Ciri-Ciri Negara Demokrasi Adalah

Diposting pada

Ciri-Ciri, Pengertian & Demokrasi

ciri ciri negara demokrasi adalah

 


ciri ciri negara demokrasi adalah – Demokrasi kini menjadi sistem pemerintahan yang paling banyak dianut oleh negara-negara di seluruh dunia. Istilah yang sudah ada sejak zaman Yunani Kuno ini mempunyai makna pemerintahan yang dilaksanakan oleh rakyat, diselenggarakan dari rakyat, dan bertujuan demi kesejahteraan rakyat.

Indonesia pun termasuk negara yang menganut dan mengadopsi sistem pemerintahan ini. Negara kita menganut demokrasi yang dilandasi oleh nilai-nilai Pancasila.

Negara yang menggunakan sistem pemerintahan demokrasi pada umumnya dinamakan negara demokratis. Negara semacam ini menempatkan rakyat pada posisi tertinggi dalam mengatur jalannya pemerintahan.

Kedaulatan rakyat menjadi kekuasaan tertinggi, sehingga partisipasi rakyat dalam menjalankan pemerintahan sangat penting. Semakin baik budaya politik yang ada di suatu negara, maka semakin kuat demokrasi yang ada pada negara tersebut.


 

Pengertian dan Sejarah Demokrasi


https://ppkn.co.id/

Secara bahasa, kata demokrasi berakar dari bahasa Yunani demos yang artinya ‘rakyat’, serta cratos dengan arti ‘kekuasaan’ atau ‘kekuatan’. Jadi jika didefinisikan secara sederhana, demokrasi yaitu sistem kekuasaan yang mendudukkan rakyat sebagai pemegang kendali tertinggi.

Istilah ini sudah ada setidaknya pada tahun 500 SM, tepatnya saat kejayaan bangsa Yunani Kuno di Athena. Demokrasi yang diterapkan pada masa itu yakni demokrasi langsung, dimana rakyat langsung memberikan suara dan berpartisipasi aktif ketika dilakukan pengambilan keputusan politik.

Namun sistem semacam ini tidak bisa diaplikasikan lagi jika jumlah rakyat terlalu banyak, sehingga seiring pergantian zaman, demokrasi terus dikembangkan secara lebih dinamis.

Berabad-abad setelahnya, para tokoh yang menggagas konsep demokrasi terus bermunculan. Masing-masing menyampaikan gagasannya sendiri dalam memahami demokrasi.

Abraham Lincoln misalnya, mendefinisikan demokrasi sebagai sistem pemerintahan yang dilaksanakan dari, oleh, dan untuk rakyat. Lincoln berpandangan bahwa rakyat adalah pemegang tertinggi kekuasaan.

Hampir serupa, tokoh John L. Esposito juga mengemukakan gagasannya bahwa demokrasi adalah sistem kekuasaan di mana rakyat harus berpartisipasi aktif dan terlibat secara langsung sebagai pembuat dan pengontrol kebijakan pemerintahan. Esposito sepakat perlu adanya pemisahan kekuasaan antara lembaga legislatif, yudikatif, serta eksekutif.

Pemisahan kekuasaan ini kemudian akan dielaborasikan lagi dalam trias politica yang dipaparkan oleh Montesquieu. Konsep trias politica ini pada dasarnya adalah pemisahan kekuasaan. Nantinya, akan ada lagi konsep sistem ketatanegaraan lain yaitu pembagian kekuasaan.


Ciri-Ciri Negara Demokrasi Secara Umum


Ada banyak negara di dunia yang menerapkan demokrasi. Meskipun serupa, setiap negara mempunyai batasan implementasi dan karakteristik demokrasi yang berbeda-beda disesuaikan kondisi internal negara. Itulah sebabnya meskipun sama-sama penganut demokrasi, antara Indonesia dan Amerika terdapat perbedaan.


Negara Menjamin HAM Setiap Warga Negara


Negara demokrasi menjamin hak asasi manusia setiap warga negaranya

Negara demokrasi sangat menjunjung tinggi hak asasi manusia setiap warga negaranya. Jaminan HAM harus didapatkan rakyat secara mutlak sebagai penghargaan atas eksistensi manusia yang memegang tambuk kekuasaan tertinggi dalam negara.

Pada negara demokratis, HAM setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama tanpa ada pembedaan berdasarkan privilege tertentu. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlakuan serupa tanpa merasa ada diskriminasi.

Landasan hukum yang disusun harus diterapkan oleh para penegak hukum dengan mempertimbangkan hak-hak rakyat banyak. HAM yang termanifestasikan dalam peraturan (hukum formal) turut mendorong terwujudnya kesetaraan di hadapan hukum.

Adapun bentuk-bentuk HAM yang seharusnya didapatkan setiap rakyat di negara demokrasi, yang pertama adalah hak untuk hidup. Selain itu ada juga hak mengembangkan potensi diri, hak mendapatkan pekerjaan, status kewarganegaraan, serta mendapatkan hak hukum dan pemerintahan.

Di samping itu, masih banyak hak kehidupan lain yang harus dilindungi oleh negara seperti hak untuk terbebas dari ketakutan, hak untuk mendapatkan kehidupan layak, dan hak untuk dilindungi oleh negara. Oleh karena itu, kita dapat menarik kesimpulan bahwa negara yang berasaskan demokrasi sangat menjunjung tinggi hak asasi manusia rakyatnya.


Negara Menjamin Kebebasan Individu


Tak hanya melindung HAM, negara demokrasi pada prinsipnya juga melindungi kebebasan individu. Kebebasan yang dimaksud tidak seperti paham liberalisme dengan status bebas tanpa batas. Meskipun individu dikatakan bebas, tetapi kebebasannya terikat oleh hak orang lain yang harus dihargai dan dijunjung tinggi.

Kebebasan individu dalam konteks negara demokrasi yaitu negara harus mampu menjalankan peraturan perundang-undangan yang membebaskan individu mengembangkan segenap potensinya. Individu bebas beraktivitas dan berperilaku sesuai keinginan selama tidak melanggar hukum yang ada.

Kebebasan dan hak individu ini harus diberikan dan dijaga oleh negara, sesuai dengan perjanjian ataupun konstitusi dasar yang disepakati oleh para pendiri negara tersebut.

Meskipun begitu, warga negara demokrasi juga memiliki kewajiban-kewajiban tertentu kepada negaranya. Mereka tidak hanya memiliki hak yang harus diberikan tetapi juga memiliki kewajiban yang harus ditepati.

Hak dan kewajiban warga negara ini seharusnya tidak saling memberatkan, karena seharusnya sudah disetujui oleh semua pihak ketika negara tersebut terbentuk, atau ketika pembuatan konstitusi dan peraturan legislatif lainnya.


Kebebasan Pers


Negara demokrasi menjamin kebebasan pers dan media massa

Salah satu ciri-ciri negara demokrasi yang paling menonjol adalah kebebasan pers. Artinya, tidak ada penyensoran berita ataupun paksaan kepada kantor berita untuk menyiarkan narasi tertentu oleh negara ataupun pihak lainnya.

Di dalam negara demokrasi, pers menjadi salah satu pilar penyangga demokrasi. Kedudukan pers sangat penting dalam menyampaikan, memantau, dan menjembatani antara penyelenggara pemerintahan dengan rakyat secara umum.

Selain itu, pers juga berperan besar dalam mencerdaskan masyarakat terhadap isu-isu yang sedang berkembang di suatu negara. Masyarakat yang cerdas dan memiliki tingkat literasi tinggi tentu saja akan memiliki budaya partisipasi politik yang lebih baik.

Karena pers mempunyai peran sangat signifikan dalam menunjang sebuah negara demokrasi, seharusnya pers bebas dari kepentingan apapun terkecuali kepentingan umum.

Pers yang netral wajib dilindungi oleh negara, sehingga setiap lembaga pers bebas memberitakan fenomena yang ada berdasarkan perspektif masing-masing selama tidak melanggar hukum. Dengan demikian, masyarakat dapat mendapatkan berita terbaru yang bebas dari propaganda.

Oleh karena itu, negara wajib menjunjung sarana aspirasi dan advokasi rakyat ini. Serta, menjaganya dari segala bentuk intervensi dan pen-sensoran yang merusak.

Diadakan Pemilihan Umum


Karakteristik utama negara demokrasi adalah dari rakyat untuk rakyat, sehingga, mandat kepemimpinan seharusnya berasal dari masyarakat itu sendiri.

Dalam demokrasi masa lampau, demokrasi dijalankan secara langsung dimana rakyat dapat memilih kebijakan-kebijakan yang mereka inginkan lewat forum besar. Namun, sekarang karena penduduk suatu negara sudah banyak, demokrasi dilakukan secara perwakilan.

Hal ini diwujudkan dengan diadakannya pemilihan umum (Pemilu). Sesuai dengan konsep demokrasi, rakyat harus dilibatkan secara langsung dalam proses pemilihan pemimpin yang nantinya akan memimpin mereka.

Dengan dipilihnya pemimpin secara langsung oleh rakyat, seharusnya pemimpin tersebut dapat menjalankan kepemimpinannya secara sah. Selain itu, seharusnya pemimpin juga dapat mewakilkan suara rakyat, karena rakyat yang memilih tentu saja sudah setuju dengan gagasan yang dibawanya.

Di negara demokrasi, pemimpin terpilih adalah yang berhasil mendapatkan suara terbanyak sesuai peraturan pemilihan yang ada pada negara atau daerah tersebut.

Proses pemilu sering disebut juga sebagai pesta demokrasi, karena menjadi implementasi langsung yang paling terlihat dari wujud partisipasi rakyat. Umumnya, di Indonesia pemilihan pemimpin (presiden dan kepala daerah) diadakan setiap lima tahun sekali. Demikian pula dengan posisi perwakilan rakyat dalam pemileg.


Kebebasan Berserikat dan Berkumpul


https://ppkn.co.id/

Salah satu bentuk kebebasan yang identik dengan negara demokrasi adalah kebebasan untuk berserikat. Disini, rakyat mempunyai hak penuh untuk membentuk perserikatan atau perkumpulan selama tidak melanggar hukum negara.

Pada konteks demokrasi Indonesia, hal ini tercantum dalam pasal 28 UUD 1945. Di negara lain pun juga ada landasan hukum serupa yang telah diadopsi menjadi peraturan perundang-undangan setempat.

Kebebasan untuk berserikat dan berkumpul ini menjadi sangat penting karena dapat menjadi wadah bagi masyarakat untuk membentuk sebuah pergerakan ataupun komunitas yang memperjuangkan suatu hal.

Tidak jarang, hal-hal yang diperjuangkan ini didasarkan atas niat baik dan memang dibutuhkan oleh golongan masyarakat tersebut. Oleh karena itu, jika berkumpul dan berserikat dilarang, maka sama saja kita menghambat orang-orang untuk berpendapat secara bebas dan mengkritisi.


Kebebasan dan Keadilan Pendidikan


Masyarakat suatu negara berhak untuk mendapatkan pendidikan yang layak, mulai dari tingkat dasar hingga tingkat lanjutan. Secara konstitusional, negara wajib memastikan setiap warga negara telah mendapatkan pendidikan yang layak.

Dengan pendidikan yang tersebar secara merata dan terbuka untuk semua orang, diharapkan tidak akan ada lagi rakyat yang buta huruf dan putus sekolah.

 

Pada negara demokrasi yang telah maju, setiap warga negara dijamin haknya untuk mendapatkan pendidikan. Sejak anak tersebut TK hingga lulus pendidikan tinggi, negara akan menjamin bahwa terdapat jalan bagi mereka menempuh pendidikan.

Caranya banyak, ada negara-negara seperti Finlandia dan Jerman yang mendiskon dan bahkan menggratiskan pendidikan. Artinya, negara membayar biaya pendidikan masyarakatnya dengan menggunakan uang pajak.

Ada pula negara seperti Amerika Serikat yang memiliki skema school loans atau skema hutang untuk kebutuhan pendidikan lainnya. Disini, warga negara dapat meminjam uang ke bank dengan bunga yang cukup rendah demi kepentingan pendidikan. Mereka nantinya dapat membayar kembali saat sudah mendapatkan pekerjaan.

Selain itu, ada pula skema-skema sekolah negri yang disubsidi atau bahkan digratiskan. Indonesia sendiri menggunakan skema ini untuk menjamin hak pendidikan setiap warga negaranya.

Meskipun begitu, tidak semua negara memiliki kemampuan finansial untuk melaksanakan hal-hal diatas. Oleh karena itu, penyediaan pendidikan sebenarnya tidak dapat menjadi tolok ukur mutlak dari demokratisasi suatu negara.


Kekuasaan di Tangan Rakyat


https://ppkn.co.id/

Kembali kepada prinsip demokrasi yang mendudukkan rakyat pada posisi tertinggi, maka ciri-ciri negara demokrasi selanjutnya adalah kekuasaan berada di tangan rakyat.

Kekuasaan berada di tangan rakyat maksudnya adalah, setiap kebijakan dan langkah-langkah yang diambil oleh negara, harus sesuai dengan keinginan dan kebutuhan dari masyarakatnya.

Untuk melaksanakan hal ini, pada zaman dahulu, demokrasi dilaksanakan secara langsung (demokrasi langsung) melewati forum-forum besar yang mengundang semua masyarakat.

Hanya saja pada negara dengan penduduk padat seperti Indonesia, tidak mungkin semuanya ikut langsung dalam menjalankan pemerintahan. Oleh karena itu, kekuasaan rakyat diserahkan kepada para wakil rakyat yang telah dipilih melalui pemileg.

Rakyat bisa memilih siapa saja yang dipercaya duduk di kursi pemerintahan selama periode tertentu. Orang-orang terpilih inilah yang idealnya mewakili kepentingan rakyat guna mensejahterakan masyarakat secara umum.


Terdapat Partai Politik


Keberadaan partai politik juga menjadi salah satu ciri yang melekat pada negara demokrasi. Sebagai konsekuensi dari kebebasan berserikat/berkumpul, orang-orang yang mempunyai satu visi kebangsaan akan bergabung dalam partai politik.

Idealnya partai politik harus bersifat independen dan fokus pada kepentingan rakyat. Partai politik juga seharusnya menjadi sarana yang mewadahi rakyat jika ingin terlibat langsung dalam proses politik. Artinya adalah partai politik tersebut seharusnya berjuang untuk suatu gagasan, bukan hanya berpolitik praktis.

Pada negara demokrasi, partai politik mempunyai andil besar dalam menentukan jalannya pemerintahan. Bahkan partai politik yang telah memenuhi kriteria berhak mengajukan calon pemimpin negara/daerah.

Calon pemimpin ini diharapkan dapat memperjuangkan gagasan yang dimiliki oleh partai dan masyarakat pendukungnya. Jika calon tersebut menang, maka dapat diyakini bahwa mayoritas penduduk suatu wilayah setuju dengan gagasan yang dia bawa.


Demikian ulasan dari PPKN.CO.ID Mengenai ciri ciri negara demokrasi adalah, Semoga Bermanfaat…


Resecent Posts