Bentuk Pemerintahan Monarki

Diposting pada

Bentuk Pemerintahan Monarki : Pada kesempatan kali ini ppkn.co.id akan memberikan ulasan mengenai Bentuk Pemerintahan Monarki, yuk simak dibawah ini:

Bentuk Pemerintahan Monarki


Bentuk Pemerintahan Monarki


Pemerintahan Monarki

Monarki berasal dari bahasa Yunani monos (satu), serta archein (pemerintah). Sebaliknya dalam bahasa Inggris monarki berasal dari kata monarch, yang maksudnya raja.

Monarki ialah sistem pemerintahan tertua di dunia, ialah sistem pemerintahan yang dipandu oleh seorang raja. Dalam praktek ketatanegaraan, wujud pemerintahan monarki bisa dibedakan jadi:


  • Monarki Absolut

Monarki mutlak merupakan wujud pemerintahan dalam suatu negara yang dikepalai oleh seorang (raja, ratu, syah, ataupun kaisar) yang kekuasaan serta wewenangnya tidak terbatas.

Perintah raja ialah wewenang yang wajib dipatuhi oleh rakyatnya. Pada diri raja ada kekuasaan eksekutif, yudikatif, serta legislatif yang menyatu dalam perkataan serta perbuatannya.

Contoh negara yang menganut monarki mutlak ialah negara Arab, yang rajanya bernama Abdullah bin Abdulaziz.

  • Monarki Konstitusional

Monarki konstitusional merupakan wujud pemerintahan dalam suatu negara yang dikepalai oleh seorang raja yang kekuasaannya dibatasi undang–undang dasar (konstitusi). Proses monarki kontitusional merupakan sebagai berikut:

Ada saatnya proses monarki konstitusional itu tiba dari raja itu sendiri sebab khawatir dikudeta. Contohnya: negara Jepang dengan hak octroon.

Ada saatnya proses monarki konstitusional itu terjadi sebab terdapatnya revolusi rakyat terhadap raja.

Contohnya: Inggris yang melahirkan Bill of Rights I tahun 1689, Yordania, Denmark, Aarab Saudi, Brunei Darussalam.

Salah satu negara yang sempat menganut sistem monarki konstitusional merupakan Belgia pada tahun 1831.


  • Monarki Parlementer

Monarki parlementer merupakan wujud pemerintahan dalam suatu negara yang dikepalai oleh seseorang raja dengan menempatkan parlemen (DPR) sebagai pemegang kekuasaan paling tinggi.

Dalam monarki parlementer, kekuasaan, eksekutif dipegang oleh kabinet (perdanan menteri) serta bertanggung jawab kepada parlemen.

Fungsi raja cuma sebagai kepala negara (simbol kekeuasaan) yang perannya tidak bisa diganggu gugat.

Wujud monarki parlementer hingga saat ini masih selalu dilakukan di negara Inggris, Belanda, serta Malaysia.

Baca Juga :

Demikianlah ulasan dari ppkn.co.id mengenai Bentuk Pemerintahan Monarki, semoga bisa bermanfaat.