Uji Kompetensi Bab 2 PKN Kelas 10 Halaman 74

Diposting pada

Uji Kompetensi Bab 2 PKN Kelas 10 Halaman 74 : Pada kesempatan kali ini ppkn.co.id akan memberikan ulasan mengenai Uji Kompetensi Bab 2 PKN Kelas 10 Halaman 74, yuk simak dibawah ini :

Uji Kompetensi Bab 2 PKN Kelas 10 Halaman 74


Uji Kompetensi Bab 2 PKN Kelas 10 Halaman 74


Soal

1. Negara kesatuan Republik Indonesia merupakan suatu negara kepulauan yang berciri nusantara. Jelaskan arti yang termasuk dalam pasal 25 A UUD Negeri Republik Indonesia Tahun 1945 tentang daerah negara Indonesia!

2. Batasan daerah pada dasarnya menampilkan luas yang dimiliki oleh daerah tersebut. Wujud dari batasan daerah ada yang dibatasi oleh sungai, laut, hutan ataupun pula cuma berbentuk tugu perbatasan.

Bersumber pada perihal tersebut uraikan batas-batas negara Indonesia baik di daerah daratan ataupun lautan yang berbatasan dengan negara tetangga RI!

3. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 melaporkan kalau negara memiliki hak penguasaab atas kekayaan alam Indonesia. Bagaimana pengelolaan kekayaan alam yang termasuk di daerah Negara Indonesia.

4. Warga Indonesia ialah warga yang beragama. Kehidupan beragama ialah bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan seluruh warga Indonesia. Jelaskan arti kemerdekaan beragama untuk warga Indonesia.

5. Pertahanan serta keamanan negara Indonesia pada dasarnya ialah tanggung jawab seluruh masyarakat negara Indonesia.

Bersumber pada perihal tersebut, jelaskan sistem pertahanan serta keamanan yang dibesarkan oleh Negara Indonesia.


Jawaban:

1. Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan suatu negara kepulauan yang berciri nusantara dengan daerah yang batas-batas serta hak-haknya diresmikan oleh undang-undang.

Adanya syarat ini dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dimaksudkan buat mengukuhkan kedaulatan Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Batas-batas negara Indonesia baik di daerah daratan ataupun lautan yang berbatasan dengan negara tetangga RI!

  • Batas-batas daerah Indonesia sebelah utara

Berbatasan langsung dengan Malaysia (bagian timur), tepatnya disebelah utara Pulau Kalimantan. Malaysia ialah negara yang berbatasan langsung dengan wilayah darat Indonesia.

Daerah laut Indonesia sebelah utara berbatasan langsung dengan laut 5 negara, ialah Malaysia, Singapore, Thailand, Vietnam serta Filipina.

  • Batas-batas daerah Indonesia sebelah barat

Berbatasan langsung dengan Samudera Hindia serta perairan negara India. Tidak ada negara yang berbatasan langsung dengan wilayah darat Indonesia disebelah barat.

Meski secara geografis daratan Indonesia terpisah jauh dengan daratan India, namun keduanya mempunyai batas-batas daerah yang terletak dititik-titik tertentu disekitar Samudera Hindia serta Laut Andaman.

Dua pulau yang mencirikan perbatasan Indonesia-India merupakan Pulau Ronde di Aceh serta Pulau Nicobar di India.

  • Batas- batas daerah Indonesia sebelah timur

Berbatasan langsung dengan daratan Papua Nugini serta perairan Samudera Pasifik. Indonesia serta Papua Nugini sudah menyepakati ikatan bilateral antar kedua negara tentang batas-batas daerah, tidak hanya wilayah darat melainkan pula wilayah laut.

Wilayah Indonesia sebelah timur, ialah Provinsi Papua berbatasan dengan wilayah Papua Nugini sebelah barat, ialah Provinsi Barat (Fly) serta Provinsi Sepik Barat (Sandaun).

  • Batas-batas daerah Indonesia sebelah selatan

Indonesia sebelah selatan berbatasan langsung dengan wilayah darat Timor Leste, perairan Australia serta Samudera Hindia.


3. Menurut Pasal 33 ayat (2) serta (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 melaporkan kalau:

  • (2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
  • (3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

4. Tiap manusia bebas memilih, melakukan ajaran agama menurut keyakinan serta kepercayaannya, dan dalam hal ini tidak boleh dituntut oleh siapapun, baik itu oleh pemerintah, tokoh agama, warga, ataupun orang tua sendiri.

5. Pasal 30 ayat (1) hingga (5) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang melaporkan kalau:

  • (1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
  • (2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui system pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Indonesia Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
  • (3) Tentara Nasional Indonesia terdiri atas AD, AL dan AU sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
  • (4) Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga kemanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
  • (5) Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.

Baca Juga :

Demikianlah ulasan dari ppkn.co.id mengenai Uji Kompetensi Bab 2 PKN Kelas 10 Halaman 74, semoga bisa bermanfaat.