Mahkamah Agung

Diposting pada

Mahkamah Agung : Pengertian, Wewenang, Fungsi, Tugas, Kewajiban, Dasar Hukum, Hak-Hak :Mahkamah Agung


Pengertian Mahkamah Agung

Institusi tertinggi dalam sistem ketatanegaraan atau politik Indonesia, yang memegang kewenangan atau kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi merupakan pengertian dari mahkamah agung atau disingkat MA. Pekerjaan mahkamah agung adalah menugasi institusi peradilan bagian peradilan umum, bagian peradilan agama, bagian peradilan militer, bagian peradilan tata usaha Negara.


Wewenang Mahkamah Agung

Berdasarkan Undang-undang Dasar 1945, wewenang Mahkamah Agung yaitu diantaranya :

  1. Menghakimi pada jenjang kasasi keputusan yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan di semua bagian peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung, kecuali undang-undang menentukan lain.
  2. Mengecek peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang kepada undang-undang dan kewenangan lainnya yang diberikan undang-undang. Baca juga : Nilai-Nilai Pancasila Sesuai Dengan Perkembangan Zaman

Fungsi Mahkamah Agung

  1. Berfungsi untuk membentuk kesamaan dalam pelaksanaan hukum melalui putusan kasasi dan pemeriksaan kembali, dan juga menjaga supaya semua hukum dan undang-undang diseluruh wilayah negara Indonesia digunakan secara adil, tepat dan benar.
  2. Mengawasi terhadap jalannya peradilan di semua lingkungan peradilan.
  3. Dapat mengatur lebih lanjut situasi yang diperlukan untuk kelancaran penyelenggaraan peradilan.
  4. Memberikan nasihat-nasihat atau pertimbangan-pertimbangan dalam bidang hukum kepada Lembaga Tinggi Negara lain.
  5. Berwenang mengatur tugas serta tanggung jawab, susunan organisasi dan tata kerja Kepaniteraan Pengadilan.

Tugas Mahkamah Konstitusi

Berdasarkan UUD 1945 dalam Pasal 24C Ayat 1 dan 2, yaitu diantaranya :

  1. Menghakimi pada tingkat pertama dan terakhir dimana keputusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD.
  2. Dapat memutuskan permasalahan kewenangan lembaga negara yang kekuasaannya diberikan oleh UUD.
  3. Dapat memutuskan pembubaran partai politik.
  4. Dapat memutuskan perselisihan tentang hasil pemilu.
  5. Memberikan keputusan atas pendapat DPR tentang dugaan pelanggaran oleh presiden atau wakil presiden menurut UUD. Baca juga : DI TII : Pengertian, Latar Belakang, Pemberontakan, Tujuan, Kepanjangan

Kewajiban Mahkamah Agung

  1. Memiliki kewenangan di dalam mengadili pada tingkatan kasasi, dapat menguji suatu peraturan perundang-undangan yang ada di bawah Undang-undang, dan juga memiliki wewengan lainnya yang telah di berikan oleh undang-undang.
  2. Dapat mengajukan tiga orang yang akan menjadi anggota hakim konstitusi.
  3. Memberikan pengarahan di dalam hal presiden memberikan grasi dan rehabilitasi.

Dasar Hukum Mahkamah Agung

 Adapun dasar hukum yang mendasari mahkamah Agung berdasarkan UUD 1945, yaitu diantaranya :

  1. Di dalam pasal 24 ayat 2, yaitu yang berbunyi kekuasaan kehakiman dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA) dan lembaga peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan pada tingkat militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
  2. Di dalam pasal 24A ayat 1, yaitu yang berbunyi mahkamah Agung (MA) memiliki tugas untuk menghakimi pada tingkat kasasi, mempertimbangkan peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.

Selanjutnya pada ayat 2, yaitu yang berbunyi Hakim agung harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum.

Pada ayat 3 berbunyi kandidat hakim agung diajukan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk men-dapatkan persetujuan dan kemudian ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.

Pada ayat 4, yaitu Ketua dan wakil ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh hakim agung.

Pada ayat 5, berbunyi Susunan, kedudukan, keanggotaan, dan hukum acara Mahkamah Agung serta badan peradilan di bawahnya diatur dengan undang-undang. Baca juga : Hakikat Pendidikan Kewarganegaraan


Hak-Hak Mahkamah Agung

  1. Untuk mewakili orang-orang

Mahkamah agung atau MA disusun oleh perwakilan yang dipilih oleh rakyat. Di dalam sebuah negara akan dibagi menjadi 93 pemilih dengan satu anggota yang mewakili masing-masing elektorat.


  1. Untuk membentuk pemerintahan eksekutif

Pemimpin sebuah partai yang memerintah mayoritas di Mahkamah ditugaskan oleh Gubernur untuk membentuk Pemerintah. Departemen atau Kabinet terdiri dari Anggota Parlemen yang dipilih dari partai atau partai yang memerintah sebagian besar di Majelis Legislatif. Pemerintah Eksekutif tetap berada di kantor selama memerintah keyakinan Majelis, dimana sebagian besar Menteri dipilih seperti tugas Mahkamah agung.


  1. Untuk membuat undang-undang.

sebagian besar legislasi yang diberikan ke Majelis Legislatif dibawa oleh para Menteri, dan semua Anggota Majelis Legislatif dapat memberitahu undang-undang seperti fungsi mahkamah agung. Baca juga : Penerapan Pancasila dari Masa Ke Masa


  1. Menyetujui permintaan uang oleh pemerintah.

Hal yang penting dari Parlemen adalah menyetujui pemberian uang.


  1. Fitur akuntabilitas.

Pemerintah daerah memiliki keharusan untuk melaporkan, menjelaskan, dan bertanggung jawab atas akibat keputusan yang diambil atas nama komunitas atau grub yang diwakilinya.


  1. Transpalansi dalam layanan.

Ketentuannya adalah apa yang dinilai oleh dewan informasi, saran, dan konsultasi, dan persyaratan legislatif (jika relevan) yang diikuti dewan.

Aturan hukum harus diikuti Ini berarti bahwa keputusan konsisten dengan undang-undang yang relevan atau hukum umum dan berada dalam kekuasaan dewan.


  1. Pemantauan dengan cara yang responsif

Pemerintah daerah diharuskan untuk bertanggung jawab dalam melayani kebutuhan seluruh masyarakat sembari menyeimbangkan kepentingan yang bersaing secara tepat waktu, terorganisir dan responsif. Baca juga : Dampak Perjanjian Renville


  1. Keadilan dan inklusif

Dewan harus mempertimbangkan semua kepentingan dari semua anggotanya. Hal tersebut berarti bahwa semua kelompok atau komunitas yang paling sensitif harus memiliki kesempatan untuk berpartisipasi dalam proses tersebut.


  1. Efektivitas dan efisiensi dalam layanan yang disediakan

Pemerintah daerah harus mempergunakan kebijakan dan mengikuti proses demi kepentingan rakyat. Proses-proses ini harus memanfaatkan sebaik-baiknya orang, sumber daya, dan waktu yang tersedia untuk memastikan hasil terbaik bagi komunitas mereka.


  1. Keikutsertaan aktif dari orang-orang

Keikutsertaan dapat dilakukan dengan beberapa cara dikarenakan dapat berperan aktif dalam pertemuan masyarakat. Dalam pertemuan diskusi, orang dapat memberikan pendapatnya, kemudian diberikan kesempatan untuk membuat saran.


  1. Keberadaan penguasa tituler atau konstitusional

Dalam hukum administrasi yang semua urusan negara dilakukan oleh presiden atau kepala negara. Akan tetapi pada kenyataannya administrasi dijalankan oleh Dewan Menteri. Sedangkan presiden memang merupakan kepala negara, namun bukan kepala pemerintahan. Baca juga : Nilai Sosial : Pengertian, Fungsi, Macam, Ciri dan Contoh


  1. Peranan penting dari majelis rendah

Dalam pembentukan kementerian di pemerintahan parlementer, majelis rendah badan legislatif, yaitu majelis populer memainkan peran penting dalam pembentukan kementerian.

Baca juga : Nilai Nilai Dasar Pancasila

Demikianlah ulasan dari ppkn.co.id mengenai Pengertian, Wewenang, Fungsi, Tugas, Kewajiban, Dasar Hukum, Hak-Hak, semoga bisa bermanfaat untuk anda.