Site icon PPKN.CO.ID

Pancasila Sebagai Dasar Negara : Makna, Fungsi, Contoh, Dasar Hukum

Pancasila Sebagai Dasar Negara : Makna, Fungsi, Contoh, Dasar Hukum, Manfaat : Pancasila Sebagai Dasar Negara


Pancasila Sebagai Dasar Negara

Adalah sebuah ideologi Pancasila menjadi suatu dasar, pedoman, dan panduan formal sebagai kehidupan dalam berbangsa dan bernegara. Sejak berdirinya Indonesia pancasila sudah ditetapkan sebagai dasar dan ideologi negara. Maka dari itu, masyarakat Indonesia, wajib menetapkan Pancasila ke posisi yang tinggi, namun bukan berarti bahwa itu diidolakan berlebihan.

Pancasila sendiri sudah ada jauh sebelum berdirinya negara Indonesia, yaitu pada jaman Majapahit, sekitar abad ke-14 SM. Kata pancasila berasal dari bahasa Sansekerta dan merupakan gabungan dari kata panca dan sila. Kata panca sendiri yang memiliki arti sebagai lima sedangkan sila yaitu dasar, jadi jika digabungkan pancasila adalah lima dasar. Baca juga : Pancasila : Pengertian, Sejarah, Makna, Tujuan, Dasar, Bunyi, Fungsi


Dasar Hukum Penetapan Pancasila Sebagai Dasar Negara

Adapun dibawah ini adalah dasar hukum penetapan, yaitu :


Makna Pancasila Sebagai Dasar Negara

Berikut adalah maknanya, yaitu antara lain :

Dari makna yang dijelaskan diatas, maka dapat dipahami bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara dan kehidupan berbangsa harus berpegang teguh pada Pancasila. Baca juga : Garuda Pancasila : Pengertian, Urutan Lambang, Gambar


Fungsi Pancasila Sebagai Dasar Negara

Berikut ini adalah fungsi pancasila yang menjadi sumber dari segala sumber hukum di Indonesia, yaitu :

  1. Suasana kebatian dari UUD.
  2. Penyemangat bagi UUD, pemerintah, dan MPR dengan ketetapan nomor XVIIV MPR/1998.
  3. Mengembalikan kedudukan pancasila sebagai dasar Negara RI.
  4. Memiliki norma yang harus dipegang teguh oleh pemerintahan dan penyelenggara untuk cita-cita moral seluruh rakyat.
  5. Sebagai cita-cita hukum bagi hukum dasar Negara Indonesia.

Manfaat Dasar Negara Bagi Sebuah Bangsa

  1. Pembukaan UUD di Alenia ke-4 tahun 1945, telah menyatakan bahwa adanya sebuah pembentukan dalam pemerintahan di Indonesia yakni dapat didasarkan pada Pancasila.
  2. Keputusan Presiden 5 Juli 1959 menekankan bahwa revisi UUD 1945 berarti adopsi Pancasila sebagai ideologi negara.
  3. Pernyataan Presiden nomor 12 tahun 1968 telah menekankan perumusan Pancasila yang benar dan sah, yang berarti bahwa Pancasila dikukuhkan sebagai negara dan ideologi negara.
  4. Ketentuan dalam MPR nomor XVIII/ MPR/1998 membatalkan SK nomor II/ MPR/1978 tentang arahan kehidupan dan pelaksanaan Pancasila (Eka Prasetya Pancakarsa).

Kemudian, berkenaan dengan konfirmasi Pancasila sebagai dasar yang ditunjukkan dalam pembukaan UUD 1945, yaitu peletakan batu fondasi kesatuan Indonesia, maka perlu untuk melanjutkan secara konsisten dalam kehidupan. Baca juga : Pancasila Sebagai Ideologi Negara


Contoh Pancasila Sebagai Dasar Negara

Contohnya yaitu : Note setiap tanda kutip di kasih: “pancasila sebagai dasar negara”

  1. Menghormati perilaku beriman dan ketaatan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi mulia dalam kehidupan di lingkungan sekolah, masyarakat, bangsa serta negara.
  2. Menghargai keluhuran nilai-nilai pancasila sebagai pandangan bangsa.
  3. Memahami nilai-nilai “ ” dan pandangan hidup bangsa.
  4. Memahami nilai-nilai “ ” dan pandangan hidup bangsa dalam kehidupan sehari-hari.
  5. Mengikuti bentuk keikutsertaan dalam kewarnegaraan yang menggambarkan komitmen terhadap keutuhan nasional.
  6. Mendeskripsikan kehidupan dan fungsi “ ”dan pandangan hidup bangsa.
  7. Mendeskripsikan arti penting “ ”dalam bangsa.
  8. Mendeskripsikan nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila.
  9. Menunjukkan keterampilan mengamati tentang “ ” dan pandangan hidup bangsa.
  10. Menunjukkan keterampilan bertanya tetang “ ” dan pandangan hidup bangsa.
  11. Membangun pendapat mengenai upaya menanamkan nilai-nilai dan pandangan hidup bangsa.

Baca juga :


Demikianlah ulasan dari ppkn.co.id semoga bisa bermanfaat.

Exit mobile version