Kemerdekaan Beragama Dan Berkepercayaan Di Indonesia

Diposting pada

Kemerdekaan Beragama Dan Berkepercayaan Di Indonesia : Pada kesempatan kali ini ppkn.co.id akan memberikan ulasan mengenai Kemerdekaan Beragama Dan Berkepercayaan Di Indonesia, yuk simak dibawah ini :


Kemerdekaan Beragama Dan Berkepercayaan Di Indonesia


Kebebasan beragama dan berkeyakinan mengandung arti bahwa setiap manusia bebas memilih, menjalankan ajaran agama sesuai dengan keyakinan dan keyakinannya.

Setiap manusia tidak boleh dipaksa oleh siapa pun, baik itu pemerintah, pejabat agama, masyarakat, atau orang tua sendiri.

Kebebasan beragama dan berkeyakinan muncul karena pada prinsipnya tidak ada pedoman dalam suatu agama yang mengandung paksaan atau memerintahkan pemeluknya untuk memaksakan agamanya kepada orang lain, terutama mereka yang memeluk satu agama.

Kemerdekaan Beragama Dan Berkepercayaan Di Indonesia


Setiap orang memiliki kebebasan beragama, tetapi apakah boleh bagi kita untuk tidak beragama?

Tentu saja tidak, kebebasan beragama tidak dimaknai sebagai kebebasan untuk tidak beragama atau kebebasan untuk tidak percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Kebebasan beragama juga tidak dimaknai sebagai kebebasan untuk menarik orang yang sudah beragama atau pindah agama.

Selain itu, kebebasan beragama bukan berarti kebebasan beribadah yang tidak sesuai dengan tuntunan dan ajaran agama masing-masing.

Setiap manusia dilarang menghina agama dengan melakukan ibadah yang menyimpang dari ajaran agamanya. Kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Pasal 28 E ayat (1) dan (2) sebagai berikut.

  1. (1) Setiap orang bebas memeluk suatu agama dan beribadah menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak untuk kembali.
  2. (2) Setiap orang berhak atas kebebasan berkeyakinan, untuk mengungkapkan pikiran dan sikap, menurut hati nuraninya.

Selain pasal-pasal di atas, juga tertuang dalam pasal 29 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ayat (2) yang menyatakan bahwa negara menjamin kebebasan setiap warga negara untuk memeluk agamanya sendiri dan beribadah menurut keyakinannya. atau agama dan keyakinannya.

Berbagai ketentuan yang telah disebutkan di atas menjelaskan bahwa Negara Indonesia telah menjamin warganya untuk beragama dan berkeyakinan sesuai dengan kepercayaannya masing-masing.

Dengan kata lain, Indonesia sebenarnya telah menjunjung tinggi adanya persamaan hak bagi setiap warga negara untuk menentukan dan menentukan pilihan agamanya, beribadah dan segala sesuatu yang berhubungan dengan agama dan keyakinannya.


Jadi, seluruh warga negara Indonesia berhak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan secara keseluruhan, tanpa harus khawatir negara akan mereduksi kemerdekaan tersebut.

Untuk mewujudkan sebuah kebebasan beragama diperlukan beberapa hal seperti:

  • Pengakuan yang setara oleh pemerintah atas agama yang dianut oleh warga negara.
  • Setiap agama memiliki kewajiban, hak dan kedudukan yang sama dalam negara dan pemerintahan.
    Jika terdapat kebebasan otonom bagi setiap pemeluk suatu agama dengan agamanya, jika terjadi perubahan agama, yang bersangkutan berhak dan bebas menentukan dan menentukan agama yang diinginkannya.
  • Adanya kebebasan otonom bagi setiap kelompok umat beragama serta perlindungan hukum dan penyelenggaraan kegiatan keagamaan dan kegiatan keagamaan lainnya terkait dengan keberadaan agamanya masing-masing.

Baca Juga :

Demikianlah ulasan dari ppkn.co.id mengenai Kemerdekaan Beragama Dan Berkepercayaan Di Indonesia, semoga bisa bermanfaat.