Sanksi Adalah – Pengertian, Menurut Para Ahli, Tujuan, Macam Macam, Sinonim, Hubungan Makna Sangsi dan Sanksi.
Hallo sobat kembali lagi bersama ppkn.co.id disini kami akan membahas mengenai sanksi, dari pada penasaran yuk langung saja simak dibawah ini :
Pengertian Sanksi
Sanksi adalah tindakan menghukum seseorang yang melanggar aturan. Peraturan atau undang-undang adalah tanda bahwa seseorang melakukan sesuatu tentang apa yang harus dilakukan dan apa yang tidak harus dilakukan. Sanksi diperlukan untuk memastikan bahwa peraturan atau hukum tidak dilanggar.
Sanksi Menurut Para Ahli
-
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia
Sanksi adalah tindak (hukuman) demi memaksa seseorang untuk mengikuti aturan atau untuk mematuhi ketentuan undang undang.
-
Menurut J.C. T Simongkir, Rudy T. Erwin dan AJ. T. Prasetyo
Sanksi yang berasal dari bahasa Belanda Sanctie, yang berarti ancaman hukuman, adalah alat pemaksa untuk mematuhi aturan, undang undang, misalnya sanksi terhadap pelanggaran undang undang. Baca juga : Asas Hubungan Internasional
Tujuan Sanksi
Sehingga orang yang melanggar hukum dapat mengetahui kesalahan mereka dan tidak mengulanginya dan bersikap disiplin jika mematuhi hukum.
Macam Macam Sanksi
Berikut dibawah ini macam macam sanksi, yaitu :
- Sanksi pidana
- Sanksi perdata
- Sanksi administrasi
-
Sanksi Pidana
Menjatuhkan pada seseorang yang telah melanggar ketentuan hukum pidana. Hukuman yang dikenakan oleh hukum pidana menyebabkan perampasan kebebasan (penahanan), properti (penyitaan), martabat bahkan jiwa seseorang (hukuman mati). Oleh karena itu penerapan hukum pidana harus didasarkan pada hukum prosedural pidana yang jelas. Ini adalah tentang memberi seseorang hak untuk membela diri dan menerapkan prinsip legalitas.
-
Sanksi Perdata
Ini adalah sanksi yang dipaksakan pada seseorang yang telah melanggar ketentuan hukum yang telah dibuatnya dalam sebuah perikatan. Sanksi perdata dikenakan dalam bentuk ganti rugi dan denda.
-
Sanksi Administratif
Ini bisa menjadi penolakan pemberian izin, setelah dikeluarkan pemberian izin sementara, mencabut izin yang diberikan. Penerapan sanksi administratif biasanya berkaitan dengan kegiatan usaha yang dianggap sebagai pelanggaran. Baca juga : Pengertian Pedagogik
Sinonim dan Hubungan Makna Sangsi dan Sanksi
-
Makna Sangsi
- Bimbang
- Ragu-Ragu
-
Makna Sanksi
- Tindakan
- Hukuman
- dan Sebagainya
Baca juga :
- Struktur Organisasi PBB
- Fungsi Daftar Pustaka | PPKN.CO.ID
- Integritas Nasional : Pengertian, Syarat, Konsep dan Contoh
- Nilai-Nilai Pancasila Sesuai Dengan Perkembangan Zaman
- Penerapan Pancasila dari Masa Ke Masa
- Nilai Sosial : Pengertian, Fungsi, Macam, Ciri dan Contoh
Demikianlah artikel dari ppkn.co.id yang membahas mengenai sanksi adalah, semoga bisa bermanfaat untuk anda.