Tugas Presiden

Diposting pada

Tugas Presiden : Pengertian, Tugas, Wewenang, Dasar Hukum, Fungsi :Tugas presiden


Pengertian Presiden

Kata dalam presiden berasal dari Bahasa latin yang terdiri dari 2 kata yaitu pre dan sedere. Pre sendiri memiliki arti sebelum, sedangkan sedere berarti menduduki. Dalam artian kata tersebut presiden berarti sebelum menduduki. Namun dalam pengertian yang lebih panjang presiden adalah suatu nama jabatan resmi yang digunakan untuk pimpinan suatu organisasi, perkumpulan, perusahaan, perguruan tinggi, atau pimpinan suatu negara.

Umumnya jabatan presiden dipakai bagi seseorang yang memimpin suatu acara atau rapat atau biasa disebut ketua. Namun istilah tersebut terus berkembang menjadi istilah yang ditujukan untuk seseorang yang memiliki kekuasaan atau jabatan eksklusif. Secara lebih khusus lagi, istilah presiden lebih utama digunakan untuk menyebutkan nama kepala Negara suatu negara yang menganut pemerintahan yang berbentuk Republik, baik dipilih secara langsung maupun tak langsung. Baca jug : Mahkamah Agung


Tugas-Tugas Presiden

Tugas seorang presiden secara umum dibedakan menjadi dua, yaitu tugas presiden sebagai kepala negara dan juga sebagai kepala pemerintahan. Agar lebih jelasnya, dibawah ini adalah penjelasan kedua tugas presiden tersebut.


Tugas Presiden sebagai kepala negara

Berikut merupakan penjelasan tugas presiden sebgai kepala negara menurut pasal-pasal UUD 1945, yaitu :

  1. Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara, yang tertuang pada UUD 1945 Pasal 10.
  2. Presiden mengangkat duta dan konsul, yang tertuang pada UUD 1945 pasal 13 ayat 1.
  3. Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat, yang tertuang pada UUD 1945 pasal 13 ayat 3.
  4. Pada pasal 29 ayat 2 yaitu yang berbunyi, negara mengamankan kebebasan setiap masyarkat untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya.
  5. Negeri sangat mengutamakan biaya pendidikan yang sekurangnya 20% dari biaya pendapatan dan belanja negara serta dari biaya pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan didalam mengatur studi nasional.
  6. Negara meningkatkan kebudayaan Indonesia di tengah kebudayaan dunia dengan mengamankan kebebasan masyarakat dalam menjaga dan mengembangkan nilai budaya masing-masing.
  7. Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional, yang ada didalam UUD 1945 pasal 32 ayat 2.
  8. Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara, yang tertuang pada UUD 1945 pasal 34 ayat 1.
  9. Pada pasal 34 ayat 2 yaitu, negara mengembangkan skema dalam jaminan sosial untuk seluruh rakyat dan menguatkan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan derajat kemanusiaan.
  10. Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak, yang tertuang pada UUD 1945 pasal 34 ayat 3. Baca juga : Nilai-Nilai Pancasila Sesuai Dengan Perkembangan Zaman

Tugas Presiden sebagai kepala pemerintahan

Berikut adalah penjelasan mengenai tugas presiden sebagai kepala pemerintahan menurut pasal-pasal UUD 1945, yaitu :

  1. Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar, yang tertuang pada UUD 1945 pasal 4 ayat 1.
  2. Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya, yang tertuang dalam UUD 1945 pasal 5 ayat 2.
  3. Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden, yang tertuang pada UUD 1945 pasal 17 ayat 2.
  4. Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota, atau provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah, yang tertuang pada UUD 1945 pasal 18B ayat 1.
  5. Jalinan keuangan, fasilitas umum, pemakaian sumber daya alam dan sumber daya lainnya diantara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang diatur dan dilaksanakan secara adil serta sesuai dengan undang-undang.
  6. Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang, yang tertuang pada UUD 1945 pasal 20 ayat 4.
  7. Undang-Undang Dasar 1945 yang tertuang dalam pasal 23 ayat 2 yang berbunyi Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah.
  8. Undang-Undang Dasar 1945 yang dimuat dalam pasal 23F ayat 1 yang berbunyi Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden.
  9. Pada pasal 24A ayat 3 yaitu, kandidat Hakim Agung diajukan oleh Komisi Yudisial kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan yang kemudian selanjutnya akan ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.
  10. Dalam UUD pasal 24B ayat 3 : (Anggota Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat).
  11. Undang-Undang Dasar 1945 yang tertuang dalam pasal 24C ayat 3 yang berbunyi Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, 3 orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan tiga orang oleh Presiden.
  12. Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah, yang tertuang pada UUD 1945 pasal 28I ayat 4.
  13. Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya, yang tertuang pada UUD 1945 pasal 31 ayat 2.
  14. Penguasa sangat mengusahakan dan menyelenggarakan satu jaringan pendidikan nasional, untuk meningkatkan keagamaan dan kealiman juga moral mulia didalam mencerdaskan kehidupan bangsa dengan aturan undang-undang.
  15. Penguasa mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menyokong tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk memajukan kebudayaan serta kesejahteraan umat manusia. Baca juga : DI TII : Pengertian, Latar Belakang, Pemberontakan, Tujuan, Kepanjangan

Wewenang Presiden

Wewenang presiden tercantum dalam sebuah Undang-Undang 1945, yaitu sebagai berikut :

  1. Presiden berhak mengajukan rancangan Undang-Undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat (tertuang dalam pasal 5 ayat 1).
  2. Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain (tertuang dalam pasal 11 ayat 1).
  3. Presiden dalam membuat ketentuan internasional yang mengakibatkan imbas yang luas buat kehidupan masyarakat yang terkait dengan beban keuangan negara, atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus memiliki perizinan DPR (tertuang dalam pasal 11 ayat 2).
  4. Presiden menyatakan keadaan bahaya. Prasyarat dan akibatnya keadaan bahaya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang (tertuang dalam pasal 12).
  5. Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (tertuang dalam pasal 14 ayat 1).
  6. Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (tertuang dalam pasal 14 ayat 2).
  7. Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-unndang (tertuang dalam pasal 15).
  8. Presiden membentuk badan evaluasi yang mempunyai tugas memberikan nasehat dan evaluasi kepada presiden, diatur dalam undang-undang (tertuang dalam pasal 16).
  9. Dalam hal kondisi darurat yang memaksa, presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang (tertuang dalam pasal 22 ayat 1). Baca juga : Hakikat Pendidikan Kewarganegaraan

Tugas Wakil Presiden

Adapun tugas wakil presiden. Dimana wakil presiden adalah seseorang yang mendampingi presiden di dalam menjalankan sebuah visi dan misi yang telah dicanangkan. Agar lebih jelasnya, dibawah ini adalah tugas dari wakil presiden, yaitu :

  1. Wakil presiden harus mengiringi Presiden menjalankan tugas-tugas kenegaraan di negara lain.
  2. Wakil presiden membantu Presiden melaksanakan tugas sehari-hari, atau melaksanakan tugas Presiden apabila Presiden berhalangan, serta menggantikan Presiden apabila kedudukan Presiden kosong yang disebabkan oleh hal tertentu sehingga Presiden tidak dapat melaksanakan tugasnya atau menyerahkan jabatan kepresidenan, pengunduran diri, mengalami kematian saat menjabat presiden.
  3. Wakil presiden mengawasi dengan khusus, memuat berbagai masalah-masalah serta mengusahakan memecahkan suatu masalah yang perlu dalam memuat aspek tugas kesejahteraan rakyat.
  4. Melakukan pengawasan pembangunan operasional dengan bantuan departemen-departemen. Baca juga : Penerapan Pancasila dari Masa Ke Masa

Dasar Hukum Presiden

Dasar hukum presiden sudah tertuang dalam UUD dasar 1945, yaitu :

  1. Presiden Republik Indonesia telah memegang kekuasaan pemerintah berdasarkan undang-undang dasar 1945 diatur pada pasal 4 ayat 1.
  2. Presiden berhak untuk mengajukan rancangan undang-undang pada pihak Dewan Perwakilan Rakyat, telah diatur dalam Undang-Undang 1945 pasal 5 ayat 1.
  3. Presiden telah menetapkan peraturan pemerintah dalam menjalankan Undang-Undang sesuai yang di harapkan, sudah diatur dalam Undang-Undang 1945 pasal 5 ayat 2.
  4. Presiden memiliki persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat yang telah menyatakan perang sehingga menjadikan perdamaian dan membuat perjanjian pada negara lain, berlaku pada Undang-Undang 1945 pasal 11 ayat 1.
  5. Presiden telah menyatakan keadaan bahaya beserta syarat-syaratnya nya yang termuat di pasal 12 UUD 1945.
  6. Presiden akan mengangkat konsul dan duta sesuai pasal 13 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945.
  7. Presiden memberikan grasi beserta rehabilitasi dengan cara memperhatikan pertimbangan dari Mahkamah Agung sesuai dengan pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945.
  8. Presiden memberikan abolisi dan amnesti melalui pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat sesuai pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945.
  9. Presiden memberikan tanda jasa, gelar dan tanda kehormatan sesuai pasal 15 Undang-Undang Dasar 1945.
  10. Presiden akan membentuk dewan pertimbangan untuk memberikan pertimbangan dan nasehat kepada presiden sesuai pasal 16 UUD 1945.
  11. Menteri-menteri diangkat serta diberhentikan oleh pihak presiden sesuai pasal 17 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945.
  12. Setiap ancaman dari Undang-Undang dibahas Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat supaya mendapatkan persetujuan bersama sesuai pasal 20 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945.

Baca juga:

Demikianlah ulasan dari ppkn.co.id mengenai Tugas Presiden : Pengertian, Tugas, Wewenang, Dasar Hukum, Fungsi,