Pengertian Kewarganegaraan : Pada pembahasan kali ini ppkn.co.id akan memberikan ulasan mengenai Pengertian Kewarganegaraan, yuk kita simak ulasannya dibawah ini :
Pengertian Kewarganegaraan
Pengertian Kewarganegaraan Menurut KBBI
Sementara menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kewarganegaraan merupakan hal yang berhubungan dengan warga negara dan keanggotaan sebagai warga negara. Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 pasal 1 ayat 2, kewarganegaraan adalah seluruh hal ikhwal yang berkaitan dengan warga negara.
Pengertian Kewarganegaraan Menurut Para Ahli
Pengertian kewarganegaraan menurut para ahli antaralain adalah sebagai berikut :
-
Daryono
Kewarganegaraan menurut Daryono ialah isi pokok yang meliputi hak dan juga kewajiban warga Negara sebagai anggota didalam satuan politk tertentu (secara khusus adalah Negara) yang dengannya akan membawa hak untuk bisa berpartisipasi dalam aktivitas politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian adalah disebut dengan warga Negara. Baca juga : Makna Lambang Pancasila
-
Stanley E Ptnord dan Etner F.Peliger
Pengertian kewarganegaraan menurut mereka berdua yaitu suatu studi yang berhubungan dengan tugas-tugas pemerintahan dan juga hak-kewajiban warga Negara.
-
Mr. Wiyanto Dwijo Hardjono, S.Pd
Hardjono berpendapat bahwa kewarganegaraan merupakan keanggotaan warga negara di dalam satuan politik tertentu (secara khusus adalah Negara) yang dengannya membawa hak untuk bisa berprestasi dalam aktivitas-aktivitas politik
-
Soemantri
Pengertian kewarganegaraan menurut Soemantri yaitu sesuatu yang saling berkaitan dengan manusia sebagai individu dalam suatu perkumpulan yang terorganisir dalam suatu hubungan dengan Negara
-
R. Parman
Pengertian kewarganegaraan menurut R. Parman yaitu suatu hal yang saling berhubungan dengan penduduk dalam suatu bangsa
-
Graham Murdock (1994)
Kewarganegaraan menurut Murdock yaitu hak yang dimiliki oleh warga negara untuk berpartisipasi secara utuh dalam berbagai pola struktur sosial, politik dan juga kehidupan kultural serta untuk bisa membantu membuat bentuk-bentuk yang selanjutnya dengan begitu maka memperbesar ide-ide. Baca juga : Pengertian Sejarah
-
R. Daman
Menurut R.Daman kewarganegaraan merupakan istilah-istilah hal yang berhubungan dengan penduduk dalam suatu bangsa
-
Ko Swaw Sik (1957)
Kewarganegaraan menurut Ko Swaw Sik yaitu ikatan hukum yang terjalin antara Negara dan juga sesorang. Ikatan tersbeut menjadi suatu “kontrak politis” antara Negara yang memperoleh status sebagai Negara yang berdaulat dan juga diakui karena mempunyai tata Negara. Kewarganegaraan adalah bagian dari konsep kewargaan.
-
Wolhoff
Wolhoff mengatakan bahwa kewarganegaraan merupakan hubungan yang terjalin antara warga negara dengan warga negara lainnya di dalam suatu keanggotaan yang dikarenakan kesatuan bahasa kehidupan sosial-budaya dan juga kesadaran nasionalnya.
-
KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia)
Sementara menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kewarganegaraan merupakan hal yang berhubungan dengan warga negara dan keanggotaan sebagai warga negara. Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 pasal 1 ayat 2, kewarganegaraan adalah seluruh hal ikhwal yang berkaitan dengan warga negara.
-
Derek Heater (2004)
Heater berpendapat bahwa kewarganegaraan merupakan suatu bentuk dari identitias politik warga negara yang keberadaannya berkaitan dengan waktu yang berkembang. Baca juga : Sejarah Pancasila
-
JJ Cogan dan Dericcot (1998:2-3)
Sementara menurut mereka berdua kewarganegaraan bukan hanya sebuah identitias, tetapi mencakup pula atribut rights, obligations, active in public affairs, dan an acceptance of societal values.
Contoh Kewarganegaraan
Kewarganegaraan Dalam Arti Formal :
- Karena status kewarganegaraan yang didapatkan, maka si pemilik kewarganegaraan harus berpedoman atau mengikuti aturan Pada tempat Dimana ia mendapat status kewarganegaraan :
misal :
* Kamu orang Malaysia datang ke Indonesia, maka aturan yang berlaku Adalah UUD 1945, beserta hirarki dibawahnya. mengapa? Karena saat datang ke Indonesia menggunakan VISA, maka secara otomatis orang Malaysia yang bersangkutan terdaftar menjadi Warga negara Asing yang diatur dalam Undang Undang.
Kewarganegaraan Dalam Arti Material :
- Adalah akibat hukum Dari status kewarganegaraan yang diemban
misal :
* di undang undang itu Sudah dijelaskan tentang hak Dan kewajiban yang kita peroleh, Karena kita Sudah menjadi Warga negara maka secara otomatis kita harus melakukan hak Dan kewajiban kita.
Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan kewarganegaraan menurut pendapat Kerr dapat dirumuskan secara luas. Dimana rumusan ini mencakup proses penyiapan generasi muda untuk mengambil peran dan tanggung jawab sebagai warga negara, dan secara khusus, peran pendidikan tersebut merujuk pada kegiatan yang ada di sekolah seperti, proses pengajaran dan belajar, sebagai bekal persiapan para siswa untuk mengambil peran sebagai warga negara. Baca juga : Warga Negara Adalah
Pengertian Kewarganegaraan Ganda
Status yang diberikan kepada seseorang yang secara hukum merupakan warga negara sah di beberapa negara disebut dengan kewarganegaraan ganda. Adanya status kewarganegaraan ganda disebabkan karena terdapat sejumlah negara yang memiliki persyaratan kewarganegaraan yang berbeda dan tidak eksklusif. Umumnya istilah kewarganegaraan ganda ditujukan orang yang “memiliki” kewarganegaraan ganda, tetapi secara teknis diklaim sebagai warga negara oleh masing-masing pemerintah negara bersangkutan.
Warga Negara dan Kewarganegaraan
Negara yang berdaulat memiliki wewenang dalam menentukan siapa yang menjadi warga negara. Ketika menentukan kewarganegaraan seseorang, dikenal adanya asas berdasar kelahiran dan asas berdasarkan perkawinan
Kewarganegaraan yang ditentukan berdasarkan asas kelahiran terdapat dua jenis yaitu asas Ius Soli dan asas Ius Sanguinis. Sedangkan jika kewarganegaraan ditentukan berdasarkan asas perkawinan mencakup asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat.
Permasalahan yang sering muncul dalam kewarganegaraan adalah adanya apatride dan bipatride bahkan multipatride. Ini disebabkan oleh perbedaan asas kewarganegaraan yg digunakan oleh suatu negara.
Pengertian Kewarganegaraan Secara Yuridis dan Sosiologis
-
Kewarganegaraan dalam Arti Sosiologis
Kewarganegaraan dalam arti sosiologis, merupakan ikatan seseorang yang terjalin dengan suatu negara karena adanya suatu perasaan kesatuan ikatan, seperti satu keturunan, kebersamaan sejarah, daerah (tanah/wilayah) dan penguasa (pemerintah) atau dengan kata lain penghayatan kultur yang tumbuh dan berkembang dalam suatu persekutuan daerah atau negara tempat ia tinggal. Baca juga : Pengertian Warga Negara
-
Kewarganegaraan dalam Arti Yuridis
Sementara secara yuridis, kewarganegaraan merupakan ikatan hukum antara negara dengan warga Megara, dimana ikatan tersebut menimbulkan akibat warga negara tersebut jatuh di bawah lingkungan kuasa pribadi dari negara yang bersangkutan atau dengan kata lain warga dari negara itu.
Atau bisa juga diartikan sebagai ikatan yang terjalin antar warga negara dengan negara, dimana tanda adanya ikatan tersebut antara lain dalam bentuk pernyataan secara tegas seorang individu untuk menjadi anggota suatu negara atau warga negara dari negara tersebut atau dalam bentuk konkretnya dapat dinyatakan dalam bentuk surat-surat, baik keterangan maupun keputusan sebagai bukti adanya keanggotaan dalam negara itu.
Kedudukan Warga Negara Dalam Negara
Setiap warga negara memiliki status kewarganegaraan di negaranya. Status ini terkait dengan hak dan kewajibannya sebagai seorang warga dari sebuah negara. Adapun status yang dimiliki seorang warga negara diantaranya sebagai berikut:
- Peran positif warga negara, adanya hak bagi setiap warga negara untuk memperoleh sesuatu yang positif dari lembaga negara, dalam hal ini menuntuht haknya dalam hal perlindungan baik jiwa raga maupun harta seorang warga negara.
- Peran Negatif warga negara, bahwa negara tidak boleh turut campur dalam hak asasi warga negaranya, seperti halnya dalam menentukan keyakinan beragama seorang warga negara. (Baca juga: Jenis jenis pelanggaran HAM beserta Contohnya)
- Peran Aktif warga negara, bahwa warga negara diberikan hak untuk turut berperan serta aktif dalam kegiatan penyelenggaraan negara, seperti halnya dalam pemilihan umum. (Baca juga: Sistem Pemilu Di Indonesia)
- Peran Pasif warga negara, bahwa warga negara memiliki kewajiban untuk tunduk dan patuh terhadap setiap peraturan yang dibuat oleh penyelenggara negara, dan juga peraturan perundangan yang berlaku. Baca juga : Nilai-Nilai Pancasila Sesuai Dengan Perkembangan Zaman
Hukum Kewarganegaraan
Hukum yang ada dalam setiap negara dan setiap yurisdiksi di masing-masing negara merupakan definisi dari hukum kewarganegaraan yang menyangkut hak dan kewajiban warga negara dalam yurisdiksi dan cara di mana kewarganegaraan diperoleh serta bagaimana kewarganegaraan mungkin akan hilang. Seseorang yang bukan warga negara umumnya dianggap sebagai orang asing, juga disebut sebagai alien.
Menurut kebiasaan internasional, setiap negara yang berdaulat memiliki hak untuk menentukan siapa yang akan diakui sebagai sebagai seorang warga negara dan bangsa. Klasifikasi dalam menentukan seseorang sebagai warga negara tersebut dilakukan dengan berbagai cara, seperti oleh adat, hukum wajib, atau kasus hukum. Namun biasanya, penentuan tersebut diatur oleh hukum internasional umum, seperti perjanjian dan Konvensi Eropa tentang Kewarganegaraan.
Fungsi Kewarganegaraan
Terdapat beberapa fungsi kewarganegaraan, diantaranya adalah sebagai berikut :
- Untuk membantu generasi muda memperoleh pemahaman cita-cita nasional /tujuan negara
- Membuat warga negara dapat mengambil keputusan-keputusan yang bertanggung jawab dalam menyelesaikan masalah, baik masalah pribadi, bermasyarakat maupun bernegara.
- Membuat warga negara dapat mengapresiasikan cita-cita nasional serta membuat keputusan-keputusan yang cerdas.
- Untuk membentuk warga negara memiliki pemikiran yang cerdas serta terampil yang setia kepada bangsa dan negara Indonesia yang bertindak sesuai dengan amanat Pancasila dan UUD NKRI 1945. Baca juga : Hari Kesaktian Pancasila
Penentuan Kewarganegaraan
Untuk menentukan kewarganegaraan seseorang, setiap negara yang berdaulat pastinya memiliki wewenangnya masing-masing. Namun biasanya kebanyakan negara menggunakan asas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dan asas kewarganegaraan berdasarkan perkawinan dalam menentukan kewarganegaraan seseorang. Dalam ilmu negara terdapat dua asas kewarganegaraan, yaitu asas ius sanguinis dan ius soli. Ius artinya hukum atau dalil. Soli berasaldari kata solum yang artinya negeri atau tanah. Sanguinis berasal dari kata sanguis yang artinya darah.
Ruang Lingkup Kewarganegaraan
Ruang lingkup kewarganegaraan antaralain sebagai berkut:
- Persatuan dan kesatuan bangsa, ruang lingkupnya yaitu sumpah pemuda, keutuhan NKRI, partisipasi dalam pembelaan negara, sikap positif terhadap NKRI, hidup rukun dalam perbedaan, cinta lingkungan, kebanggan sebagai bangsa Indonesia.
- Norma, hukum, dan peraturan, ruang lingkupnya yaitu peraturan-peraturan daerah, norma-norma dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, sistem hukum dan peradilan nasional, hukum dan peradilan internasional, tertib dalam kehidupan keluarga, tata tertib di sekolah, norma yang berlaku di masyarakat..
- Hak asasi manusia, ruang lingkupnya yaitu hak dan kewajiban anak, hak dan kewajiban anggota masyarakat, instrumen nasional dan internasional HAM, pemajuan, penghormatan dan perlindungan HAM.
- Kebutuhan warga negara, ruang lingkupnya yaitu kemerdekaan mengeluarkan pendapat, menghargai keputusan bersama, prestasi diri, persamaan kedudukan warga negara, gotong royong, harga diri sebagai masyarakat, kebebasan berorganisasi.
- Konstitusi negara, ruang lingkupnya yaitu proklamasi kemerdekaan dan konstitusi yang pertama, konstitusi-konstitusi yang pernah digunakan di Indonesia, hubungan dasar negara dengan konstitusi. Baca juga : Hari Lahir Pancasila
- Kekuasaan dan politik, ruang lingkupnya yaitu pemerintahan desa dan kecamatan, pemerintah daerah dan otonomi, pemerintah pusat, demokrasi dan system politik, budaya politik, budaya demokrasi menuju masyarakat madani, sistem pemerintahan, pers dalam masyarakat demokrasi.
- Pancasila, ruang lingkupnya yaitu kedudukan pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara, proses perumusan pancasila sebagai dasar negara, pengamalan nilai-nilai pancasila dalam kehidupan sehari-hari, pancasila sebagai ideologi terbuka.
- Globalisasi, meliputi: globalisasi di lingkungannya, politik luar negeri Indonesia di era globalisasi, dampak globalisasi, hubungan internasional dan organisasi internasional, dan mengevaluasi globalisasi.
Prinsip Kewarganegaraan
Tiap-tiap negara adalah berdaulat untuk menentukan tentang siapa-siapa yang dapat menjadi warganegaranya dan siapa pula yang tidak atau tentang perolehan dan kehilangan kewarganegaraan dari warganegaranya. Dalam hal kedaulatan negara ini termasuk juga, bahwa tidak ada negara yang berhak mengatur masalah-masalah kewarganegaraan negara lain. Pembatasan ini berdasarkan kepada “general international law”, yaitu asas “pacta sunt servanda” dan “of mutual recognition of each other souvereignity” berupa konvensi-konvensi internasional, kebiasaan internasional dan prinsip-prinsip hukum yang umum dan secara internasional telah diakui di bidang kewarganegaraan. Baca juga : Butir Butir Pancasila Sila ke 1 2 3 4 5
Pelaksanaan peraturan lalu lintas orang tersebut merupakan derivasi dari hak negara untuk memberi izin atau melarang orang asing masuk kedalam wilayahnya dan merupakan atribut esencial dari pemerintahan negara yang berdaulat. Oleh karena itu orang asing yang memasuki wilayah suatu negara akan tunduk pada hukum negara tersebut sebagaimana halnya warganegara itu sendiri.
Dalam ketentuan-ketentuan kewarganegaraan terdapat dua asas yang utama yaitu: a. Asas daerah kelahiran (lus Soli) dan Asas Keturunan (Ius Sanguinis)
Syarat Kewarganegaraan
Supaya dapat menjadi warga negara Indonesia, tentu ada beberapa persayaratan yang harus dipenuhi. Adapun syarat-syarat tersebut antaralain:
- Berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;
- Sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia ketika sedang mengajukan permohonan, dimana paling singkat selama 5 tahun berturut-turut atau selama 10 tahun tidak berturut-turut;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Sudah bisa menggunkan bahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Tidak pernah terkena hukuman pidana yang diancam dengan kurungan penjara selama 1 (satu) tahun atau lebih;
- Tidak boleh memiliki kewarganegaraan ganda apabila sudah memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia;
- Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; dan
- Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara. Baca juga : Nilai Nilai Pancasila Sila ke 1 2 3 4 5
Sejarah Kewarganegaraan
Kewarganegaraan menggambarkan hubungan timbal balik antara individu (warga negara) dengan negaranya, umumnya dikenal sebagai kewarganegaraan. Menurut identifikasi yang telah dilakukan, Kewarganegaraan bukan sebagai aspek dari peradaban Timur melainkan dari peradaban Barat.[1] Ada pandangan umum bahwa kewarganegaraan pada zaman kuno adalah suatu hubungan yang lebih sederhana daripada bentuk-bentuk kewarganegaraan modern seperti sekarang ini, meskipun pandangan ini telah ditentang.[2]
Masih banyak keraguan mengenai kapan pertama kali hubungan kewarganegaraan dimulai, banyak pemikir merujuk kepada negara-kota di awal Yunani kuno, mungkin sebagai reaksi terhadap ketakutan soal perbudakan, meskipun yang lain melihat hal ini sebagai sebuah fenomena modern sejak beberapa ratus tahun yang lalu. Di masa Roma kuno, kewarganegaraan mulai lebih banyak mengenai hubungan yang berdasarkan hukum, dengan partisipasi politik yang lebih sedikit daripada di Yunani kuno, tetapi dalam lingkup yang lebih luas daripada definisi tentang warga negara.
Dalam Abad Pertengahan di Eropa, kewarganegaraan diidentifikasikan terutama dengan kehidupan komersial dan sekuler di kota-kota yang sedang berkembang, dan kemudian dilihat sebagai keanggotaan di dalam negara-bangsa yang muncul. Kewarganegaraan demokrasi modern, memiliki pandangan “individualis-liberal” yang menekankan pada masalah kebutuhan dan hak mendapatkan perlindungan hukum bagi makhluk politik yang pada dasarnya pasif, serta pandangan “sipil-republik” yang menekankan partisipasi politik dan melihat kewarganegaraan sebagai suatu hubungan aktif dengan hak dan kewajiban yang khusus.
Baca juga :
- DI TII : Pengertian, Latar Belakang, Pemberontakan, Tujuan, Kepanjangan
- Hakikat Pendidikan Kewarganegaraan
- Penerapan Pancasila dari Masa Ke Masa
- Dampak Perjanjian Renville
Sekian ulasan dari ppkn.co.id mengenai Pengertian Kewarganegaraan, semoga bisa bermanfaat.