Bentuk Negara Indonesia

Diposting pada

Bentuk Negara Indonesia : Pengertian, Pemerintahan, Sistem, Republik Konstitusional, Definisi Negara Kesatuan Menurut Ahli, Masa Ke Masa :Bentuk Negara Indonesia


Pengertian Bentuk Negara Indonesia

Bentuk negara merupakan tatanan atau kumpulan secara keseluruhan mengenai struktur negara yang yang tersiri dari berbagai unsur negara (daerah maupun penduduk pemerintahan), atau bentuk negara yaitu tentang dasar negara, tatanan dan peraturan suatu negara berhubung dengan suatu tertinggi dalam suatu negara tersebut beserta kedudukannya masing-masing suatu tersebut dalam kekuasaan negara.

Dapat disimpulkan bahwa bentuk negara dibagi menjadi dua yaitu diantaranya :

1. Negara kesatuan (Unitrisme), merupakan negara yang bertatanan tunggal.
2. Negara serikat atau federasi (Bondstaat), merupakan negara yang bertatanan jamak.


Bentuk Pemerintahan

Bentuk pemerintahan memiliki pengertian sebagai hal yang mencangkup struktur organisasi dan fungsi pemerintahannya saja, tidak menjamah struktur daerah ataupun penduduknya.
Pada dasarnya bentuk pemerintahan dibagi menjadi dua yaitu diantaranya :
1. Kerajaan (Monarchi).
2. Republik.

Baca juga : Mediasi Adalah


Bentuk Negara Kesatuan

Negara yang menggunakan bentuk Negara kesatuan yaitu salah satunya adalah Negara Indonesia, oleh sebab itu Indonesia sering kali disebut sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia atau NKRI.

Negara kesatuan itu sendiri memiliki pengertian sebagai Negara yang pemerintahan tertingginya diselenggarakan oleh pemerintah pusat yang mengatur berdasarkan undang-undang yang berlaku. Pemerintah pusat juga diberi hak untuk bisa membebankan kekuasaannya kepada daerah-daerah yang tingkatannya lebih kecil seperti provinsi dan kabupaten.

Pemerintah dapat menyerahkan hak otonomi daerah kepada daerah di bawahnya agar dapat menjalankan aturannya sendiri, akan tetapi tetap berdasarkan peraturan dan keputusan dari pemerintahan pusat.


Ciri-Ciri Bentuk Negara Kesatuan

1. Didalam Negara kesatuan peraturan dasarnya berdasarkan pada satu Undang-Undang Negara.
2. Negara kesatuan juga mempunyai hanya satu kepala Negara, dewan perwakilan rakyat serta dewan Negara. Didalam Negara kesatuan seluruhnya berpusat dan berdasarkan dari satu undang-undang, pemerintahannya pun terorganisir pada pusat. Hal tersebut mempunyai manfaat yang baik dimana peraturan dan sistem pemerintahan pun selalu selaras, namun tentunya ada saat mengundang kesulitan ketika ada hal-hal yang harus diselesaikan di daerah tapi harus menunggu keputusan dari pusat terlebih dulu.
3. Semua hal saling berkaitan dengan kedaulatan Negara baik itu kedaulatan untuk urusan dalam negeri maupun urusan luar negeri semuanya diserahkan kepada pusat untuk disetujui dan ditandatangani.
4. Beragam macam masalah seperti budaya, ekonomi, politik, keamanan, sosial dan pertahanan hanya memiliki satu buah kebijakan saja.


Sistem Pemerintahan

Sistem pemerintahan merupakan suatu tatanan utuh yang mencangkup dari berbagai unsur yang bekerja saling bergantung dan mempengaruhi dalam mencapai tujuan dan fungsi pemerintahan.
Sesuai dengan kondisi negara masing-masing, sistem tersebut dibagi menjadi :
1. Presidensial.
2. Parlementer.
3. Semipresidensial.
4. Komunis.
5. Demokrasi liberal.
6. Liberal.
Dapat disimpulkan bahwa sistem pemerintahan untuk menjaga keharmonisasian masyarakat, menjaga tingkah laku masyarakat mayoritas ataupun minoritas, menjaga dasar pemerintahan, menjaga kekuatan politik, pertahanan, ekonomi, keamanan sehingga menjadi sistem pemerintahan yang baik dan demokrasi pemerintahan tersebut. Sampai saat ini hanya ada sedikit negara yang dapat mewujudkan sistem pemerintahan itu secara menyeluruh.

Baca juga : Nilai Pancasila dan Pengamalan Sila ke 1, 2, 3, 4, 5 dan Contoh


Republik Konstitusional

Republik Konstitusional merupakan bentuk pemerintahan yang dipimpin seorang presiden, dimana akan nantinya presiden memegang dua kuasa yaitu sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan dengan batasan konstitusi yang berlaku di negara tersebut dan dengan pengawasan parlemen atau lembaga legislatif.


Sistem Pemerintahan Parlementer

Sistem parlementer merupakan sebuah sistem pemerintahan yang pemimpinnya mempunyai peranan penting dalam pemerintahan. Yang berarti bahwa pemimpin mempunyai wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan pemimpin pun dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan berupa mosi tidak percaya. Berbeda dengan sistem presidensial, dimana didalam sistem parlemen bisa mempunyai seorang presiden dan seorang perdana menteri, yang berwenang terhadap arah pemerintahan kedepan. Sedangkan didalam sistem presidensial, presiden hanya berwenang terhadap pemerintahan, namun dalam sistem parlementer presiden hanya menjadi kepala negara saja.

Ciri-Ciri Pemerintahan Parlemen Yaitu :

1. Dipimpin oleh seorang perdana menteri sebagai kepala pemerintahan sedangkan kepala negara dipimpin oleh presiden/raja.
2. Kekuasaan eksekutif presiden ditunjuk oleh lemaga legislatif sedangkan raja diseleksi berdasarkan undang-undang.
3. Perdana menteri memiliki hak istimewa untuk mengesahkan dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin lembaga dan non-lembaga.
4. Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
5. Kekuasaan eksekutif bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
6. Kekuasaan eksekutif dapat dijatuhkan oleh legislatif.
7. Parlemen sebagai pemegang kekuasaan di negara tersebut.

Baca juga : Etiket : Pengertian, Menurut Para Ahli, Contoh, Tujuan, Konsep, Macam


Definisi Negara Kesatuan Menurut Ahli

Agar lebih memahami mengenai definisi negara kesatuan, maka beberapa ahli mengemukakan pendapatnya, yaitu diantaranya :

1. Menurut C.F Strong,

Negara kesatuan yaitu bentuk dari negara berdaulat yang hanya mempunyai satu kekuasaan tertinggi yaitu pemerintah pusat.

2. Menurut Abu Daud Busroh,

Negara kesatuan adalah suatu negara yang bersifat satu atau tidak terbagi menjadi beberapa negara. Yang berarti bahwa suatu negara hanya satu atau tidak ada negara lain yang tergabung dengan negara tersebut.

3. Menurut Moh Kusnadi dan Hamaily Ibrahim,

Negara kesatuan yakni negara yang mempunyai kedaulatan yang tidak terbagi-bagi dengan negara lainnya.


Bentuk Negara Indonesia Dari Masa Ke Masa

1. Pasca Kemerdekaan (1945-1949)

Pada masa setelah kemerdekaan yaitu pada periode 18 Agustus 1945 sampai dengan 27 Desember 1949, bentuk negara Indonesia adalah kesatuan sedangkan bentuk pemerintahannya adalah republik, kemudian sistem pemerintahannya presidensial. Pada masa itu juga Indonesia menganut konstitusi yang berdasarkan UUD 1945.

2. Republik Indonesia Serikat (1949-1950)

Pada masa republik Indonesia Serikat atau yang lebih dikenal sebagai istilah RIS yaitu pada periode 29 Desember 1949 sampai dengan 15 Agustus 1950, bentuk negara Indonesia adalah serikat sedangkan bentuk pemerintahannya adalah republik, kemudian sistem pemerintahannya Quasi Parlementer. Pada masa itu juga Indonesia menganut konstitusi yang berdasarkan Konstitusi RIS.

3. Pasca RIS (1950-1959)

Pada masa setelah RIS yaitu pada periode 15 Agustus 1950 sampai dengan 5 Juli 1959, bentuk negara Indonesia adalah kesatuan sedangkan bentuk pemerintahannya adalah republik, kemudian sistem pemerintahannya parlementer. Pada masa itu juga Indonesia menganut konstitusi yang berdasarkan UUDS 1950.

4. Orde Lama (1959-1966)

Pada masa Orde Lama yaitu pada periode 5 Juli 1959 sampai dengan 22 Februari 1966, bentuk negara Indonesia adalah kesatuan sedangkan bentuk pemerintahannya adalah republik, kemudian sistem pemerintahannya presidensial. Pada masa itu juga Indonesia menganut konstitusi yang berdasarkan UUD 1945.

5. Orde Baru (1966-1998)

Pada masa Orde Baru yaitu pada periode 22 Februari 1966 sampai dengan 21 Mei 1998, bentuk negara Indonesia adalah kesatuan sedangkan bentuk pemerintahannya adalah republik, kemudian sistem pemerintahannya presidensial. Pada masa itu juga Indonesia menganut konstitusi yang berdasarkan UUD 1945.

6. Reformasi (1998-sekarang)

Pada masa reformasi hingga sekarang yaitu pada periode 21 Mei 1998 sampai dengan saat ini, bentuk negara Indonesia adalah kesatuan sedangkan bentuk pemerintahannya adalah republik, kemudian sistem pemerintahannya presidensial. Pada masa itu juga Indonesia menganut konstitusi yang berdasarkan UUD 1945 (setelah amandemen).


Baca juga :

Demikianlah ulasan dari ppkn.co.id mengenai Bentuk Negara Indonesia, semoga bisa bermanfaat.