Syarat Pembentukan Kabupaten Kota

Diposting pada

Syarat Pembentukan Kabupaten Baru

Syarat Pembentukan Kabupaten Kota

Syarat Pembentukan Kabupaten Kota – Kabupaten merupakan daerah tingkat 2 yang di dalamnya terdiri dari satu kesatuan masyarakat dengan batas wilayah tertentu. Kabupaten juga terbentuk dari kumpulan kecamatan.

Pengertian Kabupaten

Pemimpin dari pemerintah kabupaten adalah bupati yang akan melaksanakan tugas dengan bantuan wakil bupati serta beberapa perangkat daerah.

Kuota Jumlah Penduduk Untuk Pembentukan Kabupaten Baru Sebesar

Pembagian dari wilayah administratif yang berada di bawah provinsi disebut kabupaten. Pembentukan kabupaten yang memiliki persyaratan yang di atur dalam undang – undang.

Syarat Penduduk Untuk Pembentukan Kabupaten Baru 5 kali rata – rata jumlah penduduk kecamatan di seluruh kabupaten pada provinsi yang bersangkutan.

Dalam pembentukan kabupaten harus memenuhi syarat di antaranya sebagai berikut :

  1. Mampu dalam bidang ekonomi
  2. Jumlah penduduk harus sesuai persyaratan perundang – undangan
  3. Memiliki keamanan dan pertahanan nasional
  4. Kestabilan politik dan pembangunan serta kesatuan sebuah bangsa.

Lembaga-Lembaga Pemerintahan Daerah Kabupaten

Kuota Jumlah Penduduk Untuk Pembentukan Kabupaten Baru Sebesar

a. Kepala Daerah

Kepala daerah di kabupaten adalah bupati sedangkan walikota sebagai kepala daerh kota. Adanya bupati adalah pengajuan dari wakil partai politik untuk mengisi kuris minimal 15% di DPD setempat.

Hal ini berbeda dengan pemkot karena di dalamnya tidak memilki DPD. Yang mana walikotanya di angkat oleh menteri dalam negeri atau ajuan gubernur.

Bupati memiliki masa jabatan selama 5 tahun terhitung saat pelantikan dan nantinya boleh di pilih kembali.

b. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)

DPRD terdiri dari beberaa orang yang memiliki keanggotaan partai pada saat pemilihan umum DPRD.

DPRD sebagai salah satu lembaga yang memiliki wewenang untuk mewakili aspirasi rakyat kabupaten sebagai unsur penyelenggaraan pemerintah daerah atau PEMDA. Selain itu DPRD juga di sebut sebagai pejabat kabupaten.

Fungsi DPRD kabupaten / kota

Adapun beberapa fungsi dari DPRD adalah sebagai berikut :

  1. Pembentuk PERDA atau peraturan daerah di kabupaten
  2. Anggaran
  3. Pengawasan

Tugas dan wewenang DPRD kabupaten / kota

Kuota Jumlah Penduduk Untuk Pembentukan Kabupaten Baru Sebesar

Adapun beberapa tugas dan wewenang DPRD kabupaten adadalah sebagai berikut :

  1. Untuk membentuk PERDA bersama  bupati
  2. Pembahasan dan persetujuan mengenai rancangan peraturan di daerah tentang APBD atau Anggaran Pengeluaran Belanja Daerah yang di usulkan bupati
  3. Melakukan pengawasan mengenai pelaksanaan peraturan daerah dan APBD
  4. Memilih bupati
  5. Pengusulan, pengangkatan, dan pemberhentian bupati terhadap meneteri dengan melalui gubernur atau pemerintah pusat
  6. Berpendapat dan mempertimbangkan pemerintah daerah mengenai rencana perjanjian internasional
  7. Persetujuan mengenai rencana kerja sama hubungan internasional di kabupaten
  8. Meminta laporan mengenai keterangan ppertanggung jawaban bupati dalam pelaksanaan pemerintah
  9. Persetujuan mengenai rencana hubungan kerja sama dengan daerah lain
  10. Pelaksanaan wewenag dan tugas di atur oleh perundang – undangan

Demikianlah beberapa hal mengenai pembentukan kabupaten yang akan menambah wawasan anda.

F.A.Q

Apa itu kabupaten?

Kabupaten merupakan daerah tingkat 2 yang di dalamnya terdiri dari satu kesatuan masyarakat dengan batas wilayah tertentu. Kabupaten juga terbentuk dari kumpulan kecamatan.

Apa syarat kuota pembentukan kabupaten?

Syarat kuota jumlah penduduk kabupaten harus 5 kali rata – rata jumlah penduduk kecamatan di seluruh kabupaten pada provinsi yang bersangkutan.

Apa syarat pembentukan kabupaten?

1.Mampu dalam bidang ekonomi
2. Jumlah penduduk harus sesuai persyaratan perundang – undangan
3. Memiliki keamanan dan pertahanan nasional
4. Kestabilan politik dan pembangunan serta kesatuan sebuah bangsa.

Sebut dan jelaskan lembaga – lembaga pemerintahan kabupaten!

 

1. Kepala daerah

Kepala daerah di kabupaten adalah bupati sedangkan walikota sebagai kepala daerh kota. Adanya bupati adalah pengajuan dari wakil partai politik untuk mengisi kuris minimal 15% di DPD setempat.
Hal ini berbeda dengan pemkot karena di dalamnya tidak memilki DPD. Yang mana walikotanya di angkat oleh menteri dalam negeri atau ajuan gubernur.
Bupati memiliki masa jabatan selama 5 tahun terhitung saat pelantikan dan nantinya boleh di pilih kembali.

2. DPRD

DPRD terdiri dari beberaa orang yang memiliki keanggotaan partai pada saat pemilihan umum DPRD.
DPRD sebagai salah satu lembaga yang memiliki wewenang untuk mewakili aspirasi rakyat kabupaten sebagai unsur penyelenggaraan pemerintah daerah atau PEMDA. Selain itu DPRD juga di sebut sebagai pejabat kabupaten.

Demikian Ulasan dari PPKN.CO.ID Tentang Syarat Pembentukan Kabupaten Kota Semoga Bermanfaat.

Resecent Posts