Tugas Dan Wewenang DPR Serta Dasar Hukumnya

Diposting pada

Tugas DPR

Tugas Dan Wewenang DPR Serta Dasar Hukumnya

Tugas Dan Wewenang DPR Serta Dasar HukumnyaDPR adalah lembaga tinggi negara yang menjadi perwakilan rakyat di pemerintahan. Pada sistem ketatanegaraan Indonesia, DPR ialah pemegang kekuasaan legislatif. Fungsi DPR sangat penting dalam menyusun anggaran serta mengawasi kinerja pemerintah.

Dewan Perwakilan Rakyat memiliki struktur keanggotaan yang dipilih dari anggota partai politik lewat pemilihan umum. Tugas-tugas DPR meliputi pembuatan dan perancangan undang-undang, bersama dengan presiden. Hal ini termasuk dalam fungsi legislasi dimana DPR memegang kekuasaan untuk membentuk undang-undang.

Rancangan undang – undang sendiri bisa berasal dari DPR, Presiden, maupun DPD. Rancangan undang – undang dari DPR dapat diajukan oleh anggota, komisi, atau gabungan komisi, atau bisa juga rancangan undang-undang langsung dari presiden. Kemudian akan diselenggarakan rapat dan sidang DPR untuk membahas persetujuan rancangan undang-undang tersebut.

Meski begitu, tugas DPR tidak hanya membuat undang-undang saja. Kewenangan DPR juga mencakup sebuah bentuk pengawasan serta pengontrolan pemerintah. Hal ini penting dalam pelaksanaan undang-undang dan APBN, agar pemerintah, dalam hal ini presiden, tidak melakukan pelanggaran hukum atau menyalahgunakan kekuasaan.

Secara umum memang ada tiga fungsi DPR yakni fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. DPR juga bertindak sebagai perwakilan rakyat di pemerintahan. Artinya DPR berkepentingan untuk menyuarakan kepentingan rakyat dan menyerap aspirasi masyarakat.

Meski peran DPR begitu penting, namun pada kenyataannya kinerja DPR di Indonesia dirasa kurang maksimal. Kinerja DPR begitu dikritik dan dianggap mengecewakan. Lantas apa saja tugas-tugas anggota DPR? Apa saja kewenangan yang dijalankan oleh Dewan Perwakilan Rakyat?

Tugas & Wewenang Terkait Fungsi Legislasi

Berdasarkan fungsi legislasi, DPR memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut ini :

  1. Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
  2. Menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU).
  3. Menerima RUU yang diajukan oleh DPD (terkait otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan SDA dan SDE lainnya; serta perimbangan keuangan pusat dan daerah).
  4. Membahas RUU yang diusulkan oleh Presiden ataupun DPD.
  5. Menetapkan UU bersama dengan Presiden.
  6. Menyetujui maupun tidak menyetujui suatu peraturan pemerintah pengganti UU (dimana yang diajukan Presiden) untuk ditetapkan menjadi UU.

Tugas & Wewenang Terkait Fungsi Anggaran

Terkait dengan fungsi anggaran, DPR mempunyai tugas serta wewenang yaitu :

  • Memberikan persetujuan terhadap RUU mengenai tentang APBN (dimana yang diajukan Presiden)
  • Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU mengenai tentang APBN dan RUU terkait dengan pajak, pendidikan serta agama
  • Menindaklanjuti sebuah hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dimana yang disampaikan oleh BPK
  • Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan terhadap aset negara ataupun terhadap perjanjian yang berdampak luas bagi kehidupan rakyat, dimana terkait dengan beban keuangan negara

Tugas & Wewenang Terkait Fungsi Pengawasan

Nah selanjutnya terkait fungsi pengawasan, DPR mempunyai tugas dan wewenang ialah :

  1. Melakukan suatu pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN serta kebijakan pemerintah yang seharusnya dijalankan.
  2. Membahas serta menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD (terkait pelaksanaan UU mengenai hal otonomi daerah, pembentukan, pemekaran & penggabungan daerah, pengelolaan SDA & SDE lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan serta agama).

Tugas & Wewenang Lainnya

Nah setelah beberapa tugas dan wewenang dengan beberapa hal yang terkait, berikut tugas dan wewenang lainnya :

  • Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi rakyat.
  • Memberikan persetujuan kepada Presiden, dimana untuk :
    (1) menyatakan perang maupun membuat perdamaian dengan Negara lain;
    (2) mengangkat serta memberhentikan anggota Komisi Yudisial.
  • Memberikan pertimbangan kepada Presiden, dalam hal seperti :
    (1) pemberian amnesti serta abolisi;
    (2) mengangkat duta besar serta menerima penempatan duta besar lain;
  • Memilih Anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
  • Memberikan persetujuan kepada Komisi Yudisial, dimana terkait calon hakim agung yang akan ditetapkan menjadi hakim agung oleh Presiden.
  • Memilih 3 (tiga) orang hakim konstitusi, yang selanjutnya untuk diajukan ke Presiden.

Apakah 3 (tiga) tugas pokok DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) ?

3 tugas pokok DPR ialah :
1. Fungsi di bidang pembuatan Undang-Undang (legislasi).
2. Fungsi di bidang anggaran (bageter).
3. Fungsi di bidang pengawasan.

Disamping wewenang tugas dan fungsinya, apakah hak yang didapatkan DPR terkait jabatannya ?

Berikut beberapa hak DPR :
1. Meminta keterangan kepada presiden
2. Mengadakan penyelidikan
3. Mengadakan perubahan terhadap rancangan Undang-Undang
4. Mengajukan pernyataan pendapat
5. Mengajukan rancangan Undang-Undang
6. Mengajukan   mengajurkan   seseorang   untuk  jabatan   tertentu jika ditentukan oleh suatu peraturan Perundang-undangan
7. Menentukan anggaran DPR
8. Memanggil seseorang

Bagaimana dasar hukum DPR menurut Undang – Undang?

1. Pasal 20 ayat 1 UUD 1945
Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan yang membentuk undang-undang.
2. Pasal 20 ayat 2 UUD 1945
Setiap rancangan undang-undang akan dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan Presiden agar mendapat persetujuan bersama.
3. Pasal 22 ayat 2 UUD 1945
Peraturan pemerintah itu harus mendapat sebuah persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.
4. Pasal 23 ayat 2 UUD 1945
Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dengan belanja negara diajukan oleh Presiden agar dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah .

Demikianlah pembahasan dari PPKN.CO.ID Mengenai tugas dan wewenang dpr serta dasar hukumnya, semoga bermanfaat….

Refrensi Teknologi : DISINI