Nilai Nilai Dasar Pancasila – Makna Nilai Dasar Pancasila, Sebutkan Fungsi Pokok Pancasila, Nilai Instrumental Pancasila.
Nilai Nilai Dasar Pancasila yang Bersifat Objektif dan Subjektif
Bersifat Objektif
- Terlihat dalam perumusan sila-sila Pancasila tersebut menunjukkan sifat Umum yang menyeluruh serta tidak berwujud, tetapi merupakan suatu nilai.
- Nilai Pancasila akan selalu terletak pada kehidupan manusia, baik dalam adat istiadat, kebudayaan, kehidupan bangsa, maupun bernegara dan juga didalam kehidupan keagamaan.
- Pancasila, seperti dijelaskan dalam Pembukaan UUD 1945, jika ditinjau dalam hal ilmu hukum sudah memenuhi syarat untuk menjadi dasar negara dan sumber hukum.
Baca juga : Contoh Literasi
Bersifat Subjektif
- Sebuah Nilai yang berasal dari bangsa Indonesia, sehingga bangsa ini materialistis. Nilai ini lahir atas dasar pemikiran dan budaya bangsa, yang membudaya menjadi nilai yang luhur.
- Nilai Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa adalah jati diri bangsa, yang diyakini sebagai sumber nilai, yang memiliki nilai kebenaran, kebaikan, keadilan dan hikmat dalam kehidupan berbangsa dan negara.
- Nila-nilai Pancasila mengandung beberapa nilai sesuai dengan Darmodiharjo di Pryo Sularso (2008), yaitu Keruhanian, yang mana mempunyai nilai kebenaran, keadilan, kebaikan, hikmat, etika, estetika dan nilai keagamaan sesuai dengan karakter dan nurani bangsa Indonesia, yang berasal dari Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia.
Baca juga : Nilai Praksis Pancasila
Makna Nilai Dasar Pancasila
Sila Pertama Ketuhanan Yang Maha Esa
- Mempunyai rasa percaya dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa berdasarkan dengan agama dan kepercayaan masing-masing setiap individu, dan berdasarkan dengan kemanusiaan yang adil dan beradab.
- Saling menghormati dan mau bekerjasama dengan para penganut agama yang berbeda dan yang orang lain percaya untuk menciptakan keharmonisan dalam kehidupan setiap insan yang beragama.
- Saling menghargai dalam kebebasan setiap manusia dalam menjalankan ibadah sesuai dengan agama apa yang mereka anut dan percayai
- Tidak memaksa setiap individu untuk ikut percaya dengan agama yang kita percaya.
Sila kedua Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
- Harus sama-sama mengakui bahwa derajat dan juga kewajiban setiap orang sama
- Saling mempunyai rasa kasih sayang antara sesame manusia
- Mempunyai rasa sikap tenggang rasa
- Bertindak tidak semau-mau dengan orang lain
- Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan
- Mempunyai rasa berani untuk membela kebenaran dan keadilan
- Memiliki sikap saling hormat dan juga kerja sama dengan bangsa lainnya.
Baca juga : Tahapan Perjanjian Internasional
Sila Ketiga Persatuan Indonesia
- Lebih memprioritaskan persatuan, kesatuan kepentingan serta keselamatan bangsa dari pada kepentingan diri sendiri atau kepentingan pribadi
- Mau berkorban demi bangsa dan Negara Indonesia
- Memiliki rasa kebanggaan karena menjadi bagian bangsa dan tanah air Indonesia
- Memiliki rasa cinta terhadap tanah air dan bangsa Indonesia
- Mendahulukan persatuan dan kesatuan bangsa bineka tunggal ika
Sila Keempat Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
- Lebih mengutamakan kepentingan bangsa dan Negara Indonesia dan juga masyarakat
- Tidak memaksa kehendak diri sendiri kepada siapapun
- Lebih mendahulukan memusyawarahkan untuk mengambil keputusan secara bersama-sama
- Pada saat melakukan musyawarah mufakat harus juga dilandasi dengan semangat jiwa kekeluargaan
- Menerima dengan lapang dari hasil keputusan musyawarah dengan itikad yang baik dan juga memiliki rasa tanggung jawab
- Melakukan musyawarah dengan akan yang sehat serta dengan hati nurani
- Keputusan yang sudah diambil harus bisa dipertanggung jawabkan di hadapan tuhan, dengan menjunjung tinggi harkat dan juga margabat dan juga nilai kebenaran dan juga keadilan.
Baca juga : Peran Indonesia Dalam Hubungan Internasional
Sila Kelima Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
- Memajukan perbuatan luhur yang baik dan dengan mencerminkan sikap kekelurgaan dan juga gotong royong
- Harus bisa bersikap adil
- Harus bisa menjaga keseimangan antara hak dan kewajiban
- Dapat menghormati hal setiap individu
- Harus bisa saling tolong menolong jika sedang ada yang membutuhkan
- Tidak memeras kepada siapa saja
- Tidak boros
- Bergaya dengan sederhana dalam artian tidak bergaya hidup mewah
- Tidak berbuat hal yang merugikan di tempat umum
- Bekerja dengan giat
- Bisa menghargai setiap karya dari orang lain
- Mewujudkan kemajuan yang sama rata dan juga keadilan sosial secara bersama-sama
Sebutkan Fungsi Pokok Pancasila
Fungsi pokok Pancasila bagi negara Indonesia adalah sebagai dasar negara dan sebagai pandangan hidup atau ideologi dari suatu bangsa.
Pancasila bagi bangsa Indonesia merupakan rumusan atau pedoman bagi rakyat Indonesia. Pancasila merupakan hasil dari rasa jerih payah dan perjuangan rakyat Indonesia. Nama Pancasila berasal dari bahasa Sansekerta, kata Panca berarti “lima” dan sila berarti “dasar”. Secara harfiah Pancasila adalah lima dasar.
Baca juga : Pengertian Filsafat Pancasila : Fungsi, Tujuan, Contoh
Fungsi Pokok PancasilaSebagai Dasar Negara.
- Dasar negara adalah fondasi atau tonggak dari berdirinya suatu negara, tanpa landasan negara, negara tidak akan mampu berdiri seperti sebuah rumah yang tidak akan roboh jika mempunyai sebuah pondasi maka hal itu sama saja dengan sebuah Negara.
Fungsi Pancasila Sebagai Dasar Negara
- Dasar negara berfungsi sebagai pedoman untuk kehidupan bernegara.
- Dengan landasan dasar negara maka akan menjadikan warga Negara memiliki sebuah tujuan atau cita-cita dalam menjalankan kehidupan bernegara.
- Dasar negara menjadi kepribadian dan jiwa bangsa.
- Sumber nilai dari segala sumber hokum berasal dari dasar Negara yang ada. Dasar Negara menjadi pembatas dari perilaku warga Negara.
Baca juga : Manfaat Hubungan Internasional
Fungsi Pancasila Sebagai Pandangan Hidup atau Ideologi Bangsa
- Pancasila sebagai pandangan hidup merupakan panduan atau pedoman untuk mengatur kehidupan bernegara, Pancasila menjadi pegangan hidup, karena mengandung nilai yang memuat cita-cita dan juga tujuan bangsa Indonesia.
Fungsi Pancasila Sebagai Pandangan Hidup
- Sebagai pengatur dan penyelesaian masalah dan juga persoalan yang ada.
- Berfungsi Sebagai wadah dalam pembangunan suatu negara.
- Sebagai alat untuk pemersatu bangsa.
Baca juga : Pengertian Amandemen
Nilai Instrumental Pancasila
Sila Pertama Pancasia : Ketuhanan Yang Maha Esa
Nilai instrumental dari sila pertama : Pasal 29 ayat 2
Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu
Sila kedua pancasila : Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab
Nilai instrumental dari sila kedua :
Pasal 26 ayat 3
Hal-hal yang mengenai warga Negara dan penduduk diatur dengan undang-undang
Pasal 27 ayat 2
Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
Baca juga : Upaya Pemajuan Hak Asasi Manusia di Indonesia
Pasal 30 ayat 1
Tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara
Pasal 31 ayat 1
Setiap warga Negara berhak mendapat pendidikan
Sila Ketiga Pancasila : Persatuan Indonesia
Nilai instrumental dari sila ketiga :
Pasal 1 ayat 1
Negara Indonesia ialah Negara kesatuan, yang berbentuk republik
Pasal 32 ayat 2
Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional
Pasal 35
Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.
Baca juga : Hakikat Hak Asasi Manusia (HAM)
Pasal Keempat Pancasila : Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan
Nilai instrumental dari sila keempat : Pasal 1 ayat 2
Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar
Pasal Kelima Pancasila : Keadilan Sosial Bagi Seluruh Indonesia
Nilai instrumental dari sila kelima :
Pasal 27 ayat 1
Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya
Pasal 33 ayat 3
Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat
Pasal 34 ayat 3
Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
Baca juga : Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia
Demikianlah ulasan dari ppkn.co.id mengenai Nilai Nilai Dasar Pancasila – Makna Nilai Dasar Pancasila, Sebutkan Fungsi Pokok Pancasila, Nilai Instrumental Pancasila, semoga bisa bermanfaat ya teman.