Sistem Pemerintahan Jepang

Diposting pada

Sistem Pemerintahan Jepang : Pada kesempatan kali ini ppkn.co.id akan memberikan ulasan mengenai Sistem Pemerintahan Jepang, yuk simak dibawah ini:

Sistem Pemerintahan Jepang


Sistem Pemerintahan Jepang


Jepang ialah negeri monarki konstitusional dengan kepala negara seoarang kaisar.

Walaupun Jepang ialah negara monarki, Kaisar mempunyai batas karena wujud pemerintahan yang dianut monarki konstitusional ataupun patuh terhadap peraturan perundang-undangan.

Jepang ialah negara dengan sistem pemerintahan parlementer. Kepala pemerintahan dipegang oleh perdana menteri.

Kaisar hanya ialah simbol serta pemersatu rakyat. seperti itu inti dari Sistem serta Wujud Pemerintahan Jepang.


Sedangkan Untuk Sejarahnya

Berawal dari berakhirnya kejayaan samurai serta shogun ataupun dikenal dengan era Meiji, wujud pemerintahan negara Jepang setelah itu mulai dipertimbangkan.

Tidak hanya itu mereka pula mengambil sistem pemerintahan, sistem politik dan penerapan ciri sistem hukum Eropa kontinental yang diambil dari negara Inggris serta Amerika.

Setelah itu pada 1881-1931 sistem hukum yang diterapkan sebelumnya berubah dengan sistem hukum yang lebih modern, utamanya merupakan hukum tindak pidana.

Keadaan ini didasari atas anggapan bahwasanya setiap kejahatan serta hukum paling tidak dibatasi oleh suatu ketentuan hukum yang sesuai dengan landasan hukum pembuatan peraturan perundang-undangan.

Bersamaan berjalannya waktu, terlebih setelah masa Perang Dunia II, tepatnya pada tahun 1947 Jepang setelah itu menghasilkan UUD Jepang sebagai simbol demokrasi pada masa itu.

Dari situlah setelah itu diberlakukannya institusi politik modern yang mengambil konsep dari Amerika yang diterapkan di Jepang.

Kenapa demikian? Keadaan ini tidak lain diakibatkan oleh kekalahan Jepang dari Amerika pada masa Perang Dunia II. Tetapi, kondisi ini memunculkan beberapa konsekuensi yang wajib mereka ambil.

Salah satunya merupakan konsekuensi dalam keharusan mengikuti sistem pemerintahan, politik serta sistem lain yang dianut oleh negara pemenang perang pada masa itu.

Dengan adanya konstitusi baru tersebut, negara Jepang setelah itu didaulat sebagai salah satu negara yang menganut paham pasifisme ataupun paham cinta damai dan menerapkan praktek sistem demokrasi liberal.

Oleh sebab seperti itu Jepang setelah itu tidak diizinkan buat meningkatkan industri dalam bidang persenjataan dan tidak membentuk angkatan militer.

Sebagai gantinya, sistem pertahanan negaranya mempraktikkan sistem pemerintahan sipil serta harus militer.


Bentuk Pemerintahan

Bentuk pemerintahan negara Jepang merupakan monarki konstitusional. Monarki konstitusi di Jepang bisa dimaksud kalau Kaisar Jepang mempunyai kekuasaan yang dibatasi oleh konstitusi.

Di Jepang sendiri Kaisar ialah kepala negara yang diresmikan sebagai simbol negara, paling utama dalam urusan diplomatik dengan negara lain.

Disisi lain, kekuasaan pemerintahan dipegang oleh Perdana Menteri serta beberapa anggota yang terpilih dari parlemen jepang. Bisa dimaksud kalau kedaulatan negara terletak di tangan rakyat.

Jepang ialah negara yang seringkali melakukan pergantian Perdana Menteri, tetapi pergantian tersebut nyatanya tidak pengaruhi keadaan dalam negaranya sebab pemerintahan selalu berjalan cocok dengan jalannya masing-masing.

Kelebihan Jepang dibanding negara lain ialah nyaris tidak sempat terjadi demonstrasi sampai kerusuhan besar yang memunculkan banyak korban.

Dengan demikian, Jepang jadi salah satu negara yang nyaman di dunia sehingga tidak mengherankan apabila banyak sekali pemodal asing yang menanamkan modalnya dinegeri Sakura ini.


Sistem Parlemen

Sistem parlemen yang diterapkan pada bentuk pemerintahan negara Jepang merupakan sistem parlemen 2 kamar yang mengikuti sistem parlemen yang diterapkan dinegara Inggris.

Sistem kabinet di Jepang beranggotakan Perdana Menteri serta para menteri yang lain. PM umumnya berasal dari partai Majelis Rendah yang berperan sebagai kepala pemerintahan.

Sebaliknya buat para menteri kabinet yang lain hendak dinaikan oleh Perdana Menteri. Disisi lain, Perdana Menteri hendak dinaikan oleh Kaisar Jepang sesuai dengan keputusan parlemen Jepang serta menyetujui atas penaikan menteri kabinet yang lain.

Dalam prosesnya, Perdana Menteri memerlukan dukungan dan keyakinan dari anggota Majelis Rendah supaya perannya sebagai Perdana Menteri bisa bertahan.

Anggota dari Majelis Rendah berjumlah 480 anggota yang hendak dipilih langsung oleh rakyat serta mempunyai masa jabatan 4 tahun, tepatnya setelah Majelis Rendah dibubarkan buat dibangun yang baru.

Sebaliknya Majelis Tinggi beranggotakan 240 orang dengan masa jabatan 6 tahun serta bersama dipilih langsung oleh rakyat pula.

Di negeri Sakura ini untuk warga yang sudah berumur 20 tahun lebih diberikan hak buat memilih. Sesuai dengan bentuk pemerintahan negara Jepang yang dibatasi oleh konstitusi, sampai diberlakukanlah pemilu.

Salah satu yang unik dari Jepang merupakan pemilunya dilaksanakan pada hari Minggu serta berlangsung di sebagian sarana umum termasuk sekolah.

Setelah itu, sisi menarik berikutnya merupakan bagaimana para calon menghadirkan diri serta visi misinya kepada warga.

Nantinya calon-calon tersebut hendak didampingi oleh tim suksesnya masing-masing buat turun secara langsung ke lapangan, mengelilingi perumahan, menyebarkan brosur, memasang pamflet dan melakukan orasi di stasiun.


Lembaga Negara

UUD Jepang berlaku seak 1947 sesuai dengan prinsip kehormatan kepada hak asasi manusia, kedaulatan di tangan rakyat dan penolakan perang.

Dalam konstitusi tersebut pula diresmikan kemandirian dari 3 struktur lembaga negara, ialah lembaga legislatif (parlemen ataupun diet), lembaga eksekutif (kabinet) dan lembaga yudikatif (majelis hukum).

  • Legislatif

Tugas lembaga negara legislatif pada dasarnya dijalankan sesuai dengan kekuasaan parlemen ataupun diet.

Sistem parlemen di Jepang melakukan prinsip 2 kamar yang biasa disebut sebagai Kokkai yang terdiri atas Majelis Besar (Sangi-in) serta Majelis Rendah (Shuugi-in).

  • Eksekutif

Lembaga eksekutif di Jepang dijalankan oleh kabinet. Anggota kabinet terdiri atas menteri-menteri terpilih serta Perdana Menteri.

Di Jepang paling tidak ada 47 prefektur ataupun provinsi serta lebih dari 3300 pemerintah daerah yang masuk dalam 47 prefektur. Pemerintahannya mempunyai tanggung jawab atas:

    • Pelayanan Publik – Pelayanan publik di Jepang bisa dikatakan sangatlah baik serta terorganisir sedemikian rupa buat memberikan kenyamanan.
    • Pembelajaran – Pembelajaran di Jepang pula bagus, ada beberapa universitas populer untuk warga setempat yang menciptakan mahasiswa-mahasiswa berprestasi. Keadaan inilah yang tidak mengherankan apabila Jepang seringkali menghasilkan inovasi-inovasi baru, paling utama dalam bidang teknologi.
    • Pembangunan – Pembangunan dari segi infrastruktur di Jepang sangatlah maju, terlebih pembangunan dalam transportasi publik yang sangat mencukupi.

Banyaknya tanggung jawab dari contoh kekuasaan eksekutif menimbulkan terbentuknya kontrak antara penduduk setempat dengan proyek pekerjaan.

  • Yudikatif

Karena bentuk pemerintahan negara Jepang berbentuk monarki konstitusional maka kekuasaan tugas lembaga yudikatif di Jepang.

Terletak di tangan Mahkamah Agung dan majelis hukum yang lebih rendah dari MA seperti majelis hukum ditiap distrik, majelis hukum besar dan majelis hukum sumir.

MA beranggotakan dari Pimpinan MA yang didampingi oleh 14 hakim lain yang mana seluruhnya ditunjuk oleh kabinet.

Apabila terjadi permasalahan, umumnya hendak ditangani oleh peradilan distrik yang bersangkutan terlebih dulu.

Sebaliknya majelis hukum sumir hendak menanggulangi permasalahan pelanggaran kemudian lintas serta sejenisnya.

Seperti itu bentuk pemerintahan negara Jepang sehabis berakhirnya era Meiji ataupun kejayaan samurai serta shogun.

Baca Juga :

Demikianlah ulasan dari ppkn.co.id mengenai Sistem Pemerintahan Jepang, semoga bisa bermanfaat.