Dasar Hukum Lembaga Peradilan

Diposting pada

Dasar Hukum Lembaga Peradilan : Pada kesempatan kali ini ppkn.co.id akan memberikan ulasan mengenai Dasar Hukum Lembaga Peradilan, yuk simak dibawah ini :


Dasar Hukum Lembaga Peradilan


Pada dasarnya hukum adalah segala sesuatu yang harus kita taati dan taati dalam suatu negara.

Apabila suatu negara tidak memiliki undang-undang yang berlaku secara umum, maka kehidupan dan kesejahteraan akan sangat terganggu dan kondisi suatu negara bisa dikatakan labil.

Mungkin bagi kita sederhana, hukum adalah sesuatu yang harus ditaati dan ada sanksi jika dilanggar. Ini tidak salah, tapi sebenarnya definisi hukum lebih luas dari itu.

Secara umum hukum di Indonesia sendiri merupakan campuran antara sistem hukum di Eropa, hukum agama dan hukum adat.

Sebagian besar sistem yang diadopsi, baik hukum pidana maupun perdata, didasarkan pada hukum Eropa, khususnya Belanda.

Perihal ini sebab di masa lalu Indonesia sendiri adalah wilayah yang dijajah Belanda yang dikenal dengan Hindia Belanda. Perihal lain, sebagaimana disebutkan sebelumnya, hukum Indonesia bersumber dari hukum agama.

Dengan kata lain, dapat dikatakan bahwa hukum adalah seperangkat peraturan yang memuat perintah dan larangan yang dibuat oleh otoritas yang berwenang.

Sehingga dapat ditegakkan penegakannya yang berfungsi untuk mengatur masyarakat agar tercipta ketertiban disertai sanksi bagi pelanggar.

Namun, tentu hukum tidak akan terbentuk begitu saja. ada dasar yang menjadi dasar hukum.

Lalu, bagaimana dengan dasar hukum peradilan nasional itu sendiri? untuk lebih jelasnya simak uraian yang akan disajikan dibawah ini.

Dasar Hukum Lembaga Peradilan


Dasar hukum peradilan nasional

Pada sumbernya lembaga nasional ialah keseluruhan susunan peradilan nasional oleh bemacam pihak dalam berjalannya peradilan atau berbagai aspek yang saling terkait sedemikian rupa.

Adapun dasar hukum peradilan nasional, antara lain:

  • Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 yang menegaskan bahwa kekuasaan negara diselenggarakan atas dasar hukum yang baik dan adil
  • Pasal 24 ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan bahwa kekuasaan hakim harus bebas dari campur tangan kekuasaan lain
  • Pasal 24 ayat 2 UUD 1945 yang menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman dijalankan oleh mahkamah agung dan badan peradilan yang ada di dalamnya.
  • Pasal 24 B UUD 1945 yang mengatur bahwa lembaga baru terkait dengan pelaksanaan kekuasaan hakim
  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 yang memuat ketentuan-ketentuan pokok tentang kekuasaan hakim

Lembaga peradilan nasional

Setelah Anda mengetahui dasar hukum peradilan nasional, tentunya Anda juga perlu mengetahui alat-alat yang digunakan untuk melaksanakan hukum tersebut.

Pada dasarnya perangkat peradilan nasional adalah sebagai berikut:

Mahkamah Agung

Itu adalah pengadilan negara tertinggi dari semua lingkaran peradilan. Mahkahmah agung itu sendiri terletak di ibu kota Negara yang wilayah hukumnya meliputi seluruh wilayah Indonesia.

Susunan Mahkamah Agung terdiri dari hakim, sekretaris, pimpinan, yang jumlah maksimalnya 60 orang.

Mahkamah Konstitusi

Merupakan salah satu lembaga negara yang menjalankan kekuasaan kehakiman untuk menyelenggarakan keadilan.

Pada dasarnya mahkamah konstitusi ini berkedudukan di ibu kota negara yang beranggotakan seorang ketua, wakil, dan 7 orang hakim konstitusi.

Komisi Yudisial

Merupakan lembaga Negara yang bersifat mandiri dan dalam pelaksanaannya memiliki kewenangan yang bebas dari pengaruh kekuasaan lain.

Komisi yudisial ini juga terletak di ibu kota Negara Bagian, yang terdiri dari para pemimpin dan anggotanya.


Pengadilan umum

Pada dasarnya peradilan umum merupakan salah satu aktor kekuasaan kehakiman bagi masyarakat yang mencari keadilan. Secara umum peradilan umum dibedakan menjadi 2 yaitu:

  • Peradilan negara yang merupakan perangkat kekuasaan kehakiman pada peradilan umum yang berkedudukan di ibu kota, kabupaten, atau kota yang mempunyai wilayah hukum kabupaten atau kota Peradilan negara terdiri atas pimpinan, hakim anggota, pengurus, sekretaris dan juru sita
  • Pengadilan tinggi, yang merupakan kewenangan yudisial di lingkungan peradilan umum, yang berkedudukan di ibu kota provinsi dan memiliki yurisdiksi yang meliputi provinsi. Susunan pengadilan tinggi adalah ketua, hakim anggota, panitia, dan sekretaris

Baca Juga:

Demikianlah ulasan dari ppkn.co.id mengenai Dasar Hukum Lembaga Peradilan, semoga bisa bermanfaat.