Pengertian NKRI Adalah

Diposting pada

Pengertian NKRI Adalah – Pada pembahasan kali ini ppkn.co.id akan memberikan ulasan mengenai Pengertian NKRI Adalah, yuk disimak ulasannya dibawah ini :

Pengertian NKRI Adalah

NKRI

Seperti kita ketahui bahwa bentuk Negara yang digunakan oleh Negara kita adalah Negara Kesatuan. Dan sebagai warga negara yang baik sudah sepantasnya kita mengetahui fungsi dan tujuan Republik Indonesia sehingga kita dapat membantu mewujudkannya.

Pengertian NKRI

Berdasarkan latar belakang pembentukan Indonesia, dapat disimpulkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah suatu bentuk negara yang terdiri dari wilayah yang luas dan tersebar dengan berbagai adat, suku, kepercayaan dan budaya yang memiliki tujuan dasar untuk menjadi suatu negara merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Sedangkan istilah “Negara Kesatuan Republik Indonesia” mensyaratkan UUD 1945 Pasal 1 (1) berbunyi sebagai berikut: Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan, dalam bentuk Republik. Ketentuan ini dijelaskan dalam Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 ayat (1) yang menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi menjadi daerah provinsi dan provinsi dibagi menjadi kota dan kabupaten, yang masing-masing memiliki pemerintah daerah yang diatur. oleh hukum. Baca Juga : Pengertian Aristokrasi

Secara umum, fungsi dan tujuan suatu negara adalah:

Fungsi negara

  • Menjunjung tinggi keadilan melalui lembaga peradilan sesuai dengan hukum.
  • Berjuang untuk kemakmuran, kesejahteraan, dan keadilan bagi rakyatnya.
  • Melaksanakan kontrol untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah hal-hal buruk di masyarakat. Dalam hal ini negara bertindak sebagai penstabil, yaitu partai yang menstabilkan situasi di masyarakat.
  • Mempertahankan penegakan kedaulatan negara dan mengantisipasi kemungkinan serangan yang dapat mengancam kelangsungan hidup negara.

Negara Tujuan:

  • Untuk mencapai kesejahteraan umum
  • Untuk melaksanakan ketertiban umum
  • Untuk memperluas kekuatan.

Berikut Negara Tujuan Menurut Para Ahli :

  • Negara Tujuan Menurut Rousseau
    Tujuan negara adalah untuk menciptakan kesetaraan dan kebebasan bagi warga negaranya.
  • Negara Tujuan Menurut Roger H. Soltau
    Tujuan negara adalah untuk memungkinkan rakyatnya mengembangkan dan mengembangkan kreativitas mereka sebebas mungkin.
  • Negara Tujuan Menurut Shan Yang dan Machiavelli
    Negara Bertujuan untuk memperluas kekuasaan sehingga rakyat berkewajiban untuk berkorban demi kemuliaan negara.
  • Negara Tujuan Menurut Harold J. Laski
    Negara memiliki tujuan untuk menciptakan kondisi yang baik sehingga rakyatnya dapat mencapai keinginan terbaik mereka.
  • Tujuan Negara Menurut ajaran aturan hukum
    Tujuan negara adalah untuk menjaga ketertiban hukum yang berlaku di negara itu.
  • Tujuan Negara Menurut ajaran teokratis
    Tujuan negara adalah untuk mencapai kehidupan yang damai dan aman dengan taat kepada Tuhan.
  • Tujuan Negara Menurut ajaran Kebijakan Negara
    Tujuan negara adalah mengatur ketertiban dan keamanan di dalam negara.
  • Negara Tujuan Menurut Augustine dan Thomas Aquinas
    Tujuan Negara adalah untuk mencapai kehidupan dan mata pencaharian yang aman dan damai dengan patuh dan di bawah bimbingan Tuhan.
  • Tujuan Negara Menurut ajaran Negara Kesejahteraan
    Tujuan negara adalah mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Tujuan NKRI

Tujuan nasional Negara Indonesia sesuai dengan apa yang tertulis dalam pembukaan UUD 1945, yaitu:

  • Memajukan kesejahteraan umum.
  • Ikut melaksanan ketertiban dunia berdasarkan kebebasan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
  • Melindungi segenap Indonesia dan seluruh darah Indonesia.
  • Mencerdaskan kehidupan bangsa.

Fungsi Tanah Air

Berdasarkan tujuan nasional Republik Indonesia, fungsi Republik Indonesia dapat disimpulkan sebagai berikut:

  • Fungsi pembentukan lembaga negara
  • Fungsi membuat konstitusi
  • Fungsi menentukan anggaran pendapatan dan belanja negara
  • Fungsi pembuatan hukum dan peraturan umum
  • Fungsi pemeriksaan akuntabilitas keuangan negara
  • Pertimbangan fungsi
  • Fungsi pemerintahan adalah kemakmuran
  • Fungsi Peradilan
  • Fungsi perencanaan (Kegiatan pembangunan negara).

Bentuk NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia)

Menurut Muhammad Yamin, bahwa kita hanya memerlukan negara yang karakternya unitarisme dan penampilan negara kita tidak lain adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Bentuk negara kesatuan didasarkan pada lima alasan sebagai berikut: Baca Juga : Pengertian Orde Baru

  • Unitarisme adalah cita-cita gerakan kemerdekaan Indonesia
  • Negara tidak menyediakan tempat tinggal untuk provinsialisme
  • Banyak pekerja berpendidikan di Jawa membuat tidak ada personil di daerah untuk membentuk negara federal
  • Daerah di Indonesia tidak memiliki potensi dan kekayaan yang sama
  • Dari sudut pandang geopolitik, dunia internasional menganggap Indonesia kuat jika ia adalah negara kesatuan.

Demikianlah ulasan dari ppkn.co.id mengenai Pengertian NKRI Adalah, semoga bisa bermanfaat.