Pengertian Hukum Adalah

Diposting pada

Pengertian Hukum Adalah : Pada pembahasan kali ini ppkn.co.id akan membuat artikel mengenani Pengertian Hukum Adalah, yuk disimak ulasannya dibawah ini :Pengertian Hukum Adalah


Pengertian Hukum Secara Umum

Pengertian hukum merupakan sesuatu sistem yang di dalamnya ada norma- norma serta aturan- aturan yang mengendalikan tingkah laku manusia. Terdapat pula yang mengatakan hukum ialah ketentuan yang tertulis ataupun tidak tertulis yang bisa mengendalikan warga serta dikenai sanksi bila melanggarnya.

Dengan terdapatnya hukum, tingkatan kejahatan hendak menurun. Pemegang kekuasaan tidak bisa berlaku sewenang- wenang sebab sudah dibatasi oleh hukum. Tidak hanya itu hukum menolong buat melindungi hak serta kewajiban tiap masyarakat negeri. Hingga dari itu negeri wajib mempunyai sistem hukum yang pas.


Pengertian Hukum Menurut Para Ahli

Berikut dibawah ini beberapa pengertian hukum menurut para ahli, yaitu :

  • Menurut Plato

Bagi Plato, hukum ialah suatu peraturan yang tertib serta tersusun dengan baik. Dan bisa mengikat terhadap warga maupun pemerintah.


  • Menurut Utrecht

Utrecht berkomentar kalau hukum merupakan himpunan petunjuk hidup berbentuk perintah serta larangan yang mengendalikan tata tertib warga. Tata tertib tersebut wajib dipatuhi warga. Bila melanggar hingga hendak memunculkan aksi dari pemerintah.


  • Menurut Profesor. Dokter. Van Kan

Baginya hukum merupakan totalitas peraturan hidup yang sifatnya memforsir buat melindungi kepentingan warga.


  • Menurut Achmad Ali

Hukum ialah norma yang mengendalikan yang benar serta mana yang salah. Pembuatannya dicoba oleh pemerintah dalam wujud tertulis serta tidak tertulis. Mempunyai ancaman hukuman bila melanggar norma tersebut.


  • Menurut E. M. Meyers

Penafsiran hukum bagi E. Meter Meyers merupakan aturan- aturan yang memiliki pertimbangan kesusilaan yang ditunjukkan buat bertingkah laku manusia. Tidak hanya itu pula bisa jadi acuan pedoman untuk pemegang kekuasaan negeri.


  • Menurut S. M. Amin

Hukum ialah sekumpulan ketentuan yang terdiri dari norma serta sanksi- sanksi yang mempunyai tujuan buat menertibkan pergaulan dalam sesuatu warga. Sehingga keamanan serta kedisiplinan warga bisa terpelihara.


  • Menurut Aristoteles

Bagi Aristoteles, hukum ialah tidak cuma kumpulan ketentuan yang bisa mengikat warga saja namun pula kepada pemegang hukum.


  • Menurut Imanuel Kant

Baginya, hukum merupakan totalitas peraturan yang dibatasi oleh hak orang lain. Hingga dari itu, tiap orang wajib menghargai hak ataupun kewajiban orang lain sepanjang tidak merugikan pihak- pihak terpaut.

Baca juga : Pancasila Sebagai Dasar Negara : Makna, Fungsi, Contoh, Dasar Hukum


Hukum Indonesia

Hukum di Indonesia ialah kombinasi dari sistem hukum Eropa, hukum agama, serta hukum adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata ataupun pidana berbasis pada hukum Eropa, spesialnya dari Belanda sebab aspek sejarah masa kemudian Indonesia yang ialah daerah jajahan dengan istilah Hindia Belanda( Nederlandsch- Indie). Hukum agama sebab sebagian besar warga Indonesia menganut Islam, hingga dominasi hukum ataupun syariat Islam lebih banyak paling utama di bidang pernikahan, kekeluargaan, serta peninggalan. Tidak hanya itu, di Indonesia pula berlaku sistem hukum adat yang diserap dalam perundang- undangan ataupun yurisprudensi,[1] yang ialah penerusan dari aturan- aturan setempat dari warga serta budaya- budaya yang terdapat di daerah Nusantara.


Unsur Unsur Hukum

Hukum mengendalikan tingkah laku ataupun aksi manusia dalam kehidupan bermasyarakat yang berisikan perintah serta larangan.

Peraturan hukum diresmikan oleh lembaha ataupun tubuh yang berwenang. Jadi hukum tidak boleh terbuat oleh orang biasa melainkan oleh lembaga yang berwenang. Watak hukum ini bertabiat mengikat warga luas.

Penegakkan ketentuan hukum tersebut wajib bertabiat memforsir dimana peraturannya bukan buat dilanggar melainkan buat dipathui. d. Mempunyai sanks di tiap pelanggaran, sanksinya tegas serta diatur dalam peraturan hukum.

Baca juga : Komunisme : Pengertian Komunisme


Ciri Ciri Hukum

Berikut dibawah ini merupakan ciri-ciri hukum, yaitu :

  1. Peraturan terhadap tingkah laku manusia dalam pergaulan dimasyarakat;
  2. Peraturan itu dibuat oleh badan- badan formal yang mempunyai kewajiban dibidangnya;
  3. Peraturan itu bertabiat memaksa;
  4. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut sangat tegas;
  5. Berisi perintah ataupun larangan; dan
  6. Perintah ataupun larangan itu wajib dipatuhi oleh tiap orang.

Ciri Ciri Hukum Indonesia

Berikut dibawah ini merupakan ciri-ciri hukum yang berlaku di Indonesia, yaitu :


  • Hukum Pidana Indonesia

Hukum pidana ialah bagian dari berbagai berbagai hukum publik. Hukum pidana dibagi jadi 2 bagian, ialah hukum pidana materiil serta hukum pidana formil. Hukum pidana materiil mengendalikan tentang penentuan tindak pidana, pelakon tindak pidana, serta pidana( sanksi). Di Indonesia, pengaturan hukum pidana materiil diatur dalam kitab undang- undang hukum pidana( KUHP). Hukum pidana formil mengendalikan tentang penerapan hukum pidana materiil. Di Indonesia, pengaturan hukum pidana formil sudah disahkan dengan UU no 8 tahun 1981 tentang hukum kegiatan pidana( KUHAP).

Hukum pidana jadi dasar hukum yang digunakan dalam upaya menegakan keadilan di warga. Pemakaian hukum pidana

dipakai buat menjerat para pelakon kejahatan yang melaksanakan tindak kejahatan. Tiap tipe serta lama waktu hukuman yang dijatuhkan didasarkan kepada apa yang tertuang dala pasal KUHP. Pelanggaran terhadap tiap pasla yang terdapat hendak dapat bawa seorang kedalam jeruji penjara. Hukuman yang dapat dijatuhkan bisa berbentuk hukuman sangat rendah ialah berbentuk kurungan sebagian bulan hingga dengam putusan hukuman mati.

Baca juga : Organisasi Sosial : Pengertian Organisasi Sosial


  • Hukum Perdata Indonesia

Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda bagaikan bagian dari prinsip- prinsip demokrasi yang terdapat di indonesia, spesialnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan. Apalagi Kitab Undang- undang Hukum Perdata( diketahui KUHPer.) yang berlaku di Indonesia tidak lain merupakan terjemahan yang kurang pas dari Burgerlijk Wetboek( ataupun diketahui dengan BW) yang berlaku di kerajaan Belanda serta diberlakukan di Indonesia( serta daerah jajahan Belanda) bersumber pada asas konkordansi. Buat Indonesia yang dikala itu masih bernama Hindia- Belanda, BW diberlakukan mulai 1859. Hukum perdata Belanda sendiri disadur dari hukum perdata yang berlaku di Perancis dengan sebagian penyesuaian.

Berbagai berbagai Hukum perdata diketahui pula bagaikan hukum privat ataupun hukum sipil bagaikan lawan dari hukum publik. hukum perdata mengendalikan ikatan antara penduduk ataupun masyarakat negeri tiap hari, semacam misalnya kedewasaan seorang, pernikahan, perceraian, kematian, pewarisan, harta barang, aktivitas usaha serta tindakan- tindakan yang bertabiat perdata yang lain. Maksudnya kalau hukum perdata pasti sangat erat hubunganan dengan warga, sehingga seluruh urusan dalam kehidupan bernegara mempunyai ketentuan serta tatanan yang jelas.


  • Hukum Tata Negara

Hukum tata negeri sebagaimana macam- macam hukum positif merupakan hukum yang mengendalikan tentang negeri, ialah antara lain dasar pendirian, struktur kelembagaan, pembuatan lembaga- lembaga negeri, ikatan hukum( hak serta kewajiban) antar lembaga negeri, daerah serta masyarakat negeri. Hukum tata negeri mengendalikan menimpa negeri dalam kondisi diam maksudnya bukan menimpa sesuatu kondisi nyata dari sesuatu negeri tertentu( sistem pemerintahan, sistem pemilu, dll dari negeri tertentu) namun lebih pada negeri dalam makna luas. Hukum ini membicarakan negeri dalam makna yang abstrak.


  • Hukum Tata Usaha( administrasi) Negara

Hukum tata usaha( administrasi) negeri merupakan hukum yang mengendalikan aktivitas administrasi negeri. Ialah hukum yang mengendalikan tata penerapan pemerintah dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana kelebihan demokrasi pancasila. Hukum administarasi negeri mempunyai kemiripan dengan hukum tata negeri. kesamaanya terletak dalam perihal kebijakan pemerintah, sebaliknya dalam perihal perbandingan hukum tata negeri lebih mengacu kepada guna konstitusi/ hukum dasar yang digunakan oleh sesuatu negeri dalam perihal pengaturan kebijakan pemerintah, buat hukum administrasi negeri di mana negeri dalam“ kondisi yang bergerak”. Hukum tata usaha negeri pula kerap diucap HTN dalam makna kecil.

Baca juga : Wawasan Nusantara


  • Hukum Acara Perdata Indonesia

Hukum kegiatan perdata Indonesia merupakan hukum yang mengendalikan tentang tata metode beracara( berperkara di tubuh peradilan) dalam lingkup hukum perdata bagaikan prinsip- prinsip demokrasi pancasila. Dalam hukum kegiatan perdata, bisa dilihat dalam bermacam peraturan Belanda dahulu( misalnya; Het Herziene Inlandsh Reglement/ HIR, RBG, RB, RO).


  • Hukum Acara Pidana Indonesia

Hukum kegiatan pidana Indonesia merupakan hukum yang mengendalikan tentang tata metode beracara( berperkara di tubuh peradilan) dalam lingkup hukum pidana. Hukum kegiatan pidana di Indonesia diatur dalam UU no 8 tahun 1981.


  • Hukum Antar Tata Hukum

Hukum antar tata hukum merupakan hukum yang mengendalikan ikatan antara 2 kalangan ataupun lebih yang tunduk pada syarat hukum yang berbeda.


  • Hukum Adat

Hukum adat merupakan seperangkat norma serta ketentuan adat yang berlaku di sesuatu daerah. Hukum adat merupakan hukum asli bangsa Indonesia. Sumbernya merupakan peraturan- peraturan hukum tidak tertulis yang berkembang serta tumbuh serta dipertahankan dengan pemahaman hukum masyarakatnya. Sebab peraturan- peraturan ini tidak tertulis serta berkembang kembang, hingga hukum adat mempunyai keahlian membiasakan diri serta elastis.

Baca juga : Otonomi Daerah : Pengertian Otonomi Daerah


  • Hukum Islam

Bagaikan negeri dengan kebanyakan penduduk muslim pastinya agama islam membagikan pengaruh terhadap hukum yang terdapat di indonesia. Walaupun begitu, tidak dan merta hukum islam bisa dierapkan di Indonesia. Mengingat kalau bangsa kita ini merupkan bangsa yang multikultur terdiri dari banyak agama, keyakinan dan suku serta bangsa. Tetapi, DI NAD ataupun Aceh ialah salah satunya provinsi di Indonesia yang diberikan keistimewaan buat mempraktikkan hukum islam di wilayahnya.


Sistem Hukum

Sistem hukum merupakan sesuatu lapisan ataupun tatanan yang tertib dari peraturan- peraturan hukum yang terdiri dari bagian- bagian yang berkaitan satu sama lain bersumber pada atas kesatuan alam benak yang hidup dalam warga.

Bagi Profesor. R. Subekti, SH, sistem hukum merupakan sesuatu lapisan ataupun tatanan yang tertib, sesuatu totalitas yang terdiri atas bagian yang berkaitan satu sama lain, tersusun bagi sesuatu rencana ataupun pola buat menggapai sesuatu tujuan.

Hal- hal yang berarti dalam hubungannya dengan pengertian sistem hukum merupakan:

  1. Sesuatu sistem hukum tidak boleh ada sesuatu pertentangan, pembuatan, tumpang tindih serta duplikasi antara bagian- bagiannya.
  2. Sesuatu sistem memiliki sebagian azas yang jadi pedoman dalam pembentukannya.
  3. Sesuatu sistem bertabiat merata, berstruktur serta terangkai secara bundar yang totalitas mesin- mesinnya memiliki ikatan fungsional.

Contoh dalam hukum perdata sebagai mana sistem hukum positif di Indonesia ialah:

1. Di Dalam hukum perdata terdiri dari bagian- bagian yang mengendalikan hidup manusia semenjak lahir hingga wafat dunia.

2. Bagian- bagian itu memiliki kaitan ialah aturan- aturan tentang:

  1. Seorang semenjak dilahirkan
  2. Memiliki hak serta kewajiban
  3. Membentuk keluarga
  4. Mempunyai harta kekayaan
  5. Ikatan antara orang yang satu dengan yang lain

3. Antara bagian yang satu dengan bagian yang lain muat peraturan- peraturan hukum merata bagaikan sesuatu kesatuan dalam keperdataan.

Macam- macam sistem hukum ialah:

  1. Sistem hukum eropa kontinental
  2. Sistem hukum anglo saxon
  3. Sistem hukum adat
  4. Sistem hukum islam

Baca juga :  Bela Negara : Pengertian Bela Negara


Contoh Sistem Hukum

sistem hukum melikiki dua Contoh, contoh hukum tertulis dan contoh hukum tidak tertulis berikut penjelasnnya :


Contoh hukum tertulis kodifikasi:

  1. KUHP( Kitab Undang- Undang Hukum Pidana): KUHP Sipil 1 Mei 1948, KUHP 1 Januari 1918, KUHP Dagang 1 Mei 1948, KUHP Kegiatan Pidana 31 Desember 1981.

Contoh hukum tertulis tidak dikodifikasi:

  1. PP( peraturan pemerintah): PP tentang Hak Merk, PP tentang Hak Cipta, PP tentang kepailitan, PP Hak Oktroi, PP tentang Jalinan Perkreditan, PP tentang Penundaan Pembayaran.
  2. Kepres( Keputusan Presiden). Contoh kekuasaan eksekutif pula wajib kita pahami dengan benar.
  3. UU( undang- undang)

Hukum tidak tertulis

Contoh sistem hukum nasional yang kedua merupakan hukum yang tidak tertulis. Hukum ini ialah sesuatu hukum yang masih berlaku pada warga meski tidak tertulis dimanapun, ditakini oleh warga sama halnya semacam peraturan perundangan yang tertulis walaupun tidak dicantumkan dalam peraturan semacam halnya hukum tertulis. Hukum tidak tertulis ini ialah hukum yang timbuh pada kehidupan warga adat serta sangat dipercayai keberadaannya. Meski hukum ini tidak tercantum dimanapun hendak namun telah mnejadi pedoman buat hidupdan ditaati oleh didaerah tertentu. Berbeda dengan watak hukum tertulis yang bisa jadi tidak dapat menjajaki pertumbuhan dengan kilat, hukum tidak tertulis ini ialah hukum yang tidak dapat tidak berubah- ubah, dapat diganti sewaktu- waktu sesua dengan kepentingan serta kondisi suasana yang terdapat. Dalam artian hukum tidak tertulisnya lebih fleksibel dibanding hukum tertulis. macam- macam norma ialah salah satu contoh tampaknya.

Baca juga : Ideologi Liberalisme


Contoh hukum tidak tertulis

Semacam yang telah kita tahu di atas, hukum tertulis ini memanglah tidak dicantumkan dimanapun tetapi hendak senantiasa dipatuhi walaupun tidak terdapat fakta tertulisnya. Ini ia sebagian contohnya:

  1. Hukum adat: makan wajib gunakan tangan kanan, berpakaian sopan, menghormarti sesama, serta lain- lainnya.
  2. Norma: wajib sopan terhadap sesama, serta lain- lain. Biar lebih jelas menimpa norma hingga kita wajib membaca norma dalam warga serta pula ketahui tentang norma- norma hukum.

Karakteristik Hukum

Bagaikan sesuatu perihal yang jadi ilmu spesial, hukum bisa diketahui lewat sebagian ciri yang dimilikinya. Sebagian ciri dari hukum tersebut terdiri dari bagaikan berikut ini.

  • Terdapatnya Perintah ataupun Larangan

Iktikad dari ciri ini merupakan hukum ialah sesuatu perihal yang boleh serta tidak boleh dicoba oleh tiap orang di dalam warga.


  • Bertabiat Memaksa

Dalam ciri ini, tiap orang mempunyai kewajiban buat mematuhi hukum yang sudah diresmikan diresmikan tanpa terdapatnya pengecualian.


  • Ada Sanksi

Ciri ini menampilkan kalau didalam hukum ada hukuman buat pelanggar hukum bersumber pada syarat yang sudah berlaku.

Baca juga : Lembaga Politik : Pengertian Lembaga Politik


Tujuan Hukum

  1. Mendatangkan kemakmuran warga yang memiliki tujuan;
  2. Mengendalikan pergaulan hidup manusia secara damai;
  3. Memberi petunjuk untuk orang- orang dalam pergaulan di masyarakat;
  4. Menjamin kebahagiaan sebanyak- banyaknya pada seluruh orang;
  5. Sebagai fasilitas buat mewujudkan keadilan sosial lahir serta batin;
  6. Sebagai fasilitas penggerak pembangunan; dan
  7. Sebagai fungsi kritis.

Baca juga :


Demikianlah pembahasan dari ppkn.co.id mengenai Pengertian Hukum Adalah, semoga bisa bermanfaat untuk anda.