Sebutkan Unsur Unsur Hukum

Diposting pada

Sebutkan Unsur Unsur Hukum : Pada kesempatan kali ini ppkn.co.id akan memberikan ulasan mengenai Sebutkan Unsur Unsur Hukum, yuk simak dibawah ini :


Sebutkan Unsur Unsur Hukum


Hukum adalah aturan yang berlaku di suatu wilayah atau negara tertentu yang harus ditaati.

Salah satu ciri hukum adalah memaksa setiap orang untuk mematuhinya, jika tidak maka akan dikenakan sanksi. Selain itu, ada unsur dan ciri hukum lainnya.

Jika diuraikan secara luas, maka yang dimaksud dengan hukum adalah pengaturan berupa norma dan sanksi yang dibuat oleh suatu badan yang berwenang dengan tujuan mengatur tingkah laku manusia.

Menjaga ketertiban dan keadilan serta mencegah terjadinya kekacauan di kalangan masyarakat di suatu daerah atau negara tertentu.

Ada beberapa tujuan hukum dibuat, di antaranya adalah untuk menciptakan ketertiban, keadilan, ketentraman dan kesejahteraan dalam masyarakat.

Adanya hukum akan melindungi hak-hak masyarakat dari kemungkinan pelanggaran hukum dan hak asasi manusia oleh masyarakat lain.

Dalam teori hukum, terdapat beberapa unsur hukum yang ada pada masing-masing peraturan tersebut.

Salah satunya adalah sifat hukum yang memaksa masyarakat untuk mematuhinya, dan jika terjadi pelanggaran hukum akan diberikan sanksi kepada pelanggar hukum.

Sebutkan Unsur Unsur Hukum


Unsur-Unsur Hukum

Secara umum ada 4 unsur hukum yang meliputi:

  • Regulasi yang mengatur perilaku dalam interaksi sosial
  • Peraturan ditegakkan oleh badan resmi yang berwenang
  • Aturannya menarik
  • Sanksi atas pelanggaran aturan ini sangat ketat

Berikut ini akan dibahas satu persatu penjelasan tentang unsur-unsur hukum secara umum.

1. Aturan yang mengatur perilaku dalam interaksi sosial

Hukum adalah aturan yang mengatur semua perilaku dalam interaksi dan interaksi masyarakat.

Secara umum fungsi hukum adalah mengatur hal-hal yang berkaitan dengan kegiatan manusia. Hukum dimaksudkan untuk mengatur semua aspek kehidupan dalam masyarakat.

Contohnya jika seseorang melakukan tindak pidana seperti merampok atau membunuh, maka ia akan dikenai hukum pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Peraturan ditegakkan oleh badan yang berwenang

Undang-undang hanya berhak dibuat oleh lembaga dan badan yang berwenang. Artinya tidak semua orang atau organisasi bisa membuat undang-undang.

Peraturan hukum hanya dapat dibuat oleh pihak yang berwenang dengan perjanjian yang telah ditentukan sebelumnya.

Contohnya adalah hukum KUHP yang dibuat oleh negara, dalam hal ini DPR atau DPR. Artinya, lembaga swasta tidak berwenang membuat dan meresmikan KUHP.


3. Regulasi bersifat memaksa

Secara umum, peraturan ini bersifat memaksa. Sifat koersifnya merupakan unsur pembeda antara hukum dan norma lain yang berlaku di masyarakat.

Masyarakat harus mentaati peraturan yang ada dan jika melanggar akan dikenakan sanksi sesuai aturan hukum.

Misalnya di bidang hukum, pengendara sepeda motor diharuskan memakai helm. Jika ada pengendara yang tidak memakai helm, ia harus ditilang meskipun pengendara itu menolaknya.

4. Sanksi atas pelanggaran aturan ini sangat ketat

Pelaggar hukum akan dikenakan sanksi tegas. Sanksi yang diberikan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan sebelumnya dan telah disepakati.

Sanski yang diberikan bisa berupa pidana/hukuman penjara, denda atau sanksi sosial lainnya, bahkan ada yang sampai hukuman mati.

Misalnya, tersangka kasus korupsi akan mendapatkan sanksi berupa pidana penjara/kurungan. Sanksi akan dijatuhkan berdasarkan keputusan pengadilan.


Unsur lain unsur hukum terdiri atas unsur hukum ideal dan unsur hukum riil.

5. Elemen Hukum Idiil

adalah elemen yang terletak di bidang yang sangat abstrak. Unsur ini terdapat pada setiap pribadi manusia yang terdiri dari beberapa unsur yaitu:

  • Cipta, harus diasah berdasarkan logika kognitif. Unsur ini menghasilkan pengetahuan tentang pemahaman (begrippen).
  • Karsa, harus diasah yang bertumpu pada tika dan berorientasi pada aspek konatif.
  • Taste, harus diasah dan dikembangkan dengan landasan estetika dan perspektif afektif dalam perspektif aksiologis yang melahirkan prinsip (beginelen).

6. Unsur Hukum Nyata

Adapun unsur-unsur hukum yang nyata karena bersifat konkrit bersumber dari kehidupan manusia.

Seperti tradisi, norma sosial, kodrat manusia sejak lahir dan lain-lain. Unsur hukum ideal bersumber dari perasaan sehingga bersifat variabel dan sulit untuk dinilai.

Unsur-unsur Hukum Idiil meliputi hasrat moral dan akal manusia. Keinginan menghasilkan prinsip hukum (misalnya: tidak ada hukuman tanpa rasa bersalah).

Rasio manusia menghasilkan pengertian hukum (misalnya: subjek hukum, hak dan kewajiban).

Baca Juga:

Demikianlah ulasan dari ppkn.co.id mengenai Sebutkan Unsur Unsur Hukum, semoga bisa bermanfaat.