Site icon PPKN.CO.ID

Demokrasi Pancasila

Demokrasi Pancasila : Pengertian, Sistem pemerintahan, tujuan, prinsip, ciri, fungsi, unsur, contoh , sejarah, dasar hukum, masa reformasi :Demokrasi Pancasila


Pengertian Demokrasi Pancasila

Kata demokrasi yaitu kata yang berasal dari bahasa Yunani kuno berasal dari dua suku kata yaitu demos yang memiliki arti rakyat, sedangkan kratos yaitu pemerintahan.

Sehingga dapat disimpulkan dari arti kedua kata tadi bahwa demokrasi adalah pemerintahan rakyat atau yang lebih dikenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.

Demokrasi yang berjalan di Indonesia yaitu demokrasi yang berdasarkan Pancasila.

Di dalam demokrasi Pancasila sendiri sistem pengorganisasian negara dilaksanakan oleh rakyat sendiri atau dengan persetujuan rakyat.

Kebebasan individu atau pribadi tidak bersifat tetap namun harus bersejajaran dengan tanggung jawab sosial.

Pada umumunya impian demokrasi digabungkan dengan impian hidup bangsa Indonesia yang didasari oleh semangat kekeluargaan, sehingga tidak ada keunggulan dari mayoritas ataupun minoritas.

Baca juga : Pancasila : Pengertian, Sejarah, Makna, Tujuan, Dasar, Bunyi, Fungsi


Sejarah Demokrasi Pancasila

Periode awal demokrasi Pancasila yaitu dari peristiwa sejarah mengerikan Gerakan 30 September (G30S) atau sering disebut sebagai G30S / PKI.

Pemberontakan G30S menyebabkan perubahan sosial, politik dan ekonomi di Indonesia pada masa itu.

Pada kepemimpinan tunggal Presiden Soekarno pada waktu itu merupakan berdasarkan konsep Nasakom (Nasionalis, Agama, dan Komunis).

Yang bertujuan untuk menyatukan semua elemen kekuatan sosial-politik di Indonesia, namun tidak berhasil.

Hal tersebut dapat terjadi akibat tekanan Soekarno pada kelompok yang menciptakan potensi konflik politik baru yang membuat Indonesia menjadi tidak stabil.

Ditambah lagi dengan krisis ekonomi dan konflik politik antara Partai Komunis Indonesia dan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat.

Membuat rezim Orde Lama akhirnya runtuh dan Indonesia digantikan oleh rezim baru yang disebut Orde Baru di bawah kepemimpinan Jenderal Soeharto.

Presiden Soekarno yang berdasarkan Surat Komando Sebelas Maret (Supersemar), kemudian menjadi penerus Soekarno sebagai Presiden kedua Republik Indonesia

Setelah mengambil alih kekuasaan, Presiden Soekarno yang berdasarkan Surat Komando Sebelas Maret (Supersemar).

Kemudian menjadi penerus Soekarno sebagai Presiden kedua Republik Indonesia dan secara resmi periode Orde Baru atau era demokrasi Pancasila dimulai.

Bahkan, pertama kali ketika Orde Baru dibentuk, mereka didukung oleh hampir semua orang Indonesia (kecuali kelompok sayap kiri, yang hampir dimusnahkan selama G30S).

Banyak orang dari seluruh elemen seperti mahasiswa, pemimpin agama, intelektual, dan sebagainya berharap bahwa.

Orde Baru bisa mengembalikan demokrasi Indonesia ke arah yang benar, demokrasi yang berdasarkan pada Pancasila.

Langkah awal yang diambil Orde Baru dalam proses memperbaiki sistem demokrasi di Indonesia.

Seperti tujuan dari orde baru itu sendiri untuk memperbaiki cita-cita demokrasi Indonesia yang melenceng dalam kekuasaan Presiden Soekarno selama periode Orde Lama.

Baca juga : Garuda Pancasila : Pengertian, Urutan Lambang, Gambar

Salah satu langkah untuk menghapuskan kediktatoran Orde Lama yaitu dengan membatalkan Keputusan MPRS No III/1963 yang berisi mengenai:

Penunjukan Soekarno sebagai presiden seumur hidup, dan kepresidenan kemudian diperbaiki kembali menjadi jabatan pilihan (terpilih secara periodik) untuk jangka waktu lima tahun.

Lalu memperbaiki pula Keputusan MPRS No XIX/1966 yang merupakan penentu peninjauan produk legislatif selama Orde Lama.

Atas dasar Keputusan MPRS UU No 19/1964 yang diganti dengan UU No 14/1970 yang berisi tentang mengembalikan independensi peradilan.

Badan legislatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-GR) juga mengembalikan hak dan fungsi kontrolnya atas cabang eksekutif dan Ketua Dewan Perwakilan.

Tidak lagi menjadi menteri di bawah Presiden tetapi memiliki posisi yang sejajar dengan Presiden.

Para mantan pemimpin partai politik dalam demokrasi terpimpin ditangkap dan kemudian diasingkan

Selain hak Presiden untuk campur tangan di DPR dicabut. Kebebasan didalam pers dan seni juga kembali seperti awal

Para mantan pemimpin partai politik dalam demokrasi terpimpin ditangkap dan kemudian diasingkan.

Aalah satunya yaitu Soetan Syahrir, tetapi Sjahrir meninggal sebelum ia bisa kembali ke Indonesia.

Di bidang ekonomi, Orde Baru juga berusaha mengembalikan sektor ekonomi nasional yang terabaikan selama Orde Lama.

Aalah satunya adalah membuka sejumlah besar keran investasi asing untuk pembangunan nasional yang berkelanjutan.

Yaitu salah satunya Freeport-McMoRan yang menginvestasikan uang di Indonesia pada tahun 1967 untuk mengeksplorasi sumber daya emas di Papua.

Periode demokrasi Pancasila memperlihatkan keberhasilan dalam politik, seperti yang dibuktikan oleh keberhasilan mengadakan pemilihan secara teratur, yaitu: 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997.

Adanya pemilihan reguler memang merupakan awal penentuan Orde Baru untuk membangun kembali demokrasi Indonesia dan ini telah ditetapkan dalam Undang-undang Pemilihan Umum 1969.

Tepat satu tahun setelah Jenderal Suharto diresmikan sebagai Presiden Kedua Republik Indonesia pada tahun 1968 atau dua tahun.

Setelah diresmikan sebagai Pejabat Presiden pada tahun 1967 dan tiga tahun setelah memperoleh Orde Sebelas Maret.

Hal ini sesuai dengan slogan Orde Baru yaitu: melaksanakan UUD 1945 dan Pancasila secara murni dan konsekuen.

Setelah politik dan ekonomi nasional berjalan normal, secara teratur telah menciptakan konsentrasi kekuasaan kepada Presiden Soeharto.

Dominasi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia semakin jelas, birokrasi menjadi lebih rumit dan membatasi kebebasan masyarakat.

Dan juga Kelompok Kerja berubah menjadi organisasi politik yang dominan dalam politik Indonesia.

Pemerintahan dibawah kekuasaan Presiden Soeharto secara terbuka diubah menjadi rezim otoriter.

Namun kali ini bukan otoritarianisme sayap kiri seperti di era Soekarno, tapi lebih kepada kediktatoran junta militer.

Karena militer dapat dimana saja menduduki posisi publik strategis, padahal konon dalam demokrasi seharusnya tidak ada niat militer di dalamnya.

Baca juga : Pancasila Sebagai Ideologi Negara

Masyarakat mulai menyadari bahwa nilai-nilai demokrasi tidak ada dalam penyelenggaraan pemilu yang berjalan di Orde Baru

Masyarakat mulai menyadari bahwa nilai-nilai demokrasi tidak ada dalam penyelenggaraan pemilu yang berjalan di Orde Baru.

Terdapat kebijakan fusi partai yang membuat semua kalangan nasionalis bergabung menjadi Partai Demokrasi Indonesia.

Dan semua kalangan Islamis dimasukkan dalam Partai Persatuan Pembangunan, sedangkan Gotong Karya tetap menjadi organisasi politik non-partai pada saat itu.

Posisi non-partai yaitu Golkar menjadi keuntungan bagi Orde Baru, karena hanya Golkar lah yang dapat izin untuk mempunyai administrator sampai ke tingkat desa dan desa.

Selain itu pemerintah juga memberlakukan kebijakan monoloyal pada pegawai negeri untuk mengharuskan mereka memilih Golkar dalam setiap pemilihan.

Apa yang Miriam Budiardjo sebut sebagai ketidakadilan dalam sistem politik demokrasi Pancasila.

Puncak anomali dalam demokrasi Pancasila adalah meluasnya korupsi, kolusi dan nepotisme (disingkat KKN) dan pembangunan ekonomi tidak dirasakan oleh orang-orang.

Yang kemudian menimbulkan masalah kemiskinan seperti pada hari-hari terakhir demokrasi terpimpin.

Hasilnya adalah kelompok-kelompok yang melawan Presiden Soeharto semakin kuat, terutama kelompok intelektual seperti pelajar dan pemuda.

Kelompok mahasiswa dari berbagai universitas di seluruh Indonesia serta organisasi mahasiswa milik Grup Cipayung mengadakan demonstrasi.

Menuntut agar Suharto mengundurkan diri dari posisinya sebagai Presiden Indonesia.

Akhirnya, terus-menerus diterpa gelombang demonstrasi yang membawanya mundur dan kehilangan kepercayaan orang-orang terdekatnya.

Presiden Soeharto akhirnya menyatakan pada 21 Mei 1998 atau dikenal sebagai Reformasi 1998 yang juga menandai berakhirnya era demokrasi Pancasila.

Baca juga : Pancasila Sebagai Dasar Negara : Makna, Fungsi, Contoh, Dasar Hukum


Ciri-Ciri Demokrasi Pancasila

Dibawah ini merupakan ciri-ciri dari demokrasi pancasila, yaitu :

  1. Pemerintah melangkah sesuai konstitusi.
  2. Terdapat Pemilu secara berkelanjutan.
  3. Adanya penghormatan kepada Hak Asasi Manusia dan perlindungan untuk hak minoritas.
  4. Merupakan rivalitas dari berbagai ide dan cara dalam menyelesaikan masalah.
  5. Ide yang terbaik akan diterima dibanding dari suara terbanyak.

Prinsip-Prinsip Demokrasi Pancasila

  1. Perlindungan Hak Asasi Manusia.
  2. Pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah.
  3. Badan peradilan merdeka yang berarti tidak terpengaruh akan kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain. Misalnya Presiden, BPK, DPR atau yang lainnya.
  4. Terdapat partai politik dan organisasi sosial yang berfungsi menyalurkan aspirasi rakyat.
  5. Sebagai pelaksana dalam pemilihan umum.
  6. Kedaulatan ada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD (Pasal 1 ayat 2 UUD 1945).
  7. Keseimbangan antara hak dan kewajiban.
  8. Implementasi kebebasan yang bertanggung jawab secara moral terhadap Tuhan Yang Maha Esa, diri sendiri, masyarakat, dan negara ataupun orang lain.
  9. Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita Nasional.
  10. Pemerintah menurut hukum, dijelaskan dalam UUD 1945 yang berbunyi :
  11. Indonesia adalah negara berdasarkan hukum.
  12. Pemerintah berdasarkan sistem konstitusi tidak bersifat absolutisme (kekuasaan tidak terbatas).
  13. Kekuasaan tertinggi ada ditangan rakyat.

Baca juga : Pancasila Sebagai Sistem Filsafat


Fungsi Demokrasi Pancasila

  1. Menanggung partisipasi rakyat dalam kehidupan bernegara seperti ikut dalam menyukseskan pemilu, pembangunan, duduk dalam badan perwakilan/permusyawaratan.
  2. Menjamin berdirinya negara Republik Indonesia.
  3. Menjamin tetap tegaknya NKRI berdasar sistem konstitusional.
  4. Menanggung adanya hubungan yang sama dan seimbang tentang lembaga negara.
  5. Menanggung tetap berdirinya hukum yang berasal dari Pancasila.
  6. Menjamin pemerintahan yang bertanggung jawab.

Sistem Pemerintahan Demokrasi Pancasila

Landasan formal dari Republik Indonesia adalah Pancasila, UUD 1945 dan Keputusan-keputusan MPR.

Sedangkan sistem pemerintahan demokrasi Pancasila berdasarkan prinsip-prinsip yang terdapat didalam UUD 1945 yaitu berjumlah tujuh sendi pokok, yaitu diantaranya :

  1. Indonesia adalah Negara yang Berdasarkan Hukum.

Negara Indonesia merupaan negara yang tata aturnya berdasarkan hukum.

Maka dari itu baik pemerintah maupun institusi-institusi negara lainnya dalam melaksanakan tindakan apapun harus dilandasi oleh hukum dan tindakannya bagi rakyat harus ada landasan hukumnya.

Baca juga : Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka


  1. Indonesia Menganut Sistem Konstitusional.

Sistem konstitusional dalam hal ini lebih menjelaskan bahwa pemerintah dalam menjalankan tugasnya dikendalikan atau dibatasi oleh peraturan-peraturan hukum lainnya.

Yang merupakan pokok konstitusional itu sendiri, seperti TAP MPR dan Undang-Undang.


  1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Berdasarkan pasal 1 ayat 2 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa kekuasaan negara tertinggi berada ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR.

Maka demikian MPR merupakan lembaga negara tertinggi sebagai perwujudan dari seluruh rakyat Indonesia.


  1. Presiden

Dibawah MPR, Presiden merupakan pelaksana pemerintah negara tertinggi. Presiden yang selain disahkan oleh MPR juga harus patuh dan bertanggung jawab kepada MPR.

Atau Presiden juga merupakan Mandataris MPR yang harus menjalankan keputusan-keputusan yang diambil oleh MPR.

Baca juga : Pancasila Sebagai Ideologi Negara


  1. Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Presiden tidak bertanggung jawab atas DPR, namun DPR memonitor pelaksanaan instruksi yang dipegang oleh Presiden dan DPR harus saling bekerja sama dalam pembentukan undang-undang termasuk APBN.

Namun untuk meresmikan undang-undang Presiden wajib memiliki persetujuan dari DPR.


  1. Menteri Negara

Sistem kabinet di Indonesia adalah kabinet kepresidenan/presidensil. Dimana kedudukan menteri negara bertanggung jawab kepada presiden, namun mereka bukan pegawai tinggi biasa.

Menteri bertugas menjalankan kekuasaan pemerintah dalam prakteknya berada dibawah koordinasi presiden.


  1. Kekuasaan Kepala Negara Tidak Tak Terbatas.

Kepala negara tidak memiliki tanggung jawab kepada DPR, namun bukan pula diklator, artinya bahwa kekuasaan tidak terbatas. Presiden harus memperhatikan dengan sungguh-sungguh suara DPR.

Kedudukan DPR kuat karena tidak bisa dibubarkan oleh Presiden dan semua anggota DPR merangkap menjadi anggota MPR. Sehingga DPR sejajar dengan Presiden.

Baca juga : Pengertian Filsafat Pancasila : Fungsi, Tujuan, Contoh


Unsur-Unsur Demokrasi Pancasila

  1. Adanya keikutsertaan masyarakat secara aktif dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
  2. Adanya pengakuan akan supremasi hukum.
  3. Terdapat pengakuan akan kesamaan diantara warga negara.
  4. Adanya pengakuan akan supremasi sipil dan militer.
  5. Adanya kebebasan berserikat.

Tujuan Demokrasi Pancasila

Demokrasi pancasila memiliki tujuan yaitu :

  1. Untuk mempertahankan keutuhan pancalsila.
  2. Menjadikan negaranya menjadi lebih maju.
  3. Mengatur seemua aspek di masyarakat.

Dasar Hukum Demokrasi Pancasila

Adapun dasar hukum demokrasi pancasila, yaitu diantaranya :

  1. Pada sila ke empat pancasila yang berisi mengenai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
  2. Pembukaan UUD 1945 alenia ke-4 yaitu Disusunlah kemerdekaan kebangsaan itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik INdonesia yang berkedaulatan rakayat.
  3. Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 yaitu Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
  4. Berdasarkan pasal 2 ayat 1 dimana Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR terdiri atas Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang seluruhnya dipilih melalui proses pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang.

Baca juga : Nilai Praksis Pancasila


Contoh Demokrasi Pancasila

Berikut ini merupakan contoh-contoh demokrasi pancasila yang terdapat di kehidupan sehari-hari, yaitu :

  1. Orang tua yang tidak mendidik keras anaknya.
  2. Adanya pembagian tugas pada keluarga.
  3. Diskusi kelompok.
  4. Musyawarah penentuan ketua kelas.
  5. Pemilihan ketua RT atau RW.
  6. Adanya gotong royong.
  7. Aktif dalam organisasi masyarakat.
  8. Saling menghormati dengan tetangga.
  9. Pemilihan umum.
  10. Mematuhi aturan yang berlaku.

Baca juga :


Demikianlah ulasan dari ppkn.co.id mengenai, semoga bisa bermanfaat.

Exit mobile version