dengan namanya, fungsi ini mencakup pembahasan terkait anggaran belanja dan pendapatan daerah. DPRD perlu memberikan persetujuannya dalam rancangan APBD yang telah dibuat dan diajukan oleh pemerintah daerah. Fungsi anggaran ini membuat DPRD Tingkat 1 bisa menentukan apakah APBD yang diajukan bisa dijalankan atau tidak, perlu revisi atau tidak, dan apakah komponen APBD yang telah dibuat sudah sesuai dengan potensi yang ada di daerah tersebut.
-
Fungsi Pengawasan
Fungsi DPRD Tingkat 1 yang ketiga adalah fungsi pengawasan. Fungsi pengawasan DPRD Tingkat 1 diwujudkan dalam kewenangannya untuk mengontrol pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan lainnya, serta jalannya kebijakan-kebijakan pemerintah daerah. Dalam fungsi pengawasan, DPRD Tingkat 1 berwenang untuk memantau setiap pelaksanaan peraturan daerah yang telah disepakati bersama serta penerapan APBD yang juga telah dibuat.
-
Pemerintahan DPRD Tingkat 1
DPRD Tingkat 1 memiliki alat kelengkapan yang dibutuhkan dan dibentuk oleh rapat paripurna. Alat kelengkapan DPRD Tingkat 1 terdiri dari pimpinan, badan musyawarah, komisi, badan legislasi daerah, badan anggaran, dan badan kehormatan. Tidak hanya itu, ada juga alat kelengkapan lainnya yang mungkin diperlukan. DPRD Tingkat 1 memiliki anggota paling sedikit sebanyak 35 orang dan paling banyak 100 orang.
Anggota DPRD Tingkat 1 ini memiliki masa jabatan selama 5 tahun dan jabatannya berakhir ketika anggota DPRD Tingkat 1 yang baru mengucapkan sumpah atau janji jabatan. Para anggota DPRD Tingkat 1 ini mendapat pengesahan jabatannya dengan keputusan Menteri Dalam Negeri. Banyaknya jumlah anggota DPRD Tingkat 1 ini nantinya akan menentukan banyaknya pimpinan dalam DPRD Tingkat 1 tersebut. DPRD Tingkat 1 yang beranggotakan 85 hingga 100 orang akan diketuai oleh satu orang ketua dengan empat orang wakil ketua.
DPRD Tingkat 1 yang memiliki anggota sebanyak 45 sampai dengan 84 orang anggota akan dipimpin oleh satu orang ketua dan tiga orang wakil ketua. Sementara itu, DPRD Tingkat 1 yang memiliki anggota sebanyak 35 sampai dengan 44 orang akan dipimpin oleh satu orang ketua dengan dua orang wakil ketua. Pimpinan dari DPRD Tingkat 1 ini akan ditentukan berdasarkan partai politik yang mendapatkan suara terbanyak dari pemilihan umum, mengikuti urutan perolehan kursi terbanyak di DPRD Tingkat 1, sedangkan untuk posisi ketua DPRD Tingkat 1 akan diduduki oleh anggota DPRD Tingkat 1 yang berasal dari partai politik yang mendapatkan kursi terbanyak pertama di DPRD Tingkat 1.
Tidak hanya menentukan banyaknya pimpinan di DPRD Tingkat 1, jumlah anggota yang tergabung dalam DPRD Tingkat 1 juga akan menentukan komisi yang terbentuk. Jika DPRD Tingkat 1 memiliki anggota sebanyak 35 orang sampai dengan 55 orang, maka komisi yang terbentuk adalah sebanyak empat komisi. Sedangkan jika DPRD Tingkat 1 memiliki anggota lebih banyak dari 55 orang, komisi yang terbentuk adalah sebanyak lima komisi.
Dalam pemerintahan DPRD Tingkat 1 terdapat pula fraksi yang merupakan wadah berhimpun para anggota DPRD Tingkat 1 agar bisa mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD serta segala wewenang yang dimiliki oleh DPRD Tingkat 1 tersebut. Tidak hanya itu, keberadaan fraksi juga bisa mengoptimalkan hak dan kewajiban yang dimilikinya. Setiap fraksi dalam DPRD Tingkat 1 memiliki anggota sedikitnya sama dengan jumlah komisi di DPRD Tingkat 1. Dalam melaksanakan tugasnya, DPRD Tingkat 1 memiliki hak-hak tertentu. Hak DPRD Tingkat 1 adalah sebagai berikut:
- Hak Interpelasi – adalah hak DPRD Tingkat 1 untuk meminta keterangan atau penjelasan dari gubernur terkait kebijakan pemerintah provinsi yang penting dan strategis. Hal ini terutama terkait kebijakan yang memiliki dampak luas bagi kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
- Hak Angket – adalah hak DPRD Tingkat 1 untuk bisa melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah provinsi yang penting dan strategis serta memberi dampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah dan negara. Hak angket ini terutama bisa diambil ketika ada kebijakan yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Hak Menyatakan Pendapat – DPRD Tingkat 1 juga memiliki hak untuk menyatakan pendapat terkait kebijakan gubernur atau tentang kejadian luar biasa yang terjadi di daerah. Pernyataan pendapat ini juga disertai dengan rekomendasi penyelesaian atau solusi atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket.
Para anggota yang tergabung dalam DPRD Tingkat 1 juga memiliki hak dan kewajiban tersendiri yang muncul dari jabatan yang diembannya. Dalam mengemban jabatannya, para anggota DPRD Tingkat 1 memiliki hak untuk mengajukan rancangan peraturan daerah provinsi, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapatnya, hak untuk memilih dan dipilih, serta beberapa hak lainnya, termasuk hak imunitas, hak protokoler, dan hak untuk mengikuti orientasi dan pendalaman tugas. Sementara itu, kewajiban yang harus dilaksanakan oleh anggota DPRD Tingkat 1, antara lain:
- Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila,
- Melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan menaati peraturan perundang-undangan,
- Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan dirinya sendiri, kelompok, maupun golongan,
- Memperjuangkan kesejahteraan rakyat agar mengalami peningkatan,
- Menjalankan prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah,
- Menaati tata tertib dan kode etik yang ada,
- Menampung dan menindaklanjuti aspirasi yang diajukan oleh rakyat serta pengaduan masyarakat yang ada,
- Menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala,
- Menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja yang terjadi dengan lembaga lain dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Demikian pembahasan mengenai DPRD Tingkat 1, termasuk tugas, fungsi dan pemerintahan yang dimiliki oleh DPRD Tingkat 1. Semoga artikel ini menambah wawasan kita tentang pemerintahan di Indonesia
Semoga Bermanfaat…
Refrensi Teknologi : KLIKDISINI