Hakikat Atau Tujuan Otonomi Daerah

Diposting pada

Hakikat Atau Tujuan Otonomi Daerah : Pada kesempatan kali ini ppkn.co.id akan memberikan ulasan mengenai Hakikat Atau Tujuan Otonomi Daerah, yuk simak dibawah ini:

Hakikat Atau Tujuan Otonomi Daerah


Hakikat Atau Tujuan Otonomi Daerah


Pengertian Otonomi Daerah

Otonomi Daerah ialah hak, wewenang, serta kewajiban Daerah otonom buat mengendalikan serta mengelola urusan serta kepentingan masyarakat Daerah sendiri sesuai dengan undang-undang yang sudah di buat.

Otonomi Daerah pula diadakan untuk Daerah itu sendiri serta pula buat kepentingan Daerah itu sendiri.

Pengertian “otonom” secara bahasa merupakan “berdiri sendiri” ataupun “dengan pemerintahan sendiri”. Sebaliknya “wilayah” merupakan suatu “daerah” ataupun “Lingkungan pemerintah”.

Dengan demikian pengertian secara sebutan “otonomi Daerah” merupakan “wewenang ataupun kekuasaan pada suatu daerah ataupun Daerah yang mengendalikan serta mengelola buat kepentingan daerah ataupun Daerah masyrakat itu sendiri.”

Pengertian yang lebih luas lagi merupakan wewenang ataupun kekuasaan pada suatu daerah ataupun wilayah yang mengendalikan serta mengelola buat kepentingan daerah ataupun wilayah warga itu sendiri.

Mulai dari ekonomi, politik, serta pengaturan perimbangan keuangan termasuk pengaturan sosial, budaya, serta pandangan hidup yang sesuai dengan tradisi adat istiadat wilayah lingkungannya.


Pengertian Otonomi Daerah Menurut Para Ahli

Terdapat beberapa pendapat para ahli mengenai pengertian otonomi Daerah, macam-macam pendapat para ahli tersebut yakni sebagai berikut:

  • F. Sugeng Istianto

Otonomi Daerah merupakan hak serta wewenang buat mengendalikan serta mengurus rumah tangga Daerah.

  • Ateng Syarifuddin

Otonomi Daerah merupakan kebebasan ataupun kemandirian namun bukan kemerdekaan melainkan kebebasan yang terbatas ataupun kemandirian itu terwujud pemberian peluang yang wajib bisa dipertanggungjawabkan.

  • Syarif Saleh

Otonomi Daerah merupakan hak mengendalikan serta memerintah wilayah sendiri dimana hak tersebut ialah hak yang diperoleh dari pemerintah pusat.

  • Benyamin Hoesein

Otonomi Daerah merupakan pemerintahan oleh serta untuk rakyat di bagian wilayah nasional suatu Negara secara informal terletak di luar pemerintah pusat.

  • Philip Mahwood

Otonomi Daerah merupakan suatu pemerintah wilayah yang mempunyai kewenangan sendiri dimana keberadaannya terpisah dengan otoritas yang diserahkan oleh pemerintah guna mengalokasikan sumber material yang bersifat substansial mengenai fungsi yang berbeda.


Hakikat Otonomi Daerah

Bersumber pada pengertian-pengertian otonomi Daerah tersebut bisa disimpulkan kalau hakikat otonomi Daerah merupakan sebagai berikut:

  • Daerah mempunyai hak buat mengendalikan serta mengurus rumah tangga pemerintahan sendiri, baik, jumlah, macam, ataupun wujud pelayanan warga yang sesuai kebutuhan wilayah masing-masing.
  • Daerah mempunyai wewenang buat mengendalikan serta mengurus rumah tangganya sendiri, baik kewenangan mengendalikan ataupun mengurus rumah tangga pemerintahan sendiri sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku

Tujuan Otonomi Daerah

Maksud serta tujuan otonomi Daerah merupakan sebagai berikut:

  • Supaya tidak terjadi pemusatan dalam kekuasaan pemerintahan pada tingkatan pusat sehingga jalannya pemerintahan serta pembangunan berjalan lancar
  • Agar pemerintah tidak cuma dijalankan oleh pemerintah pusat, namun Daerah juga bisa diberi hak buat mengurus sendiri kebutuhannya
  • Supaya kepentingan umum suatu wilayah bisa diurus lebih baik dengan mencermati sifat serta kondisi wilayah yang mempunyai kekhususan sendiri.

Prinsip Otonomi Daerah

Prinsip otonomi Daerah memakai prinsip otonomi seluas-luasnya, prinsip otonomi yang nyata, serta berprinsip otonomi yang bertanggung jawab.

Jadi, kewenangan otonomi yang diberikan terhadap Daerah merupakan kewenangan otonomi luas, nyata serta bertanggung jawab. Berikut prinsip-prinsip otonomi Daerah:

  • Prinsip otonomi seluas-luasnya, maksudnya wilayah diberikan kewenangan mengurus serta mengendalikan seluruh urusan pemerintahan yang mencakup kewenangan seluruh bidang pemerintahan, kecuali kewenangan terhadap bidang politik luar negeri, keamanan, moneter, agama, peradilan, serta keamanan. dan fiskal nasional.
  • Prinsip otonomi nyata, maksudnya wilayah diberikan kewenangan buat menanggulangi urusan pemerintahan bersumber pada tugas, wewenang, serta kewajiban yang nyatanya sudah ada serta berpotensi buat berkembang, hidup serta tumbuh sesuai dengan kemampuan serta kekhasan wilayah.
  • Otonomi yang bertanggung jawab merupakan otonomi yang dalam penyelenggaraannya wajib betul-betul sejalan dengan tujuan serta maksud pemberian otonomi, yang pada dasarnya buat memberdayakan wilayah termasuk meningkatkan kesejahteraan rakyat yang ialah bagian utama dari tujuan nasional.

Asas serta prinsip pemerintahan daerah

Otonomi wilayah membawa asas serta prinsip sebagai berikut:

  • Memakai asas desentralisasi, dekonsentralisasi serta tugas pembantuan.
  • Penyelenggaraan asas desentralisasi secara utuh serta bundar yang dilaksanakan di wilayah kabupaten serta kota.
  • Asas tugas pembantuan yang bisa dilaksanakan di wilayah provinsi, kabupaten, kota, serta desa.

Hak Daerah dalam melaksanakan otonomi daerah

Menurut UU Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 21, dalam menyelenggarakan otonomi, daerah mempunyai hak sebagai berikut:

  • Mengatur serta mengurus sendiri urusan pemerintahannya
  • Memilih pimpinan daerah
  • Mengelola aparatur daerah
  • Mengelola kekayaan daerah
  • Memungut pajak daerah serta retribusi daerah
  • Mendapatkan untuk hasil dari pengelolaan sumber daya alam serta sumber daya yang lain yang terletak di daerah
  • Memperoleh sumber-sumber pemasukan lain yang legal
  • Mendapatkan hak yang lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Kewajiban wilayah dalam melaksanakan otonomi daerah

Menurut UU Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 22, ada kewajiban yang dipunyai wilayah, ialah:

  • Melindungi masyarakat, melindungi persatuan, kesatuan, serta kerukunan nasional, dan keutuhan NKRI.
  • Meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat
  • Mengembangkan kehidupan demokrasi
  • Mewujudkan keadilan serta pemerataan
  • Meningkatkan pelayanan dasar pendidikan
  • Menyediakan fasilitas kesehatan
  • Menyeediakan fasilitas sosial serta fasilitas umum yang layak
  • Mengembangkan sistem jaminan sosial
  • Menyusun perencanaan serta tata ruang daerah
  • Melestarikan lingkungan hidup
  • Menolah administrasi kependudukan
  • melestarikan nilai sosial budaya
  • Urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :

Demikianlah ulasan dari ppkn.co.id mengenai Hakikat Atau Tujuan Otonomi Daerah, semoga bisa bermanfaat.