Konstitusi Yang Pernah Berlaku Di Indonesia

Diposting pada

Konstitusi Yang Pernah Berlaku Di Indonesia : Pada kesempatan kali ini ppkn.co.id akan memberikan ulasan mengenai Konstitusi Yang Pernah Berlaku Di Indonesia, yuk simak dibawah ini :


Konstitusi Yang Pernah Berlaku Di Indonesia


Menurut Konstitusi atau Konstitusi Latin, ini mengacu pada dasar struktur tubuh. Pada saat yang sama, terstruktur dalam bahasa Prancis.

Oleh karena itu, hukum dan konstitusi tertulis dan tidak tertulis menjadi dasar bagi pembentukan dan pengaturan negara.

Artinya, konstitusi mempunyai semua aturan nasional yang menentukan tatanan kehidupan, mulai dari hubungan antar lembaga negara.

Hubungan antar lembaga negara dengan rakyat, sistem pemerintahan, hubungan antar warga negara, dan seluruh aspek kehidupan.

Undang-Undang Dasar yang berlaku di Indonesia adalah Undang-Undang Dasar, yang bentuknya lebih luas dari Undang-Undang Dasar (gagasan pokok dalam Pembukaan UUD) dan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Orde Lama dan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945).

Undang-undang dapat berupa hukum dasar tertulis dan hukum dasar tidak tertulis (konvensi). Konstitusi adalah bagian dari konstitusi, yaitu hukum tertulis dasar.

Tujuan pembentukan konstitusi adalah untuk memberikan pembatasan dan pengawasan kekuasaan pemerintah. Fungsi konstitusi antara lain:

  • Sebagai piagam atau akta kelahiran suatu negara
  • Sebagai hukum dasar tertinggi dapat digunakan sebagai pedoman untuk mencapai tujuan negara yang ideal
  • Sebagai batasan kekuasaan negara
  • Sebagai pedoman bagi pengelolaan negara dan rakyat
  • Sebagai tanda yang membedakan suatu negara dengan negara lainnya
  • Sebagai pelindung dan penjamin hak sipil

Sebagai negara yang resmi berdiri pada 17 Agustus 1945, Indonesia juga telah menyiapkan berbagai persyaratan konstitusional.

Persiapan dilaksanakan jauh ketika belum proklamasi kemerdekaan. Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945), tercatat wujud dasar konstitusionalitas, disahkan menjadi undang-undang pada tanggal 18 Agustus 1945.

Namun dalam sejarah bangsa Indonesia, konstitusi telah mengalami beberapa kali perubahan. Berikut ini diuraikan beberapa perubahan konstitusi Indonesia.

Konstitusi Yang Pernah Berlaku Di Indonesia


UUD 1945 (18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949)

Sejak dibentuknya sidang kedua BPUPKI (Badan Penyidikan Persiapan Independen Indonesia) pada 28 Mei 1945, penyusunan UUD 1945 dimulai. 10 Juli 1945 sampai 17 Juli 1945) berhasil merumuskan RUU Pokok secara lengkap.

UUD yang pernah diberlakukan untuk Indonesia dalam UUD 1945 disahkan pada 18 Agustus 1945, dan beberapa perubahan mendasar dilakukan terhadap draf tersebut.

Diantara perubahan tersebut adalah isi sila pertama Yayasan Negara Pancasila yang tertuang dalam “Piagam Jakarta”.

Dengan berbagai pertimbangan, maka perintah Ketuhanan Yang Maha Esa yang wajib menegakkan syariat Islam kepada para pengikutnya diubah menjadi Tuhan Yang Maha Esa, sebagai berikut:

  • Indonesia yang saat itu baru saja memproklamasikan kemerdekaan masih dalam masa transisi pemerintahan. Oleh karena itu, tidak semua UDD UUD 1945 bisa dilaksanakan, dan ada penyimpangan. Perbedaan tersebut antara lain:
  • Presiden memiliki kekuasaan yang luas sebagai pemegang kekuasaan eksekutif dan administrator puncak pemerintahan. Saat itu, kekuasaan presiden juga termasuk kekuasaan legislatif. Keadaan ini berlanjut hingga berlakunya Keputusan Presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945 yang memberikan kekuasaan legislatif kepada Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP).

Membentuk kabinet parlementer, yang menterinya bertanggung jawab kepada badan perwakilan rakyat, dan diketuai oleh Perdana Menteri Sultan Syahrir.

Rancangan Undang-Undang Dasar memuat Pembukaan Undang-Undang Dasar (yang memuat uraian kemerdekaan, tujuan negara dan dasar negara).

Serta isi atau isi Undang-Undang Dasar yang terdiri dari 16 pasal, 37 pasal, dan 4 pasal. Dua paragraf klausul transisi dan aturan tambahan, serta interpretasi dari Hukum Dasar.

Konstitusi RIS (27 Desember 1949 hingga 17 Agustus 1950)

Indonesia sebagai bangsa yang merdeka terus-menerus dirusak oleh Belanda yang ingin menguasai Indonesia kembali. Pertempuran kemerdekaan Indonesia terjadi di hampir setiap daerah.

Agresi militer Belanda pertama pada tahun 1947 dan agresi militer Belanda kedua pada tahun 1948 mencapai puncaknya.

Dua perjanjian berikutnya, “Perjanjian Lingarjati” dan “Perjanjian Renville”, telah dilanggar.

Perserikatan Bangsa-Bangsa turun tangan dan akhirnya mengadakan meja bundar di Den Haag, Belanda dari tanggal 23 Agustus 1949 hingga 2 November 1949.

KMB menghadiri pertemuan dengan perwakilan dari Indonesia, Ketua Mohammad Hatta, perwakilan Belanda dipimpin oleh Sultan Vul Marseven.

Pemalsu Belanda Sultan Vul Marseven, dan perwakilan PBB yang dipimpin oleh Crittchlay. Hasil utama KMB adalah:

  • Pendirian Republik Indonesia (RIS)
  • Transfer kedaulatan ke Republik Indonesia
  • Membentuk aliansi antara Kerajaan Belanda dan Republik Indonesia.
  • Dengan dibentuknya RIS, berarti UUD 1945 tidak berlaku lagi. Oleh karena itu, konstitusi RIS juga diberlakukan saat itu. Konstitusi RIS dirumuskan oleh perwakilan delegasi Indonesia dan negara boneka
  • Belanda. Sejak penyerahan kedaulatan ke RIS pada 27 Desember 1949, Konstitusi RIS mulai berlaku.

Beberapa perbedaan dan penyimpangan dari UUD RIS dengan UUD 1945:

  • Indonesia telah menjadi negara federal yang kekuasaannya menjadi milik negara bagian. Negara-negara bagian tersebut adalah Republik Indonesia (termasuk Jawa dan Sumatera), Indonesia Timur, Pasonda, Jawa Timur, Madura, Sumatera Timur, dan Sumatera Selatan.
  • Pembubaran RIS masih dipimpin oleh Presiden Soekarno. Tapi presiden hanya berfungsi bagaikan pemimpin negara, tidak sebagai kepala pemerintahan. Kepala pemerintah an dipegang kepada perdana menteri, yang bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Artinya, kabinet parlemen juga berlaku saat ini.

UUDS 1950 (17 Agustus 1950 sampai 5 Juli 1959)

Pada dasarnya bangsa Indonesia menyukai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Jumlah negara bagian di RIS lebih sedikit, dan akhirnya pada tahun 1950, semua negara bagian setuju untuk kembali ke Republik Indonesia. Pada 17 Agustus 1950, negara RIS lenyap.

Pada saat yang sama, UUD 1950 dirancang dan dilaksanakan sementara dengan namanya. Majelis Konstituante akan segera merumuskan dan menyusun konstitusi baru berdasarkan hasil Pemilu 1955.

Dalam “Konstitusi” 1950, negara telah dikembalikan menjadi negara kesatuan. Presiden adalah kepala negara dan tugasnya tidak perlu dipersoalkan.

Presiden tidak bertanggung jawab kepada siapapun atau lembaga manapun. Kepala pemerintahan masih dipegang oleh perdana menteri di bawah sistem kabinet parlementer.

Undang-Undang Dasar Sistem Pemerintahan Lama 1945 (5 Juli 1959-1965)

Setelah beberapa kali pertemuan dan musyawarah, Majelis Konstituante gagal menyusun konstitusi. Kabinet berganti sesering perdana menteri.

Jika kinerjanya tidak memuaskan, DPP akan menggantikan menteri. Akibatnya, karena adanya perubahan kebijakan, pembangunan tidak dapat berjalan normal.

Di bawah tekanan semua pihak, Presiden mengeluarkan Keputusan Presiden pada 5 Juli 1959. Inti ketetapan tersebut ada 3, yaitu:

  • Pembubaran komponen
  • Kembali kepada UUD 1945 seluruh rakyat Indonesia dan menyatakan bahwa UUDS 1950 tidak berlaku lagi
  • Dari musyawarah rakyat sementara, anggotanya terdiri dari anggota DPRS dan perwakilan daerah dan kelompok. Selain itu, komite penasihat tertinggi sementara dibentuk.

Meski negara memulihkan UUD 1945, namun penerapannya belum terlihat dari konstitusi.

Ada banyak penyimpangan yang melanggar UUD 1945. Di antara penyimpangan konstituen tersebut, penyimpangan tersebut adalah:

  • MPR, DPR dan DPA belum juga dibentuk berdasarkan UUD 1945. Semua lembaga yang didirikan masih bersifat sementara. Jadi tugasnya masih belum jelas.
  • Presiden sebagai pemegang kekuasaan eksekutif dan legislatif (bersama dengan Republik Demokratik Rakyat) dapat membuat undang-undang tanpa persetujuan dari Republik Demokratik Rakyat.
  • MPRS menyampaikan pidato presiden bertajuk “Menemukan Kembali Revolusi Kita” pada tanggal 17 Agustus 1959. Pidato tersebut diberi nama Deklarasi Politik Republik Indonesia (Manipol) dan menjadi Pedoman Kebijakan Nasional (GBHN) yang permanen.
  • MPRS memutuskan untuk mengangkat Presiden Soekarno sebagai presiden seumur hidup
  • Kepala lembaga nasional adalah menteri dan presiden sendiri yang juga menjabat sebagai ketua DPAS
  • Pada tahun 1960, karena DPRS tidak menyetujui rancangan anggaran yang diusulkan oleh pemerintah, presiden mencopotnya dari jabatannya dan menggantinya dengan Komite Perwakilan Rakyat (DPR-GR) Qualcomm Liuyong.
  • Demokrasi pada masa itu disebut demokrasi terarah sebab negara dipegang tanpa batas dengan 1 orang. Pada tahun 1965, dengan pemberontakan G30S PKI, keadaan negara semakin terpuruk dan mencapai puncaknya.

UUD pada Pemerintahan Orde Baru 1945

Berkat kesiapan Tentara Nasional Indonesia (ABRI) dan rakyat, pemberontakan G30S PKI berhasil digagalkan.

Surat Pemerintah Presiden Sukarno kepada Letnan Jenderal Suharto (Supersemar) pada 11 Maret.

Dengan keluarnya Supersemar, pemerintahan orde lama sudah berakhir. Pemerintahan Orde Baru yakin menerapkan Pancasila serta UUD 1945 dengan cara murni serta konsisten.

Langkah awal, pemerintah Orde Baru menjalankan pemerintahan yang berorientasi pada pembangunan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Tak lama kemudian, GBHN dibentuk sesuai fungsi MPR dan menjadi dasar pelaksanaan dan pembangunan.

Selang beberapa waktu, hal itu kembali menyimpang dari UUD 1945. Penyimpangan saat ini dari UUD 1945 adalah:

  • Kekuasaan terkonsentrasi di tangan presiden, Korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) merajalela, ketimpangan sosial meningkat, utang luar negeri bertambah, dan krisis terjadi di mana-mana. Lembaga negara yang ada dikendalikan oleh Presiden.
  • Pembatasan hak politik rakyat. Hal ini terlihat dari fungsi partai yang terbatas (PPP, Golkar, PDIP) dan pembatasan kebebasan pers.
  • Pada tanggal 21 Mei 1998, rezim Orde Baru berakhir dengan pengunduran diri Presiden Soeharto, setelah demonstrasi besar-besaran yang dipimpin oleh mahasiswa dan menuntut reformasi di berbagai bidang.

Masa reformasi UUD 1945, berlaku dari tahun 1998 sampai dengan 1999

Pasca berakhirnya pemerintahan Presiden Soeharto, konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia memasuki masa reformasi di berbagai bidang.

Selama periode ini, banyak tekanan untuk mengamandemen UUD 1945. UUD 1945 dinilai memiliki banyak kelemahan, antara lain:

  • Struktur kekuasaan UUD 1945 menjadikan presiden sangat berkuasa. Kekuasaan presiden meliputi kekuasaan eksekutif, legislatif, dan DPR, serta memiliki hak konstitusional khusus seperti toleransi, amnesti, abolisi, dan pemulihan. Selain itu, masa jabatan presiden juga tidak jelas, “lima tahun, bisa dipilih kembali”.
  • Fungsi dan tanggung jawab antar lembaga negara tidak bisa tetap sinkron. Misalnya, tidak ada ketentuan undang-undang ketika presiden menolak untuk menyetujui RUU yang diajukan oleh DPP.
  • Penafsiran UUD 1945 tidak sejalan dengan isi UUD 1945. Bahkan ada beberapa penjelasan yang seharusnya menjadi pokok bahasan UUD 1945
  • Hak warga negara dalam UUD 1945 masih belum jelas. Misalnya mengenai kebebasan berserikat, berkumpul, mengutarakan pendapat secara lisan dan tertulis, karena undang-undang belum ditetapkan, dianggap tidak mungkin dilaksanakan. Akibatnya, terjadi pembatasan kebebasan pers.

Perubahan atau tujuan UUD 1945:

  • Memperbaiki aturan dasar konstitusi Indonesia dan memperkuat tujuan nasional Indonesia dalam membela Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Merevisi aturan dasar untuk melindungi hak warga negara.
  • Memperbaiki aturan dasar berbangsa dan bernegara agar dapat beradaptasi dengan zaman dan kebutuhan bangsa.

Perubahan UUD 1945 ini dilakukan sesuai dengan Pasal 37 UUD 1945 tentang Perubahan UUD 1945.
Sebelum Amandemen UUD 1945 dicapai kesepakatan tentang beberapa hal, yaitu:

  • Tidak akan merubah Pembukaan UUD 1945
  • Indonesia masih menjadi negara kesatuan dengan kabinet presiden
  • UUD 1945 hasil revisi tidak lagi menggunakan tafsir UUD 1945
  • Struktur kelembagaan nasional sebelum dan sesudah revisi dilakukan melalui lampiran (tetap teks asli dan penjelasan langsung pada klausul yang ada)

UUD 1945 Hasil Perubahan Pertama Tahun 1999

Amandemen pertama UUD 1945 dilakukan pertama kali pada Sidang MPR tanggal 19 Oktober 1999. Perubahan tersebut meliputi 9 artikel dan 16 artikel.

Revisi klausul dan paragraf mengenai hak presiden untuk mengajukan RUU kepada Partai Demokrat Rakyat, pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden.

Sumpah presiden dan wakil presiden, pengangkatan dan penempatan duta besar, toleransi dan rehabilitasi, amnesti dan penghapusan, pemberian gelar, Honours and honours, pengangkatan menteri, DPP dan DPP berhak mengajukan RUU.

UUD 1945 Hasil revisi kedua tahun 2000

Pada 18 Agustus 2000, amandemen kedua UUD 1945 disahkan di Kongres MPR. Ada 27 pasal yang direvisi dan 7 bab.

Pasal-pasal yang direvisi mencakup pasal-pasal tentang pemerintahan daerah, dewan perwakilan daerah, wilayah negara, status warga negara dan kependudukan.

Landasan hukum hak asasi manusia, pertahanan dan keamanan negara, dan bab tentang bendera, bahasa, tanda kebangsaan, dan lagu kebangsaan.


UUD 1945 Hasil Revisi Ketiga tahun 2001

Amandemen ketiga UUD 1945 diundangkan pada tanggal 9 November 2001. Amandemen tersebut mencakup 23 pasal, dibagi menjadi 7 bab.

Adapun pasal-pasal yang direvisi dan revisi isinya adalah: Bab Satu Bentuk dan Kedaulatan, Bab Dua MPR, Bab Tiga Kekuasaan Pemerintah Negara, Bab Lima Departemen Pemerintahan Negara, Bab VIIA DPR, Bab Tujuh Pemilu dan Bab Delapan Bab BPK.

Hasil UUD 1945 Perubahan Keempat Tahun 2002

Amandemen keempat UUD 1945 ditetapkan di Sidang MPR tanggal 10 Agustus 2002. Amandemen keempat mengatur beberapa hal, yaitu:

  • UUD 1945 yang direvisi adalah UUD 1945 yang diundangkan pada tanggal 18 Agustus 1945.
  • Amandemen tersebut diputuskan pada rapat paripurna ke-9 MPR RI pada tanggal 18 Agustus 2000 dan berlaku efektif pada tanggal yang ditentukan.
  • DPA di Bab 4 dihapus, dan substansinya direvisi di Pasal 16, lalu ditempatkan di Bab 3 tentang kewenangan pemerintah negara bagian.

Negara memberikan kedaulatan eksternal dan internal kepada negara federal / serikat pekerja. Pemberian kedaulatan atau transfer kekuasaan disebut restriktif.

Ini juga menegaskan bahwa negara tidak memiliki kedaulatan, tetapi kekuasaan yang sebenarnya masih ada di tangan negara.

Baca Juga:

Demikianlah ulasan dari ppkn.co.id mengenai Konstitusi Yang Pernah Berlaku Di Indonesia, semoga bisa bermanfaat.