Hal-Hal Yang Membolehkan Tidak Puasa Dan Dalilnya

Diposting pada

Hal Yang Membolehkan Seseorang Tidak Berpuasa

Hal-Hal Yang Membolehkan Tidak Puasa Dan Dalilnya

Bagi orang Islam bulan Ramadhan merupakan saatnya berpuasa karena hukumnya ialah wajib. Namun karena adanya suatu kondisi tertentu seseorang diperbolehkan untuk tidak puasa.Hal-Yang-Membolehkan-Seseorang-Tidak-Berpuasa

Hal Yang Membolehkan Seseorang Tidak Berpuasa

Nah berikut ini kondisi yang diperbolehkan bagi seseorang untuk tidak berpuasa pada bulan Ramadhan yaitu :

1. Kondisi Sakit

Sakit merupakan ‘udzur puasa berdasar firman Allah : “Barang siapa diantara kamu dalam keadaan sakit atau sedang bepergian …..”.

Sakit yang membolehkan berbuka ialah sakit yang mengakibatkan si penderita tidak dapat lagi untuk mengemban puasa atau bila ia berpuasa malah memperparah kondisinya, memperlambat kesembuhan, atau bahkan dikhawatirkan mengakibatkan kematian. Maka andai seseorang menderita penyakit-penyakit ringan, semacam koreng, flu, tidak boleh mengurungkan puasanya.

Dan seseorang yang dalam suasana sehat tetapi dia cemas bila puasa bakal menjadi sakit menurut keterangan dari ulama Hanafiyah dan Malikiyah (berbeda dari Syafi’iyah dan Hanbaliyah), dia dihukumi sama dengan orang sakit. Demikian pula andai seseorang mempunya sangkaan kuat bila ia puasa maka bakal mematikan faedah salah satu panca inderanya, misal, maka mesti hukumnya mengurungkan puasanya.

Ulama Hanafiyah menambahkan, dalam pertempuran yang melelahkan seseorang boleh tidak berpuasa supaya bisa menghadapi musuh dengan situasi yang fit. Sebagaimana yang pernah dilaksanakan Rasul pada ‘Aam al-Fath (penaklukan kota makkah). Berdasarkan keterangan dari jumhur ulama orang yang sakit tidak diharuskan niat berbuka.

Lain dengan ulama Syafi’iyah yang mengharuskan hal itu. Namun andai orang yang sakit itu tetap berpuasa maka puasanya dirasakan sah. Manakah yang lebih baik untuk orang yang sakit, tetap berpuasa atau boleh berbuka?. Berdasarkan keterangan dari Hanafiyah dan Syafi’iyah mereka boleh berbuka atau tetap berpuasa, sedangkan menurut keterangan dari Hanbaliyah sunnat untuk mereka berbuka dan makruh berpuasa.

Di pihak beda Malikiyah menuliskan ada 4 ketentuan untuk puasanya orang sakit :

  1. Jika ia tidak dapat sama sekali berpuasa, atau puasanya bakal memperparah keadaan, atau bahkan mengakibatkan kematiannya maka mesti baginya guna berbuka.
    1. Jika ia dapat berpuasa walaupun dengan sulit payah maka boleh baginya guna berbuka.
  2. Jika ia dapat berpuasa tetapi masih cemas akan kesehatannya, terdapat dua pendapat dalam urusan ini, antara boleh dan tidak.
  3. Jika ia dapat berpuasa tanpa cemas sedikitpun, maka menurut keterangan dari jumhur ulama ia jangan berbuka.

Jika seseorang yang sakit /musafir berniat puasa pada pagi harinya dan ternyata di siang hari ‘udzurnya hilang, maka dia jangan berbuka, sementara andai ia tidak berpuasa di pagi harinya maka ia boleh tetap berbuka.

Jika seseorang meninggalkan puasa baik sebab sakit atau ‘udzur yang beda dan dia belum mengqadha’nya sampai datang Ramadhan lagi, menurut keterangan dari Syafi’iyah dia mesti mengqadha’ dan menunaikan kafarah yakni memberi santap sebanyak 1 mud guna satu hari puasa yang ditinggalnya untuk orang miskin. Lain halnya andai ‘udzurnya itu belum selesai hingga datang Ramadhan berikutnya, maka diharuskan mengqadha’ saja. Dan andai ia meninggal sebelum mengqadha’, puasanya digantikan oleh walinya. Namun andai walinya tidak mampu pun –untuk menggantikan puasanya si mayit– maka dia (wali) mesti menunaikan kafarah dari harta peninggalannya (mayit).

Sebagaimana dalam riwayat Tirmidzi dari Ibnu Umar ia berkata : “Barang siapa meninggal dan belum mengqadha’ Ramadhan yang ia tinggalkan maka hendaklah ia membayar kafarah.”

Dan dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim dari Sayidah ‘Aisyah, Rasulullah bersabda : “Barang siapa meninggal dan mempunyai tanggungan puasa, maka digantikan oleh walinya.”


2. Melakukan Perjalanan Yang Jauh ( Musafir )

Sebagaimana firman Allah dalam surat Al Baqarah ayat 185 yang berbunyi :

”Maka barang siapa di antara kamu dalam keadaan sakit atau sedang bepergian maka dia boleh meninggalkan puasa dan menggantinya dihari lain”.

Safar yang mengizinkan berbuka ialah safar yang berjarak paling tidak kira-kira 89 km. Safar ini, menurut keterangan dari jumhur (mayoritas) ulama, mesti dilaksanakan sebelum terbitnya matahari. Jika dia sudah berpuasa saat mengawali perjalanan (karena dia mengawali perjalanannya sehabis Subuh), maka dia tidak boleh mengurungkan puasanya.

Kendati begitu andai ternyata dia tidak dapat menuntaskan puasanya sebab perjalanan yang amat melelahkan, maka dia boleh berbuka dan mesti mengqadha’nya, sebagaimana hadis riwayat Jabir :

“Bahwasanya Rasulullah berangakat menuju Makkah pada ‘Aam al-Fath. Sampai masuk kawasan Kurâ’ al-Ghamîm (nama sebuah jurang di Asfân, dataran tinggi Madinah) Nabi masih berpuasa, maka para sahabat pun ikut berpusasa. Kemudian Rasul mendengar laporan bahwa “rombongan sudah merasa amat berat untuk meneruskan puasa, hanya saja mereka menunggu apa yang dilakukan Rasul”. Maka lantas Rasul mengajak meminum air sehabis Asar. Anggota rombongan pada memperhatikannya, ada sebagian yang ikut membatalkan puasa, dan sebagian lain ada yang masih tetap bertahan meneruskan puasanya. Setelah diberitahu bahwa masih ada yang berpuasa, maka Rasul pun bersabda: “Mereka yang tidak membatalkan puasanya itu orang-orang yang keras”.

Hadis ini mengindikasikan bahwa seorang musafir boleh berbuka dalam perjalanannya sekalipun dia sudah mengawali puasanya pada hari itu. Ulama Hambaliyah membolehkan musafir berbuka sekalipun dia baru mengawali perjalanannya pada siang hari sebagaimana riwayat Abu Dawud dari Abu Bashrah Al-Ghiffâri yang pernah mengurungkan puasanya dalam perjalanan, dan ia berbicara bahwa “hal tersebut adalahsunnah Rasul.”

Ulama Syafi’iyah, terdapat satu kriteria lagi yakni hendaklah orang yang bepergian itu bukan tergolong orang yang tidak jarang kali bepergian laksana sopir. Dia jangan berbuka kecuali andai dia sungguh-sungguh menemui masyaqqah (kepayahan) yang luar biasa.

Jumhur ulama di samping Hanafiyah terdapat dua kriteria beda lagi, yaitu:

Perjalanan yang dilaksanakan bukan guna kemaksiatan. (Hanafiyah memperbolehkan mengurungkan puasa sekalipun perjalanan tersebut demi kemaksiatan).

  • Tidak berniat guna menetap di lokasi tujuan sekitar 4 hari.
  • Ulama Malikiyah meningkatkan syarat lain: berniat tidak berpuasa pada malam harinya.

Seandainya seorang musafir telah mengawali puasanya hingga pagi hari, kemudian ia berkeinginan membatalkannya? Berdasarkan keterangan dari jumhur ulama urusan tersebut tidak jadi soal dan dia tidak berdosa. Namun tetap mesti mengqadha’nya sebagaimana Rasul pernah mengerjakan hal yang sama, laksana yang diperlihatkan hadis di atas.

Sementar ulama Hanafiyah dan Malikiyah berasumsi bahwa urusan tersebut tidak boleh dan ia berdosa andai melakukannya serta mesti mengqadha’nya dan menunaikan kafarat. Mana yang lebih baik untuk musafir, berpuasa atau tidak?.

Berdasarkan keterangan dari ulama Hanafiyah, Malikiyah dan Syafi’iyah, berpuasa lebih baik andai tidak ada karena yang mendesak untuk mengurungkan puasa. Hanafiyah menambahkan, bila sesama regu musafir pada mengurungkan puasa, atau bekal mereka jadi satu, maka lebih baik mengurungkan puasanya. Namun andai keadaan tidak memungkinkan guna melanjutkan puasa maka mesti hukumnya mengurungkan puasa.

Dalil yang melandasi pendapat mereka adalah firman Allah: “Dan berpuasalah karena itu lebih baik bagi kalian”.

Lain lagi dengan Hanbaliyah yang men-sunnatkan untuk membatalkan puasa dan memakruhkan berpuasa sekalipun tidak ada masyaqqah sama sekali, berdasar sabda Rasulullah (dalam hadis di atas) “Mereka yang tidak membatalkan puasanya itu orang-orang yang keras.”

Diperkuat lagi dengan riwayat Syaikhain Bukhari dan Muslim bahwa Rasul bersabda: “Berpuasa dalam perjalanan bukanlah termasuk perbuatan yang baik”.

Berdasarkan keterangan dari penulis (Wahbah al-Zuheily–pent), pendapat jumhur lebih dapat diterima, paling tidak sebab dua alasan:

  1. Karena cocok dengan firman Allah: “dan berpuasalah karena tersebut lebih baik untuk kalian”,
  2. Kisah dalam hadis di atas terjadi ketika ‘Aam al-Fath, yaitu saat terjadi perang.

Kalaupun musafir tersebut memperoleh rukhsah (kemudahan) tidak berpuasa dalam bulan Ramadhan, secara implisit urusan tersebut menunjukkan ia pun tidak boleh berpuasa mesti di samping Ramadhan. Karena diperbolehkannya ia tidak berpuasa Ramadhan, tersebut sekedar kemurahan/kemudahan (rukhsah). Maka andai ia tidak inginkan mengambil peluang rukhsah itu ia mesti berpulang kepada hukum asalnya: mesti berpuasa Ramadhan. Sehingga, andai seorang musafir atau orang sakit mengerjakan puasa di samping Ramadhan pada ketika itu, maka puasanya batal.

Beda dengan Hanafiyah, andai yang dilakukan ialah puasa mesti maka sah, karena andai musafir tersebut boleh berbuka maka dia pun berhak untuk mengerjakan puasa beda yang mesti atasnya. Jika seorang musafir atau orang sakit tidak inginkan mengambil peluang rukhsahnya, kemudian ia berpuasa dalam safarnya atau dalam suasana sakitnya, apakah puasanya sah?.

Berdasarkan keterangan dari keempat madzhab Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iyah, Hanbaliyah, puasanya diangap sah. Sementara ulama Dhahiriyah berasumsi bahwa puasanya dirasakan batal.


3. Usia Yang Sudah Lanjut

Bagi usia yang sudah lanjut yang tidak mampu lagi berpuasa. Orang boleh tidak berpuasa dan baginya wajib membayar fidyah. Fidyah ialah sejenis denda atau tebusan yang dikeluarkan oleh orang yang tidak kuat berpuasa karena uzur. Pembayaran fidyah ini dengan cara memberikan sedekah kepada fakir miskin berupa makan yang mengenyangkan untuk ukuran di Indonesia, diperkirakan ¾ liter beras setiap hari.

Allah Swt berfirman dalam surat Al-Baqarah ayat 184 yang artinya :

  • Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah yaitu memberi makan seorang miskin.

4. Hamil Atau Menyusukan Anak

Wanita hamil atau menyusui di bulan Ramadhan boleh tidak melakukan puasa tetapi wajib menggantinya pada hari yang lain. Ada beberapa pendapat berkaitan dengan hukum wanita yang haidh dan menyusui dalam kewajiban mengganti puasa yang ditinggalkan.

  • Pertama, mereka digolongkan kepada orang sakit sehingga boleh tidak puasa dengan kewajiban mengqadha ( mengganti ) di hari lain.
  • Kedua, mereka digolongkan kepada orang yang tidak kuat/mampu, sehingga mereka dibolehkan tidak puasa dengan kewajiban membayar fidyah.
  • Ketiga, mereka digolongkan kepada keduanya sekaligus yaitu sebagai orang sakit dan orang yang tidak mampu karena itu selain wajib mengqadha, mereka wajib membayar fidyah.

Pendapat terakhir ini didukung oleh Imam As-Syafi’I RA. Tetapi ada juga para ulama yang memilih sesuai dengan motivasi berbukanya. Jika motivasi tidak puasa karena khawatir akan kesehatan/kekuatan dirinya sendiri, bukan bayinya maka cukup mengganti dengan puasa saja. Tetapi bila kekhawatirannya juga berkait dengan anak yang dikandungnya atau bayi yang disusuinya, maka selain mengganti dengan puasa, juga membayar fidyah.


5. Lapar dan dahaga yang tak tertahankan lagi

Seseorang yang tertimpa lapar atau dahaga yang tak tertahankan lagi, sekiranya andai ia berpuasa akan mendatangi kepayahan luar biasa, maka ia boleh mengurungkan puasa dan mesti mengqadha’nya.

Bahkan ia wajib mengurungkan puasanya andai menduga akan mendatangi madharrat sampai-sampai merusak mekanisme (syaraf) tubuh.

Firman Allah: “…dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu ke dalam kebinasaan”. [QS. Al Baqarah 195].


6. Dalam keadaan dipaksa

Mayoritas ulama (berbeda dari Syafi’iyah) berasumsi bahwa seseorang yang dipaksa/diperkosa boleh mengurungkan puasanya dan ia mesti mengqadha’nya. Dan andai ada seorang wanita digauli secara paksa atau dalam suasana tidur, ia (si perempuan) mesti mengqadha’nya puasanya.


7. Ketentuan-ketentuan lain

  • Pekerja berat

Imam Abu Bakar Al-Ajiri menuliskan bahwa andai ia mengkhawatirkan kondisinya sebab pekerjaan berat yang ia kerjakan maka dia boleh tidak berpuasa dan mesti mengqadha’nya. Namun, beberapa besar ulama menuliskan bahwa mereka masih wajib berpuasa dan andai ternyata ditengah hari dia tidak dapat lagi melanjutkan puasanya, barulah ia membatalkannya dan mesti mengqadha’ nya.

Sebagaimana firman Allah :

“Dan janganlah kamu membunuh dirimu, karena sesungguhnya Allah Maha Peenyayang kepadamu.” [Surat Annisa 29].


  • Penyelamat seseorang yang tenggelam

Ulama Hanbali menuliskan bahwa ia boleh berbuka dan tidak wajib menunaikan fidyah andai tidak dapat menahan masuknya air, andai ia dapat menahannya maka ia tidak diizinkan berbuka.


Demikianlah pembahasan mengenai  Hal Yang Membolehkan Seseorang Tidak Berpuasa semoga dengan adanya ulasan tersebut dapat menambah wawasan dan pengetahuan anda semua, terima kasih banyak atas kunjungannya.

Refrensi Teknologi : KLIKDISINI

Resecent Posts