Pengertian Warga Negara

Diposting pada

Pengertian Warga Negara : Pada pembahasan kali ini ppkn.co.id akan mengulas mengenai Pengertian Warga Negara lengkap yuk simak dibawah ini :Pengertian Warga Negara


Pengertian Warga Negara Indonesia

Warga negara Indonesia (WNI) merupakan warga negara yang telah diakui oleh hukum Republik Indonesia. Sebagai bukti menjadi warga negara Indonesia terdapat sebuah kartu identitas yang bernama Kartu Tanda Penduduk (KTP). KTP ini memiliki nomor identifikasi unik (NIK) yang terdaftar di kantor-kantor pemerintah. Selain itu, warga negara Indonesia juga berhak memiliki paspor, yang fungsinya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tatanan hukum internasional.


Pengertian Warga Negara dan Penduduk

Warga negara merupakan orang-orang bangsa (Indonesia) asli dan orang-orang bangsa asing yang disahkan dengan Undang-Undang sebagai warga negara (Indonesia), sedangkan pengertian penduduk yaitu warga negara (Indonesia) yang bertempat tinggal di negara tersebut. Baca juga : Nilai-Nilai Pancasila Sesuai Dengan Perkembangan Zaman


Pengertian Warga Negara Menurut Para Ahli

Pengertian warga negara menurut para ahli antaralain adalah sebagai berikut:

  • Wolhoff

Menurut Wolhoff warga negara merupakan sejumlah manusia yang terikat dengan manusia lainnya sehingga membentuk keanggotaan. Dimana keanggotaan ini didasarkan atas kesatuan Bahasa, kehidupan sosial budaya, serta kesadaran nasionalnya.


  • A.S. Hikam

Pengertian warga negara menurut Hikam yaitu anggota-anggota yang ada di dalam sebuah kelompok atau komunitas yang membentuk negara itu sendiri.


  • Ko Swaw Sik ( 1957 )

Ko Swaw Sik berpendapat bahwa warga negara merupakan ikatan hukm yang terjalin antara Negara dan seseorang di negara tersebut.


  • Kamus Besar Bahasa Indonesia ( KBBI )

Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) warga negara ialah penduduk dari suatu negara yang didasarkan pada keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya yang memiliki kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga negara dari negara yang bersangkutan. Baca juga : Hari Kesaktian Pancasila


Pengertian Warga Negara Menurut UU No 12 Tahun 2006

Menurut Undang-Undang Dasar tahun 1945 pasal 12 Tahun 2006 ayat (1) dan (2) tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, orang yang berhak menjadi warga negara Indonesia yaitu orang yang berasal dari bangsa Indonesia asli atau orang yang berasal dari bangsa lain, namun telah disahkan menjadi warga negara Indonesia melalui undang-undang.


Pengertian Bukan Warga Negara

Bukan warga negara merupakan istilah yang diperuntukkan untuk orang yang tinggal atau bertempat di suatu negara secara hukum dan bukan warga negara dari negara yang bersangkutan, namun tetap tunduk pada sistem pemerintah di negara tersebut.


Pengertian Kewarganegaraan

Segala hal yang berkaitan dan berhubungan dengan warga negara merupakan definisi kewarganegaraan secara umum. Dimana warga negara tersebut memiliki hak untuk mempunyai paspor dari negara yang dianggotainya. Kewarganegaraan adalah bagian dari konsep kewargaan. Kewargaan menjadi sebuah hal penting dalam otonomi daerah, sebab masing-masing dari satuan politik tersebut akan memberikan hak (biasanya sosial) yang berbeda-beda bagi setiap warganya. Baca juga : Hari Lahir Pancasila


Pengertian Warga Negara Asli

Warga negara asli atau sering disebut dengan pribumi, ialah seseorang yang lahir di suatu negara, dan menetap di negara tersebut dengan status orisinal atau asli sebagai kelompok masyarakat yang telah diakui sebagai bagian dari suku bangsa bukan pendatang


Konsep Kewarganegaraan Indonesia

Pola hubungan hukum antar warga Negara dengan Negara tidak dinyatakan dalam bahasa yang sama. Karena terdapat perbedaan dalam latar belakang sejarah dan budaya serta cita-cita hukum dari suatu Negara dalam menyikapi warga negara.

Secara terminologis, istilah kewarganegaraan ( citizenship), berbeda dengan ilmu kewarganegaraan (civics) dan pendidikan kewarganegaraan (civic education). Ketiganya memiliki suatu perbedaan yang terletak pada subtansi garapannya. Dimana status seseorang sebagai warga Negara dan denga kejelasan status itu orang akan memiliki hak dan kewajiban yang jelas pula dalam kehidupan negaranya.

Dalam kewarganegaraan tercipta ikatan antara individu dan Negara. Individu merujuk pada anggota dari Negara yang berkewajiban untuk setia sepenuh hati kepada Negara. Sebaliknya Negara berkewajiban melindungi warga negaranya. Akibatnya terjadilah suatu ikatan antara individu dengan Negara.
Dengan mepertimbangkan subtansi yang melatar belakangi hubungan antara Negara dengan warga Negara, pengertian kewarganegaraan dapat ditinjau dalam beberapa makna, baik bersifat yuridis, sosiologis, formal maupun material. Baca juga : Butir Butir Pancasila Sila ke 1 2 3 4 5


Syarat Menjadi Warga Negara Indonesia

Supaya dapat menjadi warga negara Indonesia, tentu ada beberapa persayaratan yang harus dipenuhi. Adapun syarat-syarat tersebut antaralain:
a) Berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;
b) Sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia ketika sedang mengajukan permohonan, dimana paling singkat selama 5 tahun berturut-turut atau selama 10 tahun tidak berturut-turut;
c) Sehat jasmani dan rohani;
d) Sudah bisa menggunkan bahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
e) Tidak pernah terkena hukuman pidana yang diancam dengan kurungan penjara selama 1 (satu) tahun atau lebih;
f) Tidak boleh memiliki kewarganegaraan ganda apabila sudah memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia;
g) Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; dan
h) Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.


Pengertian WNA

Warga negara asing (WNA) adalah warga negara lain yang menetap atau bertempat tinggal di suatu negara namun tidak memiliki kewarganegaraan negara tersebut. Misalnya di Indonesia, WNA merupakan warga negara luar negeri yang bertempat tinggal di Indonesia karena adanya keperluan tertentu (liburan, pekerjaan, pendidikan, bisnis). Baca juga : Nilai Nilai Pancasila Sila ke 1 2 3 4 5


Pengertian Penduduk Indonesia

Secara umum penduduk diartikan sebagai orang-orang yang mendiami suatu wilayah atau daerah tertentu pada waktu tertentu, terlepas dari warga negara atau bukan warga negara. Sementara itu, penduduk Indonesia adalah sekelompok orang yang tinggal Indonesia, baik ingin menetap maupun hanya berlibur di Indonesia.


Jenis Hak Warga Negara di Indonesia

  • Setiap warga negara memiliki hak untuk mendapatkan pekerjaan serta penghidupan yang layak
  • setiap warga negara memiliki hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya.
  • Tiap warga negara mempunyai hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah
  • Setiap anak memiliki hak untuk tumbuh dan Berkembang serta hak atas keberlangsungan hidupnya
  • Setiap warga negara memiliki hak untuk mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia.
  • Tiap warga negara memiliki hak untuk memajukan dirinya dalam untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
  • Setiap warga negara memiliki hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama.
  • Setiap warga negara memiliki hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
  • Tiap warga negara memiliki hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum. Baca juga : DI TII : Pengertian, Latar Belakang, Pemberontakan, Tujuan, Kepanjangan

Contoh Warga Negara

Contoh warga negara yaitu rakyat yang memiliki tanda kependudukan, berdasarkan hukum dengan kewarganegaraan, misalnya Presiden Joko Widodo.

Sedangkan contoh bukan warga negara yaitu orang yang tidak menjadi anggota negara di negara yang mereka tempati, namun tetap tunduk kepada pemerintah di negara tersebut. Misalnya seperti duta besar kenegaraan atau pelatih timnas Indonesia Simon McMenemy.


Baca juga :

Sekian dari ppkn.co.id kali ini yang mengulas mengenai Pengertian Warga Negara, semoga bisa bermanfaat untuk anda.