Sikap Positif Terhadap Kedaulatan Negara Indonesia

Diposting pada

Sikap Positif Terhadap Kedaulatan Negara Indonesia

sikap positif terhadap kedaulatan negara – Setiap bangsa di dunia pernah mengalami masa-masa pahit ketika dipimpin oleh penguasa-penguasa yang rakus dan sewenang-wenang. Bahkan, bangsa Indonesia mengalami penderitaan luar biasa selama kurang lebih 350 tahun dalam masa penjajahan Belanda. Penjajahan satu kelompok terhadap kelompok lain diawali dengan kerakusan dan hilangnya rasa kemanusiaan dalam diri orang tersebut.

Sikap Positif terhadap Pelaksanaan Demokrasi


Bangsa Indonesia juga pernah mengalami masa yang penuh dengan penyimpangan konstitusional sehingga menyebabkan rakyat sengsara. Oleh karena itu, diperlukan sebuah peraturan dan lembaga atau pemimpin yang dapat menegakkan peraturan tersebut. Selain itu sikap positif masyarakat terhadap pelaksanaan demokrasi. Menurut Thomas Hobbes, dalam kondisi kacau, masyarakat memerlukan pemimpin yang memiliki kekuasaan mutlak untuk menjamin keamanan masyarakat. Pendapat Thomas Hobbes masih memiliki kelemahan karena hanya mengangkat pemimpin yang berkuasa tanpa dibebani kewajiban dari penguasa tersebut kepada negara atau rakyatnya.


sikap positif terhadap kedaulatan negara
Sikap Positif terhadap Pelaksanaan Demokrasi

Begitu pentingnya pemimpin dan masyarakat yang mempunyai sikap positif terhadap pelaksanaan demokrasi menjadi faktor utama berdirinya suatu negara. Syarat pokok berdirinya negara, yaitu memiliki rakyat, wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Pemerintah disebut sebagai pemimpin dan rakyat adalah yang dipimpin. Oleh karena itu, sebuah negara tidak akan diakui dan berjalan dengan baik jika belum memiliki rakyat dan pemimpin.

Partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan demokrasi tidak mungkin biarkan begitu saja tanpa ada sikap-sikap yang harus dikembangkan. Oleh karena itu, banyak sikap positif yang harus dimiliki oleh masyarakat. Sikap positif warga negara dalam pelaksanaan demokrasi, antara lain sebagai berikut.


1. Beriman

Manusia beriman adalah manusia yang memiliki kepercayaan dan keyakinan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Keimanan seseorang diwujudkan dalam perilaku takwa. Masyarakat yang bertakwa akan merasa takut untuk melakukan kesalahan karena ia merasa yakin bahwa segala tindak tanduknya dicatat, dipantau, dan akan dimintai pertanggungjawabannya di hadapan Tuhan Yang Maha Esa. Keyakinan akan hal tersebut dapat membuat seseorang menjadi jujur dan amanah.


2. Berilmu

Tidak sama orang yang berilmu dengan yang tidak berilmu. Masyarakat yang memiliki ilmu pengetahuan akan menentukan langkah dalam lingkungannya dengan kematangan ilmu dan akal pikirannya, bukan mengutamakan hawa nafsu. Keputusan yang dibuat dengan kelapangan ilmu akan menimbulkan kebaikan yang lebih besar bagi masyarakat.

3. Bermoral

Masyarakat yang bermoral, artinya masyarakat tersebut memiliki sikap dan tingkah laku terpuji, tidak melakukan tindakan tercela yang dilarang norma agama, kesopanan, dan kesusilaan.


4. Terampil

Keterampilan seseorang dapat terbentuk dengan pendidikan dan pengalaman. Masyarakat yang terampil tidak akan cepat menyerah ketika menghadapi masalah, kreatif dalam membuat keputusan, dan menetapkan ide-ide baru. Masyarakat yang terampil harus mampu mengelola dan mengoptimalkan sumber daya yang ada.


5. Demokratis

Masyarakat yang demokratis adalah masyarakat yang mau mendengarkan masukan dan pendapat dari orang lain, menghargai perbedaan dalam masyarakat, serta menjunjung tinggi nilai musya warah dan mufakat. Bangsa Indonesia memiliki wilayah yang sangat luas dan besar dengan jumlah penduduk lebih dari 210 juta.

Bangsa Indonesia diwarnai perbedaan suku, agama, ras, dan golongan dengan berbagai permasalahan yang tinggi. Oleh karena itu, seorang pemimpin di Indonesia harus memiliki kemampuan dan kepribadian yang luar biasa.


Pemimpin pemerintahan tertinggi di Indonesia adalah presiden. Oleh karena itu, untuk menentukan kriteria seorang Presiden, DPR telah menetapkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Dalam Pasal 6 UU tersebut disyaratkan bahwa seorang presiden harus memiliki syarat-syarat, antara lain:

  1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. Warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya;
  3. Tidak pernah mengkhianati negara;
  4. Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban presiden dan wakil presiden;
  5. Bertempat tinggal dalam wilayah negara kesatuan Republik Indonesia;
  6. Telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara;
  7. Tidak sedang memiliki tanggungan secara perorangan dan atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;
  8. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan;
  9. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
  10. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
  11. Terdaftar sebagai daftar pemilih;
  12. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah melaksana kan kewajiban pajak selama lima tahun terakhir yang dibuktikan dengan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi;
  13. Memiliki daftar riwayat hidup;
  14. Belum pernah menjabat sebagai presiden dan wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama;
  15. Setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  16. Tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana makar berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
  17. Berusia sekurang-kurangnya 25 tahun;
  18. Berpendidikan serendah-rendahnya SLTA atau sederajat;
  19. Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G 30 S/PKI;
  20. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara lima tahun atau lebih.

Undang-undang tersebut menegaskan bahwa seorang pemimpin (presiden) tidak hanya harus mampu secara fisik, tetapi ia harus bersih dalam sikap dan perilaku. Seorang pemimpin yang beriman, bermoral, berilmu, dan demokratis akan melahirkan tindakan-tindakan, antara lain:
  1. mengembangkan perbuatan luhur;
  2. bersikap adil terhadap sesama;
  3. menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban;
  4. menghormati hak orang lain;
  5. menghindari perbuatan melanggar hukum seperti korupsi, kolusi, dan nepotisme;
  6. hemat dan tidak bermewah-mewahan;
  7. memiliki wawasan masa depan;
  8. tidak pantang menyerah dan suka bekerja keras;
  9. menghargai karya orang lain;
  10. selalu mengusahakan kesejahteraan bersama;
  11. mewujudkan kemajuan, keadilan dan kesejahteraan bersama.

Selain itu, seorang pemimpin juga harus memiliki kecerdasan, baik intelektual, emosional maupun spiritual. Pada 1998, mahasiswa melalui gerakan reformasi menyuarakan korupsi, kolusi, dan nepotisme untuk diberantas. Seorang pemimpin yang beriman tentunya tidak akan melakukan tindakan tidak terpuji tersebut.

Jika pemimpin bangsa menerapkan seluruh nilai-nilai kepemimpinan dalam langkah dan geraknya, kewibawaan dan stabilitas pemerintahan akan tercipta sehingga seluruh masyarakat dapat mencurahkan kemampuannya demi kemajuan bangsa dan negara.


Ciri-ciri pemimpin yang konsisten, tegas, dan tidak memihak, antara lain:

  1. memahami sistem penyelenggaraan negara;
  2. memahami visi Indonesia 2020;
  3. disiplin, konsekuen, cara pandang yang sama, kesatuan kebijakan, kesamaan visi dan misi, serta terhindar dari paradoksal (bersifat kepura-puraan);
  4. mampu menjadi teladan;
  5. punya seni kepemimpinan;
  6. mampu menginternalisasi pemahaman keagamaan dan nilai luhur Pancasila;
  7. jujur dan benar;
  8. dapat dipercaya;
  9. komunikatif, informatif, aspiratif,
  10. cerdas dan profesional.

Rangkuman

  • Demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yaitu demos yang artinya rakyat dan cratein yang artinya kekuasaan atau pemerintahan. Jadi, demokrasi adalah kekuasaan di tangan rakyat.
  • Budaya politik adalah pola tingkah laku individu dan orientasinya terhadap ke hidupan politik yang dihayati oleh para anggota suatu sistem politik.
  • Budaya politik masyarakat dapat diklasifikasikan sebagai berikut.
  1. Budaya politik parokial
  2. Budaya politik kaula
  3. Budaya politik partisipan
  • Perilaku politik negatif yang diperlihatkan masyarakat, seperti terjadinya kerusuhan di berbagai daerah, bukanlah budaya politik bangsa Indonesia secara keseluruhan, melainkan hanya perilaku negatif sekelompok orang yang tidak bertanggung jawab dan tidak mematuhi hukum yang berlaku.
  • Seorang pemimpin tidak mungkin dipilih begitu saja tanpa syarat tertentu. Pemimpin adalah perwujudan atau pen jelmaan dari rakyat. Oleh karena itu, banyak kriteria yang harus terlebih dahulu dipenuhi, seperti harus beriman, bermoral, berilmu, terampil, demokratis, dan bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

 Demikian ulasan dari PPKN.CO.ID sikap positif terhadap kedaulatan negara, Semoga Bermanfaat…

Refrensi Teknologi : KELIKDISINI