Asas Ius Soli dan Ius Sanguinis

Diposting pada

Asas Ius Soli dan Ius Sanguinis

asas ius soli dan ius sanguinis


asas ius soli dan ius sanguinis – Salah satu unsur dasar pembentuk suatu negara adalah adanya penduduk di negara tersebut. Penduduk ini dapat berupa warga negara ataupun ekspatriat asing yang bermukim di negara tersebut.

Nah, warga negara ini sendiri adalah penduduk yang secara sah tinggal di suatu negara dan keberadaannya diakui secara hukum berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.

Di Indonesia sendiri, status kewarganegaraan warga negara dijamin dan diakui oleh pemerintah melalui Undang-Undang No.12 Tahun 2006. Dalam UU ini, disebutkan bahwa yang warga negara Indonesia adalah orang-orang Indonesia asli dan bangsa lain yang sudah disahkan oleh undang-undang.

Setelah menjadi warga negara, tentu saja terdapat hak dan kewajiban yang melekat terhadap warga negara tersebut. Baik terhadap sesama warga negara ataupun terhadap negara.

Namun sebelum membahas lebih jauh mengenai hak dan kewajiban warga negara, kita perlu mengetahui terlebih dahulu bagaimana cara seseorang dapat menjadi seorang warga negara.

Di dunia ini, terdapat dua asas yang kerap digunakan untuk menentukan kewarganegaraan. Kedua asas tersebut adalah Ius Soli dan Ius Sanguinis. Yuk kita pelajari lebih lanjut mengenai kedua asas kewarganegaraan ini!


Asas Ius Soli


asas ius soli dan ius sanguinis

Ius Soli berasal dari bahasa latin yang artinya law of the soil atau peraturan tanah kelahiran. Artinya, seseorang yang lahir di negara Ius Soli memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan tempat orang tersebut dilahirkan.

Jika seseorang lahir di negara yang menganut asas kewarganegaraan Ius Soli, maka dia akan secara otomatis menjadi warga negara dari negara tersebut. Disini, status kewarganegaraan orangtuanya tidak memiliki pengaruh.


Hukum Lex Soli dalam Ius Soli

Namun, seseorang yang lahir pada negara yang menganut Ius Soli tidak dapat serta merta mengklaim bahwa mereka warga negara yang sah. Mereka harus diverifikasi melalui hukum Lex Soli.

Lex Soli pada dasarnya adalah hukum yang meregulasi bagaimana seorang individu dapat mengklaim hak Ius Soli. Umumnya, setiap negara memiliki Lex Soli yang berbeda-beda, tergantung pada kebutuhan dan tantangan yang ada di negara tersebut.


Berikut ini adalah poin-poin penting dari penerapan Lex Soli

  1. Negara yang menganut asas Ius Soli memiliki kewenangan hukum yang berhubungan dengan keturunan atau yang dikenal dengan Lex Soli.
  2. Lex Soli adalah asas hukum yang digunakan untuk menentukan status kewarganegaraan seseorang yang berkaitan dengan organisasi internasional dan hubungan internasional sebuah negara.
  3. Sesuai dengan Lex Soli tidak semua orang yang lahir di negara tersebut dapat mengklaim hak Ius Soli dan otomatis menjadi warga negara sah
  4. Dalam Lex Soli, umumnya terdapat pengecualian bagi utusan asing (diplomat/duta besar) yang melahirkan di negara penganut Ius Soli.

Negara penganut asas Ius Soli yang disertai dengan Lex Soli mengharuskan setidaknya salah satu dari kedua orangtua memiliki status kewarganegaraan yang sesuai dengan negara yang menganut asas Ius Soli atau setidaknya memiliki izin tinggal secara resmi pada saat terjadi peristiwa kelahiran.

Salah satu alasan negara penganut asas Ius Soli memperketat aturan ini adalah untuk memberikan batasan kepada orang-orang yang ingin keturunannya mempunyai status kewarganegaraan dari negara penganut Ius Soli.

Selain itu, pengetatan aturan ini juga mempunyai tujuan untuk meminimalisir terjadinya sengketa internasional dan konflik diplomatis.


Alasan Negara-Negara Menggunakan Ius Soli

asas ius soli dan ius sanguinis

Negara yang menganut asas Ius Soli sebagai asas pemberian status kewarganegaraan memiliki beberapa alasan. Beberapa diantaranya adalah untuk menambah jumlah warga negaranya.

Selain mengurangi efek transisi demografis yaitu penuaan populasi, hal ini juga dapat menunjukkan bahwa negara tersebut hebat karena memiliki penduduk yang banyak.


Adapun negara-negara yang menganut asas Ius Soli sebagai dasar dalam menentukan status kewarganegaraan penduduknya antara lain adalah

  • Amerika Serikat
  • Argentina
  • Brazil
  • Chile
  • Ekuador
  • Fiji
  • Guatemala
  • Meksiko
  • Peru
  • Venezuela

Jika kita perhatikan, mayoritas negara yang menganut asas Ius Soli adalah negara yang berlokasi di benua Amerika. Penasaran gak kenapa? Nanti akan kita bahas di perbedaan-perbedaan antara Ius Soli dan Ius Sanguinis.


Asas Ius Sanguinis

asas ius soli dan ius sanguinis

Berbeda dengan asas Ius Soli yang didasarkan pada tempat kelahiran, asas Ius Sanguinis merupakan asas pemberian kewarganegaraan yang sesuai dengan keturunannya.

Artinya, seseorang yang lahir dari orangtua yang memiliki kewarganegaraan negara yang menganut Ius Sanguinis, maka secara otomatis anak tersebut akan memiliki kewarganegaraan yang sama dengan orangtua nya.

Ius Sanguinis sendiri berasal dari bahasa latin yang artinya rule of blood atau hukum berdasarkan garis keturunan/hubungan darah.

Lokasi dimana anak tersebut lahir tidak begitu dipedulikan oleh negara-negara yang menganut konsep Ius Sanguinis. Yang terpenting adalah hubungan darah anak tersebut dengan orang tuanya. Jika orangtuanya memiliki kewarganegaraan negara A yang menganut Ius Sanguinis, maka anak tersebut otomatis memiliki kewarganegaraan A juga.

Berikut ini adalah beberapa poin-poin penting menyangkut aspek Ius Sanguinis dalam hal pemberian kewarganegaraan.

  • Negara yang menganut asas Ius Sanguinis umumnya merupakan negara yang menganggap ras dan keturunan itu penting.
  • Jika diperhatikan, asas Ius Sanguinis cukup populer di negara-negara dengan sejarah kekaisaran yang berada di Eropa dan Asia Timur.
  • Tujuan dari asas Ius Sanguinis adalah untuk mempertahankan dan melestarikan suatu garis keturunan agar tidak hilang.
  • Penggunaan asas Ius Sanguinis dalam menentukan status kewarganegaraan mengakibatkan munculnya kelompok etnis yang menjadi mayoritas di suatu negara.
  • Penduduk negara yang menganut asas Ius Sanguinis mempunyai peluang lebih besar untuk membangun komunitas etnisnya di negara-negara lain. Contohnya adalah komunitas Chinatown dan Little India yang tersebar di hampir semua negara.

Secara umum, negara-negara yang menganut asas Ius Sanguinis adalah negara yang sangat memperhatikan ras dan kekerabatan darah. Umumnya, negara-negara ini memiliki sejarah feodal atau kekaisaran yang cukup mengakar dalam sejarahnya.

 


Berikut ini adalah beberapa negara-negara yang menganut asas kewarganegaraan Ius Sanguinis.
  • Belanda
  • Filipina
  • Inggris
  • Jerman
  • Korea Selatan
  • Portugal
  • RRT (Republik Rakyak Tiongkok)
  • Spanyol
  • Turki
  • Yunani

Jika kita perhatikan, maka mayoritas negara yang menganut Ius Sanguinis adalah negara yang terletak di benua Eropa dan Asia.


Perbedaan Antara Ius Soli dan Ius Sanguinis


asas ius soli dan ius sanguinis

Berdasarkan penjelasan diatas, sudah cukup terbayang kan apa karakteristik dari Ius Soli dan Ius Sanguinis. Kedua asas ini memiliki karakteristiknya masing-masing.

Kita dapat menarik setidaknya 3 perbedaan antara asas Ius Soli dan Ius Sanguinis dalam menentukan status kewarganegaraan suatu orang.


Cara Memperoleh Kewarganegaraan

Negara-negara yang menganut asas Ius Soli memberikan kewarganegaraan kepada orang-orang yang lahir di negara tersebut. Namun, dalam menjalankan asas ini, selalu terdapat pengecualian dalam bentuk hukum Lex Soli.

Disini, kewarganegaraan tidak diturunkan menurut hubungan darah suatu orang. Pada kasus Ius Soli, kewarganegaraan diberikan berdasarkan lokasi kelahiran individu tersebut.

 

Berbeda dengan Ius Soli, negara-negara yang menganut asas Ius Sanguinis memberikan kewarganegaraan kepada orang-orang yang lahir dari warga negaranya.

Artinya, kewarganegaraan diberikan berdasarkan garis keturunannya. Jika orang tua anak tersebut memiliki kewarganegaraan negara Ius Sanguinis, maka anaknya akan otomatis mendapatkan kewarganegaraan negara tersebut.


Tujuan Penerapan Asas Ius Soli dan Ius Sanguinis

Secara tujuan, terdapat perbedaan antara penerapan asas Ius Soli dan Ius Sanguinis oleh sebuah negara. Selain dipengaruhi oleh budaya negara tersebut sejak awal pembentukannya, penerapan kedua asas ini juga dipengaruhi oleh kebutuhan dan tantangan unik tiap negara.

Negara yang menganut Ius Soli umumnya bertujuan untuk menambah jumlah penduduknya. Negara-negara ini biasanya mengandalkan imigrasi untuk menambah jumlah penduduknya dan mensupali angkatan kerja yang berkualitas.

Sedangkan, negara yang menganut Ius Sanguinis umumnya memiliki tujuan untuk mempertahankan dan melestarikan ras dan eksistensi bangsanya.

Negara-negara ini umumnya memiliki banyak komunitas etnis seperti chinatown dan little india di seluruh dunia. Oleh karena itu, meskipun tinggal di negara lain, warga negara yang mendapatkan kewarganegaraan berdasarkan asas Ius Sanguinis umumnya tidak kehilangan karakteristik dari budayanya.


Letak Negara-Negara yang Menganut Asas Ius Sanguinis dan Ius Soli

asas ius soli dan ius sanguinis

negara-negara yang menganut kedua asas ini juga berbeda teman-teman. Jika kita perhatikan dari pemaparan diatas, maka sudah cukup jelas bahwa negara-negara yang menganut Ius Soli umumnya berada di benua Amerika sedangkan negara yang menganut Ius Sanguinis umumnya berada di Asia dan Eropa.

Jika kita lihat secara historis, memang benar bahwa negara-negara di Benua Amerika mengandalkan imigrasi sebagai pendorong pertumbuhan penduduk mereka. Oleh karena itu, mereka perlu untuk langsung memberikan kewarganegaraan bagi siapa saja yang lahir disitu.

Berbeda dengan negara di Eropa dan Asia yang memang sudah ada sejak lama, memiliki basis populasi yang cukup besar, dan memiliki sejarah-sejarah feodal dan kerajaan.


Permasalahan yang Muncul Karena Asas Ius Soli dan Ius Sanguinis


Dalam praktiknya, penggunaan asas Ius Soli dan Ius Sanguinis kerap menyebabkan beberapa permasalahan. Hal ini terjadi karena tidak semua negara menganut sistem kewarganegaraan yang sama.

Secara umum, terdapat 2 permasalahan yang dapat muncul karena penerapan asas Ius Soli dan Ius Sanguinis pada seorang anak. Permasalahan tersebut adalah Bipatride dan Apatride.


Bipatride

Bipatride pada dasarnya adalah kondisi dimana seseorang memiliki dua kewarganegaraan.

Fenomena ini dapat terjadi ketika seorang anak lahir di negara yang menganut Ius Soli padahal orangtuanya berasal dari negara penganut asas Ius Sanguinis.

Untuk mempermudah pengertian fenomena bipatride, coba kita uraikan menggunakan contoh kasus. Sheng dan Chua merupakan pasangan suami istri berkebangsaan China. Namun, mereka berkerja di Apple sehingga harus menetap di San Francisco, Amerika Serikat.

Selama berkerja, Chua melahirkan seorang anak bernama Xu. Nah, karena Sheng dan Chua sama-sama berkebangsaan China, maka secara otomatis Xu memiliki kewarganegaraan China juga.

Namun, karena Xu lahir di Amerika Serikat, pemerintah Amerika Serikat bisa saja memberikan dia opsi untuk mendapatkan kewarganegaraan Amerika Serikat. Tentu saja, ini hanya status hipotesa, pada kenyataannya, penerapan Lex Soli di Amerika Serikat jauh lebih kompleks dibandingkan dengan ini. Oleh karena itu, Xu memiliki dua kewarganegaraan yaitu China dan Amerika Serikat.

Selain karena lahir di negara yang memiliki asas Ius Soli, seseoarang yang lahir dari orangtua yang memiliki 2 kewarganegaraan yang berbeda dan sama-sama menganut Ius Sanguinis juga dapat menyebabkan bipatride.

Nah, berbeda dengan Apatride yang akan kita bahas dibawah, bipatride justru memberikan beberapa manfaat.

Yang paling terasa adalah orang tersebut dapat dengan mudah berpindah antara dua negara, terutama jika kedua negara memperbolehkan kewarganegaraan ganda. Selain itu, akan lebih mudah melakukan bisnis di kedua negara dimana dia memiliki kewarganegaraan.

Sayangnya, tidak semua negara memperbolehkan warga negaranya untuk memiliki dua kewarganegaraan. Indonesia sendiri hanya memperbolehkan warga negara indonesia (WNI) untuk memiliki satu kewarganegaraan.

Saat WNI masih berstatus anak-anak mereka boleh memiliki dua kewarganegaraan, namun ketika sudah dewasa, mereka harus memilih mau membuang status kewarganegaraan yang mana.


Apatride

Apatride pada dasarnya adalah kondisi dimana seseorang tidak memiliki kewarganegaraan atau stateless.

Masalah ini bisa terjadi ketika orang tua yang berasal dari negara pengguna asas Ius Soli melahirkan anak di negara yang menganut Ius Sanguinis.

Karena dia lahir bukan di tanah Ius Soli, maka dia tidak mendapatkan kewarganegaraan orangtua nya. Namun, karena negara Ius Sanguinis hanya memperdulikan garis keturunan, dia juga tidak mendapatkan kewarganegaraan dari negara tempat lahirnya.

Untuk memperjelas fenomena apatride, mari kita coba uraikan dengan studi kasus. Sepasang suami istri, Steve dan Stacy memiliki kewarganegaraan Amerika Serikat. Namun, mereka berkerja di Huawei, sehingga ditempatkan di China.

Selama tinggal di China, Stacy hamil dan melahirkan anak mereka, Sam. Nah, Sam ini tidak memiliki kewarganegaraan Amerika Serikat karena tidak lahir di Amerika. Namun, Sam juga tidak memiliki kewarganegaraan China karena orangtuanya bukan merupakan warga negara China.

Oleh karena itu, Sam tidak memiliki kewarganegaraan. Kondisi ini kerap disebut sebagai statelessness atau tidak diakui oleh negara manapun.

Kondisi ini sangat berbahaya karena membuat orang tersebut tidak mampu mengakses bantuan-bantuan sosial dasar dari sebuah negara. Selain itu, orang tersebut juga tidak akan dilindungi secara hukum hak dan kewajibannya oleh negara, karena tidak ada negara yang mengakui.

Untuk menanggulangi hal ini, Stacy dan Steve harus segera mengurus status kewarganegaraan Sam secepatnya, baik itu ke kantor kedutaan Amerika atau ke pemerintah China.

Jika Sam sudah dewasa, maka dia akan dapat mengurus status kewarganegaraannya sendiri. Namun, jika belum, harus diwakilkan oleh orangtuanya, yaitu Steve dan Stacy.


Contoh Penerapan Asas Ius Soli dan Ius Sanguinis

Contoh-contoh pengaplikasian Ius Sanguinis dan Ius Soli

Kita sudah cukup detail dalam membahas apa itu Ius Sanguinis apa itu Ius Soli dan apa saja masalah-masalah yang mungkin muncul dari penerapan kedua asas ini.

Sekarang, kita akan coba untuk membahas contoh-contoh penerapan dari kedua asas ini.


Penerapan Asas Ius Soli

Untuk lebih memahami penerapan asas Ius Soli, berikut ini adalah beberapa contoh-contoh penerapan kasus Ius Soli dalam kehidupan sehari-hari.

Romeo dan Juliet adalah pasangan suami istri berkebangsaan Meksiko yang berkerja di J.P Morgan. Oleh karena itu, mereka sekarang tinggal di Amerika Serikat.

Nah, selama berkerja di Amerika Serikat, pasangan ini dikaruniai seorang anak, yaitu Edward. Karena anak ini lahir di Amerika Serikat, maka berlaku asas Ius Soli sehingga anak tersebut bisa saja mengklaim kewarganegaraan Amerika Serikatnya.

Kewarganegaraan Romeo dan Juliet tidak berpengaruh terhadap kewarganegaraan Edward. Hal ini terjadi karena Meksiko juga menganut asas Ius Soli dan Edward tidak lahir di Meksiko.

Contoh lainnya adalah Eddy yang memiliki kewarganegaraan Argentina dan Sally yang memiliki kewarganegaraan Amerika Serikat. Mereka menikah dan kini berkerja di Petrobras, perusahaan minyak di Brazil. Sehingga mereka pun tinggal di Brazil.

Namun, selama tinggal di Brazil, Sally belum pernah mengurus permohonan untuk menjadi warga negara Brazil, sehingga dia masih merupakan warga negara Amerika Serikat.

Nah, selama pasangan ini tinggal di Brazil mereka dikaruniai seorang anak bernama Eduardo. Karena Eduardo ini lahir di Brazil, maka secara otomatis anak ini mendapatkan kewarganegaraan Brazil karena negara kelahirannya menganut asas Ius Soli. Sedangkan, kedua orangtuanya memiliki kewarganegaraan yang jua menganut Ius Soli.


Penerapan Asas Ius Sanguinis

Untuk lebih memahami penerapan asas Ius Sanguinis dalam kehidupan sehari-hari, coba simak beberapa studi kasus dibawah ini.

Liu merupakan seorang pebisnis berkewarganegaraan China yang tinggal dan berkerja di Indonesia. Disini, dia mengenal Fan yang juga merupakan warga negara China yang sedang mencoba peruntungannya di Indonesia. Keduanya menikah dan dikaruniai seorang anak bernama Xu.

Nah, meskipun Xu lahir di Indonesia, karena Indonesia umumnya menganut asas Ius Sanguinis dan Ius Soli dengan lex soli yang cukup ketat, Xu mungkin tidak bisa mendapatkan kewarganegaraan Indonesia. Namun, karena China menganut Ius Sanguinis dan kedua orangtuanya berkewarganegaraan China, Xu langsung menjadi warga negara China.

Meskipun begitu, Xu dapat mengikuti proses Naturalisasi untuk menjadi warga negara Indonesia.

Nah, sudah cukup jelas kan? Coba kita lihat sekali lagi contohnya ya!

Ed merupakan warga negara Amerika yang menikah dengan Claire, seorang warga negara Inggris. Mereka sekarang berkerja di kantor Verizon Mumbai, sehingga menetap di India.

Selama menetap di India, mereka dikaruniai seorang anak bernama Lucy. Karena Claire memiliki kewarganegaraan Amerika Serikat yang menganut Ius Soli, Lucy tidak mendapatkan kewarganegaraan Amerika Serikat. Namun, Lucy juga tidak mendapatkan kewarganegaraan India karena negara tersebut menganut asas Ius Sanguinis.

Kewarganegaraan yang didapatkan Lucy adalah kewarganegaraan Inggris yang diturunkan secara langsung oleh ayahnya. Hal ini terjadi karena Inggris menganut asas Ius Sanguinis.


Demikian ulasan dari PPKN.CO.ID Mengenai asas ius soli dan ius sanguinis, Semoga Bermanfaar…


Resecent Posts