Sejarah Pancasila : Pada pembahasan kali ini ppkn.co.id akan memberikan ulasan mengenai Sejarah Pancasila, yuk simak dibawah ini :
Pengertian Pancasila
Pancasila merupakan dasar pedoman negara Indonesia. Nama pancasila sendiri terdiri dari dua kata yang berasal dari bahasa Sanskerta, yaitu pañca yang memiliki arti lima sedangkan śīla berarti prinsip atau asas.
Pancasila adalah sebuah kesimpulan yang menjadi pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.
Lima sila dalam pancasila tersebut yaitu diantaranya Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Walaupun sempat terjadi perubahan isi dan urutan lima sila Pancasila dalam beberapa proses selama masa penyimpulan Pancasila pada tahun 1945, dan akhirnya pada tanggal 1 Juni dirayakan sebagai hari lahirnya Pancasila. Baca juga : Nilai-Nilai Pancasila Sesuai Dengan Perkembangan Zaman
Sejarah Perumusan dan Lahirnya Pancasila
Pancasila lahir tidak serta merta langsung begitu saja. Ada upaya yang terjadi dalam pembentukan dasar negara Indonesia tersebut, yaitu penjelasnnya ada dibawah ini.
-
Sidang 29 Mei 1945
BPUPKI menyelenggarakan sidang perumusan Pancasila yaitu pada 29 Mei sampai dengan 1 Juni 1945. Pada 29 Mei Mohammad Yamin mendapatkan kesempatan yang pertama untuk mengeluarkan gagasannya dalam menyampaikan lima sila yang diusulkan menjadi asas dasar negara Indonesia, yaitu diantaranya :
- Kebangsaan.
- Kemanusiaan.
- Ketuhanan.
- Kerakyatan.
- Kesejahteraan Rakyat.
Setelah selesai berpidato, Muhammad Yamin menuliskan kerangka UUD Republik Indonesia yang di dalamnya meliputi lima asas dasar negara, yaitu sebagai berikut :
-
Sidang 31 Mei 1945
Pada sidang BPUPKI yang diselenggarakan dua hari kemudian, Supomo menyampaikan buah pikirannya mengenai asas dasar negara Indonesia, yaitu :
- Persatuan.
- Kekeluargaan.
- Keseimbangan Lahir dan Batin.
- Musyawarah.
- Keadilan Rakyat. Baca juga : Hari Kesaktian Pancasila
-
Sidang 1 Juni 1945
Sehari kemudian, Sukarno mendapat giliran untuk menyampaikan pidatonya tentang dasar negara, yaitu :
- Kebangsaan Indonesia.
- Internasionalisme atau Perikemanusiaan.
- Mufakat atau Demokrasi.
- Kesejahteraan Sosial.
- Ketuhanan Yang Maha Esa.
Hasil dari buah pikiran lima dasar negara yang disebutkan Sukarno tersebut diistilahkan sebagai Pancasila. Sedangkan peristiwa tersebut menjadi dasar penetapan hari lahir Pancasila yaitu pada 1 Juni 1945.
Hasil saran dari ketiga tokoh bangsa tersebut dikumpulkan untuk dibahas lagi oleh panitia baru yang lebih kecil yang dibentuk oleh BPUPKI. Kepanitiaan baru tersebut dikenal dengan nama Panitia Sembilan.
-
Sidang Panitia Sembilan 22 Juni 1945
Panitia Sembilan selesai dalam merancang naskah Pembukaan UUD yang kemudian dikenal sebagai Piagam Jakarta (Jakarta Charter). Dalam piagam tersebut tercantum rumusan Pancasila sebagai berikut :
Pada 17 Agustus 1945, Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya. Sehari kemudian, BPUPKI yang sudah diganti menjadi PPKI melaksanakan penyempurnaan rumusan Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945. Baca juga : Hari Lahir Pancasila
-
Sidang 18 Agustus 1945
Didalam sidang itu, Muhammad Hatta menggagaskan adanya perubahan pada sila pertama, yang awalnya berbunyi ”Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”, kemudian diubah menjadi ”Ketuhanan Yang Maha Esa”, sehingga Pancasila menjadi :
Penghapusan sembilan kata tersebut menjadi isu kontroversial yang tidak habis dibahas sampai hari ini. Namun demikian perlu dicatat bahwa pendiri negara kita telah sepakat bahwa sila petama adalah Ketuhanan Yang Maha Esa.
Semestinya perdebatan mengenai sila pertama dan juga keempat sila lainnya telah selesai. Kita telah sepakat menjadi Pancasila sebagai dasar negara.
-
Instruksi Presiden No. 12 Tahun 1968
Dalam perkembangannya, Pancasila mengalami beberapa keberagaman baik dalam rumusan, pembacaan maupun pengucapan.
Untuk menyingkatkannya, Suharto pada 1968 mengeluarkan Instruksi Presiden tentang rumusan Pancasila yang benar, sebagai berikut :
Rumusan yang terakhir tersebut berlaku sampai saat ini. Usaha para pendiri bangsa dalam menciptakan dasar negara bukanlah usaha yang main-main.
Dalam Pancasila terdapat visi yang ditinggalkan untuk dilanjutkan generasi selanjutnya. Baca juga : Butir Butir Pancasila Sila ke 1 2 3 4 5
Fungsi Dan Kedudukan Pancasila
Dibawah ini merupakan fungsi dan kedudukan Pancasila bagi negara kesatuan Republik Indonesia :
-
Pancasila sebagai Jiwa Bangsa Indonesia.
Sebagai nilai nilai kehidupan dalam masyarakat berbangsa dan bernegara secara penjelasan instrumental sebagai pedoman hidup dalam bercita-cita yang ingin digapai serta sesuai dengan nafas jiwa bangsa Indonesia dan karena Pancasila lahir bersama dengan lahirnya bangsa Indonesia.
-
Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa Indonesia.
Sebagai bentuk fungsi dalam mengarahkan mengenai kepribadian bangsa Indonesia yang bisa dibedakan dengan bangsa lain, diantaranya sikap mental, tingkah laku, dan amal perbuatan bangsa Indonesia.
-
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia.
Sebagai pegangan dalam pengalaman hidup dalam sejarah bangsa Indonesia yang sudah membentuk sikap, watak, perilaku, tata nilai norma, serta etika yang telah melahirkan pandangan hidup.
Baca juga : Nilai Nilai Pancasila Sila ke 1 2 3 4 5
-
Pancasila sebagai dasar negara Indonesia.
Sebagai pengatur dari tatanan kehidupan bangsa Indonesia dan negara Indonesia, mencangkup semua pelaksanaan sistem ketatanegaraan Indonesia sesuai Pancasila.
-
Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum bagi negara Republik Indonesia.
Sebagai sumber hukum di negara Indonesia karena semua kehidupan negara Indonesia berdasarkan pancasila, juga harus berlandaskan hukum. Semua Tindakan kekuasaan dalam masyarakat harus berlandaskan hukum.
Baca juga : Penerapan Pancasila dari Masa Ke Masa
-
Pancasila sebagai perjanjian suci bangsa Indonesia pada waktu mendirikan negara.
Dasar Pancasila adalah sebuah perjanjian yang suci dan disetujui oleh para pendiri negara untuk dilaksanakan, pelihara, dan dilestarikan.
-
Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan bangsa indonesia.
Dalam setiap sila Pancasila terdapat cita-cita serta tujuan negara Indonesia yang menjadikan Pancasila sebagai pedoman atau dasar pemersatu bangsa.
Tujuan Pancasila
Adapun tujuan dari pancasila, yaitu :
- Menghendaki Bangsa yang religius yang taat kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Menjadi Bangsa yang adil secara sosial ekonomi.
- Menjadi Bangsa yang menghargai HAM (Hak Asasi Manusia).
- Mewujudkan Bangsa yang demokratis.
- Mewujudkan menjadi Bangsa yang mencintai tanah air Indonesia. Baca juga : Nilai Nilai Dasar Pancasila
Pelopor Pancasila
Sidang BPUPKI pertama kali diselenggarakan pada tanggal 29 Mei sampai dengan 1 Juni 1945 yang membahas tentang bentuk negara dan dasar negara Indonesia.
Dalam sidang ini 3 anggota BPUPKI mengusulkan dasar negara yaitu Soepomo, Muhammad Yamin dan Soekarno. Namun pada sidang itu belum ada kesepakatan untuk pembahasan dasar negara, sehingga diputuskan sidang diberhentikan sementara selama 1 bulan.
Dalam masa istirahat tersebut setelah sidang yang pertama dibentuklah Panitia Sembilan, yang anggotanya dari BPUPKI.
Panitia Sembilan memiliki tugas untuk membahas usulan serta konsep dasar negara Republik Indonesia.
Anggota Panitia Sembilan tersebut yaitu :
- Ir. Soekarno (ketua).
- Drs.Mohammad Hatta (wakil ketua).
- Mr. Alexander Andries Maramis (anggota).
- Abikoesno Tjokrosoejoso (anggota).
- Abdoel Kahar Moezakir (anggota).
- H. Agus Salim (anggota).
- Mr. Achmad Soebardjo (anggota).
- KH. Abdul Wahid Hasjim (anggota). Baca juga : Demokrasi Pancasila
9 Tokoh Perumus Pancasila
Panitia Sembilan yaitu sebuah panitia yang kecil dan beranggotakan hanya sembilan orang dan dibentuk pada tanggal 1 Juni 1945 oleh BPUPKI.
Tugas utama panitia sembilan adalah untuk mengumpulkan saran serta usulan dari berbagai gagasan para anggota tentang dasar negara Indonesia merdeka.
Dan berikut ini adalah nama-nama anggota panitia sembilan yaitu :
- Ir. Soekarno (Ketua).
- Drs. Mohammad Hatta (Wakil Ketua).
- Mr. Achmad Soebarjo (Anggota).
- Mr. Mohammad Yamin (Anggota).
- H. Agus Salim (Anggota).
- KH. Wachid Hasyim (Anggota).
- Abdoel Kahar Moezakir (Anggota).
- Abikoesno Tjokrosoejoso (Anggota).
- Mr. Alexander Andries Maramis (Anggota).
Baca juga :
- Pengertian Pancasila
- Nilai Praksis Pancasila
- Pengertian Filsafat Pancasila : Fungsi, Tujuan, Contoh
- Pancasila Sebagai Ideologi Negara
Demikian ulasan dari ppkn.co.id mengenai Sejarah Pancasila, semoga bisa bermanfaat. Sejarah Pancasila