Tugas DPR

Diposting pada

Tugas DPR: Pengertian, Wewenang, Fungsi, Hak Imunitas, Kedudukan, Susunan Keanggotaan, Dasar Hukum

Tugas DPR


Pengertian DPR

DPR singkatan dari Dewan Perwakilan Rakyat adalah salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan lembaga perwakilan rakyat.

DPR terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum.


Tugas dan Wewenang DPR Menurut UUD 1945

Dalam pelaksanaanya, DPR ( Dewan Perwakilan Rakyat ) telah diatur tugas dan wewenangnya dalam Undang – undang 1945, antaranya :

  1. Pasal 20 ayat (1) dan (2) UUD 1945
  2. Pasal 22 ayat (2) UUD 1945
  3. Pasal 23 ayat (2) UUD 1945
  4. Pasal 22D ayat (3) UUD 1945
  5. Pasal 22E ayat (2) UUD 1945
  6. Pasal 24B ayat (3) UUD 1945
  7. Pasal 24A ayat (3) UUD 1945
  8. Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, dan
  9. Pasal 11 ayat (2) UUD 1945

Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR, merupakan salah satu lembaga legeslatif dalam sistem pemerintahan berbentuk Trias Politika.

Tugas utama DPR ini ialah berfungsi guna membuat undang-undang dan mengawasi jalannya pelaksanaan undang-undang yang dilakukan oleh pemerintah

Beberapa tugas-tugas DPR lainnya, antara lain :

Terkait dengan fungsi legislasi, DPR memiliki tugas dan wewenang :

  1. Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
  2. Menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU)
  3. Menetapkan UU bersama dengan Presiden

Terkait dengan fungsi anggaran, DPR memiliki tugas dan wewenang:

  1. Memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN (yang diajukan Presiden)
  2. Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan dan agama
  3. Menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK

Terkait dengan Fungsi Pengawasan, DPR memiliki Tugas dan Wewenang:

  1. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN dan kebijakan pemerintah

Tugas dan Wewenang DPR lainnya, antara lain:

  1. Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi rakyat
  2. Memilih Anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD
  3. Memilih 3 (tiga) orang hakim konstitusi untuk selanjutnya diajukan ke Presiden.

Baca juga: Pendidikan Kewarganegaraan


Fungsi DPR

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atau sering disebut Dewan Perwakilan Rakyat (disingkat DPR-RI atau DPR) adalah salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan lembaga perwakilan rakyat. DPR terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum.

DPR mempunyai fungsi ; legislasi, anggaran, dan pengawasan yang dijalankan dalam kerangka representasi rakyat.

  1. Fungsi Legislasi dilaksanakan untuk membentuk undang-undang bersama presiden.
  2. Fungsi anggaran dilaksanakan untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap rancangan undang-undang tentang APBN yang diajukan oleh Presiden.
  3. Dan Fungsi pengawasan dilaksanakan melalui pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan APBN.

Hak Hak DPRHak Hak DPR

  • Hak Inisiatif

Yaitu hak DPR untuk mengajukan usul Rancangan Undang-Undang (RUU) atau Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

  • Hak Amandemen

Yaitu hak DPR menilai, mengadakan atau mengajukan perubahan terhadap usulan RUU atau Raperda.

  • Hak Budget

Yaitu hak DPR untuk mengesahkan RAPBN ( Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara) yang diajukan pemerintah yang juga merupakan pelaksana.

  • Hak Angket

Yaitu hak anggota DPR mengadakan penyelidikan terhadap suatu masalah tertentu yang datang dari kebijakan presiden atau pemerintah. Hak atau usulan tersebut harus diajukan minimal 20 orang anggota DPR secara tertulis melalui ketua DPR.

  • Hak Interpelasi

Yaitu hak DPR meminta keterangan kepada pemerintah atau Presiden. Permintaan tersebut diajukan oleh anggota DPR minimal 10 orang secara tertulis melalui ketua DPR.

  • Hak Bertanya

Adalah hak DPR sebagai lembaga untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau situasi dunia internasional disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket atau terhadap dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela maupun tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

  • Hak Petisi

Yaitu hak DPR untuk mengajukan usul atau anjuran serta pertanyaan mengenai suatu masalah. Hak petisi ini ada hubungannya dengan lembaga tinggi negara.

Baca juga: Hak Asasi Manusia Adalah


Kedudukan DPR

Dewan Perwakilan Rakyat atau disingkat DPR adalah lembaga perwakilan pelaksana kedaulatan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara.


Susunan dan Keanggotaan DPR

Susunan dan Keanggotaan DPR

Dalam Pasal 16 ditentukan bahwa dpr terdiri atas anggota Partai Politik peserta pemilihan umum yang dipilih berdasarkan hasil pemilihan umum. Dalam Pasal 17 ditentukan :

  1. Ayat (1) Anggota DPR berjumlah 550 orang.
  2. Ayat (2) Keanggotaan DPR diresmikan oleh keputusan Presiden.
  3. Ayat (3) Anggota DPR berdomisili di ibu kota Negara RI.
  • Pimpinan DPR

Menurut ketentuan Pasal 21 :

  1. Ayat (1) Pimpinan DPR terdiri atas seorang ketua dan tiga orang wakil yang dipilih dari dan anggota DPR dalam sidang paripurna DPR.
  2. Ayat (2) Sela pimpinan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum terbentu, DPR dipimpin oleh pimpinan sementara DPR.
  3. Ayat (3) Pimpinan sementara DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas seorang Ketua dan seorang wakil yang berasal dari dua partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama dan kedua di DPR.
  4. Ayat (4) Dalam hal terdapat lebih dari satu partai politik yang memperoleh kursi terbanyak sama, ketua dan wakil ketua sementara DPR ditentukan secara musyawarah oleh wakil partai politik yang bersangkutan yang ada di DPR.
  5. Ayat (5) Pimpinan DPR sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 yang dipandu oleh ketua Mahkamah Agung.
  6. Ayat (6) Ketua dan Wakil Ketua DPR diresmikan dengan keputusan DPR.
  7. Ayat (7) Tata cara pemilihan Pimpinan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan tata tertib DPR.
  • Tugas Pimpinan DPR

Dalam Pasal 22 ditentukan :

Ayat (1) tugas pimpinan DPR adalah :

  1. Memimpin sidang DPR dan menyimpulkan hasil sidang untuk diambil keputusan
  2. Menyusun rencana kerja pimpinan
  3. Melakukan koordinasi dalam upaya menyinergikan pelaksanaan agenda dan materi kegiatan dari alat kelengkapan DPR
  4. Menjadi juru bicara DPR
  5. Melaksanakan dan memasyarakatkan keputusan DPR
  6. Mewakili DPR dalam berhubungan dengan lembaga negara lainnya
  7. Mengadakan konsultasi dengan Presiden dan pimpinan lembaga negara lainnya sesuai dengan keputusan DPR
  8. Mewakili DPR di pengadilan
  9. Melaksanakan keputusan DPR berkenaan dengan penetapan sanksi atau rehabilitasi anggota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Fungsi MPR


Dasar Hukum DPR

Dasar hukum dari dimuat dalam UUD 1945 yakni:

  1. Pada Pasal 20 ayat (1) dan (2) UUD RI 1945,
  2. Pasal 22 ayat (2) UUD RI 1945,
  3. Pasal 23 ayat (2) UUD RI 1945,
  4. Pada Pasal 22D ayat (3) UUD RI 1945,
  5. Pasal 22E ayat (2) UUD RI 1945,
  6. Pasal 24B ayat (3) UUD RI 1945,
  7. Pada Pasal 24A ayat (3) UUD RI 1945, Pasal 14 ayat (2) UUD RI 1945,
  8. dan Pasal 11 ayat (2) UUD RI 1945.

Hak Imunitas DPR

Hak imunitas adalah kekebalan hukum dimana setiap anggota DPR tidak dapat dituntut di hadapan dan diluar pengadilan karena pernyataan, pertanyaan/pendapat yang dikemukakan secara lisan ataupun tertulis dalam rapat-rapat DPR, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Tata Tertib dan kode etik.

Contohnya : 

  1. Pernyataan Bambang Soesatyo (BS) anggota DPR dan anggota Pansus Hak Angket Century, bila dirinya memiliki rekaman percakapan antara Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan pemilik Bank Century Robert Tantular yang diduga berisi rekayasa bailout yang ternyata tudingan ini ini tidak terbukti
  2. Menkeu kemudian bereaksi bersama-sama dengan Departemen Keuangan (Depkeu) menempuh langkah hukum. Menurut Kepala Biro Hukum Depkeu, pernyataan wakil rakyat itu tidak benar. Tidak sepantasnya dia sebagai anggota tim penyidik (Pansus Hak Angket Century) menyampaikan kepada publik sebelum forum rapat pansus.’’ Tapi karena anggota DPR punya hak imunitas, maka kasus ini dihentikan.

Akhir Kata

Demikianlah ulasan dari ppkn.co.id mengenai Tugas DPR: Pengertian, Wewenang, Fungsi, Hak Imunitas, Kedudukan, Susunan Keanggotaan, Dasar Hukum, semoga bisa bermanfaat untuk anda.

Baca Juga : 

Demikianlah ulasan dari PPKN.co.id mengenai Tugas DPR, semoga bermanfaat.