Warga Negara Adalah : pada pembahasan kali ini ppkn.co.id akan mengulas mengenai Warga Negara, yuk disimak dibawah ini :
Pengertian Warga Negara dan Penduduk
Warga negara merupakan orang-orang bangsa (Indonesia) asli dan orang-orang bangsa asing yang disahkan dengan Undang-Undang sebagai warga negara (Indonesia), sedangkan pengertian penduduk yaitu warga negara (Indonesia) yang bertempat tinggal di negara tersebut.
Bukan Warga Negara Adalah
Bukan warga negara diperuntukkan untuk orang yang tinggal atau bertempat di suatu negara secara hukum dan bukan warga negara dari negara yang bersangkutan, namun tetap tunduk pada sistem pemerintah di negara tersebut. Baca juga : Pengertian Warga Negara
Warga Negara dan Kewarganegaraan
Negara yang berdaulat memiliki wewenang dalam menentukan siapa yang menjadi warga negara. Ketika menentukan kewarganegaraan seseorang, dikenal adanya asas berdasar kelahiran dan asas berdasarkan perkawinan
Kewarganegaraan yang ditentukan berdasarkan asas kelahiran terdapat dua jenis yaitu asas Ius Soli dan asas Ius Sanguinis. Sedangkan jika kewarganegaraan ditentukan berdasarkan asas perkawinan mencakup asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat.
Permasalahan yang sering muncul dalam kewarganegaraan adalah adanya apatride dan bipatride bahkan multipatride. Ini disebabkan oleh perbedaan asas kewarganegaraan yg digunakan oleh suatu negara.
Kewajiban Warga Negara
Setiap warga negara pastinya memiliki kewajiban yang harus dilaksanakan. Adapun kewajiban warga negara yaitu :
- Membayar pajak, kalau bisa tepat waktu
- Membela negara saat datang ancaman, baik dari dalam maupun luar negara
- Menghargai negara dan jasa para pahlawan negara
- Mendukung negara dalam melakukan pembangunan nasional
Syarat Menjadi Warga Negara Indonesia
Untuk dapat menjadi warga negara Indonesia, terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi antaralain :
- Berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;
- Sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia ketika sedang mengajukan permohonan, dimana paling singkat selama 5 tahun berturut-turut atau selama 10 tahun tidak berturut-turut;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Sudah bisa menggunkan bahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Tidak pernah terkena hukuman pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan kurungan penjara selama 1 (satu) tahun atau lebih;
- Tidak boleh memiliki kewarganegaraan ganda apabila sudah memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia;
- Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; dan
- Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara. Baca juga : Nilai-Nilai Pancasila Sesuai Dengan Perkembangan Zaman
Asas Kewarganegaraan
Asas kewarganegaraan dijadikan sebagai dasar atau patokan sebagai menjadi penentu apakah seseorang bisa masuk ke dalam golongan dari suatu negara atau tidak. Terdapat dua jenis asas kewarganegaraan yang diterapkan oleh beberapa negara.
-
Ius Soli
Merupakan asas kewarganegaraan yang didasarkan kepada tempat seseorang dilahirkan. Misalnya ada seorang bayi yang lahir di negara A maka bayi tersebut secara langsung akan menjadi warga negara A meskipun orang tua si bayi berasal dari negara B. Asas kewarganegaraan Ius Soli diterapkan di beberapa negara seperti:
- Brasil
- Meksiko
- Venezuela
- Argentina
- Ekuador
- Kanada
- Guatemala
- Peru
- Fiji
- Chili
- Amerika Serikat (khusus fungsinya sebagai anggota Dewan Keamanan PBB)
-
Ius Sanguinis
Merupakan kebalikan dari asas Ius Soli, dimana kewarganegaraan seseorang didasarkan kepada ikatan darah yang terjalin antara bayi yang baru lahir dengan orang tuanya. Misalnya ada seorang bayi yang lahir di negara Indonesia, maka bukan berarti bayi tersebut langsung menjadi warga negara Indonesia, tetapi harus melihat warga negara dari kedua orang tuanya. Bisa jadi orang tua si bayi hanya tinggal di Indonesia sementara. Sehingga kedua orang tuanya merupakan warga negara asing jadi bayinya mengikuti kewarganegaraan orang tuanya. Asas kewarganegaraan Ius Sanguinis diterapkan di beberapa negara seperti :
- Malaysia
- India
- Turki
- Belanda
- Brunei Darussalam
- Polandia
- Yunani
- Italia
- RRC (Republik Rakyat Cina)
- Korea Selatan
- Spanyol
- Jepang. Baca juga : Hari Kesaktian Pancasila
Pengertian WNA
Warga negara asing (WNA) adalah warga negara lain yang menetap atau bertempat tinggal di suatu negara namun tidak memiliki kewarganegaraan negara tersebut. Misalnya di Indonesia, WNA merupakan warga negara luar negeri yang bertempat tinggal di Indonesia karena adanya keperluan tertentu (liburan, pekerjaan, pendidikan, bisnis).
Perbedaan Warga Negara dan Penduduk
-
Waktu Tinggal
warga negara merupakan orang yang tinggal di suatu negara dalam jangka waktu yang panjang dan tidak berniat untuk menetap di negara tersebut. Sedangkan penduduk merupakan orang yang menetap di suatu negara dalam jangka waktu yang panjang.
-
Status
Status warga negara tidak tercatat secara resmi (tidak mempunyai KTP), sedangkan status penduduk tercatat secara resmi (mempunyai KTP).
-
Kewarganegaraan
Warga negara memiliki kewarganegaraan yang berbeda dengan tempat tinggalnya di suatu negara. sedangkan penduduk memiliki kewarganegaraan yang sama seperti tempat tinggalnya di suatu negara. Baca juga : Hari Lahir Pancasila
-
Tingkat Kebebasan
Warga negara tidak bebas melakukan hal-hal tertentu di negara yang mereka tempati (misalnya bergabung dengan partai politik, menjadi PNS, dan mengikuti pemilihan umum). sedangkan penduduk, memiliki kebebasan dalam kegiatan/hal yang berkaitan dengan negaranya.
Pengertian Warga Negara Menurut Para Ahli
Pengertian warga negara menurut para ahli antaralain adalah sebagai berikut:
-
Wolhoff
Menurut Wolhoff warga negara merupakan sejumlah manusia yang terikat dengan manusia lainnya sehingga membentuk keanggotaan. Dimana keanggotaan ini didasarkan atas kesatuan Bahasa, kehidupan sosial budaya, serta kesadaran nasionalnya.
-
A.S. Hikam
A.S. Hikam berpendapat bahwa warga negara (citizenship) merupakan anggota dari sebuah kelompok atau komunitas yang membentuk negara itu sendiri. Baca juga : Butir Butir Pancasila Sila ke 1 2 3 4 5
-
Ko Swaw Sik ( 1957 )
Ko Swaw Sik berpendapat bahwa warga negara merupakan ikatan hukm yang terjalin antara Negara dan seseorang di negara tersebut.
-
Kamus Besar Bahasa Indonesia ( KBBI )
Sementara pengertian warga negara menurut KBBI yaitu penduduk dari suatu negara yang didasarkan pada keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya yang memiliki kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga negara dari negara yang bersangkutan.
Tujuan Kewarganegaraan
Sebagai warga Negara Indonesia, sangat wajib untuk mempelajari pendidikan kewarganegaraan. Adapun tujuan dari pendidikan kewarganegaraan yaitu.
-
Tujuan Umum
Memberikan pengetahuan dan kemampuan dasar mengenai hubungan antara warganegara dengan negara, hubungan antara warganegara dengan warganegara, dan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara agar menjadi warganegara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara. Baca juga : Nilai Nilai Pancasila Sila ke 1 2 3 4 5
-
Tujuan Khusus
- Agar dapat melaksanakan hak dan kewajiban negara secara jujur dan demokratis sebagai Warganegara yang terdidik dan bertanggung jawab.
- Agar dapat memahami berbagai masalah dasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
- Supaya dapat mengatasi masalah yang muncul dengan pemikiran kritis dan bertanggung jawab yang berlandaskan Pancasila, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.
- Agar memiliki sikap yang sesuai nilai-nilai kejuangan, cinta tanah air, rela berkorban bagi nusa dan bangsa.
Hukum Kewarganegaraan
Hukum kewarganegaraan merupakan hukum yang terdapat di setiap negara yang mendefinisikan hak dan kewajiban warga negara. Seperti mengetahui bagaimana cara kewarganegaraan dapat diperoleh serta bagaimana kewarganegaraan mungkin akan hilang. Setiap negara yang berdaulat memiliki wewenang dalam menentukan siapa yang akan diakui sebagai sebagai seorang warga negara dan bangsa yang dapat didasarkan pada adat atau hukum. Namun, penentuan kewarganegaraan biasanya diatur oleh hukum internasional umum-misalnya, oleh perjanjian dan Konvensi Eropa tentang Kewarganegaraan. Baca juga : DI TII : Pengertian, Latar Belakang, Pemberontakan, Tujuan, Kepanjangan
Kedudukan Warga Negara dalam Negara
Status seorang warga negara menjadi sangatlah penting karena memiliki pengaruh yang besar terkait hak dan kewajiban yang harus ditaati dan dijalankan di negara tersebut dalam segala bidang kehidupan. Ada beberapa status yang dimiliki seorang warga negara antaralain:
- Status positif, yaitu status warga negara yang memiliki hak untuk memperoleh sesuatu yang positif dari lembaga negara, seperti menuntut haknya dalam hal perlindungan baik jiwa raga maupun harta seorang warga negara.
- Status Negatif, bahwa negara tidak boleh turut campur dalam hak asasi warga negaranya, seperti halnya dalam menentukan keyakinan beragama seorang warga negara. (Baca juga: Jenis jenis pelanggaran HAM beserta Contohnya)
- Status Aktif, yaitu warga negara diberi hak untuk berperan serta aktif dalam kegiatan penyelenggaraan negara, seperti pemilihan umum atau pemilu.
- Status Pasif, yaitu warga negara berkewajiban untuk patuh terhadap setiap peraturan dan hukum yang dibuat oleh pemimpin negara dan didasarkan atas undang-undang yang berlaku.
Pengertian Warga Negara menurut UUD 1945
Pengertian warga negara menurut pasal 26 UUD 1945 warga negara yaitu
(1) orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa asing yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
(2) Warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
Baca juga :
- Hakikat Pendidikan Kewarganegaraan
- Penerapan Pancasila dari Masa Ke Masa
- Dampak Perjanjian Renville
- √ Nilai Sosial : Pengertian, Fungsi, Macam, Sumber dan Contoh
- Nilai Nilai Dasar Pancasila
- Contoh Literasi
Demikianlah ulasan dari ppkn.co.id mengenai Warga Negara Adalah, semoga bisa bermanfaat.