Prinsip Otonomi Daerah

Diposting pada

Prinsip Otonomi Daerah : Pada kesempatan kali ini ppkn.co.id akan memberikan ulasan mengenai Prinsip Otonomi Daerah, yuk simak dibawah ini:


Prinsip Otonomi Daerah


Otonomi berasal dari kata Yunani untuk otonomi atau otonomi. “Otomatis” berarti “diri” dan “nomos” berarti “aturan (hukum)”.

Oleh karena itu, pengertian otonomi adalah hak mengatur dan menguasai diri sesuai dengan prakarsa dan kemampuan sendiri.

Padahal, menurut C.J. Franseen, otonomi daerah adalah hak untuk mengatur urusan daerah dan menyusun peraturan perundang-undangan berdasarkan hak tersebut.

Secara konseptual, pengertian otonomi daerah adalah hak, kekuasaan, dan kewajiban daerah untuk mengurus dan mengurus urusan pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta kepentingan masyarakat setempat itu sendiri.

Apa tujuan pelaksanaan otonomi daerah? Mengutip modul PPKN kelas X (2020: 10), penyelenggaraan otonomi daerah memiliki beberapa tujuan, yaitu:

  • Menerapkan pendidikan politik.
  • Ciptakan stabilitas politik.
  • Mewujudkan demokratisasi sistem pemerintahan daerah.
  • Memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam berbagai kegiatan politik di tingkat lokal.
  • Penyelenggaraan otonomi daerah diharapkan dapat meningkatkan kemampuan pemerintah daerah untuk memperhatikan masyarakatnya.
  • Pemerintah daerah akan belajar lebih banyak tentang masalah yang dihadapi komunitasnya.

Prinsip Otonomi Daerah


Beberapa prinsip penyelenggaraan otonomi daerah

Di era pasca reformasi 1998, momentum otonomi daerah di Indonesia mulai meningkat. Persyaratan reformasi tersebut mendorong Sidang Istimewa MPR 1998 menetapkan Ketetapan MPR XV / MPR / 1998 tentang penyelenggaraan otonomi daerah, regulasi, distribusi, pemanfaatan sumber daya nasional secara adil, dan perimbangan keuangan pusat. Dan daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kemudian, ketika pemerintah dan DPR sepakat untuk mengesahkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 (Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah), pelaksanaan otonomi daerah akan lebih lengkap.

Menurut artikel “Sejarah Otonomi Daerah Indonesia” dalam “Jurnal Criksetra” (Volume 5, Edisi 9, 2016), kedua undang-undang ini memberikan kewenangan yang lebih luas, autentik, dan bertanggung jawab bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Otonomi yang luas

Artinya, selain urusan pemerintahan yang diatur dengan undang-undang, daerah berhak mengurus semua urusan pemerintahan.

Otonomi Nyata

Asas ini mengandung arti bahwa otonomi dilandasi oleh tugas, wewenang, dan kewajiban yang ada untuk memberikan kewenangan kepada pemerintah dalam urusan urusan, serta memiliki potensi untuk bertahan dan berkembang berdasarkan potensi dan keunikan daerah.

Otonomi bertanggung jawab

Prinsip ini berarti bahwa pengelolaan otonom harus memenuhi tujuan dan amanat.

Sementara menurut buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (2016: 103), dalam penyelenggaraan otonomi daerah selain kedua prinsip di atas terdapat prinsip dinamis. Artinya, otonomi menjadi sarana dan penyemangat bagi daerah yang lebih baik dan lebih maju.


Menerapkan prinsip-prinsip pemerintah daerah

Selain pelaksanaan asas otonomi daerah, terdapat lima asas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

  • Yang pertama adalah prinsip terpadu. Artinya penyelenggaraan otonomi daerah harus mendukung aspirasi dan perjuangan rakyat guna memperkuat persatuan bangsa dan meningkatkan kesejahteraan warga setempat.
  • Kedua, asas dan tanggung jawab yang benar. Prinsip ini berarti bahwa pemberian otonomi daerah harus berbentuk otonomi yang benar-benar bertanggung jawab untuk memberikan manfaat bagi seluruh warga daerah. Pemerintah daerah juga berperan dalam mengatur dinamika tata kelola dan proses pembangunan.
  • Ketiga, prinsip penyebaran. Desentralisasi dilaksanakan sesuai dengan prinsip desentralisasi, meskipun dimungkinkan masyarakat berkreasi dalam membangun daerahnya sendiri.
  • Keempat, prinsip harmoni. Selain aspek berbasis demokratisasi, pemberian otonomi daerah harus mengutamakan aspek kerukunan dan tujuan.
  • Kelima, prinsip pemberdayaan. Tujuan otonomi daerah adalah untuk meningkatkan efisiensi dan hasil penyelenggaraan pemerintahan daerah, terutama dalam pembangunan dan pelayanan, serta meningkatkan stabilitas politik dan persatuan bangsa.

Baca Juga:

Demikianlah ulasan dari ppkn.co.id mengenai Prinsip Otonomi Daerah, semoga bisa bermanfaat.