Site icon PPKN.CO.ID

Sistem Pemerintahan Indonesia

Sistem Pemerintahan Indonesia : Pada kesempatan kali ini ppkn.co.id akan memberikan ulasan mengenai Sistem Pemerintahan Indonesia, yuk simak dibawah ini:


Sistem Pemerintahan Indonesia


Setiap negara memiliki sistem yang menjalankan kehidupan pemerintahan. Sistem adalah sistem pemerintahan. Ada beberapa sistem pemerintahan di dunia ini, seperti sistem presidensial dan parlementer.

Sistem pemerintahan yang ada dan berkembang tidak lepas dari kelebihan dan kekurangannya.

Sebelum melaksanakan sistem pemerintahan, setiap negara harus memahami karakteristik negaranya, agar penyelenggaraan pemerintahan tidak menemui kendala yang besar.


Pemerintahan Parlementer

Kelebihan dari pemerintahan parlementer

Kelemahan Sistem Pemerintahan Parlementer


Sistem Presidensial

Kelebihan dari sistem presidensial

Kelemahan sistem presidensial

Sejak 1945, Indonesia telah mengubah sistem pemerintahannya. Indonesia telah menerapkan dua sistem pemerintahan tersebut. Selain itu, sejak Amandemen UUD 1945, prinsip sistem pemerintahan juga mengalami perubahan

Menurut UUD 1945, Indonesia adalah negara dengan pemerintahan presidensial. Namun karena kondisi dan alasan yang ada saat itu, Indonesia telah menjalankan pemerintahan parlementer.

Berikut ini adalah sistem pemerintahan Indonesia dari tahun 1945 hingga sekarang.


Sistem pemerintahan Indonesia

1. 1945-1949

Sistem Pemerintahan: Sistem Presidensial
Pada mulanya sistem pemerintahan yang digunakan adalah sistem presidensial, namun karena kedatangan sekutu (agresi militer), maka berdasarkan Keppres No. X tanggal 16 November 1945, diterapkan sistem desentralisasi.

Perdana menteri menjalankan kekuasaan eksekutif dan sistem pemerintahan Indonesia menjadi pemerintahan parlementer. sistem.

2. 1949-1950

Sistem pemerintahan: rancangan undang-undang parlemen
Bentuk pemerintahan Indonesia saat itu adalah aliansi dengan UUD RIS, sehingga sistem pemerintahan yang digunakan adalah sistem parlementer.

Namun karena belum sepenuhnya terlaksana, maka sistem pemerintahan saat itu disebut Quasy Parlemen

3. 1950-1959

Sistem pemerintahan: Parlemen

4. 1959-1966

Sistem Pemerintahan: Sistem Presidensial
Presiden mengeluarkan Keputusan Presiden tahun 1959 yang berisi

  1. UUD 1950 tidak berlaku dan UUD 1945 diundangkan.
  2. Pembubaran lembaga ketatanegaraan
  3. Membentuk DPR sementara dan DPA sementara

5. 1966-1998

Sistem Pemerintahan: Sistem Presidensial


Pokok-Pokok sistem pemerintahan

(Sebelum dan sesudah Amandemen UUD 1945)

Prinsip-prinsip sistem pemerintahan yang menjadi landasan pemerintahan Indonesia sebelum amandemen UUD 1945 tercantum dalam penjelasan UUD 1945, yang menyangkut unsur pokok ketujuh sistem pemerintahan negara berikut.

Pemerintahan orde baru dengan ketujuh poin utama di atas beroperasi dengan sangat stabil dan kuat. Pemerintah memiliki kekuasaan yang kuat.

Meskipun sistem istana presiden yang diterapkan pada era ini kurang diawasi oleh Partai Rakyat Demokratik, namun juga memiliki keunggulan berupa pemerintahan yang lebih stabil.

Di penghujung era orde baru, masyarakat memulai kampanye untuk mereformasi sistem yang ada dan mendirikan pemerintahan yang lebih demokratis.

Untuk itu, perlu dibentuk pemerintahan konstitusional (berdasarkan konstitusi). Pemerintahan konstitusional adalah pemerintahan yang kekuasaan dan perlindungan hak asasi manusianya dibatasi.

Kemudian UUD 1945 diubah sebanyak 4 kali, tahun: 1999, 2000, 2001, 2002. Sistem pemerintahan yang lebih demokratis diharapkan dapat terwujud sesuai dengan revisi konstitusi.


Prinsip sistem pemerintahan yang direvisi

Baca Juga:

Demikianlah ulasan dari ppkn.co.id mengenai Sistem Pemerintahan Indonesia, semoga bisa bermanfaat.

Exit mobile version