Contoh Hukum Perdata

Diposting pada

Materi Hukum Perdata

Materi Hukum Perdata

Materi Hukum Perdata – meliputi dari pengertian, sejarah, contoh, sumber, jenis, pidana, hukum, dan gambar supaya mudah di pahami.

Apa itu hukum perdata, Hal ini merupakan hukum untuk mengatur beberapa prilaku warga negara yang ada di indonesia bahkan di dunia, hukum ini juga dapat dikategorikan sebagai hukum yang termasuk didalam ketentuan, untuk mengetahui tentang hukum perdata ini mari simak penjelasan dibawah ini.

Pengertian Hukum Perdata

Hukum perdata adalah hukum dengan ketentuan yang akan mengatur dengan kewajiban dari hak-hak antar individu yang tedapat dalam masyarakat sehingga dapat berfungsi sebagai perikemanusiaan.

Hukum perdata juga memiliki beberapa tujuannya yang akan di gunakan untuk menyelesaikan beberapa konflik atau masalah yang sedang terjadi diantara kedua belah pihak.

Dengan demikian kasus tersebut dapat di selesaikan dengan adanya hukum perdata ketika seseorang mendapatkan suatu kasus dengan permasalahan yang sedang di alami, maka dapat melaporkan kasus tersebut dengan pihak lain yang terkait disebut dengan kasus individu.

Sejarah Hukum Perdata

Dari penjelasan singkat di atas sudah jelas sudah bahwa hukum Perdata ini sangat penting untuk dapat menyelesaikan masalah yang sedang di hadapai dalam kehidupan bermasyarakat.

Dalam perspektif sejarah hukum perdata telah lama berlaku di Indonesia terbagi dan terbentuknya hukum ini pada tahun 1847 dalam hukum KUHP, yang berdasarkan dengan pasal yang ada di indonesia.

Hal ini teleh disesuaikan dengan undang-undang pada tanggal 30 April 1847 dengan pasal yangterdapat atas 36 Pasal perdata oleh pemerintah Belandasehingga dapat berlaku yang telah diatur di dalam tahun 1847 dengan ketetapan yang berlaku.

Contoh Hukum Perdata

Hukum perdata memiliki beberapa karakteristik yang berlaku di indonesia sehingga dapat diketahui dari beberapa macam yaitu terbagi enam poin adalah sebagau berikut.

1. Hukum Perkawinan

Hukum Perkawinan merupakan sebuah hukum dengan pertalian yang akan di sahkan antara seorang lelaki dan perempuan yang akan menjalin hubungan dengan pernikahan dalam membentuk keluarga dengan aturan UU NO.1 Tahun 1974.

Dengan demikian adat dan kebudaya yang dapat dianut dalam status yang penting di masyarakat adalah:

  • Pernikahan dapat dilakukan berdasarkan hukum agama
  • Perkawinan akan didasarkan atas persetujuan
  • Penikahan untuk laki-laki berumur 19 tahun
  • Pernikahan untuk perempuan min berumur 16 tahun.

2. Hukum Waris

Hukum waris merupakan hukum yang akan mengatur dengan peninggalan atau harta dari seseorang yang telah meninggal dan akan diberikan kepada anak-anak yang berhak menerimanya.

Hukum waris yang berlaku adalah sebagai berikut :

  • Perihal wasiat
  • Menerima atau menolak warisan
  • Fidei-commis
  • Legitieme portie
  • Harta peninggalan yang tidak terurus.Sponsors Link
  • Hak mewarisi menurut undang-undang
  • Perihal pembagian warisan
  • Executeur-testamentair dan Bewindvoerder

3. Hukum Kekeluargaan

Hukum kekeluargaan merupakan hukum perdata yang dapat mengatur dengan hubungan dalam kekeluargaan dengan hubugan kekayaan yang di miliki.

Berikut hukum yang berlaku dalam kekeluargaan adalah sebagai berikut:

  • Keturunan
  • Kekuasaan orang tua
  • Perwalian
  • Pendewasaan
  • Curatele
  • Orang hilang

4. Hukum Perikatan

Hukum perikatan merupakan hukum yang dapat dibicarakan dalam perikatan dengan bidang yang akan dibatasi dengan harta kekayaan saja hal ini juga termasuh kedalam hukum perdata.

Berikut hukum perikatan yang yang berlaku adalah sebgai berikut:

  • Perikatan yang bersyarat dari perjanjian yang murni
  • Perikatan ketetapan waktu
  • Perikatan alternative
  • Perikatan tanggung jawab
  • Perikatan yang dapat dibagi
  • Perikatan pada ancaman hukuman
  • Perikatan yang wajar

5. Hukum Kekayaan

Hukum kekayaan merupakan hukum yang dapat mengatur dengan harta benda yang akan di bagikan dengan hak-hak yang dimiliki atas semua kekayaan dari segala barang dan objek hak milik sehingga dengan adanya hukum perdata ini akan memudahkan untuk membagi kekayaan.

Hukum kekayaan ini juga akan menimbulkan dampak kepada beberapa pihak, karena asas yang tercantum dalam undang-undang lebih mengutamakan untuk bagaimana cara memecahkan masalah dalam kekayaan yang di miliki.

Sumber Hukum Perdata

Sumber hukum tersebut akan memciptakan beberapa aturan dengan sifatnya dengan tujuan untuk memaksa sehingga situasi dapat dilanggar dengan adanya sebuah sanksi.

Berikut pernyataan sumber hukum perdata adalah sebagai berikut :

  • Sumber hukun tertulis
  • Sumber hukum tidak tertulis atau sumber kebiasaan

Sumber hukum yang tertulis itu antara lain adalah:

  • Algemene Bepalingen van Wetgeving : adalah sebuah hukum dengan ketentuan dari pemerintah yang diberlak.
  • Burgelik Wetboek atau KUH : adalah sebuah hukum dengan ketetapan produk yang diberlaku dengan menurut asas.
  • KUH Wetboek van Koopandhel : adalah sebuah hukum dagang yang terdiri yang mencakup secara umum pada peraturan yang berlaku.
  • Undang-Undang No.5 Thn 1960 : adalah sebuah hukum denga ketetapan UUD yang mengenai Pokok Agraria dengan pemberlakuan dengan secara umum.
  • Instruksi Presiden : adalah sebuah hukum yang berlaku yang mengenai kompilasi hukum Islam.

Demikianlah yang dapat kami sampaikan mengenai pembahasan Contoh hukum perdata dan beberapa contoh serta sumber dan sejarahnya, semoga dengan adanya artikel yang singkat ini dapat berguna dan menambah wawasan kita semua. Terima kasih semoga bermanfaat

Refrensi teknologi : KLIkDISINI