Sistem Pemerintahan Indonesia

Diposting pada

Sistem Pemerintahan Indonesia : Pada kesempatan kali ini ppkn.co.id akan memberikan ulasan mengenai Sistem Pemerintahan Indonesia, yuk simak dibawah ini:


Sistem Pemerintahan Indonesia


Setiap negara memiliki sistem yang menjalankan kehidupan pemerintahan. Sistem adalah sistem pemerintahan. Ada beberapa sistem pemerintahan di dunia ini, seperti sistem presidensial dan parlementer.

Sistem pemerintahan yang ada dan berkembang tidak lepas dari kelebihan dan kekurangannya.

Sebelum melaksanakan sistem pemerintahan, setiap negara harus memahami karakteristik negaranya, agar penyelenggaraan pemerintahan tidak menemui kendala yang besar.

Sistem Pemerintahan Indonesia


Pemerintahan Parlementer

Kelebihan dari pemerintahan parlementer

  • Rakyat memiliki pengaruh yang besar terhadap politik yang dilaksanakan, sehingga parlemen mendengarkan suara banyak orang
  • Dengan Kongres Rakyat, pengawasan pemerintah bisa berjalan lancar
  • Pengambil keputusan bisa cepat menanganinya, karena lembaga eksekutif dan legislatif punya pendapat yang sangat berbeda. Pasalnya, kekuasaan eksekutif dan legislatif adalah milik partai politik atau aliansi partai politik.
  • Sistem pertanggungjawaban untuk merumuskan dan melaksanakan kebijakan publik sangat jelas.

Kelemahan Sistem Pemerintahan Parlementer

  • Kabinet sering dibubarkan karena mendapat mosi tidak percaya di parlemen
  • Jika negara memiliki banyak partai (banyak suara), akan sulit untuk berhasil.
  • Parlemen menjadi tempat kelahiran kembali posisi-posisi eksekutif. Pengalaman mereka sebagai anggota parlemen dimanfaatkan dan menjadi syarat penting untuk menduduki jabatan kementerian atau pemerintahan lainnya

Sistem Presidensial

Kelebihan dari sistem presidensial

  • Menteri tidak dapat menggulingkan Kongres karena dia bertanggung jawab kepada presiden.
  • Pemerintah bisa memiliki waktu luang karena tidak ada bayangan krisis kabinet
  • Posisi badan eksekutif lebih stabil karena tidak bergantung pada parlemen
  • Masa jabatan eksekutif akan lebih pasti dalam jangka waktu tertentu. Misalnya Presiden Amerika Serikat berjangka empat tahun, sedangkan Presiden Indonesia lima tahun.
  • Penyusun program kerja kabinet lebih mudah menyesuaikan sesuai dengan lamanya masa kerjanya.
  • Badan legislatif bukanlah tempat untuk mengembalikan jabatan eksekutif, karena bisa diisi oleh pihak luar termasuk anggota parlemen.

Kelemahan sistem presidensial

  • Pengawasan orang lemah
  • Pengaruh rakyat terhadap kebijakan politik negara kurang mendapat perhatian
  • Kekuasaan eksekutif tidak berada di bawah pengawasan langsung lembaga legislatif, sehingga dapat melahirkan kekuasaan absolut
  • Akuntabilitas tidak cukup jelas
  • Keputusan / kebijakan publik biasanya merupakan hasil tawar-menawar antara eksekutif dan legislatif, sehingga pengambilan keputusan tidak akan tegas dan memakan waktu lama.

Sejak 1945, Indonesia telah mengubah sistem pemerintahannya. Indonesia telah menerapkan dua sistem pemerintahan tersebut. Selain itu, sejak Amandemen UUD 1945, prinsip sistem pemerintahan juga mengalami perubahan

Menurut UUD 1945, Indonesia adalah negara dengan pemerintahan presidensial. Namun karena kondisi dan alasan yang ada saat itu, Indonesia telah menjalankan pemerintahan parlementer.

Berikut ini adalah sistem pemerintahan Indonesia dari tahun 1945 hingga sekarang.


Sistem pemerintahan Indonesia

1. 1945-1949

Sistem Pemerintahan: Sistem Presidensial
Pada mulanya sistem pemerintahan yang digunakan adalah sistem presidensial, namun karena kedatangan sekutu (agresi militer), maka berdasarkan Keppres No. X tanggal 16 November 1945, diterapkan sistem desentralisasi.

Perdana menteri menjalankan kekuasaan eksekutif dan sistem pemerintahan Indonesia menjadi pemerintahan parlementer. sistem.

2. 1949-1950

Sistem pemerintahan: rancangan undang-undang parlemen
Bentuk pemerintahan Indonesia saat itu adalah aliansi dengan UUD RIS, sehingga sistem pemerintahan yang digunakan adalah sistem parlementer.

Namun karena belum sepenuhnya terlaksana, maka sistem pemerintahan saat itu disebut Quasy Parlemen

3. 1950-1959

Sistem pemerintahan: Parlemen

4. 1959-1966

Sistem Pemerintahan: Sistem Presidensial
Presiden mengeluarkan Keputusan Presiden tahun 1959 yang berisi

  1. UUD 1950 tidak berlaku dan UUD 1945 diundangkan.
  2. Pembubaran lembaga ketatanegaraan
  3. Membentuk DPR sementara dan DPA sementara

5. 1966-1998

Sistem Pemerintahan: Sistem Presidensial


Pokok-Pokok sistem pemerintahan

(Sebelum dan sesudah Amandemen UUD 1945)

Prinsip-prinsip sistem pemerintahan yang menjadi landasan pemerintahan Indonesia sebelum amandemen UUD 1945 tercantum dalam penjelasan UUD 1945, yang menyangkut unsur pokok ketujuh sistem pemerintahan negara berikut.

  • Indonesia adalah negara hukum (rechtsstaat).
  • Sistem ketatanegaraan.
  • Kekuasaan negara tertinggi ada di tangan Konferensi Permusyawaratan Rakyat.
  • Presiden merupakan penyeelenggara pemerintahan negara bagian tertinggi di bawah Konferensi Permusyawarattan Rakyat.
  • Presiden tidak akan ber tanggung jawab kepada DPR.
  • Sekretaris Negara adalah asisten Presiden, dan Sekretaris Negara tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
  • Kekuasaan kepala negara tidak terbatas

Pemerintahan orde baru dengan ketujuh poin utama di atas beroperasi dengan sangat stabil dan kuat. Pemerintah memiliki kekuasaan yang kuat.

Meskipun sistem istana presiden yang diterapkan pada era ini kurang diawasi oleh Partai Rakyat Demokratik, namun juga memiliki keunggulan berupa pemerintahan yang lebih stabil.

Di penghujung era orde baru, masyarakat memulai kampanye untuk mereformasi sistem yang ada dan mendirikan pemerintahan yang lebih demokratis.

Untuk itu, perlu dibentuk pemerintahan konstitusional (berdasarkan konstitusi). Pemerintahan konstitusional adalah pemerintahan yang kekuasaan dan perlindungan hak asasi manusianya dibatasi.

Kemudian UUD 1945 diubah sebanyak 4 kali, tahun: 1999, 2000, 2001, 2002. Sistem pemerintahan yang lebih demokratis diharapkan dapat terwujud sesuai dengan revisi konstitusi.


Prinsip sistem pemerintahan yang direvisi

  • Membentuk satu negara berdasarkan asas otonomi daerah yang luas. Wilayahnya dibagi menjadi beberapa provinsi.
  • Wujud pemerintahan merupakan republik konstitusional, dan sistem pemerintahan adalah sistem pre sidensial.
  • Presiden ialah keepala negara serta pemerintahan. Presiden dan Wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat.
  • Kabinet ataupun menteri yang ditunjuk oleh presiden ber tanggung jawab terhadap presiden.
  • Parlemen tersusun dari 2 susunan (bikameral), yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Anggota dewan adalah anggota MPR. Partai Rakyat Demokratik memiliki kekuasaan untuk mengatur dan mengawasi jalannya pemerintahan.
  • Kekuasaan kehakiman dijalankan oleh Mahkamah Agung dan lembaga peradilannya.
  • Sistem pemerintahan ini juga telah menyerap unsur-unsur pemerintahan parlementer, dan reformasi telah dilakukan untuk menghilangkan kelemahan pada sistem presidensial. Beberapa perubahan pada sistem Istana Kepresidenan Indonesia adalah sebagai berikut:
    • Berdasarkan rekomendasi DPP, MPR bisa sewaktu-waktu membubarkan presiden. Karenanya, secara tidak langsung, DPP tetap memiliki kekuasaan untuk mengawasi presiden.
    • Saat menunjuk pejabat negara, presiden membutuhkan pertimbangan atau persetujuan Demokrat.
    • Saat mengeluarkan kebijakan tertentu, presiden membutuhkan pertimbangan atau persetujuan Demokrat.
    • Kongres memiliki kekuasaan yang lebih besar untuk membuat hukum dan anggaran (anggaran) kekuasaan.

Baca Juga:

Demikianlah ulasan dari ppkn.co.id mengenai Sistem Pemerintahan Indonesia, semoga bisa bermanfaat.