Fungsi MPR

Diposting pada

Fungsi MPR: Pengertian, Kewajiban, Tugas, Wewenang, Hak, Menurut UUD 1945, Dasar Hukum, Kedudukan Sebelum Sesudah Amandemen:

Fungsi MPR


Pengertian MPR

MPR adalah singkatan dari Majelis Permusyawaratan Rakyat. MPR adalah sebuah lembaga negara yang mempunyai tugas dan wewenang tersendiri.

Tugas dan wewenang MPR pada zaman dahulu berbeda dengan sekarang ini.

Salah satu tugas MPR yang sekarang sudah berubah adalah pemilihan presiden dan wakil presiden.

Dahulu presiden dan wakil presiden dipilih oleh MPR, sedangkan sekarang presiden dan wakil presiden dipilih oleh rakyat sendiri.

Keanggotaan MPR terdiri dari anggota DPRdan DPD yang dipilih melalui Pemilu.

Masa tugas anggota MPR selama lima tahun dan setelah itu boleh diganti dengan yang lain dan dipilih lewat Pemilihan Umum.

Dalam menjalankan tugasnya, MPR bersidang minimal sekali dalam lima tahun di ibukota negara.

Segala keputusan MPR ditetapkan dengan suara terbanyak.


Fungsi MPR

Fungsi MPR yang diatur dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah:

  1. Mengubah dan menetapkan UUD. Fungsi ini diatur di dalam Pasal 3 ayat (1).
  2. Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden. Fungsi ini diatur di dalam Pasal 3 ayat (2)
  3. Memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD. Fungsi ini diatur di dalam Pasal 3 ayat (3).
  4. Memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden. Fungsi ini diatur di dalam Pasal 8 ayat (2).
  5. Memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya sampai berakhir masa jabatannya, jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan. Fungsi ini diatur dalam Pasal 8 ayat (3).

Kewajiban MPR

Kewajiban Anggota MPR Pasal 10 Anggota MPR mempunyai kewajiban:

  1. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila;
  2. Melaksanakan  Undang-Undang  Dasar  Negara  Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati peraturan perundang-undangan;
  3. Mempertahankan  dan  memelihara  kerukunan  nasional dan  menjaga  keutuhan  Negara  Kesatuan  Republik Indonesia;
  4. Mendahulukan  kepentingan  negara  di  atas  kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan; dan
  5. Melaksanakan  peranan  sebagai  wakil  rakyat  dan  wakil daerah.

Tugas MPR

Tugas MPR

  1. Mengubah dan menetapkan Undang Undang Dasar
  2. Melantik presiden dan wakil presiden pada pemilu dalam sidang paripurna
  3. Memberhentikan kekuasaan eksekutif (Presiden dan wakilnya) pada masa jabatan
  4. Mengangkat wakil menjadi presiden ketika presiden meninggalkan kursi jabatannya, diberhentikan maupun mengundurkan diri
  5. Pemegang kekuasaan Legislatif.

Hak MPR

  1. Mengajukan usul pengubahan UUD NKRI tahun 1945
  2. Menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan
  3. Memilih dan dipilih
  4. Membela diri
  5. Imunitas
  6. Protokoler
  7. Keuangan dan administratif

Tugas dan Wewenang MPR Menurut UUD 1945

Tugas dan wewenang MPR diatur dalam UUD 1945 dan UU Nomor 27 Tahun 2009.

Ketentuan dalam UUD 1945 (Bab II Pasal 2 dan 3)

Pasal 2

  1. Majelis  Permusyawaratan  Rakyat  terdiri  atas  anggota  Dewan Perwakilan  Rakyat  dan anggota  Dewan  Perwakilan  Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang­undang.
  2. Majelis  Permusyawaratan  Rakyat  bersidang  sedikitnya  sekali  dalam  lima tahun di ibu kota negara.
  3. Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.

Pasal 3 

  1. Majelis  Permusyawaratan  Rakyat  berwenang  mengubah  dan  menetapkan Undang­Undang Dasar.
  2. Majelis  Permusyawaratan  Rakyat  melantik  Presiden  dan/atau  Wakil Presiden.
  3. MPR  hanya  dapat memberhentikan  Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa  jabatannya menurut UndangUndang Dasar.

Tugas MPR (Ketentuan dalam UU Nomor 27  Tahun 2009, Pasal 4)

MPR mempunyai tugas dan wewenang:

  1. Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar;
  2. Melantik Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan hasil pemilihan umum dalam sidang Paripurna Majelis;
  3. Memutuskan usul Dewan Perwakilan Rakyat berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden dalam masa jabatannya setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan untuk menyampaikan penjelasan dalam Sidang Paripurna Majelis;
  4. Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya;
  5. Memilih dan melantik Wakil Presiden dari dua calon yang diajukan Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatanya selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari;
  6. Memilih dan melantik Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua paket calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang paket calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya sampai habis masa jabatanya.

Dasar Hukum MPR

Dasar Hukum MPR

Pasal 2 UUD 1945 :

  1. Ayat 1 : Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang undang.
  2. Ayat 2 : Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota negara.
  3. Dan ayat 3 : Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.

Pasal 3 UUD 1945 :

  1. Ayat 1 : Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang Undang Dasar ,
  2. Ayat 2 : Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.
  3. Dan ayat 3 : Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UndangUndang Dasar.

Kedudukan MPR Sebelum dan Susudah Amandemen

Sebelum Amandemen:

  1. Sebagai Lembaga Tertinggi Negara diberi kekuasaan tak terbatas (super power) karena “kekuasaan ada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR” dan MPR adalah “penjelmaan dari seluruh rakyat Indonesia” yang berwenang menetapkan UUD, GBHN, mengangkat presiden dan wakil presiden.
  2. Susunan keanggotaannya terdiri dari anggota DPR dan utusan daerah serta utusan golongan yang diangkat.

Dalam praktek ketatanegaraan, MPR pernah menetapkan antara lain:

  1. Presiden, sebagai presiden seumur hidup.
  2. Presiden yang dipilih secara terus menerus sampai 7 (tujuh) kali berturut turut.
  3. Memberhentikan sebagai pejabat presiden.
  4. Meminta presiden untuk mundur dari jabatannya.
  5. Tidak memperpanjang masa jabatan sebagai presiden.
  6. Lembaga Negara yang paling mungkin menandingi MPR adalah Presiden, yaitu dengan memanfaatkan kekuatan partai politik yang paling banyak menduduki kursi di MPR.

Sesudah Amandemen:

  1. Lembaga tinggi negara sejajar kedudukannya dengan lembaga tinggi negara lainnya seperti Presiden, DPR, DPD, MA, MK, BPK.
  2. Menghilangkan supremasi kewenangannya.
  3. Menghilangkan kewenangannya menetapkan GBHN.
  4. Dapat Menghilangkan kewenangannya mengangkat Presiden (karena presiden dipilih secara langsung melalui pemilu).
  5. Tetap berwenang menetapkan dan mengubah UUD.
  6. Susunan keanggotaanya berubah, yaitu terdiri dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan angota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih secara langsung melalui pemilu.

Akhir Kata

Demikianlah ulasan dari PPKN.co.id mengenai Fungsi MPR: Pengertian, Kewajiban, Tugas, Wewenang, Hak, Menurut UUD 1945, Dasar Hukum, Kedudukan Sebelum Sesudah Amandemen, Semoga bisa membantu dan menambah wawasan anda.

Baca Juga :