Pengertian Perlindungan Anak Adalah

Diposting pada

Perlindungan Anak : Pengertian – Pada pembahasan kali ini ppkn.co.id akan memberikan ulasan mengenai Perlindungan Anak, yuk disimak ulasannya dibawah ini :

Perlindungan Anak

Anak – Anak

Anak-anak adalah mandat dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang melekat pada martabat dan martabat mereka sebagai manusia seutuhnya. Mereka sebagai bibit unggul, bobot, serta masih muda untuk menyukseskan harapan bangsa masa depan, mempunyai peran paling depan dan mempunyai karakter serta watak spesial yang menjamin keberlangsungan eksistensi bangsa dan negara di masa depan.

Karena itu setiap anak memiliki hak untuk bertahan hidup, tumbuh dan berkembang dan berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Untuk memberikan perlindungan hukum kepada anak-anak, Pemerintah Indonesia menetapkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Baca Juga : Asas Kewarganegaraan

Perlindungan anak

Pernyataan kebijakan global tentang melindungi anak

British Council adalah organisasi internasional dari Inggris yang menyediakan kesempatan pendidikan dan hubungan budaya. Melindungi anak adalah sebuah tanggung jawab untuk kita semua, serta oleh karena itu setiap anak berharga. Kami menyadari bahwa perawatan, perlindungan dan kesejahteraan anak adalah hal yang paling penting, sehingga semua anak memiliki hak untuk dilindungi dari apa pun yang berbahaya.

Kami juga menyadari bahwa kami memiliki tugas mendasar untuk memperhatikan semua anak di mana program operasional dan fasilitas kami berhubungan dengan anak-anak atau berdampak pada anak-anak. Baca Juga : Pelanggaran HAM

Dan ini juga mengawasi mereka dari ancaman atau risiko celaka karena:

  • Pelanggaran yang dilakukan oleh staf atau rekan kerja
  • Latihan yang buruk
  • Desain dan pengiriman program minimal.

Kami bertujuan untuk mencapai ini dengan mematuhi undang-undang perlindungan anak Inggris dan undang-undang dan peraturan yang relevan di masing-masing negara tempat kami beroperasi dan merujuk pada Pasal 19 Konvensi Dunia 1989 tentang Hak-hak Anak (UNCRC).

Seorang anak didefinisikan oleh British Council sebagai individu yang belum mencapai usia 18 tahun (UNCRC 1989) terlepas dari mayoritas usia anak yang ditentukan oleh negara tempat anak tersebut berada atau di negara asalnya. Baca Juga : Warga Negara Adalah

British Council berkomitmen untuk:

  • Hormati, hormati, dan dengarkan anak-anak
  • Pastikan bahwa semua pemeriksaan yang diperlukan dilakukan ketika merekrut staf
  • Pertahankan sistem dan prosedur perlindungan anak yang kuat untuk staf
  • Melatih staf dan menjembatani pemahaman yang sama tentang masalah mengawasi anak untuk memberitahukan rencana serta praktik
  • Bagikan informasi tentang perlindungan anak dan praktik baik dengan anak-anak dan orang tua / pengasuh
  • Bagikan informasi tentang hal-hal yang menjadi perhatian dengan lembaga terkait dan libatkan orang tua dan anak secara tepat
  • Memberikan sususan staf yang mudah melalui tahapan, melindungi, dan suporting yang tegas
  • Untuk sumber daya kami sediakan lebih memadai dan sesuai untuk implementasi kebijakan ini dan akan memastikan ini dikomunikasikan dan dipahami

British Council akan meninjau pernyataan kebijakan global ini setiap tahun untuk mencerminkan pengembangan undang-undang dan peraturan baru, dan memastikan praktik / praktik yang baik.

Pernyataan kebijakan global ini telah disetujui oleh Sir Ciaran Devane, Ketua Eksekutif, pada Februari 2017, dan akan ditinjau pada Februari 2018. Baca Juga : Pengertian Warga Negara

Demikianlah ulasan dari ppkn.co.id semoga bisa bermanfaat.