Asas Kewarganegaraan

Diposting pada

Asas Kewarganegaraan : Pada pembahasan kali ini ppkn.co.id akan memberikan ulasan artikel mengenai Asas Kewarganegaraan, yuk disimak penjabarannya dibawah sini :Asas Kewarganegaraan


Asas Kewarganegaraan Tunggal

Indonesia adalah salah negara yang menggunakan asas kewarganegaraan tunggal. Dimana asas kewarganegaraan tunggal merupakan asas yang hanya menetapkan satu kewarganegaraan bagi tiap warga negara. Kewarganegaraan tersebut dipilih berdasar asas Ius soli atau Ius Sanguinis. Indonesia pada dasarnya menganut asas ius soli. Namun, anak dengan kewarganegaraan ganda boleh memilih salah satu negara.

Indonesia menganut asas ius sanguinis berdasarkan keturunan dari orang tuanya. Meskipun anak tersebut kehilangan kewarganegaraannya  karena orang tuanya, bukan berarti anak tersebut apatride (tidak memiliki kewarganegaraan). Anak tersebut tetap memiliki kewarganegaraan dan perlindungan hukum dari pemerintah Indonesia.

Baca juga : Pemuda Pancasila


Pengertian Kewarganegaraan

Segala hal yang berkaitan dan berhubungan dengan warga negara merupakan definisi kewarganegaraan secara umum. Dimana warga negara tersebut memiliki hak untuk mempunyai paspor dari negara yang dianggotainya.

Kewarganegaraan adalah bagian dari konsep  kewargaan. Warga suatu kota atau kabupaten dapat disebut sebagai warga kota atau warga kabupaten, karena keduanya adalah satuan politik. Kewargaan menjadi sebuah hal penting dalam otonomi daerah, sebab masing-masing dari satuan politik tersebut akan memberikan hak (biasanya sosial) yang berbeda-beda bagi setiap warganya.

Kewarganegaraan mempunyai kemiripan dengan kebangsaan. Terdapat kemungkinan dalam memperoleh kebangsaan tanpa menjadi warga negara (contoh : secara hukum merupakan subyek suatu negara serta berhak mendapatkan perlindungan tanpa mempunyai hak dalam berpartisipasi politik). Serta mempunyai hak politik tanpa menjadi suatu anggota bangsa dari negara tersebut.


Pengertian Kewarganegaraan Menurut para Ahli

Adapun pengertian kewarganegaraan menurut para ahli, antara lain sebagai berikut:

  • Graham Murdock

Murdock berpendapat bahwa kewarganegaraan ialah hak yang dimiliki oleh warga negara untuk ikut berpartisipasi secara utuh dalam berbagai pola stuktur sosial, politik dan juga kehidupan kultural agar dapat menciptakan suatu hal baru yang akan membentuk ide-ide yang besar.

  • Stanley E. Ptnord dan Etner F. Peliger

Stanley dan Etner mengatakan bahwa kewarganegaraan ialah sebuah ilmu atau studi mengenai tugas dan kewajiban pemerintahan serta hak dan kewajiban seorang warga negara.

  • Ko Swaw Sik

Ko Swaw Sik mengatakan bahwa kewarganegaraan merupakan ikatan hukum yang terjalin antara negara dengan warga negara. Ikatan atau hubungan tersebut menjadi suatu kontrak politik yang mana sebuah negara tersebut memiliki hukum tata negara dan kedaulatan yang diakui masyarakat dunia. kewarganegaraan disini merupakan bagian dalam konsep kewargaan.

  • R. Daman

Pengertian kewarganegaraan menurut R. Daman adalah istilah hal-hal yang berhubungan dan berkaitan dengan penduduk dalam suatu bangsa.

  • Wolhoff

Kewarganegaraan merupakan manusia yang terikat dengan manusia lainnya karena kesamaan bahasa, kehidupan sosialbudaya serta kesadaran nasional sehingga membentuk sebuah keanggotaan suatu bangsa. Perbedaannya hanya terletak pada hak-hak yang dimiliki setiap manusia tersebut dalam hal perpolitikan di negara tersebut.

  • Daryono

Kewarganegaraan menurut Daryono yaitu pokok yang mencakup isi tentang hak dan kewajiban seorang warga negara di dalam satuan politik tertentu (dalam hal ini negara) yang berkenaan dengan hal tersebut maka timbulah suatu hak untuk berpartisipasi di dalam kehidupan politik di negara tersebut. Dan seseorang tersebut dinamakan warga negara.

Baca juga : Demokrasi Adalah : Pengertian, Sejarah, Macam, Prinsip, Di Indonesia


Hak dan Kewajiban Warga Negara

Kuasa untuk menerima atau melakukan sesuatu yang mestinya diterima atau bisa dikatakan sebagai hal yang selalu dilakukan dan orang lain tidak boleh merampasnya entah secara paksa atau tidak itulah pengertian dari hak. Namun dalam hal kewarganegaraan, hak yaitu warga negara yang berhak mendapatkan penghidupan yang layak, jaminan keamanan, perlindungan hukum dan lain sebagainya.

Sedangkan kewajiban memiliki pengertian yaitu suatu hal yang wajib dilakukan demi mendapatkan hak atau wewenang. Bisa diartikan bahwa kewajiban merupakan hal yang harus dilakukan karena sudah mendapatkan hak, namun tergantung situasinya.


Hak dan Kewajiban Warga Negara Asing di Indonesia

Warga negara asing (WNA) yang tinggal di Indonesia tentu mendapat hak dan kewajiban tersendiri. Adapun hak dan kewajiban WNA selama berada di Indonesia antara lain:

  1. Kewajiban untuk tunduk dan patuh pada peraturan perundang-undangan.
  2. Hak untuk menerima perlindungan atas diri dan harta bendanya.
  3. Tidak memiliki hak untuk dipilih dan memilih.
  4. Tidak mempunyai hak dan kewajiban dalam berpartisipasi untuk melakukan bela negara.

Unsur Unsur Penentu Kewarganegaraan

  1. Unsur Darah Keturunan (Ius Sanguinis)

Ius Sanguinis merupakan unsur kewarganegaraan yang dianut sesuai dengan kewarganegaraan dari orang tua si anak. Prinsip ini berlaku diantaranya di Inggris, Amerika, Perancis, Jepang, dan Indonesia.


  1. Unsur Daerah Tempat Kelahiran (Ius Soli)

Ius Soli merupakan unsur kewarganegaraan yang dianut sesuai dengan tempat (negara) dimana seseorang dilahirkan. Prinsip ini berlaku di Amerika, Inggris, Perancis, dan Indonesia, terkecuali di Jepang.


  1. Unsur Pewarganegaraan (Naturalisasi)

Naturalisasi merupakan cara warga negara asing untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia melalui pengajuan permohonan. Permohonan pewarganegaraan dapat diperoleh dengan memenuhi persyaratan tertentu. Dimana syarat atau prosedur ini sesua dengan kebutuhan dari negara yang bersangkutan.

Baca juga : Pengertian Kewarganegaraan


Masalah Kewarganegaraan

Masalah kewarganegaraan yang sering kali terjadi antara lain sebagai berikut:

  1. Apatride (tidak berkewarganegaraan)

Dengan keadaan apatride ini mengakibatkan seseorang tidak akan mendapat perlindungan dari negara manapun juga.


  1. Bipatride (berkewarganegaraan ganda)

Masalah ini mengakibatkan ketidakpastian atas status kewarganegaraan seseorang karena kerumitan administrasi tentang kewarganegaraan tersebut.


  1. Multipatride (lebih dari 2 berkewarganegaraan)

Permasalah diatas dapat dihindarai dengan cara melakukan upaya-upaya sebagai berikut;

  1. Memberikan kepastian hukum mengenai status kewarganegaraannya.
  2. Menjamin hak-hak perlindungan hukum yang pasti bagi seseorang dalam kehidupan bernegara.

Syarat Syarat Menjadi Warga Negara Indonesia

Untuk dapat menjadi warga negara Indonesia, terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi antaralain :

  1. Berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;
  2. Sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia ketika sedang mengajukan permohonan, dimana paling singkat selama 5 tahun berturut-turut atau selama 10 tahun tidak berturut-turut;
  3. Sehat jasmani dan rohani;
  4. Sudah bisa menggunkan bahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  5. Tidak pernah terkena hukuman pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan kurungan penjara selama 1 (satu) tahun atau lebih;
  6. Tidak boleh memiliki kewarganegaraan ganda apabila sudah memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia;
  7. Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; dan
  8. Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.

Baca juga : Makna Lambang Pancasila


Asas Kewarganegaraan Khusus

  1. asas ius soli (menentukan kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran/negara tempat kelahiran
  2. asas ius sanguinis (penentuan kewarganegaraan berdasarkan pertalian darah)
  3. asas tunggal (asas menentukan kewarganegaraan setiap orang)
  4. asas ganda terbatas ( penentuan kewarganegaraan ganda bagi anak anak sesuai dengan ketentuan yg diatur dlm undang undang ini.

Asas Kewarganegaraan Ganda Terbatas

Pada dasarnya Undang-Undang tidak mengenal ada istiliah kewarganegaraan ganda (bipatride) ataupun tanpa kewarganegaraan (apatride). Tetapi ada beberapa negara yang menentukan kewarganegaraannya hanya menggunakan asas ius soli atau ius sanguinis saja, sehingga mengakibatkan dua kemungkinan yang terjadi yaitu bipatride dan apatride.

Misalnya di negara Amerika Serikat terdapat istilah apatride, sedangkan yang menerapkan asas ius sanguinis adalah Cina. Apabila ada warga negara Cina yang melahirkan anak di Amerika Serikat, menurut asas yang dianut oleh masing-masing negara tersebut memiliki dua kewarganegaraan yaitu warga negara Amerika Serikat dan warga negara Cina. Sebaliknya jika warga negara Amerika Serikat melahirkan seorang anak di Cina maka si anak tidak memiliki kewarganegaraan (apatride).


Asas Kewarganegaraan Yang Dianut di Indonesia

Menurut UU nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, terdapat 8 asas kewarganegaraan yang di anut di Indonesia. Kedelapanasas tersebut antara lain yaitu:

  1. Asas Sanguinis (Asas Law Of The Blood)

Asas yang mengakui kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunannya. Jika salah seorang orangtua seseorang mempunyai kewarganegaraan Indonesia, menurut pernikahan yang sah, maka orang tersebut kelak bisa mendapatkan kewarganegaraan Indonesia.


  1. Asas Ius Soli (Asas Law The Soil)

Asas ini mengakui kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran si anak. Misalnya ada seorang anak yang lahir di Indonesia, maka orang tersebut dapat menjadi warga negara Indonesia suatu saat sesuai keinginan. Ini berlaku juga untuk pasangan warga negara Indonesia yang melahirkan anak di luar negeri, maka berdasarkan kelahiran, anaknya dapat disebut sebagai warga negara asing.

Baca juga : Pengertian Sejarah


  1. Asas Tunggal

Asas ini mengartikan bahwa setiap warga negara Indonesia tidak boleh mempunyai kewarganegaraan ganda (dua kewarganegaraan). Jika seorang lahir di luar negeri dari pasangan Indonesia, maka dia hanya boleh memilih satu kewarganegaraan. Setelah dewasa, harus memilih warga negara mana yang diinginkan. Sebab, sikap nasionalisme seseorang harus ditunjukkan dengan kewarganegaraannya. Jangan sampai suatu saat ada konflik kepentingan karena dua kewarganegaraan yang dimiliki.


  1. Asas Kewarganegaraan Ganda Terbatas

Asas yang menentukan kewarganegaraan ganda yang dikhususkan kepada anak-anak namun tetap sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Setelah dewasa, maka anak akan menentukan. Kewarganegaraan yang dipilihnya berdasarkan dengan Pancasila sebagai ideologi negara.


Baca juga :

Demikianlah ulasan artikel dari ppkn.co.id mengenai Asas Kewarganegaraan, semoga bisa bermanfaat untuk anda.