Pengertian BPUPKI – Pada pembahasan kali ini ppkn.co.id akan memberikan ulasan mengenai BPUPKI , yuk disimak ulasannya dibawah ini :
BPUPKI
Tahukah Anda apa yang dimaksud BPUPKI ?? Jika Anda tidak mengetahuinya, Anda benar untuk mengunjungi gurupendukasi.com. Karena pada kesempatan ini akan membahas tentang BPUPKI secara penuh.
Pengertian BPUPKI
Badan Persiapan Penyelidikan Kemerdekaan Indonesia (Dokuritsu Junbii Chosakai) atau disingkat BPUPKI adalah badan yang dibentuk oleh pemerintah pendudukan Jepang pada tanggal 1 Maret 1945 (disebutkan pada tanggal 29 April 1945). Tujuan pembentukan BPUPKI oleh pihak Jepang adalah sebagai upaya untuk mendapatkan dukungan dari rakyat Indonesia dengan menjanjikan bahwa Jepang akan membantu proses kemerdekaan Indonesia.
BPUPKI diketuai oleh Kanjeng Raden Tumenggung (K.R.T) Radjiman Wedyodiningrat dengan perwakilan Ichibangase Yoshio (Jepang) dan Raden Pandji Soeroso. BPUPKI terdiri dari 67 orang yang terdiri dari 60 orang yang dianggap tokoh dari Indonesia dan 7 anggota Jepang. Tugas BPUPKI adalah mempelajari dan menyelidiki hal-hal yang menyangkut ekonomi politik, pemerintahan dan hal-hal lain yang diperlukan untuk persiapan kemerdekaan Indonesia. Baca Juga : Pengertian NKRI Adalah
Latar Belakang dan Sejarah Pembentukan BPUPKI
Selama pendudukan Jepang di Indonesia, tepatnya pada Juni 1944, Angkatan Darat Amerika Serikat mampu menaklukkan semua pertahanan Jepang di Pasifik di Saipan, Papua Nugini, Kepulauan Soloman, dan Kepulauan Marshall. Acara diikuti oleh penempatan posisi perdana menteri Jepang, PM Tojo yang digantikan oleh Jenderal Kuniaki Koiso, penunjukan Jenderal Kuniaki Koiso untuk menjadi perdana menteri Jepang pada 17 Juli 1944.
Kekalahan Jepang dalam perang Pasifik menjadi lebih jelas, di depan sesi parlementer Jepang (Teikoku Ginkai) Pada tanggal 7 September 1944, PM Koiso berjanji kepada Hindia Timur (sebutan Indonesia saat itu) untuk dibiarkan mandiri, setelah kemenangan terakhir dalam perang Asia Timur tercapai.
Latar belakang Perdana Menteri Raya Koiso memberikan janji kepada Indonesia adalah kemerdekaan sehingga rakyat Indonesia tidak berperang melawan Jepang dan ingin membantu Jepang melawan sekutu. Agar rakyat Indonesia percaya diri pada janji kemerdekaan yang diberikan oleh Jepang, PM Koiso mengizinkan rakyat Indonesia untuk memasang bendera indonesia dan bersebelahan dengan bendera Jepang (Hinomaru).
Pemerintah pendudukan Jepang di Jawa melalui pasukan militer Jepang yang diwakili oleh Komando Angkatan Darat ke-16 (XVI) dan ke-25 (XXV) yang berwenang atas wilayah-wilayah Jawa (termasuk Madura) dan Sumatra menyetujui pembentukan Badan Investigasi Persiapan Kemerdekaan Indonesia di Indonesia. dua daerah. Pembentukan Badan Persiapan Penyelidikan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan bahasa Jepang disebut Dokuritsu Junbi Cosakai disiarkan oleh Jenderal Kumakici Harada pada tanggal 1 Maret 1945, tetapi BPUPKI ini sebenarnya diresmikan pada tanggal 29 Mei 1945 bertepatan dengan hari ulang tahun Kaisar Kaisar. Hirohito.
Latar belakang BPUPKI dibentuk oleh Jepang, yaitu sebagai upaya Jepang untuk mendapatkan dukungan dari rakyat Indonesia terhadap sekutu dengan berjanji bahwa Jepang akan membantu proses kemerdekaan Indonesia. Secara formal, hal itu terkandung dalam Lembar Informasi No. 23 tanggal 29 Mei 1945, dilihat dari latar belakang penerbitan Informasi No. 23 yaitu karena posisi Facism Jepang (kekuasaan) yang telah sangat terancam.
Jadi kesimpulan dari kebijakan pemerintahan jepang untuk menyusun BPUPKI bukan murni kebaikannya tetapi hanya untuk kepentingan Jepang sendiri yang masih ingin mempertahankan sisa-sisa kekuatannya dengan mengambil hari-hari rakyat Indonesia dan untuk melaksanakannya politik kolonial. Baca Juga : Pengertian Aristokrasi
Anggota BPUPKI terdiri dari 67 orang, terdiri dari 60 anggota aktif adalah tokoh utama pergerakan nasional Indonesia dari semua wilayah dan sekte, dan 7 anggota khusus adalah perwakilan dari pemerintah pendudukan militer Jepang, tetapi perwakilan Jepang ini tidak memiliki hak suara ( Keanggotaan mereka pasif, yang berarti mereka hanya menghadiri audiensi BPUPKI sebagai pengamat saja).
BPUPKI diketuai oleh Dr. Kanjeng Raden Tumenggung (K.R.T.) Radjiman Wedyodiningrat sebagai pimpinan (Kaico) BPUPKI bersama Ichibangase Yosio (Jepang) serta Raden Pandji Soeroso sebagai pemimpin muda (fuku kico). Tugas BPUPKI adalah mempelajari dan menyelidiki hal-hal yang berkaitan dengan aspek politik, ekonomi, pemerintahan dan hal-hal yang diperlukan dalam upaya membangun negara Indonesia yang merdeka.
Di luar anggota BPUPKI, Dewan Administrasi BPUPKI (semacam sekretariat) dibentuk dengan 60 anggota dengan Raden Pandji Soeroso sebagai ketua dan Bapak Abdoel Gafar Pringgodigdo dan Masuda Toyohiko (Jepang) sebagai perwakilan.
Selama masa jabatannya, BPUPKI mengadakan dua sesi, yaitu sesi pertama pada 29 Mei – 1 Juni 1945 dan sesi kedua pada 10-17 Juli 1945. Kemudian pada 7 Agustus 1945, BPUPKI dibubarkan oleh Jepang. Tak lama setelah pembubaran BPUPKI, sebuah badan baru dibentuk, PPKI atau Komite Persiapan Kemerdekaan Indonesia (Dokuritsu Junbi Inkai), yang terdiri dari 21 orang dengan Ir. Soekarno sebagai ketua, Drs. Moh. Hatta sebagai wakil dan Bapak Ahmad Soebardjo sebagai penasihat PPKI.
Dengan anggota yang mewakili berbagai kelompok etnis, 12 dari Jawa, 3 dari Sumatra, 2 dari Sulawesi, 1 dari Kalimantan, 1 dari Sunda Kecil (Nusa Tenggara), 1 dari Maluku dan akhirnya 1 dari etnis Cina. Baca Juga : Konstitusi Adalah
Tujuan BPUPKI
Tujuan atau latar belakang pembentukan BPUPKI oleh Jepang adalah:
- Untuk menarik simpati rakyat Indonesia untuk membantu Jepang dalam perang melawan sekutu dengan memberikan janji kemerdekaan kepada Indonesia, melaksanakan politik kolonialnya didirikan pada 1 Maret 1945 (untuk Jepang)
- Untuk mempelajari dan menginvestigasi hal-hal penting yang berkaitan dengan pembentukan negara Indonesia merdeka atau menyiapkan hal-hal penting mengenai tata pemerintahan Indonesia merdeka. (Untuk Indonesia)
Anggota BPUPKI
BPUPKI ini memiliki 67 anggota, termasuk:
Ketua BPUPKI: K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat
Wakil Ketua BPUPKI:
R.P Soeroso
Ichibangse Yoshio (Jepang)
Anggota BPUPKI Indonesia:
- Abdul Kaffar
- Abdul Kahar Muzakir
- Agus Muhsin Dasaad
- AR Baswedan
- *) Bandoro Pangeran Hairo Purobujo
- *) #) Bendoro Kanjeng Pangeran Ario Suryohamijoyo
- Bendoro Pangeran Hairo Bintoro
- Dr. Raden Buntaran Martoatmojo
- Dr. Raden Suleiman Effendi Kusumaatmaja
- Dr. Samsi Sastrawidagda
- Dr. Sukiman Wiryosanjoyo
- Drs. Kanjeng Raden Mas Hario Sosrodiningrat
- Drs. Muhammad Hatta
- K. H. A. Ahmad Sanusi
- Haji Abdul Wahid Hasyim
- Haji Agus Salim
- #) Ir. Pangeran Muhammad Nur
- Ir. Raden Ashar Sutejo Munandar
- Ir. Raden Mas Panji Surahman Cokroadisuryo
- Ir. Raden Ruseno Suryohadikusumo
- *) Ir. Sukarno
- K.H. Abdul Halim Majalengka
- Kanjeng Raden Mas Tumenggung Ario Wuryaningrat
- *) Ki Bagus Hadikusumo
- *) Ki Hajar Dewantara
- #) Kiai Haji Abdul Fatah Hasan
- Kiai Haji Mas Mansoer
- Kiai Haji Masjkur
- Liem Koen Hian
- Mas Aris
- Mas Sutarjo Kartohadikusumo
- Tuan A. A. Maramis
- Bpk. Kanjeng Raden Mas Tumenggung Wongsonagoro
- #) Pak Mas Besar Martokusumo
- Tn. Mas Susanto Tirtoprojo
- Tuan Muhammad Yamin
- *) Bpk. Raden Ahmad Subarjo
- Tuan Raden Hindromartono
- Tuan Raden Mas Sartono
- Mr. Raden Panji Singgih
- Tuan Raden Syamsudin
- Tuan Raden Kelvin
- Pak Raden Sastromulyono
- *) Bpk. Yohanes Latuharhary
- Ny. Tn. Raden Ayu Maria Ulfah Santoso
- Ibu Raden Nganten Siti Sukaptinah Sunaryo Mangunpuspito
- Oey Pole Tjoei
- Oey Tjong Hauw
- P.F. Dahler
- Parada Harahap
- *) Prof. Dr. Mr. Raden Supomo
- Pangeran Ario Husein Jayadiningrat
- Raden Jenal Asikin Wijaya Kusuma
- *) Raden Abdul Kadir
- Raden Abdulrahim Pratalykrama
- Raden Abikusno Cokrosuyoso
- Raden Adipati Ario Purbonegoro Sumitro Kolopaking
- *) Raden Adipati Wiranatakoesoema V.
- #) Raden Asikin Natanegara
- Raden Mas Margono Joyohadikusumo
- Raden Mas Tumenggung Ario Suryo
- *) Raden Oto Iskandardinata
- Raden Rusian Wongsokusumo
- Raden Sudirman
- Raden Sukarjo Wiryopranoto
- Tan Eng Hoa
catatan:
*) Menunjukkan anggota juga anggota PPKI.
Tanda #) menunjukkan anggota adalah orang tambahan yang mulai berkumpul pada 10 Juli 1945.
Anggota BPUPKI Jepang:
- Matuura Mitukiyo
- Miyano Syoozoo
- Tanaka Minoru
- Tokonami Tokuzi
- Itagaki Masumitu
- Masuda Toyohiko
- Ide Teitiroo
Tugas BPUPKI
Tugas utama BPUPKI adalah mempelajari dan menyelidiki berbagai hal penting yang berkaitan dengan pembentukan Negara Indonesia mulai dari aspek ekonomi politik, pemerintahan dan hal-hal penting lainnya. Sedangkan hasil dari sidang, BPUPKI mempunyai wewenang sebagai berikut:
- Membicarakan Kondisi Dasar
- Membuat reses untuk satu bulan
- Membentuk Komite Kecil (komite delapan) yang bertugas menampung saran dan konsepsi dari para anggota.
- Membantu komite sembilan dengan komite kecil
- Komite sembilan menghasilkan Piagam Jakarta atau Piagam Jakarta.
Sidang Pertama BPUPKI
Sesi BPUPKI pertama berlangsung pada 29 Mei 1945 – 1 Juni 1945. Pada 28 Mei 1945, BPUPKI mengadakan pelantikan sekaligus pembukaan sesi pertama di gedung Chuo Sangi In (gedung Volksraad selama Belanda) periode, sekarang disebut Gedung Pancasila). Sesi resmi yang baru diadakan pada hari berikutnya pada tanggal 29 Mei 1945 dengan sebuah diskusi tentang Negara Bagian Dasar. Ada 3 orang yang memberikan pendapat tentang Dasar Negara pada sesi pertama BPUPKI, 3 angka untuk rumusan dasar negara termasuk Bapak Muhammad Yamin, Prof. Dr. Mr. Soepomo dan Ir. Sukarno. Baca Juga : Bilateral Adalah
Pada tanggal 29 Mei 1945, Bapak Muhammad Yamin menyatakan lima prinsip dasar Negara Indonesia, termasuk:
- Peri Kebangsaan
- Peri Kemanusiaan
- Peri Ketuhanan
- Peri Kerakyatan
- Kesejahteraan rakyat
Di tanggal 31 Mei 1945, Prof. Dr. Mr. Soepomo menyampaikan 5 prinsip dasar Negara Indonesia yang disebut Yayasan Negara Indonesia Merdeka, termasuk:
- Persatuan
- Mufakat dan Demokrasi
- Keadilan sosial
- Kekeluargaan
- Musyawarah
Pada 1 Juni 1945, Ir. Soekarno menyatakan rumusan lima sila dasar Republik Indonesia, yang sampai sekarang dikenal sebagai Pancasila.
- Kebangsaan Indonesia
- Internasionalisme dan Peri Kemanusiaan
- Mufakat atau Demokrasi
- Kesejahteraan Sosial
- Ketuhanan Yang Maha Esa
Gagasan Sukarno tentang perumusan lima negara Indonesia dasar yang dikenal sebagai Pancasila, menurutnya, dapat diperas menjadi Trident (tiga sila), yaitu (1) sosiasionalisme, (2) sosiodemokrasi (3) budaya Tuhan. Soekarno mengatakan lagi bahwa jika dia ingin diperas lagi, itu bisa dijadikan Ekasila (satu prinsip), yaitu gotong royong. Gagasan Soekarno sebenarnya menunjukkan bahwa formulasi dasar negara yang ia kemukakan adalah dalam satu kesatuan.
Pidato dari Soekarno juga mengakhiri masa percobaan pertama BPUPKI. Setelah itu, BPUPKI mengumumkan masa reses atau istirahat lebih dari sebulan.
Masa reses BPUPKI
Masa reses BPUPKI atau periode antara sesi pertama dan sesi kedua BPUPKI sangat diperlukan karena sampai sesi pertama BPUPKI berakhir, belum ada titik temu mengenai rumusan dasar Republik Indonesia yang benar-benar benar. Sebagai hasilnya, Sembilan Komite dibentuk, yang ditugaskan untuk membahas berbagai masukan dari konsep dasar negara yang sebelumnya telah diajukan oleh anggota BPUPKI.
Panitia Sembilan
Berikut ini adalah komposisi keanggotaan sembilan komite:
Ketua: Ir. Sukarno
Wakil ketua: Drs. Mohammad Hatta
Anggota:
Tn. Raden Achmad Soebardjo Djojoadisoerjo
Bapak Prof. Mohammad Yamin, S.H.o
Kiai Haji Abdul Wahid Hasjimo
Abdoel Kahar Moezakiro
Raden Abikusno Tjokrosoejoso
Haji Agus Salim
Tuan Alexander Andries Maramis
Setelah negosiasi yang cukup sulit antara 4 orang dari kebangsaan (nasionalis) dan 4 orang dari kelompok agama (partai Islam). Pada 22 Juni 1945, Sembilan Komite bertemu lagi dan menghasilkan formulasi dasar negara Republik Indonesia yang dikenal sebagai Piagam Jakarta atau Piagam Jakarta, yang kemudian dikenal sebagai Perjanjian Gentlement. Menurut Piagam Jakarta, negara dasar Republik Indonesia berbunyi:
- Ketuhanan dengan kewajiban untuk melaksanakan Syariah Islam untuk penganutnya,
- Kemanusiaan yang adil dan beradab,
- Persatuan Indonesia,
- Kerakyatan yang dipimpin oleh kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan,Keadilan sosial untuk seluruh rakyat Indonesia.
Selain dua audiensi resmi BPUPKI, sebuah persidangan informal juga dihadiri oleh 38 anggota BPUPKI. Persidangan tidak resmi dipimpin oleh Bung Karno dan membahas rancangan “Pembukaan” (Pembukaan) UUD 1945.
Sidang Kedua BPUPKI
Sesi BPUPKI Kedua berlangsung pada 10 Juli – 17 Juli 1945. Pada pertemuan resmi kedua, BPUPKI membahas wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kewarganegaraan Indonesia, rancangan konstitusi, ekonomi dan keuangan, pertahanan negara dan pendidikan. Juga dalam sesi ini, anggota BPUPKI dibagi menjadi beberapa komite kecil termasuk Komite Penyusunan Hukum Dasar (dipimpin oleh Ir. Soekarno), Komite Pertahanan Tanah Air (dipimpin oleh Raden Abikusno Tjokrosoejoso) dan Komite Ekonomi dan Keuangan (diketuai oleh Drs. Mohammad) Hatta). Baca Juga : Pengertian Orde Baru
Pada 11 Juli 1945, sidang Komite Penyusunan Konstitusi dipimpin oleh Ir. Soekarno, dibahas lagi tentang pembentukan komite kecil di bawahnya yang memiliki tugas khusus merancang isi Undang-Undang Dasar, komite kecil terdiri dari 7 orang, termasuk:
Ketua: Prof. Mr. Dr. Soepomo
Anggota:
Tuan KRMT Wongsonegoro
Tn. Raden Achmad Soebardjo Djojoadisoerjo
Tuan Alexander Andries Maramis
Mr. Raden Panji Singgih
Haji Agus Salim
Soekiman Wirjosandjojo
Pada 13 Juli 1945, sidang Komite Penyusunan Konstitusi membahas pekerjaan sebuah komite kecil di bawahnya yang bertugas menyusun isi Konstitusi.
Pada tanggal 14 Juli 1945, sidang pleno BPUPKI menerima laporan tentang Komite Penyusun Konstitusi, yang dibacakan oleh Ir. Sukarno sebagai ketuanya. Laporan ini membahas rancangan konstitusi yang mencakup tiga masalah utama, yaitu:
1. Pernyataan tentang Indonesia Merdeka
2. Pembukaan Undang-Undang Dasar
3. Badan Tubuh Undang-Undang Dasar yang kemudian disebut “Undang Undang Dasar 1945”, yang isinya meliputi:
- Wilayah Indonesia sama dengan bekas Hindia Belanda, ditambah dengan Malaya, Kalimantan Utara (sekarang daerah Sabah, Sarawak di Malaysia, dan Brunei Darussalam), Papua, Timor-Portugis (saat ini Timor Leste) dan pulau-pulau di sekitarnya,
- Pola negara Indonesia adalah Negara Kesatuan,
- Bentuk pemerintahan Indonesia adalah Republik,
- Bendera nasional Indonesia adalah Sang Saka Merah Putih,
- Bahasa nasional Indonesia adalah bahasa Indonesia.
Demikianlah ulasan dari ppkn.co.id mengenai BPUPKI , semoga bisa bermanfaat.