Apa Yang Dimaksud Dengan Bela Negara

Diposting pada

Apa Yang Dimaksud Dengan Bela Negara – Pada pembahasan kali ini ppkn.co.id akan memberikan ulasan mengenai Apa Yang Dimaksud Dengan Bela Negara, yuk disimak ulasannya dibawah ini :


Apa Yang Dimaksud Dengan Bela Negara


Bela Negara adalah suatu konsep yang disusun oleh badan legislatif dan pejabat suatu negara mengenai patriotisme seseorang, sekelompok, atau semua Susunan suatu negara buat kepentingan melindungi eksis tensi negara.

Setiap warga negara memiliki kewajiban yang sama dalam urusan bela negara. Ini adalah wujud kecintaan warga negara pada negara yang telah memberinya kehidupan.

Ini terjadi sejak seseorang lahir, tumbuh besar dan dalam usahanya mencari nafkah.

Secara fisik hal ini dapat diartikan sebagai upaya pertahanan terhadap serangan fisik atau agresi dari pihak-pihak yang mengancam eksistensi negara.

Sedangkan secara non fisik konsep ini dimaknai sebagai upaya untuk berpartisipasi secara aktif dalam memajukan bangsa dan negara, baik melalui pendidikan, maupun pendidikan.

secara moral, sosial. sekaligus meningkatkan kesejahteraan rakyat yang membentuk bangsa.

Dalam penyelenggaraan bela negara, seorang warga negara dapat melakukannya baik secara fisik maupun non fisik.

Pertahanan negara secara fisik termasuk perjuangan angkat senjata ketika ada serangan dari negara asing terhadap kedaulatan negara.

Sedangkan bela negara non fisik diartikan sebagai segala upaya untuk melindungi kedaulatan bangsa dan negara melalui proses peningkatan rasa nasionalisme.

Nasionalisme adalah rangkaian rasa cinta dan kesadaran dalam proses hidup berbangsa dan bernegara, serta upaya menumbuhkan rasa cinta tanah air.

Selain itu, bela diri dapat dilakukan dengan menumbuhkan keaktifan dalam berperan aktif dalam mewujudkan kemajuan bangsa dan negara.

Dasar konsep pertahanan negara adalah wajib militer. Subjek dari konsep ini adalah tentara atau perangkat pertahanan negara lainnya, baik sebagai pekerjaan yang dipilih maupun sebagai hasil rancangan tak sadar (wajib militer).

Beberapa negara (misalnya Israel, Iran) serta Singapura membuat peraturan wajibmiliter bagi rakyat yang mencukupi syarat (selain dengan potongan buat alasan tertentu semacam keyakinan fisik, mental ataupun agama).

Bangsa yang sepenuhnya relawan, biasanya tidak membutuhkan jasa warganya, kecuali menghadapi krisis rekrutmen selama masa perang.

Di beberapa negara, seperti Amerika Serikat, Jerman, Spanyol, dan Inggris Raya, pelatihan militer diadakan, biasanya satu akhir pekan dalam sebulan.

Mereka dapat melakukannya sebagai individu atau sebagai anggota resimen, misalnya Tentara Teritorial Inggris.

Dalam beberapa kasus, milisi dapat menjadi bagian dari pasukan cadangan militer, seperti Pengawal Nasional Amerika Serikat.

Di negara lain, seperti Republik Tiongkok (Taiwan), Republik Korea, dan Israel, wajib selama beberapa tahun setelah seseorang menyelesaikan dinas nasional.

Pasukan cadangan militer berbeda dengan pembentukan cadangan, terkadang disebut sebagai cadangan militer, yaitu sekelompok atau satuan personel militer yang tidak diperintahkan untuk berperang oleh komandannya sehingga siap menghadapi situasi yang tidak terduga, memperkuat pertahanan negara.

Apa Yang Dimaksud Dengan Bela Negara


Pengertian Bela Negara di Indonesia

Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai kecintaan pada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam mewujudkan kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara secara utuh.

Setiap warga negara berhak dan berkewajiban untuk ikut serta dalam upaya bela negara dan ketentuan mengenai pertahanan diatur dengan undang-undang.

Kesadaran bela negara pada hakikatnya adalah kemauan untuk mengabdi pada negara dan kemauan untuk berkorban demi bela negara.

Spektrum pertahanan negara sangat luas, dari yang paling halus, hingga yang paling keras.

Mulai dari hubungan baik antarwarga hingga bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata.

Termasuk di dalamnya adalah bertindak dan berbuat yang terbaik untuk bangsa dan Negara.

Di Indonesia, proses bela negara telah diatur secara formal dalam undang-undang.

Diantaranya sudah tertuang dalam Pancasila dan UUD 1945, khususnya pasal 30.

Dalam pasal ini dijelaskan bahwa bela negara merupakan kewajiban seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali.

Dengan menjalankan kewajiban bela negara merupakan bukti dan proses bagi seluruh warga negara buat menampilkan kesediaannya untuk mengabdi pada negara serta bangsa, dan kesadaran buat mengorban kan diri untuk bela negara.

Pengertian bela negara sendiri sangat luas, mulai dari pemahaman yang halus sampai yang sulit.

Dengan menjalankan kewajiban bela negara merupakan bukti dan proses bagi seluruh warga negara untuk menunjukkan kesediaannya untuk mengabdi pada negara dan bangsa, serta kesadaran untuk mengorbankan diri demi bela negara.

Pengertian bela negara sendiri sangat luas, mulai dari pemahaman yang halus sampai yang sulit.

Diantaranya, dimulai dengan pembinaan hubungan baik antar sesama warga hingga proses kerjasama menghadapi ancaman nyata dari pihak asing.

Hal tersebut menjadi bukti adanya rasa nasionalisme yang terwujud dalam sikap dan perilaku warga negara dalam posisinya sebagai warga negara.

Dalam konsep bela negara terdapat filosofi tentang bagaimana berperilaku dan bertindak yang terbaik untuk bangsa dan negara.


Unsur Dasar Bela Negara

Dalam proses bela negara terdapat beberapa hal yang menjadi unsur penting, antara lain:

  • Cintai Tanah Air & Kesadaran Negara Percaya Pancasila sebagai Ideologi Negara Bersedia Berkorban Untuk Bangsa & Negara Memiliki kemampuan awal bela Negara

Contoh Bela Negara:

  • Melestarikan budaya Belajar dengan tekun agar siswa mematuhi hukum dan peraturan Negara dan lainnya.

Dari unsur-unsur yang ada, dapat dikemukakan beberapa hal yang merupakan contoh proses bela negara.
Beberapa contoh tersebut antara lain:

Kesadaran untuk melestarikan kekayaan budaya, khususnya budaya daerah yang beragam.

Sehingga hal ini dapat mencegah adanya pengakuan dari negara lain yang menyebut kekayaan daerah Indonesia sebagai hasil dari budaya aslinya.

Bagi mahasiswa, hal ini bisa diwujudkan dengan rajin belajar. Sehingga kedepannya akan menghasilkan sumber daya manusia yang cerdas yang mampu menyaring berbagai macam informasi dari pihak asing.

Maka hal itu, warga tidak hendak terpengaruh oleh informasi yang menjerumuskan oleh budaya asing. Terdapatnya ketaatan dan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku.

Ini adalah wujud cinta tanah air dan bela negara. Karena dengan mentaati hukum yang berlaku akan menciptakan keamanan dan ketentraman bagi lingkungan serta menciptakan rasa keadilan di masyarakat.

Tinggalkan korupsi. Korupsi merupakan penyakit bangsa karena merampas hak warga negara lain untuk memperoleh kesejahteraan.

Dengan meninggalkan korupsi, kita akan membantu masyarakat dan bangsa meningkatkan kualitas hidup.


Dasar Hukum

Beberapa undang-undang dan peraturan dasar tentang Pertahanan Negara Wajib:

Ketetapan MPR Nomor VI Tahun 1973 tentang Konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1954 tentang Pokok-pokok Perlawanan Rakyat, Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan dan Keamanan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988. Ketetapan MPR Nomor VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dari Polri.

Ketetapan MPR Nomor VII Tahun 2000 tentang Peran TNI dan POLRI. Perubahan UUD 1945 Pasal 30 ayat 1-5 dan Pasal 27 ayat 3. UU No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara UU No.56 tahun 1999 tentang Orang Terlatih

Buat menciptakan kesadaran serta menggabungkan konsep bela negara dimasyarakat, beberapa hal dilakukan melewati terbentuknya lagu Mars BelaNegara.

Mars diubah oleh seniman musik Indonesia yang mempunyai rasa nasionalisme ialah Dharma Oratmangun.

Kecuali itu, dalam usaha merawat kesadaran bela negara, dibuat momen untuk memperingati hal tersebut. Hari yang telah ditetapkan sebagai hari Bela Negara dipilih tanggal 19 Desember.

Penetapan ini diprakarsai pada tahun 2006 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, yang dituangkan dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2006.


Fungsi dan Tujuan Bela Negara

Adapun tujuan bela negara, antara lain:

  • Menjaga kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara
  • Melestarikan budaya Melaksanakan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945
  • Lakukan yang terbaik untuk bangsa dan negara.
  • Menjaga jati diri dan keutuhan bangsa / negara

Sedangkan fungsi bela negara, antara lain:

  • Mempertahankan negara dari berbagai ancaman; Menjaga keutuhan wilayah negara; Itu adalah tugas setiap warga negara. Apakah panggilan untuk sejarah;

Manfaat Bela Negara

Berikut ini beberapa keuntungan bela negara:

  • Membentuk sikap disiplin tentang waktu, aktivitas, dan pengaturan aktivitas lainnya.
  • Membentuk semangat kebersamaan dan solidaritas sesama rekan seperjuangan.
  • Bangun tangguh secara mental dan fisik.
  • Menanamkan rasa kecintaan pada Bangsa dan Patriotisme sesuai kemampuan.
  • Latih semangat kepemimpinan dalam memimpin diri sendiri maupun dalam kelompok.
  • Membentuk Keyakinan dan Taqwa dalam Agama yang dianut oleh individu.
  • Dikhususkan untuk orangtua, bangsa, agama.
  • Meningkatkan kecepatan, ketangkasan, dan ketepatan seseorang saat melakukan aktivitas.
  • Menghilangkan sikap negatif seperti kemalasan, apatis, boros, egois, tidak disiplin.
  • Tetapkan perilaku yang jujur, tegas, adil, tepat, dan peduli satu sama lain.

Contoh bela negara di kehidupan setiap hari saat ini dibermacam lingkungan:

  • Membentuk hawa rukun, damai, serta rukun dalam keluarga. (lingkungan keluarga)
  • Membentuk keluarga yang sadar hukum (lingkungan keluarga)
  • Meningkatkan akidah dan taqwa serta iptek (lingkungan sekolah) Kesadaran untuk taat pada peraturan sekolah (lingkungan sekolah)
  • Menciptakan suasana yang harmonis, damai, serta aman di masyarakat (area masyarakat)
  • Melindungi keamanan desa bersama (area masyarakat)
  • Menaati peraturan hukum yang berlaku (lingkungan negara)
  • Bayar pajak tepat waktu (lingkungan negara bagian)

Baca Juga :

Demikianlah ulasan dari ppkn.co.id mengenai Apa Yang Dimaksud Dengan Bela Negara, semoga bisa bermanfaat.