31 Pengertian Hak Asasi Manusia Menurut Para Ahli

Diposting pada

Pengertian Hak Asasi Manusia Menurut Para Ahli

Pengertian Hak Asasi Manusia Menurut Para Ahli

31 Pengertian Hak Asasi Manusia Menurut Para Ahli  – Untuk pembahasan kali ini kami akan mengulas mengenai HAM yang dimana dalam hal ini meliputi fungsi, pengertian menurut para ahli, contoh, ciri dan jenis, nah agar lebih dapat memahami dan mengerti simak ulasan selengkapnya dibawah ini.

Pengertian HAM

HAM adalah Hak yang paling hakiki dari Sejak lahir, Manusia telah mempunyai hak asasi Yang Harus dijunjung Tinggi Dan diakui semua orang. Hak asasi manusia adalah hak yang melekat dari sejak lahir yang di anugrahkan kepada semua manusia dari Tuhan Yang Maha Esa. Tetapi Akan hak asasi Sering kali dilanggar Manusia untuk mempertahankan hak pribadinya.

Hak Asasi Manusia “HAM” muncul Dari Keyakinan Manusia itu Sendiri bahwasanya semua Manusia selaku Makhluk Ciptaan Tuhan Adalah sama Dan sederajat. Manusia dilahirkan bebas Dan memiliki martabat Serta hak-hak Yang sama. Atas Dasar itulah Manusia Harus diperlakukan sama adil Dan beradab. HAM bersifat universal, artinya Berlaku untuk Semua Manusia Tanpa mebeda-bedakannya berdasarkan atas ras, agama, suku bangsa Dan Etnis.


Pengertian HAM Menurut Para Ahli

Berikut ini terdapat beberapa pengertian ham menurut para ahli, terdiri atas:


  1. Menurut Rhoda E. Howard

Hak asasi manusia sebagai alat egilater untuk memberikan keanggotaan kepada semua pribadi dalam suatu kesatuan kolektif.


  1. Menurut Jan Materson

HAM adalah hak-hak yang secara inheren melekat dalam diri manusia, dan tapan hak itu manusia tidak dapat hidup sebagai manusia.


  1. Menurut Prof. Darji Darmodiharjo, S.H

Hak-hak asasi manusia adalah dasar atau hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugrah Tuhan Yang Maha Esa. Hak-hak asasi itu menjadi dasar dari hak dan kewajiban-kewajiban yang lain.


  1. Menurut Muladi

Muladi mengemukakan pengertian HAM secara universal, adalah segala hak-hak dasar yang melekat dalam kehidupan manusia.


  1. Menurut Jack Donnely

Menurutnya, hak asasi manusia adalah hak-hak yang dimiliki manusia semata-matak arena manusia. Umat manusia memilikinya bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat atau berdasarkan hukum positif, melainkan semata-mata berdasarkan martabatnya sebagai manusia.


  1. Menurut Miriam Budiardjo

Hak asasi manusia adalah hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahirannya di dalam kehidupan masyarakat.


  1. Menurut Peter R. Baehr

Hak asasi manusia sebagai hak dasar yang dipandang mutlak perlu untuk perkembangan individu.


  1. Menurut Thomas Jefferson

HAM pada dasarnya adalah kebebasan manusia yang tidak diberikan oleh Negara. Kebebasan ini berasal dari Tuhan yang melekat pada eksistensi manusia individu.


  1. Menurut Universal Declaration of Human Right

HAM adalah hak kodrati yang diperoleh oleh setiap manusia berkat pemberian Tuhan Seru Sekalian Alam, sesungguhnya tidak dapat dipisahkan dari hakekat manusia.


  1. Menurut Filsuf-filsuf jaman Auflarung abad 17-18

HAM adalah hak-hak alamiah karunia Tuhan yang dimiliki oleh semua manusia dan tidak dapat dicabut baik oleh masyarakat maupun oleh peemrintah.


  1. Menurut UU No. 39 Tahun 1999

HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada diri manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, dimana hak tersebut merupakan anugrah yang wajib dilindungi dan dihargai oleh setiap manusia guna melindungi harkat dan martabat setiap manusia.


  1. Menurut Ketetapan MPR-RI Nomor XVII/MPR/1998

Hak asasi adalah hak dasar yang melekat pada diri manusia yang sifatnya kodrati, universal dan abadi sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa yang berfungsi untuk menjamin kelangsungan hidup, kemerdekaan, perkembangan manusia dan masyarakat yang tidak boleh diganggu gugat dan diabaikan oleh siapapun.


  1. Menurut Austin Ranney

Menurut Austin Ranney, HAM adalah ruang kebebasan individu yang dirumuskan secara jelas dalam konstitusi dan dijamin pelaksanaannya oleh pemerintah.


  1. Menurut C. De Rover

Pengertian HAM adalah adanya hak hukum yang dipunyai oleh setiap orang sebagai seorang manusia, hak-hak tersebut memiliki sifat universal dan dipunyai oleh setiap orang, baik miskin maupun kaya, perempuan maupun laki-laki.


  1. Menurut John Locke

Menurut John Locke, hak asasi manusia adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati.


  1. Menurut Prof. Mr. Koentjoro

Menurut Prof Mr. Koentjoro, hak asasi yaitu hak yang bersifat asasi artinya hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakkatnya sehingga bersifat suci.


  1. Menurut G.J Wolhoff

Sedangkan, G.J Wolhoff mengatakan hak-hak asasi manusia adalah sejumlah hak yang seakan-akan berakar dalam tabiat setiap pribadi manusia, justru karena kemanusiannya yang tidak dapat dicabut oleh siapapun karena bila dicabut akan hilang kemanusiannya.


  1. Menurut UDHR (United Declaration of Human Right)

Menurut UDHR, HAM adalah seperangan hak-hak dasar manusia yang tidak boleh dipisahkan dari keberadaannya sebagai manusia.


  1. Menurut KBBI

Menurut Kamus Besar Indonesia, kata hak berarti benar, milik, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu dan kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu. Sedangkan hak asasi berarti hak yang dasar atau pokok, seperti hak hidup dan hak mendapatkan perlindungan.


  1. Menurut Abul A’la al-Mawdudi

Definisi yang dianggap mewakili perspektif Islam tentang hak asasi manusia. HAM adalah hak-hak pokok yang diberikan Tuhan kepada setiap manusia tanpa melihat perbedaan-perbedaan yang ada di antara sesama manusia seperti perbedaan warga Negara, agama, dan lain-lainnya.


  1. Menurut Franz Magniz Suseno

HAM merupakan hak-hak yang sudah dipunyai oleh setiap manusia dan HAM bukanalh karena diperoleh dari masyarakat atau orang lain.


  1. Menurut Har Tilaar

Menurut Har Tilaar, HAM adalah hak-hak yang melekat pada diri manusia dan tanpa hak-hak itu, manusia tidak dapat hidup layaknya sebagai manusia, hak tersebut diperoleh bersama dengan kelahirannya atau kehadirannya di dalam kehidupan masyarakat.


  1. Menurut Ismail Suni

Menurut Ismail Suny, HAM adalah hak yang dimiliki manusia dalam jiwa sosialnya dan kehidupannya.


  1. Menurut Mahfud M.D

HAM adalah hak yang melekat pada martabat manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan dan hak tersebut dibawa sejak lahir ke permukaan bumi sehingga hak tersebut bersifat fitri (kodrati), bukan merupakan pemberian manusia atau negara.


  1. Menurut Wikipedia

HAM adalah prinsip-prinsip moral atau norma-norma, yang mengambarkan standar tertenu dari perilaku manusia, dan dilindungi secara teratur sebagai hak-hak hukum dalam hukum kota dan internasional.


  1. Menurut Karel Vasak

“Mengklasifikasikan hak asasi manuasi dari tiga generasi yang diambil revolusi prancis. Alasan Karel Vasak menggunakan pengistilahan “generasi” adalah karena generasi yang dimaksud adalah dengan merujuk pada inti atau substansi dan ruang lingkup hak yang menjadi prioritas utama pada kurun waktu tertentu.”


  1. Menurut Leah Kevin

Menurut Leah Kevin Konsepsi tentang hak-hak asasi insan mempunyai dua makna dasar. Yang pertama merupakan bahwa hak-hak hakiki serta tak terpisahkan menjadi hak seseorang hanya karena ia merupakaninsan. Hak-hak itu merupakan hak-hak moral yang berasal dari keberadaannya sebagai insan dari setiap umatinsan. Makna kedua dari hak-hak asasi insan ialah hak-hak hukum, baik secara internasional atau nasional.


  1. Menurut Komnas HAM

HAM mencakup segala bidang kehidupan insan baik politik, ekonomi, sipil, sosial serta kebudayaan. Kelimanya tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lain. Hak-hak asasi politik serta sipil tidak ada artinya apabila rakyat masih harus bergelut dengan penderitaan serta kemiskinan.


  1. Menurut PBB

HAM adalah hak-hak yang dibutuhkan menjadi hak untuk tidak disiksa, ditahan, bahkan tidak dihukum.


  1. Menurut Miriam Budiarjo

HAM adalah hak yang dipunyai setiap orang yang dibawa dari rahim ibu, hak tersebut berbentuk umum karena dimiliki tanpa terdapatnya perbandingan jenis kelamin, ras, budaya, suku, agama maupun lainnya.


  1. Menurut Austin-Ranney

HAM adalah ruang kemandirian bagi setiap seseorang yang diformulakan dengan detail dalam peraturan dan telah dilindungi penerapannya oleh pemerintah.


Tetapi, dilain pihak, persoalan keamanan kemiskinan, serta alasan lainnya, tidak dapat digunakan secara sadar untuk melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia serta kebebasan politik serta sosial masyarakat. Hak asasi insan tidak mendukung individualisme, melainkan membendungnya dengan melindungi individu, golongan maupun kelompok, ditengah-tengah kekerasan kehidupan modern. Hak Asasi Manusia merupakan tanda solidaritas nyata sebuah bangsa dengan warganya yang lemah.


Contoh Pelanggaran HAM

Terdiri atas:

  • Penindasan dan merampas hak orang-orang dan oposisi dengan sewenang-wenang.
  • Menghambat dan membatasi kebebasan pers, berekspresi dan berkumpul untuk hak-hak rakyat dan oposisi.
  • Hukum, aturan dan undang-undang diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.
  • Manipulatif dan membuat aturan pemilu sesuai dengan keinginan penguasa partai dan tirani / otoriter tanpa diikuti / tidak dihadiri dan oposisi.
  • Aparat penegak hukum dan keamanan melakukan kekerasan / anarkis terhadap rakyat dan oposisi di mana saja.

Karakteristik Khusus Hak Asasi Manusia (HAM)

Terdiri atas:

  1. Hak asasi manusia memiliki karakteristik khusus bila dibandingkan dengan hak orang lain. Fitur khusus hak asasi manusia sebagai berikut.
  2. Tidak bisa dicabut, yang berarti bahwa hak asasi manusia tidak dapat dihapus atau kiri.
  3. Tidak dapat dibagi, yang berarti bahwa setiap orang berhak atas semua hak, baik hak-hak sipil dan politik atau ekonomi, sosial, dan budaya.
  4. Hakiki, yang berarti bahwa hak asasi manusia adalah hak-hak semua manusia yang sudah ada sejak lahir.
  5. Universal, yang berarti bahwa hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status mereka, etnis, jenis kelamin, atau perbedaan lainnya. Kesetaraan adalah salah satu dari ide-ide hak asasi manusia.

Jenis Hak Asasi Manusia (HAM)

Anda harus memahami bahwa hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada setiap manusia yang lahir berlaku sejak awal kehidupan dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun. Ada berbagai hak asasi manusia. Secara garis besar, hak asasi manusia dapat diklasifikasikan ke dalam enam jenis sebagai berikut.


1. Hak Pribadi (Personal Rights)

  • Hak yang berhubungan dengan kehidupan pribadi manusia. Contoh hak-hak pribadi adalah sebagai berikut.
  • Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian, dan berpindah-pindah tempat.
  • Hak atau kebebasan berekspresi.
  • Hak kebebasan memilih dan aktif dalam organisasi atau asosiasi.
  • Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, praktek agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing.

2. Hak Politik (Political Rights)

  • Hak yang berhubungan dengan kehidupan politik. Contoh hak politik adalah sebagai berikut.
  • Hak untuk memilih dalam pemilu.
  • Hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan pemerintahan.
  • Hak untuk membuat dan mendirikan partai politik dan organisasi politik lainnya.
  • Hak untuk membuat dan mengajukan permohonan diajukan.

3. Hak Hukum (Legal Equality Rights)

  • Hak persamaan di depan hukum dan pemerintahan, yaitu hak yang berhubungan dengan kehidupan dan supremasi hukum. Contoh hukum hak asasi manusia sebagai berikut.
  • Hak untuk perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
  • Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil.
  • Hak untuk menerima layanan dan perlindungan hukum.

4. Hak  Ekonomi (Property Rigths)

  • Hak yang berhubungan dengan kegiatan ekonomi. Contoh hak-hak ekonomi adalah sebagai berikut.
  • Hak kebebasan kegiatan membeli dan menjual .
  • Hak kebebasan kontrak yang ditandatangani.
  • Hak kebebasan mengadakan sewa dan utang.
  • Hak kebebasan untuk memiliki sesuatu.
  • Hak untuk memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak.

5. Hak Keadilan (Procedural Rights)

  • Hak untuk diperlakukan sama dalam proses pengadilan. Contoh hak peradilan adalah sebagai berikut.
  • Hak untuk pembelaan hukum di pengadilan.
  • Hak untuk persamaan perlakuan pencarian, penangkapan, penahanan, dan penyelidikan di depan hukum.

6. Hak Sosial dan Budaya (Social Culture Rights)

  • Hak yang berhubungan dengan kehidupan sosial. Contoh budaya sosial adalah sebagai berikut.
  • Hak untuk menentukan, memilih, dan mendapatkan pendidikan.
  • Hak untuk pendidikan.
  • Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat mereka.

Demikianlah pembahasan dari PPKN.CO.ID mengenai pengertian hak asasi manusia menurut para ahli,Semoga Bermanfaat..

Refrensi Teknologi : KLIKDISINI