Genosida Adalah : Pengertian, Contoh, Cara Mengatasi, Dampak

Diposting pada

Genosida Adalah : Pengertian, Contoh, Cara Mengatasi, Dampak, Bentuk, Konveksi, Peran Indonesia, Terbesar : 

Genosida


Pengertian Genosida Adalah

Genosida (Genocide) Adalah gabungan dari dua buat kata, yaitu kata geno-, dari bahasa Yunani yang berarti ras atau suku, dengan kata -cide (sida), berasal dari bahasa Latin yang berarti pembantaian. Istilah ini merujuk pada kejahatan kekerasan yang dilakukan terhadap kelompok masyarakat dengan tujuan untuk membasmi keberadaan kelompok tersebut melalui berbagai cara yang kejam.

Kejahatan genosida bisanya dilancarkan kepada suatu bangsa, ras, kelompok etnis, dan kelompok agama tertentu dengan cara membunuh anggota kelompok tersebut dan mengakibatkan penderitaan fisik maupun mental tehadap anggota kelompok yang lainnya.

Baca juga : Negara Hukum Adalah : Pengertian, Menurut Para Ahli, Unsur, Contoh


Genosida di Indonesia

Ternyata di negara Indonesia pernah terjadi kasus kejahatan Genosida. Para korban dibunuh secara masal dengan alasan yang tak asuk akal demi melancarkan keinginan dari kelompok tertentu. Adapun kasus-kasus genosida yang pernah terjadi di Indoensia antaralain :

1. Pembantaian Anggota PKI (1965-1966), pembantaian ini memakan korban lebih dari 500.000 orang, baik dibunuh, diungsikan, maupun dihilangkan keberadaanya.

2. Pembantaian Westerling di Sulawesi Selatan (1946-1947), data menyebutkan pembantaian yang dilakukan oleh pihak belanda terhadap warga sipil ini memakan korban sekitar 40.000 orang.

3. Pembantaian Massal Saat Membangun Jalan Raya Pos (1808-1809), lebih dari 12.000 orang menjadi korban kekejaman Gubernur Daendels yang memaksa pribumi untuk membangun jalan anyer – panarukan.

4. Pembantaian Etnis Tionghoa (1740), pembantaian yang mengorbankan lebih dari 7.500 dilatar belakangi dengan protes Etnis Tionghoa terhadap VOC yang mengadakan pungli dan pajak yang sangat merugikan. Protes yang tidak ditanggapi ini kemudian memicu amarah belanda, sehingga terjadilah peristiwa Pembantaian Etnis Tionghoa.

5. Pembantaian Mandor Oleh Tentara Jepang (1943-1945), lebih dari 20.000 orang dewasa tanpa bersalah dibunuh begitu saja oleh jepang. Banyak warga yang berusia diatas 12 tahun, dikumpulkan, kemudian di bunuh. Baik dengan cara ditembak, dipenggal kepalanya dengan samurai, atau dibunuh secara perlahan dengan memasukan selang air kedalam mulut korban. Sedangkan rakyat Indonesia yang masih dibawah 12 tahun dididik dengan ajaran Jepang yang keras.


Contoh Kejahatan Genosida dan Kejahatan Terhadap Kemanusiaan

Contoh Kejahatan Genosida

  1. Aksi Pembunuhan NAZI terhadap bangsa Yahudi
  2. Aktivitas Pembantaian bangsa Armenia
  3. Aksi Pembunuhan terhadap warga Timor-Timur oleh aparat keamanan
  4. Pembantaian terhadap warga di Serbia dan Herzegovina
  5. Pembantaian terhadap umat Kristiani di wilayah Timur Tengah

Contoh kejahatan terhadap kemanusiaan

  1. Pembunuhan
  2. Penculikan
  3. Perdagangan manusia
  4. Perdagangan orga tubuh
  5. Kejahatan terhadap perempuan
  6. Kejahatan terhadap anak-anak

Baca juga : Makna Persatuan dan Kesatuan : Pengertian, Prinsip, Manfaat, Contoh


Cara Mengatasi Kejahatan Genosida

Genosida termasuk dalam tindak pidana pelanggaran HAM berat dan merupakan kejahatan paling serius dan penanganannya harus menjadi ranah komunitas internasional. Oleh karena itu kejahatan genosida harus bisa diatasi, salah satunya dengan hukum yang berat dan tegas.

Unsur-unsur kejahatan genosida membutuhkan pengaturan lebih rinci yang dapat menjelaskan secara spesifik bentuk perbuatan jenis kejahatan ini. Hukum yang berlaku untuk kejahatan genosida banyak kekhususan, sangat berbeda dengan hukum pidana. Penanganan kejahatan genosida dan kejahatan sejenisnya diatur melalui UU tersendiri yang bersifat khusus.


Genosida Terbesar

1. Holocaust Nazi Jerman

Peristiwa pembantaian sadis yang terjadi pada Perang Dunia II atau sekitar tahun 1939 hingga 1945 ini dilakukan oleh Nazi kepada bangsa Yahudi dilakukan secara sistematis atas arahan dari Ketua Partai Nazi, yakni Adolf Hitler. Peristiwa ini menewaskan hingga 6 juta orang, Namun, ada juga yang menyebut bahwa korbannya tidak sampai 1 juta orang.

2. Genosida Nanking

Kejahatan genosida ini dilakukan oleh Jepang ketika menguasai Kota Nanking (Nanjing), di Tiongkok pada tahun 1973. Sebelum dibunuh secara massal, para perempuan diperkosa terlebih dahulu dalam kasus genosida ini. Pembantaian yang dilakukan selama 6 minggu sejak 13 Desember 1937 ini menelan 40-300 ribu korban jiwa.

3. Genosida Armenia

Deportasi hingga 1,5 juta orang Armenia dan pembantaian massal era Perang Dunia 1 oleh Turki Ottoman merupakan masalah yang sangat sensitif baik bagi orang Turki dan Armenia. Sejak tahun 1915, bangsa Armenia yang tinggal di Kesultanan Ottoman dikumpulkan, dideportasi, dan dieksekusi atas perintah dari pemerintah. Kejadian yang berlangsung dari tahun 1915 hingga 1923 ini telah menelan lebih dari 1 juta korban dari etnis Armenia, Asyurm, dan Yunani.

4. Genosida Khmer Merah Kamboja

Saat kelompok Khmer Merah mengambil aih pemerintahan Kamboja pada tahun 1975, mereka mengadakan kampanye “pendidikan ulang” yang menargetkan para pembangkang politik. Golongan tersebut meliputi dokter, guru, dan siswa yang dicurigai menerima pendidikan. Orang-orang yang dipilih tersebut disiksa di penjara Tuol Sleng yang dikenal dengan kekejamannya.

Baca juga : Konflik Sosial Adalah : Pengertian, Menurut Para Ahli, Macam


Konvensi Genosida

Konsep mengenai genocide pertama kali diterima secara legal formal pada 8 Oktober 1945 dalam sebuah dokumen internasional, yaitu pada pasal 6 (c) dari Piagam Nuremburg. Sejumlah terdakwa dikenakaan dakwaan melakukan kejahatan genosida dalam proses pengadilan,

Dimana salah satunya dituduh dengan sengaja melakukan Genosida, yaitu ‘theextermination of racial and national groups, against the civilian populations of certain occupied territories in order to destroy particular races and classes of people and national, racial or religious groups’.

Majelis Umum PBB dengan suara bulat mengeluarkan resolusi yang mengatakan bahwa ‘Genosida adalah penyangkalan atas eksistensi kelompok manusia secara keseluruha yang menggoncang nurani manusia’ pada 11 Desember 1946. Genosida secara bulat pula ditegaskan sebagai tindak kejahatan dalam hukum internasional. Konvensi genosida pun dirumuskan berdasarkan resolusi Dewan Ekonomi dan Sosial PBB. Konvensi tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida (Konvensi Genosida) diterima oleh Majelis untuk ditandatangani atau diratifikasi hanya dalam waktu 8 bulan. Yang tepat sehari sebelum Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights selanjutnya disebut DUHAM) konvensi ini terbuka untuk diratifikasi yang pada 12 Januari 1951 mulai berlaku.


Dampak Positif dan Negatif Genosida

Dampak positif dari kejahatan genosida yaitu bahwa kita dapat belajar dari pengalaman tentang peristiwa ini dan mencegah agar kejahatan genosida tidak terjadi atau terulang lagi. Sementara dampak negatif dari genosida yaitu musnahnya suatu kelompok atau ras dalam masyarakat, yang mana hal ini tentunya memberikan kerugian tersendiri bagi salah satu pihak. Pelaku kejahatan genosida juga akan dicap buruk oleh masyarakat lainnya.

Baca juga : Pancasila Sebagai Dasar Negara : Makna, Fungsi, Contoh, Dasar Hukum


Peran Indonesia Dalam Penanganan Genosida

Indonesia mengambil peran dalam penangan genosida, misalnya pada kejahatan genosida pada etnis Rohingya yang terjadi di Myanmar. Indonesia yang memiliki pengaruh dan peran sebagai anggota ASEAN turut berperan dalam mengakhiri konflik di Myanmar tersebut. Adapun peran Indonesia antaralain :

  1. Mengutus Menteri Luar Negeri untuk menyerukan penghentian kekerasan etnis di Rohingya.
  2. Resmikan Bantuan Kemanusiaan untuk membantu krisis humaniter terhadap etnis Rohingya dan warga sipil terdampak konflik di Rakhine, Myanmar.
  3. Mendirikan Rumah Sakit, yang bekerja sama dengan sejumlah organisasi asal Tanah Air.
  4. Meredam Kekerasan sebagai upaya dalam menghentikan konflik tersebut.
  5. Kirim Daging Kurban berupa sapi dan kambing kepada warga Rohingya, Myanmar.

Bentuk Genosida

Bentuk-bentuk kejahatan genosida misalnya:

  • Pembunuhan

Kjahatan genosida dalam bentuk pembunuhan, misalnya seperti tragedy Nazi oleh Hitler yang ingin mengembalikan kejayaan ras arya membuatnya membunuh jutaan atau bahkan milyaran nyawa orang Yahudi.

  • Sterilisasi Paksa

Ini merupakan kejahatan genosida dengan tindakan bedah supaya seorang perempuan tidak mampu reproduksi atau hamil untuk menekan populasi dari kelompok inferior.

  • Pemusnahan

Pemusnahan merupakan bentuk kejahatan genosida yang dilakukan dengan cara memusnahkan suatu kelompok atau komunitas tertentu hingga ke akar-akarnya atau pusatnya tanpa menyisakan satu pun dari mereka.

  • Perampasan Kebebasan Fisik

Perampasan kebebasan fisik merupakan salah satu bentuk genosida yang dilakukan dengan cara memandang rendah orang-orang yang cacat, penyakitan, mereka tidak boleh hidup dan tubuh mereka digunakan sebagai penelitian anatomi tubuh oleh penguasa yang berkuasa saat itu.


Baca juga :

Demikianlah ulasan dari ppkn.co.id mengenai Genosida Adalah, semoga bisa bermanfaat untuk anda.Genosida Adalah