Site icon PPKN.CO.ID

Prinsip Otonomi Daerah

Prinsip Otonomi Daerah : Pada kesempatan kali ini ppkn.co.id akan memberikan ulasan mengenai Prinsip Otonomi Daerah, yuk simak dibawah ini:


Prinsip Otonomi Daerah


Otonomi berasal dari kata Yunani untuk otonomi atau otonomi. “Otomatis” berarti “diri” dan “nomos” berarti “aturan (hukum)”.

Oleh karena itu, pengertian otonomi adalah hak mengatur dan menguasai diri sesuai dengan prakarsa dan kemampuan sendiri.

Padahal, menurut C.J. Franseen, otonomi daerah adalah hak untuk mengatur urusan daerah dan menyusun peraturan perundang-undangan berdasarkan hak tersebut.

Secara konseptual, pengertian otonomi daerah adalah hak, kekuasaan, dan kewajiban daerah untuk mengurus dan mengurus urusan pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta kepentingan masyarakat setempat itu sendiri.

Apa tujuan pelaksanaan otonomi daerah? Mengutip modul PPKN kelas X (2020: 10), penyelenggaraan otonomi daerah memiliki beberapa tujuan, yaitu:


Beberapa prinsip penyelenggaraan otonomi daerah

Di era pasca reformasi 1998, momentum otonomi daerah di Indonesia mulai meningkat. Persyaratan reformasi tersebut mendorong Sidang Istimewa MPR 1998 menetapkan Ketetapan MPR XV / MPR / 1998 tentang penyelenggaraan otonomi daerah, regulasi, distribusi, pemanfaatan sumber daya nasional secara adil, dan perimbangan keuangan pusat. Dan daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kemudian, ketika pemerintah dan DPR sepakat untuk mengesahkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 (Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah), pelaksanaan otonomi daerah akan lebih lengkap.

Menurut artikel “Sejarah Otonomi Daerah Indonesia” dalam “Jurnal Criksetra” (Volume 5, Edisi 9, 2016), kedua undang-undang ini memberikan kewenangan yang lebih luas, autentik, dan bertanggung jawab bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Otonomi yang luas

Artinya, selain urusan pemerintahan yang diatur dengan undang-undang, daerah berhak mengurus semua urusan pemerintahan.

Otonomi Nyata

Asas ini mengandung arti bahwa otonomi dilandasi oleh tugas, wewenang, dan kewajiban yang ada untuk memberikan kewenangan kepada pemerintah dalam urusan urusan, serta memiliki potensi untuk bertahan dan berkembang berdasarkan potensi dan keunikan daerah.

Otonomi bertanggung jawab

Prinsip ini berarti bahwa pengelolaan otonom harus memenuhi tujuan dan amanat.

Sementara menurut buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (2016: 103), dalam penyelenggaraan otonomi daerah selain kedua prinsip di atas terdapat prinsip dinamis. Artinya, otonomi menjadi sarana dan penyemangat bagi daerah yang lebih baik dan lebih maju.


Menerapkan prinsip-prinsip pemerintah daerah

Selain pelaksanaan asas otonomi daerah, terdapat lima asas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Baca Juga:

Demikianlah ulasan dari ppkn.co.id mengenai Prinsip Otonomi Daerah, semoga bisa bermanfaat.

Exit mobile version