Bentuk Pemerintahan Menurut Aristoteles

Diposting pada

Bentuk Pemerintahan Menurut Aristoteles : Pada kesempatan kali ini ppkn.co.id akan memberikan ulasan mengenai Bentuk Pemerintahan Menurut Aristoteles, yuk simak dibawah ini:

Bentuk Pemerintahan Menurut Aristoteles


Bentuk Pemerintahan Menurut Aristoteles


Demokrasi Merupakan kemerosotan (Versi Aristoteles)

Dalam bukunya yang berjudul Politica, Aristoteles berkata kalau negara itu ialah suatu persekutuan yang memiliki tujuan tertentu.

Negara terjadi sebab penggabungan keluarga jadi kelompok kecil yang kemudian bergabung lagi jadi lebih besar, serta seterusnya sampai timbul negara.

Aristoteles membagi sistem pemerintahan jadi 6, terdiri dari 3 yang baik serta 3 yang kurang baik.

Sistem pemerintahan yang baik merupakan Monarki, Aristokrasi serta Politeia, sebaliknya yang kurang baik merupakan Tirani, Oligarki serta Demokrasi.

Aristoteles pula menghubungkan sistem pemerintahan baik serta kurang baik sebagai kemerosotan; Monarki merosot jadi Tirani, Aristokrasi merosot jadi Oligarki, serta Politeia jadi Demokrasi.


Wujud negara sendiri menurut Aristoteles bisa dipecah bersumber pada:

  • Kuantitas, ialah jumlah orang yang memegang pemerintahan; apakah dipegang oleh satu orang, ataupun sekelompok orang ataupun oleh rakyat secara keseluruhan
  • Kualitas, ialah sifat ataupun tujuan pemerintahannya; apakah tujuan buat kepentingan serta kesejahteraan bersama ataupun cuma buat orang yang memegang pemerintahan

Bersumber pada dari kriteria tersebut, maka Aristoteles membagi bentuk negara jadi enam (6), yang terdiri dari tiga (3) wujud negeri yang baik, serta tiga (3) bentuk negeri yang kurang baik.

  1. Monarki merupakan sistem pemerintahan yang dipegang oleh satu orang buat kepentingan umum, akan namun sebab susah mencari orang yang bijaksana serta berpengalaman dalam memimpin, kesimpulannya sistem ini cenderung menuju ke Tirani, ialah sistem pemerintahan yang dipegang oleh satu orang buat kepentingan individu.
  2. Aristokrasi merupakan sistem pemerintahan yang dipegang oleh sekelompok orang buat kepentingan umum, ialah sistem pemerintahan yang lebih baik dari Monarki serta menghindari terbentuknya Tirani. Sistem Aristokrasi memiliki kelemahan ialah bilamana tujuan pemerintahan berganti jadi buat kepentingan kelompok, bukan lagi kepentingan umum, ini yang disebut kemerosotan Aristokrasi jadi Oligarki.
  3. Aristoteles berpendapat kalau wujud pemerintahan Politeia merupakan yang sangat baik, sebab wujud pemerintahan ini dilandasi kalau pemikiran orang banyak lebih baik daripada sekelompok orang. Asas Politea kalau kekuasaan paling tinggi terdapat pada rakyat, buat kepentingan, kebaikan serta kesejahteraan umum serta dalam penerapannya diatur oleh undang-undang. Pada sistem Politea, kepentingan serta tujuan kebanyakan hendak selalu unggul, yang pada kesimpulannya bisa menimbulkan penyimpangan terbentuknya kekuasaan serta kepentingan buat satu kalangan. Aristoteles mendefinisikan ini sebagai kemerosotan Politea jadi Demokrasi.

Jadi menurut Aristoteles, Demokrasi itu tidak bagus? Bagaimana dengan sistem Demokrasi yang dianut oleh Indonesia?

Ada baiknya kita mengingat kalau Aristoteles hidup ratusan tahun saat sebelum masehi (384SM–322SM).

Pada masa itu definisi dari Demokrasi bagi Aristoteles merupakan kondisi yang tidak terkendali, pemberontakan yang terjadi sebab pertentangan kepentingan kalangan.

Demokrasi modern yang kita tahu pada saat ini sesungguhnya merupakan wujud pemerintahan Politeia pada era Aristoteles.

Negara Indonesia menganut asas pemerintahan Demokrasi, yang mana dalam penerapannya sejak merdeka sampai saat ini menghadapi beberapa kali penyesuaian.

Saat ini kita terletak pada orde reformasi yang diawali sejak 1998. Bisa dikatakan kalau Demokrasi pada orde reformasi ini merupakan Demokrasi Pancasila yang telah dirubah sesuai dengan keadaan negara pada saat ini.


Kesimpulan

Kembali ke Aristoteles serta wujud pemerintahan Politeia (Demokrasi modern), kalau dalam kehidupan berbangsa serta bernegara.

Seluruh kebijakan serta penerapannya wajib berasal dari rakyat serta buat rakyat, ialah suatu gagasan dasar serta bersifat umum.

Indonesia mempraktikkan Demokrasi Pancasila yang menganut dasar demokrasi yang sama serta disesuaikan dengan tujuan serta kondisi bangsa Indonesia.

Implementasi dari Demokrasi Pancasila sudah dibuktikan dengan suksesnya proses pemilihan umum langsung Presiden serta Wakil presiden sejak tahun 2004.

Meski demikian, banyak yang wajib dilakukan supaya Demokrasi Pancasila bisa lebih baik. Sosialisasi warga perlu ditingkatkan sehingga rakyat berani memberikan aspirasi kepada pemerintah.

Disisi lain masih terlihat kalau pejabat lebih mementingkan kelompok serta golongannya daripada membawa warga mengarah perubahan yang lebih baik.

Baca Juga :

Demikianlah ulasan dari ppkn.co.id mengenai Bentuk Pemerintahan Menurut Aristoteles, semoga bisa bermanfaat.