Pengertian Amandemen

Diposting pada

Pengertian Amandemen – Pengertian Amandemen Menurut Para Ahli, Tujuan Amandemen, Amandemen Pertama, Hasil Amandemen UUD 1945.

Hallo temen-temen balik lagi bareng ppkn.co.id yang mana pada kesempatan kali ini ppkn.co.id akan mengulas secara lengkap mengenai Amandemen, untuk itu yuk langsung saja di scrool ke bawah.Pengertian-amandemen


Pengertian Amandemen

Pengertian amandemen adalah proses pemurnian terhadap undang-undang tanpa membuat perubahan pada UUD, atau dapat dikatakan bahwa hanya melengkapi dan membenahi beberapa rincian dari UUD aslinya.

Menurut hukum hokum tata negara, pengertian amandemen adalah hak yang akan dipegang oleh legislatif ialah untuk meberikan dan untuk melakukan sebauh usulan terhadap rancangan perubahan undang-undang yang diusulkan oleh pemerintah, dalam hal ini dikatakan, pemerintah adalah pihak eksekutif.

Amandemen ini berasal dari bahasa Inggris, yaitu to amend atau sering juga dikenal dengan to make better ketika kita menafsirkan dalam bahasa Indonesia, yang berarti sesuatu yang sedang dilakukan untuk membuat perubahan ataupun penambahan pada peraturan, dalam hal ini, Undang-undang Dasar.

Untuk melakukan beberapa hal, seperti menambahkan beberapa ketentuan atau bahkan item. Merevisi atau memperbaiki pasal yang belum sempurna atau rinci, dan mengurangi beberapa pasa yang dianggap tidak penting dalam perumusan naskah UUD tersebut.

Amandemen yang dikerjakan dalam beberapa tahapan dan juga dalam prosedur.  Hal yang ingin ditambahkan, dikurangi, atau bahkan direvisi dibuat dalam bentuk naskah perubahan, yang biasanya dikaitkan dengan naskah UUD yang ada. Baca juga : Upaya Pemajuan Hak Asasi Manusia di Indonesia


Pengertian Amanademen Menurut Para Ahli

  • Menurut Wikipedia

Amandemen adalah sebuah perubahan resmi dokumen secara resmi atau sebuah catatan tertentu, khususnya untuk kepentingan dokumen tersebut. Perubahan ini bisa berupa penambahan atau menghapus data yang salah yang tidak sesuai lagi. Kata ini umumnya digunakan untuk merujuk pada perubahan dalam perundang-undangan negara (amandemen konstitusi).

Secara konstitusional, prinsip dasar politik dan hukum yang mencakup struktur, prosedur dan otoritas/hak dan kewajiban. Oleh karena itu, Konstitusi terkait erat hubungannya dengan amandemen, karena bertujuan untuk memperbaiki catatan negara/dokumen penting dari suatu Negara yang mencakup bentuk, prosedur, struktur, supaya lebih baik dari sebelumnya.


Tujuan Amandemen

  • Memperbaiki aturan dasar bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
  • Memperbaiki aturan dasar untuk jaminan dan penegakan kedaulatan rakyat.
  • Memperbaiki aturan dasar untuk jaminan dan perlindungan hak asasi manusia.
  • Memperbaiki aturan dasar penyelenggara dengan dalam demokrasi dan modern, diantarnya ialah dengan pembagian kekuasaan yang lebih ketat di antara lembaga negara.
  • Memperbaiki aturan dasar dari jaminan konstitusional dan kewajiban negara dalam realisasi kesejahteraan sosial, menegakkan etika, mencerdaskan kehidupan bangsa, moralitas dan solidaritas dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Baca juga : Hakikat Hak Asasi Manusia (HAM)

Amandemen Pertama

Perubahan Amandemen Pertama UUD 1945 adalah perubahan Pertama Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia pada tahun 1945 sebagai buah dari siding Umum Majelis Rakyat Permusyawaratan Rakyat pada tahun 1999 dari 14-21 Oktober 1999.

Pasal Hasil Amandemen UUD 1945

  • Pasal 5

Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan rakyat.

Dirubah menjadi

Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

  • Pasal 7

Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali.

Dirubah menjadi

Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan. Baca juga : Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia

  • Pasal 9

Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut:

Sumpah Presiden (Wakil Presiden):

“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.”

Janji Presiden (Wakil Presiden):

“Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa”.

Dirubah menjadi

Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut:

Sumpah Presiden (Wakil Presiden):

“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.”

Janji Presiden (Wakil Presiden):

“Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa”.

Jika Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat tidak dapat mengadakan sidang, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan disaksikan oleh Pimpinan Mahkamah Agung. Baca juga : Sanksi Adalah

  • Pasal 13

Presiden mengangkat duta dan konsul.

Presiden menerima duta Negara lain.

Dirubah menjadi

Presiden mengangkat duta dan konsul.

Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.

Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.

  • Pasal 14

Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi.

Dirubah menjadi

Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.

Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.

  • Pasal 15

Presiden memberi gelaran, tanda jasa dan lain-lain tanda kehormatan.

Dirubah menjadi

Presiden memberi gelar tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang.

  • Pasal 17

Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

Menteri-menteri itu memimpin Departemen Pemerintahan.

Dirubah menjadi

Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Baca juga : Asas Hubungan Internasional

  • Pasal 20

Tiap-tiap undang-undang menghendaki persetujuan Dewan Perwakilan rakyat.

Jika sesuatu rantjangan undang-undang tidak mendapat persetujuan Dewan Perwakilan rakyat, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan rakyat masa itu.

Dirubah menjadi

Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.

Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.Jika rancangan undang-undang itu tidak mendapat persetujuan bersama, rancangan undang-undang itu tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.

Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang.

Dalam hal rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undang-undang tersebut disetujui, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.

  • Pasal 21

Anggota-anggota Dewan Perwakilan rakyat berhak memajukan rancangan undang-undang.

Jika rancangan itu, meskipun disetudjui oleh Dewan Perwakilan rakyat, tidak disahkan oleh Presiden, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan rakyat masa itu.

Dirubah menjadi

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan usul rancangan undang-undang. Baca juga : Pengertian Pedagogik

Demikianlah artikel dari ppkn.co.id yang membahas mengenai Pengertian Amandemen – Pengertian Amandemen Menurut Para Ahli, Tujuan Amandemen, Amandemen Pertama, Hasil Amandemen UUD 1945. semoga bisa bermanfaat untuk anda.