Pembagian Kekuasaan Di Indonesia

Diposting pada

Pembagian Kekuasaan Di Indonesia

Pembagian Kekuasaan Di Indonesia

Pembagian Kekuasaan Negara – Pemerintah dalam sebuah negara kesatuan Republik Indonesia untuk pembawa kekuasaan negara yang terdiri dari dua tingkatan, pemerintah daerah dan pemerintah pusat.

Pemisahan dalam kekuasaan Pemerintah Republik Indonesia pada tahun 1945 didasarkan pada ajaran pemisahan kekuasaan, yang akrab dengan prinsip-prinsip dasar sejarah pemerintah Indonesia.

Dalam pembahasan kali ini, kami akan menjelaskan mengenai Pembagian Kekuasaan Negara. Untuk ulasan selengkapnya, yuk… Simak penjelasan sebagai berikut.

Apa Itu Kekuasaan Negara ?

Kekuasaan Negara merupakan adanya sebuah peluang bagi seseorang atau sekelompok orang untuk membuat masyarakat sadar akan keinginan mereka sendiri, sementara pada saat yang sama merujuk pada tindakan perlawanan oleh orang atau kelompok tersebut.

Max Weber yakni telah mengatakan bahwa adanya sebuah kekuasaan yang merupakan kemampuan untuk mencapai kehendaknya sendiri dalam hubungan sosial meskipun ada perlawanan dan atas dasar apa pun.

Abraham Kaplan dan Harold D. Laswell berpendapat bahwa kekuasaan merupakan sebuah hubungan yang di mana terdapat dalam seseorang atau sekelompok orang dapat menentukan tindakan seseorang atau kelompok lain dalam kaitannya dengan tujuan-tujuan terhadap pihak pertama.

Kekuasaan tersebut, yakni dapat didefinisikan adanya sebuah hasil dari adanya pengaruh yang telah diinginkan sekelompok atau seseorang orang, sehingga dapat menjadi sesuatu yang kuantitatif karena dalam hasilnya dapat dihitung.

Berdasarkan dalam uraian tersebut, dapat diartikan dengan cara filosofis bahwa adanya sebuah kekuasaan yang meliputi ruang, barang, waktu, dan manusia.

Teori Asal Kekuasaan Negara

Terdapat beberapa sebuah teori dalam kekuasaan terhadap negara, diantaranya ialah sebagai berikut:

1. Teori Kekuasaan

Seperti diketahui, pelopor teori tersebut ialah bernama Machiavelli dan Thomas Hobbes. Dalam bukunya, Hobbes dan Leviathan yakni telah membedakan dalam dua jenis status manusia, yakni dalam sebuah status naturalistik, keberadaan manusia sebelum negara dan peradaban, status manusia setelah kewarganegaraan.

2. Teori Teokrasi

Dalam Teori teokrasi, terdapat beberapa macam teori yakni secara langsung dan secara tidak langsung, berikut ialah penjelasannya:

a. Teori Teokratis Langsung

Istilah ini secara langsung menyiratkan bahwa kedaulatan bangsa secara langsung ialah Tuhan. Keberadaan suatu bangsa di muka bumi ini adalah atas kehendak Tuhan dan penguasa ialah Tuhan.

b. Teori Teokratis Tidak Langsung

Dapat disebut sebagai tidak langsung karena itu bukan Allah sendiri, tetapi Raja (dalam nama Allah). Raja yang telah memerintah sebagai hadiah sesuai dengan kehendak Tuhan. Asumsi ini muncul dalam sejarah sekelompok orang yang berasal dari partai (agama) konvensional di Belanda.

3. Teori Yuridis

Dalam sebuah teori tersebut, yakni telah mencoba untuk menemukan sebuah dasar hukum terhadap kekuasaan nasional melalui tiga kelas:, diantaranya ialah sebagai berikut:

a. Teori Patrimonial

Patrimonial yakni berasal dari sebuah istilah dalam patrimonium, yang artinya properti. Karena raja merupakan sebuah pemegang dalam saham tunggal di wilayahnya, semua penduduk daerah harus tunduk kepadanya. Pada Abad Pertengahan, misalnya, hak dalam memerintah dan memerintah berasal dari kepemilikan tanah.

b. Teori Patriarkhal

Teori tersebut yakni dapat didasarkan dalam hukum keluarga. Pada saat masyarakat hidup dalam kelompok keluarga besar, kepala keluarga (Primus Inter Pair antara lain) menjadi pemimpin yang dihormati karena kekuatan atau pelayanan dan dalam kebijaksanaan tersebut.

c. Teori Perjanjian

Teori perjanjian tersebut, yakni sebagai dasar hukum terhadap konstitusi disajikan dengan tiga tokoh utama, yakni yang bernama John Locke, Thomas Hobbes, dan J.J. Rousseau. Mereka ingin mengembalikan monarki ke dalam sebuah perjanjian sipil yang mengarahkan terhadap orang-orang dari naturalisme ke peradaban.

Dalam pembahasan dari PPKN.CO.ID Mengenai kekuasaan terhadap negara, yakni adanya peluang bagi seseorang atau sekelompok orang untuk membuat masyarakat sadar akan keinginan mereka sendiri.

Refrensi Teknologi : DISINI