Hukum Tata Negara – Pada pembahasan kali ini ppkn.co.id akan memberikan ulasan mengenai Hukum Tata Negara, yuk disimak ulasannya dibawah ini :
Hukum Tata Negara
Hukum Tata Negara berasal dari tiga kata, yaitu “Hukum”, “Tata” dan “Negara” di mana ia dibahas mengenai masalah administrasi negara. Tata cara yang berkaitan dengan pesanan biasanya digunakan sebagai “tata cara”.
Pengaturan Negara adalah sistem penataan negara, yang berisi ketentuan mengenai struktur negara dan substansi norma-norma negara. Hukum administrasi negara dapat menjadi cabang hukum yang membahas struktur struktur negara, mekanisme hubungan antara struktur organ negara, dan mekanisme hubungan antara struktur negara dan warga negara. Baca Juga : Pengertian Hukum Adalah
Pengertian Hukum Tata Negara
Berasal dari kata hukum, ketertiban dan negara. dalam arti luas, hukum tersebut terhubung dengan regulasi tentang perilaku individu dalam masyarakat yang memiliki sanksi / hukum yang diberlakukan. Karena itu, hukum dipaksakan. Undang-undang ini lahir untuk mengatur dan menyelesaikan pelaksanaan berbagai kepentingan di antara anggota masyarakat. Tata sering disebut pengaturan dan manajemen.
Dalam konsep ini, dari kesimpulannya, hukum konstitusional adalah negara yang diatur dan dikelola oleh sistem hukum koersif. Negara adalah wilayah yang luas dan memiliki organisasi tertinggi di antara kelompok atau beberapa kelompok orang yang memiliki aspirasi kedaulatan. Dalam konsep ini, Administrasi Negara berarti sistem pengaturan, penataan dan pengelolaan negara yang berisi ketentuan mengenai struktur negara dan substansi norma-norma negara.
Dari sini dapat disimpulkan, Hukum Konstitusi Negara dipahami sebagai cabang hukum yang mengatur prinsip-prinsip dan norma-norma hukum yang tertulis atau hidup dalam realitas praktik negara mengenai konstitusi, lembaga kekuasaan negara dan fungsinya, mekanisme hubungan antar lembaga, dan prinsip hubungan antara lembaga kekuasaan negara dan warga negara.
Memahami Hukum Administrasi Negara Menurut Para Ahli
1. Van der Pot
Van der Pot menyatakan bahwa hukum konstitusi adalah seperangkat aturan yang digunakan untuk menentukan badan mana yang digunakan & dibutuhkan, wewenang masing-masing badan, hubungan antara satu badan dengan yang lain, dan hubungan dengan individu dalam suatu negara.
2. Van Vollen Hoven
Menurut Van Vollen Hoven menyatakan bahwa hukum konstitusional adalah hukum yang mengatur individu yang terikat oleh hukum, serta hukum yang menentukan pengaturan sistematis kewenangan badan-badan tersebut.
3. Logemann
Menurut Logemann, Hukum Konstitusi Negara adalah hukum yang mengatur organisasi Negara.
4. Prof. Kusumadi Pudjosewojo, S.H.
Dalam bukunya, Pelajaran Tata Kelola Hukum Indonesia Prof. Kusumadi Pudjosewojo, S.H. menyatakan bahwa: “Hukum Konstitusi adalah hukum yang mengatur administrasi negara (kesatuan atau federal) & bentuk pemerintahan (kerajaan atau negara), yang menunjukkan masyarakat hukum yang unggul dan subordinat, serta tingkat (hierarki), yang selanjutnya menegaskan wilayah dan lingkungan masyarakat hukum dan akhirnya menunjukkan peralatan komunitas hukum itu sendiri. Baca Juga : Komunisme : Pengertian Komunisme
Tujuan Hukum Tata Negara
- Bertujuan untuk menyebarkan pemahaman baru yang terkandung dalam UUD 1945 Republik Indonesia pasca amandemen.
- Hal ini bertujuan untuk mendorong kesadaran warga negara Indonesia akan hak dan kewajiban mereka sebagai subjek Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Bertujuan untuk membantu pemula memahami ruang lingkup luas pengetahuan tentang Hukum Konstitusi.
- Bertujuan untuk membiasakan masyarakat Indonesia dengan pengetahuan tentang Hukum Administrasi Negara.
- Bertujuan untuk mendorong pengembangan lebih lanjut dari Studi Hukum Konstitusi di Indonesia.
Sumber Hukum Tata Negara
Sumber hukum tata negara Indonesia tidak berbeda dengan sumber hukum tata negara pada umumnya. Dalam hukum konstitusional di Indonesia juga berasal dari sumber material, formal, hukum, konvensi dan traktat. Berikut ini akan dijelaskan apa yang menjadi sumber hukum di Indonesia. yaitu sebagai berikut:
1. Sumber Bahan
Seperti kita ketahui semua yang ada di Indonesia harus berasal dan berasal dari Pancasila. Pancasila adalah sumber hukum materiil untuk semua hukum di Indonesia. Begitu juga dengan sumber-sumber hukum konstitusi Indonesia. Nilai-Nilai Pancasila Menjadi Inspirasi dan Materi dalam Merumuskan Semua Peraturan Hukum Negara. Pancasila juga sekaligus sebagai alat untuk memeriksa setiap peraturan perundang-undangan yang berlaku, apakah bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila seperti yang dinyatakan dalam ketentuan MPR No. III / 2000 Pasal 1, 2, 3, dan Undang-Undang. No. 12 tahun 2012 Pasal 2.
2. Sumber formal
Sumber hukum formal di Indonesia adalah UUD 1945. UUD 1945 sebagai Undang-Undang Dasar Tertulis yang Merupakan Bentuk tertinggi dari Peraturan Perundang-undangan yang Menjadi Pangkalan dan Sumber (Formil) untuk Semua Undang-Undang dan Peraturan yang mengatur Administrasi Negara Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Keputusan MPR No. III / 2000 Pasal 3, Dan Undang-Undang . No. 12 tahun 2011 Pasal 3. Bentuk & Urutan Legislasi Sebagai Bagian dari Bekas Sumber Htn Indonesia (UU No. 12 tahun 2011 pasal 7), antara lain, adalah sebagai berikut:
- UUD 1945 (UUD 1945)
- Keputusan MPR (TAP MPR)
- Hukum (UU) / Peraturan Pemerintah Pengganti Hukum (PERPU).
- Peraturan Pemerintah (PP).
- Peraturan Presiden (PERPRES).
- Peraturan Daerah (PERDA).
- PERDA provinsi
- PERDA Kota / Kabupaten
- Peraturan Desa.
3. Konvensi
Setelah sumber formal dan material hukum dari hukum konstitusi Indonesia. Di Indonesia, hukum konstitusi juga berasal dari konvensi. Konvensi atau kebiasaan konstitusional merupakan sumber hukum konstitusi Indonesia. Kebiasaan dalam Praktek Administrasi Negara yang Dilakukan berulang kali, sehingga mereka memiliki Kekuatan yang sama dengan Hukum. Karena diterima dan dijalankan, tidak jarang dapat mengubah peraturan hukum tertulis.
Contoh:
- Pidato Presiden setiap 17 Agustus
- Presiden Pidato Setiap Awal Tahun, Minggu Pertama di bulan Januari.
4. TRAKSI
Perjanjian atau perjanjian internasional. Perjanjian internasional (Bilatral dan Multilateral) terkait dengan hukum konstitusi suatu negara. Perjanjian Internasional (Bilateral dan Multilateral) Terkait dengan Hukum Negara Indonesia. Misalnya: Perjanjian Asean, UN UDHR.
Lingkup Administrasi Negara
Ruang lingkup regulasi administrasi negara meliputi, antara lain, bentuk negara, bentuk pemerintahan, sistem pemerintahan, gaya pemerintahan, sistem pendelegasian kekuasaan negara, garis besar organisasi pelaksana, wilayah negara, hubungan antara rakyat dan negara, cara orang menjalankan hak konstitusional, dasar negara dan ciri-ciri kepribadian dari kelahiran negara termasuk lagu kebangsaan, bahasa nasional, simbol bendera dan sebagainya sebagainya
Contoh Undang-Undang Dasar
1. UUD 1945
Dalam Penjelasan Umum Undang-Undang Dasar 1945 nomor I menyatakan bahwa: Konstitusi suatu negara hanya bagian dari hukum dasar Negara. Hukum Dasar adalah hukum dasar tertulis, dan hukum tidak tertulis, adalah aturan dasar yang muncul dan dipelihara dalam praktik administrasi Negara meskipun tidak tertulis, adalah aturan dasar yang muncul dan dipertahankan dalam praktik administrasi Negara bahkan meskipun tidak tertulis. dapat disimpulkan bahwa UUD 1945 ditulis sebagai dasar hukum, sedangkan hukum dasar termasuk hukum dasar tidak tertulis. Baca Juga : Pengertian Integrasi Nasional Adalah
2. MPR, DPR, DPD
MPR, DPR, DPD adalah lembaga perwakilan negara dari rakyat yang berdomisili sebagai lembaga negara.
Demikianlah ulasan dari ppkn.co.id mengenai Hukum Tata Negara, semoga bisa bermanfaat.