Site icon PPKN.CO.ID

Nilai Nilai Dasar Pancasila

Nilai Nilai Dasar Pancasila – Makna Nilai Dasar Pancasila, Sebutkan Fungsi Pokok Pancasila, Nilai Instrumental Pancasila.


Nilai Nilai Dasar Pancasila yang Bersifat Objektif dan Subjektif

Bersifat Objektif

Baca juga : Contoh Literasi


Bersifat Subjektif

Baca juga : Nilai Praksis Pancasila


Makna Nilai Dasar Pancasila

Sila Pertama Ketuhanan Yang Maha Esa


Sila kedua Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab

Baca juga : Tahapan Perjanjian Internasional


Sila Ketiga Persatuan Indonesia


Sila Keempat Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan

Baca juga : Peran Indonesia Dalam Hubungan Internasional


Sila Kelima Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia


Sebutkan Fungsi Pokok Pancasila

Fungsi pokok Pancasila bagi negara Indonesia adalah sebagai dasar negara dan sebagai pandangan hidup atau ideologi dari suatu bangsa.

Pancasila bagi bangsa Indonesia merupakan rumusan atau pedoman bagi rakyat Indonesia. Pancasila merupakan hasil dari rasa jerih payah dan perjuangan rakyat Indonesia. Nama Pancasila berasal dari bahasa Sansekerta, kata Panca berarti “lima” dan sila berarti “dasar”. Secara harfiah Pancasila adalah lima dasar.

Baca juga : Pengertian Filsafat Pancasila : Fungsi, Tujuan, Contoh


Fungsi Pokok PancasilaSebagai Dasar Negara.


Fungsi Pancasila Sebagai Dasar Negara

Baca juga : Manfaat Hubungan Internasional


Fungsi Pancasila Sebagai Pandangan Hidup atau Ideologi Bangsa


Fungsi Pancasila Sebagai Pandangan Hidup

Baca juga : Pengertian Amandemen


Nilai Instrumental Pancasila

Sila Pertama Pancasia : Ketuhanan Yang Maha Esa

Nilai instrumental dari sila pertama : Pasal 29 ayat 2

Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu


Sila kedua pancasila : Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab

Nilai instrumental dari sila kedua : 

Pasal 26 ayat 3

Hal-hal yang mengenai warga Negara dan penduduk diatur dengan undang-undang

Pasal 27 ayat 2

Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Pasal 28

Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.

Baca juga : Upaya Pemajuan Hak Asasi Manusia di Indonesia

Pasal 30 ayat 1

Tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara

Pasal 31 ayat 1

Setiap warga Negara berhak mendapat pendidikan


Sila Ketiga Pancasila : Persatuan Indonesia

Nilai instrumental dari sila ketiga :

Pasal 1 ayat 1

Negara Indonesia ialah Negara kesatuan, yang berbentuk republik

Pasal 32 ayat 2

Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional

Pasal 35

Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.

Baca juga : Hakikat Hak Asasi Manusia (HAM)


Pasal Keempat Pancasila : Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan

Nilai instrumental dari sila keempat : Pasal 1 ayat 2

Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar


Pasal Kelima Pancasila : Keadilan Sosial Bagi Seluruh Indonesia

Nilai instrumental dari sila kelima :

Pasal 27 ayat 1

Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya

Pasal 33 ayat 3

Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat

Pasal 34 ayat 3

Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.

Baca juga : Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia


Demikianlah ulasan dari ppkn.co.id mengenai Nilai Nilai Dasar Pancasila – Makna Nilai Dasar Pancasila, Sebutkan Fungsi Pokok Pancasila, Nilai Instrumental Pancasila, semoga bisa bermanfaat ya teman.

Exit mobile version