Tugas PKN Tentang Pelanggaran HAM

Diposting pada

Tugas PKN Tentang Pelanggaran HAM : Pada kesempatan kali ini ppkn.co.id akan memberikan ulasan mengenai Tugas PKN Tentang Pelanggaran HAM, yuk simak dibawah ini :

Tugas PKN Tentang Pelanggaran HAM


Tugas PKN Tentang Pelanggaran HAM


Pelanggarab Hak Asasi Manusia Di Indonesia

A. Contoh Pelanggaran Hak Asasi Manusia

1. Kasus Tanjung Priok (1984)

Kasus Tanjung Priok bermula dari aksi massa menentang prinsip tunggal Pancasila di Jakarta pada tahun 1984.

2. Kasus pembunuhan Marsinah, pekerja perempuan (1994)

Kasus ini menimpa salah satu pekerja perempuan PT. PSC, bernama Marsinah. Bersama para pekerja PT. CPS melakukan aksi mogok dan demonstrasi pada tanggal 3 Mei 1993.

Tindakan ini mengakibatkan sejumlah pekerja di-PHK. Sebagai bentuk solidaritas, Marsinah menuntut dicabut pemecatan teman-temannya.

Keesokan harinya Marsinah menghilang dan jasadnya baru ditemukan pada 9 Mei 1993 di hutan Wilangan, Nganjuk.

3. Kasus pembunuhan jurnalis Udin dari harian umum Bernas

Udin adalah jurnalis ulung dari Yogyakarta. Udin terbunuh setelah menulis berita terkait kasus seorang pejabat

4. Penggerebekan kantor DPP PDI di Jakarta 27 Juli 1996

5. Kasus kerusuhan 13-14 Mei 1998

Akibat krisis di semua bidang kehidupan, krisis ini mendorong siswa untuk berdemonstrasi bersama. Hal ini menyebabkan kematian beberapa mahasiswa Trisakti.

Hal ini menyebabkan mahasiswa lain gigih menyuarakan reformasi.

Akhirnya terjadi bentrokan antara aparat dan mahasiswa yang mengakibatkan penembakan, pengrusakan, bahkan pelanggaran HAM yang memakan korban jiwa.

6. Kasus Bom Bali 12 November 2002

Terjadi di legianBali, aksi teroris ini menewaskan 202 orang dan melukai ratusan orang

7. Kasus Jajak Pendapa pasca Timor Leste yang ditandai dengan praktek bumi hangus


B. Faktor penyebab pelanggaran hak asasi manusia

1. Belum adanya pemahaman tentang tatanan HAM antara Universal dan Pertikulerisme
2. Ada dikotomi antara individualisme dan kolektivisme
3. Kurangnya fungsi lembaga penegak hukum (polisi, jaksa, pengadilan)
4. Pemahaman yang tidak merata, baik di kalangan sipil maupun militer.
5. Telah terjadi krisis moral di Indonesia
6. Ketimpangan sosial yang tinggi


C. Upaya perlindungan hak asasi manusia

1. Kegiatan belajar bersama, membahas HAM
2. Mempelajari hukum tentang hak asasi manusia
3. Pelajari tentang peran lembaga perlindungan hak asasi manusia
4. Menyebarluaskan pentingnya memahami dan melaksanakan hak asasi manusia
5. Hormati hak orang lain
6. Bertindak dengan memahami regulasi yang berlaku
7. Mencegah aktivitas anti pluralisme
8. Mempromosikan aktivitas yang mendorong aparat penegak hukum untuk bertindak adil
9. Mempromosikan kegiatan yang mendorong Negara untuk mencegah kegiatan yang dapat
menyengsarakan rakyat untuk memenuhi kebutuhan dasarnya seperti: sandang,
pangan, perumahan, kesehatan dan pendidikan


D. Solusi Pelanggaran Hak Asasi Manusia

Peradilan dinilai tidak mampu menyelesaikan berbagai kejahatan kemanusiaan dan pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia pada masa lalu.

Solusi efektif untuk menyelesaikan masalah ini adalah melalui rekonsiliasi atau membangun kembali hubungan antara dua pihak yang berkonflik.

Baca Juga :

Demikianlah ulasan dari ppkn.co.id mengenai Tugas PKN Tentang Pelanggaran HAM, semoga bisa bermanfaat.