Adat Istiadat Adalah

Diposting pada

Adat Istiadat Adalah : Pengertian, Menurut Para Ahli, Hukum Perbedaan, Pembagian, Upacara : Pada pembahasan kali ini ppkn.co.id akan mengulas mengenai Adat Istiadat Adalah, simak ulasannya dibawah ini :

Adat Istiadat Adalah


Pengertian Adat Istiadat Adalah

Adat berasal dari bahasa Arab yang mempunyai arti kebiasaan. Jadi dapat disimpulkan bahwa adat merupakan perbuatan yang sering dilakukan sehingga menjadi kebiasaan yang tetap, dan kebiasaan tersebutlah menjadi sebuah adat. Adat yaitu kebiasaan-kebiasaan yang berkembang dan terbentuk dari suatu masyarakat atau daerah, serta dijunjung dan dipatuhi oleh masyarakat sekitar.

Sedangkan adat istiadat ialah kebiasaan sosial yang sudah lama ada didalam masyarakat, yang bermaksud untuk mengatur tata tertib. Ada juga adat istiadat yang mengikat norma dan kelakuan di dalam masyarakat, sehingga apabila masyarakat ingin melanggar mereka akan memikirkan dampak akibatnya.

Baca juga : Adat Istiadat


Pengertian Menurut Ahli

1. Koen Cakraningrat

Merupakan sebagai bentuk budaya yang disimbolkan sebagai suatu aturan kelakuan. Adat yaitu aturan yang tidak tertulis tetapi keberadaannya sangat kuat dan mengikat. Masyarakat yang mencoba untuk melanggar aturan maka akan mendapatkan sanksi yang akan menghukumnya.


2. Jalaludi Tunsam

Adat merupakan pandangan budaya yang berisi nilai budaya, norma, hukum, dan kebiasaan. Apabila aturan adat dilanggar maka akan ada sanksi tertulis ataupun tidak tertulis.


3. Harjito Notopura

Yaitu hukum yang tidak tertulis dengan memiliki ciri pegangan hidup masyarakat dalam mengatur keadilan dan kesejahteraan yang bersifat kekeluargaan.


Hukum Adat

Hukum adat yaitu sebuah sanksi yang diberlakukan dalam adat istiadat. Namun ada adat yang tidak memiliki sanksi yaitu kebiasaan yang normatif, yaitu kebiasaan yang tergambar sebagai perilaku yang berlaku di dalam masyarakat. Pada nyatanya antara hukum adat dengan adat kebiasaan itu tidak memiliki batas yang jelas. Adapun Prof. Dr. Cornellis Van Vollenhoven yang berpendapat bahwa hukum adat merupakan aturan-aturan perilaku yang berlaku bagi masyarakat dan memiliki sanksi.

Baca juga : Upacara Adat di Indonesia


Perbedaan Adat dan Budaya

Adat dan budaya memiliki perbedaan makna maupun arti, yaitu adat yang memiliki pengertian sebagai suatu pandangan kebudayaan yang terdiri dari nilai-nilai kebudayaan, norma, kebiasaan, kelembagaan, dan hukum adat yang lazim dilakukan di suatu daerah.

Sedangkan budaya yaitu suatu cara hidup yang berkembang dan dipunyai oleh sebuah kelompok orang dan diwariskan dari generasi ke generasi.

Perbedaan Adat dan Budaya

Sedangkan perbedaan adat dan budaya yaitu jika adat yang sudah berubah menjadi budaya, sedangkan budaya tidak akan mungkin berubah menjadi adat. Lebih jelasnya adat merupakan sesuatu yang biasa dilakukan di suatu daerah dan bersifat sakral atau kepercayaan dan tetap dilaksanakan secara turun temurun. Sedangkan budaya bisa berubah-ubah sesuai dengan norma yang berjalan atau kondisi dari peradaban modern yang masih dalam batas-batas norma.


Perbedaan Adat dengan Kebiasaan

Perbedaan adat dan kebiasaan yaitu jika adat merupakan aturan dan perbuatan yang dilakukan sejak dahulu dan berlaku pada sekelompok orang, sedangkan kebiasaan merupakan aturan dan perbuatan yang dilakukan hanya pada perseorangan saja.

Kebiasaan bisa diartikan sama dengan pengertian adat. Namun perbedaan yang menonjol adalah kebiasaan yang digunakan untuk perseorangan, sedangkan adat digunakan oleh sekelompok orang.

Baca juga : Garuda Pancasila : Pengertian, Urutan Lambang, Gambar


Pembagian Adat

Adat biasa dijadikan sebagai pedoman untuk mengatur tata kehidupan suatu masyarakat. Berikut ini pembagian adat yang dikelompokkan menjadi 4 pokok bagian, yaitu :

1. Adat Yang Sebenarnya Adat

Merupakan aturan hukum yang mengatur kehidupan manusia berasal dari penciptanya. Adat ini tidaklah bisa ditawar-tawar, karena berasal dari aturan tersebut Tuhan pencipta manusia. Adat Yang Sebenarnya Adat ini terdapat didalam pedoman agama.

Jika pada Agama Islam diatur dalam Al-Qur’an dan Hadits. Didalam Al-Qur’an maupun Hadits itulah terdapat aturan hal-hal yang dilarang dan diperbolehkan. Itulah yang disebut Adat Yang Sebenarny Adat yaitu hukum yang berasal oleh Tuhan pencipta manusia dan seluruh alam.


2. Adat Yang Teradat

Adat yang teradat memiliki maksud sebagai aturan hukum atau kebiasaan yang terjadi dengan sendirinya termasuk dengan sanksi yang akan didapat. Contohnya saat seseorang yang meminjam barang kepada orang lain, maka barang tersebut harus dikembalikan, dan sanksi yang didapat jika orang tersebut tidak mengembalikan yaitu tidak akan mendapat kepercayaan lagi untuk meminjam sesuatu kepada orang lain.


3. Adat Yang Diadatkan

Merupakan norma atau hukum yang menjadi kebiasaan dan telah disepakati untuk dijadikan pedoman dalam mengatur kehidupan masyarakat disuatu wilayah atau suatu negara. Contohnya dalam masyarakat Lampung yang biasanya tiap-tiap persekutuan adat mempunyai Piagem ataupun Keterem yang dijadikan pedoman masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, itulah yang dimaksud dengan Adat Yang Diadatkan.


4. Adat Istiadat

Merupakan kebiasaan masyarakat yang kemudian menjadi norma yang terus menerus berkembang. Adat Istiadat tidak mempunyai sanksi atau hukuman, namun hanya seperti cemoohan dan lain sebagainya. Misalkan yaitu kebiasaan seorang anak atau orang yang lebih muda mencium tangan seseorang yang lebih tua darinya, hal tersebut memiliki maksud sebagai bentuk penghormatan dan sopan santun orang yang lebih muda kepada orang yang lebih tua.

Baca juga : Suku Bangsa di Indonesia


Contoh Upacara Adat Indonesia

Negara Indonesia mempunyai banyak sekali adat dan kebudayaan, juga memiliki banyak upacara tradisional yang menarik. Sampai sekarang ini, upacara-upacara tradisional masih diselenggarakan sesuai dengan daerah asalnya masing-masing. Maka, berikut ini adalah beberapa adat dan kebudayaan unik yang masih diselenggarakan di Indonesia.

1. Tabuik (Sumatera Barat)

Upacara Tabuik berkaitan dengan keagaamaan yang masih diselenggarakan di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat. Upacara ini berkaitan dengan kepercayaan umat islam yang dipercayai oleh masyarakatnya. Tabuik diselenggarakan sebagai wujud peringatan atas kematian anak Nabi Muhammad SAW dalam sebuah perang di zaman Rasulullah dulu. Digelar pada Hari Asura setiap tanggal 10 Muharram tahun Hijriah.

Sebelum datangnya waktu pelasanaan upacara tersebut, beberapa hari sebelumnya masyarakat akan bergotong royong untuk membuat dua tabuik. Lalu pada hari pelaksanaannya, kedua tabuik tersebut di arak menuju laut di Pantai Gondoriah. Satu tabuik digotong oleh sekitar empat puluh orang. Lalu ada gerombolan masyarakat dibelakangnya yang memakai baju tradisional mengiringi, bersamaan dengan para pemain musik tradisional. Kemudian dua tabuik tersebut dilarung ke laut.


2. Dugderan (Jawa Tengah)

Dugderan merupakan upacara yang dilaksanakan untuk menandai datangnya bulan puasa Ramadhan. Namun, hanya masyarakat Semarang lah yang menggelar upacara Dugderan tersebut sehingga menjadi semacam upacara tradisional. Istilah dugderan berasal dari perpaduan bunyi bedug dengan meriam bambu yang memang simbolis dengan bulan puasa. Dugderan digelar sehari sebelum puasa pertama dilaksanakan, mulai dari pagi hingga sore hari menjelang senja.

Dalam pelaksanaan dugderan, masyarakat melaksanakan warak ngendok atau mengarak binatang jadi-jadian yang bertubuh kambing, berkepala naga dan berkulit sisik emas. Binatang jadi-jadian yang digunakan itu terbuat dari kertas warna-warni. Selain dari itu, juga dibuka pasar rakyat, atraksi drumband, pawai pakaian adat tradisional nusantara, sampai penampailan berbagai kesenian khas Kota Semarang, yang digelar selama seminggu sebelumnya.


3. Ngaben (Bali)

Ngaben adalah upacara pembakaran atau kremasi jenazah masyarakat beragama Hindu di Bali. Dalam melaksanakan Ngaben, keluarga akan membuat bade dan lembu sebagai tempat jenazah yang akan dibawa. Bade dan lembu dibuat dari kayu dengan model yang sangat besar. Lalu jenazah akan di arak, dan berakhir dengan dibakar bersama-sama dengan tempat tersebut, dalam sebuah ritual tenang.

Baca juga : Suku Bangsa di Indonesia


4. Rambu Solo dan Mapasilaga Tedong (Sulawesi Selatan)

Rambu Solo adalah upacara kematian yang masih dilestarikan masyarakat Toraja. Keluarga dari orang yang meninggal akan melaksanakan Rambo Solo sebagai upaya penghormatan terakhir. Lalu jenazah akan dibawa ke makam yang berada di tebing goa, yaitu tempat pengkuburan Londa. Dibawa pula sebuah boneka kayu yang dibuat sebelumnya, dengan wajah yang sangat mirip dengan jenazahnya. Kemudian ada upacara Mapasilaga Tedong yang merupakan acara adu kerbau.

Sebelum dilaksanakannya Mapasilaga Tedong, akan diawali dengan parade kerbau, mulai dari jenis kerbau jantan, kerbau albino, sampau dengan kerbau salepo yang mempunyai bercak-bercak hitam di punggungnya. Setelah kerbau diadu, dilanjutkan dengan pemotongan kerbau khas adat Toraja, yang disebut oleh masyarakat sekitar Ma’tinggoro Tedong. Dalam pelaksanaannya, kerbau harus langsung mati dengan sekali tebas.


5. Pasola (Nusa Tenggara Timur)

Hal ini biasa dilaksanakan pada bulan Februari atau Maret setiap tahunnya. Pasola dilaksanakan guna untuk menyampaikan doa kepada Tuhan, supaya panen pada tahun itu dapat berhasil. Dalam pelaksanaanya akan ada dua kelompok yang melakukan perang-perangan. Setiap kelompok terdiri dari seratus pemuda yang berperang dengan senjata bantuan tombak dari kayu yang ujungnya tumpul, dan juga menggunakan baju perang dalam adat mereka.


Baca juga :

Demikianlah ulasan dari ppkn.co.id mengenai Adat Istiadat Adalah, semoga bisa bermanfaat untuk anda.