Pendidikan Kewarganegaraan Perguruan Tinggi

Diposting pada

Pendidikan Kewarganegaraan

Pendidikan Kewarganegaraan Perguruan Tinggi

Pengertian PKN di Perguruan Tinggi  – Warga negara dapat diartikan dengan orang-orang sebagai bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagai orang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara, karena warga negara mengandung arti peserta dari suatu persekutuan yang didirikan dari kekuatan bersama. Untuk itu setuiap warga negara mempunyai persamaan hak didepan hukum, kepastian hak, pripasi dan tanggungjawab.

Dalam konteks indonesia istilah warga negara (Sesuai dengan pasal 26) dimaksudkan untuk bangsa indonesia asli dan bangsa lain yang di syahkan UU sebagai warga negara. Selain itu menurut pasal UU 1 No.22/1958 dinyatakan bahwa warga negara Republik Indonesia adalah orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan perjanjian-perjanjian yang berlaku sejak proklamasi 17/08/1945.


Materi Pendidikan Kewarganegaraan

  • Perubahan Pendidikan ke masa depan : UNESCO (1998) : (1) pendidikan tdk hanya mentransfer ipteks tetapi hrs melahirkan warga negara dg kesadaran ttg bgs dan kemanusiaan, (2) mempersiapkan TK masa depan yg produktif, (3) mengubah cara berfikir, sikap hidup dan perilaku dlm perubahan sosial ke arah kemajuan yg adil
  • Dinamika Internal Bangsa Indonesia: lemahnya komitmen masyarakat terhadap nilai-nilai dasar, penyimpangan praktik penyelenggaraan negara, disorientasi nilai dan distorsi nasionalisme, dll

Dasar Pemikiran Pendidikan Kewarganegaraan

Jiwa patriotic, rasa cinta tanah air, semangat kebangsaan, kesetiakawanan social, kesadaran pada sejarah bangsa dan sikap menghargai jasa para pahlawan dikalangan mahaisiwa hendak dipupuk melalui Pendidikan Kewarganegaraan. Kehidupan kampus pendidika tinggi dikembangkan sebagai lingkungan ilmiah yang dinamis, berwawasan budaya bangsa, bermoral keagamaan dan berkepribadian Indonesia.


Undang-undang Nomor 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan nasional menyebutkan bahwa kurikulum dan isi pendidikan yang memuat Pendidikan Pancasila, Pendidikan agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan terus ditingkatkan dan dikembangkan di semua jalur, jenis, dan jenjang pendidikan. Itu berarti bahwa materi instruksional Pendidikan Kewarganegaraan di perguruan tinggi harus terus-menerus ditingkatkan, metodologi pengajarannya dikembangkan kecocokannya dan efektifitas manajemenpembelajarannya termasuk kwalitas dan prospek karir pengajarnya.


Pengertian Kewarganegaraan

Kewarganegaraan adalah keanggotaan seseorang dalam mengendalikan unit politik tertentu (khususnya: negara) yang disertai dengan hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang disebut warga tersebut. Seorang warga negara berhak memiliki paspor dari negara mana dia berada.

Kewarganegaraan adalah bagian dari konsep kewargaan “citizenship”. Dalam pengertian ini, warga suatu kota atau kabupaten disebut sebagai warga penduduk kota atau kabupaten, karena mereka juga merupakan unit politik. Dalam otonomi, kewarganegaraan menjadi penting, karena masing-masing unit politik akan memberikan hak pemegang (biasanya sosial) yang berbeda bagi warganya.


Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan kebangsaan “nationality”. Perbedaannya adalah hak untuk aktif dalam politik. Hal ini dimungkinkan untuk memiliki kewarganegaraan tanpa warga negara (misalnya, oleh hukum adalah subyek suatu negara dan berhak atas perlindungan tanpa memiliki hak untuk berpartisipasi dalam politik). Hal ini juga memungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota sebuah negara bangsa.


Di bawah teori kontrak sosial, status kewarganegaraan memiliki implikasi hak-hak dan kewajiban. Dalam filosofi “kewarganegaraan aktif”, seorang warga negara wajib memberikan kontribusi kemampuannya untuk memperbaiki masyarakat melalui partisipasi ekonomi, layanan publik, kerja sukarela, dan kegiatan lain yang sejenis untuk meningkatkan mata pencaharian masyarakatnya. Dari pemikiran ini muncul mata pelajaran Kewarganegaraan “Civics” yang diberikan di sekolah-sekolah.


Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan

  1. mengembangkan sikap dan perilaku kewarganegaraan yang mengapresiasi nilai-nilai moral etika dan religius
  2. menjadi warga negara yang cerdas, berkarakter, menjunjung tinggi nilai kemanusiaan
  3. menumbuhkembangkan jiwa dan semangat nasionalisme, dan rasa cinta pada tanah air
  4. mengembangkan sikap demokrasi berkeadaban dan bertanggungjawab, serta mengembangkan kemampuan kompetitif bangsa di era globalisasi
  5. menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan

Tujuan umum dari pendidikan kewarganegaraan pada dasarnya adalah bagaimana membuat warga negara yang baik mampu mendukung bangsa. Selain itu, program Pendidikan Kewarganegaraan dirancang sesuai dengan pemikiran akademis bahwa PKn nama harus mengandung nilai-nilai dasar sebagai prasyarat kehidupan di sepanjang dicitacitakan yang (seharusnya besar). Selain itu, Pendidikan Kewarganegaraan juga harus merangkul pendekatan berbasis nilai (pendekatan berbasis nilai).


Kedua, pendidikan kewargenaegaraan di perguruan tinggi misi pendidikan sebagai kepribadian, pemahaman tentang hubungan warga dengan degara (pendidikan Ciics), pendidikan politik (pendidikan politik) atau demokrasi pendidikan dan membela negara.


  • Terminologi Kewarganegaraan
  1. Yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang bangsa lain -the berwenang untuk bertindak sebagai warga negara. Berdasarkan (Pasal 26 (1) UUD NRI 1945 dan Pasal 2 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia)
  2. Sementara warga adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang tinggal di Indonesia. Menurut Pasal 26 (1) UUD NRI 1945 dan
  3. Sebuah komunitas adalah sekelompok orang yang tinggal dan bekerja sama untuk mencapai pelaksanaan keinginan mereka bersama-sama, Harold J Laski, dosen dalam ikatan kewarganegaraan Sulawesi 2002: 7.
  4. Bangsa adalah yang pertama, sama asal ,, keturunan, bahasa, adat istiadat, kturunan, sejarah dan pemerintahan sendiri. Kedua set orang-orang yang menuju kesatuan tertentu bahasa dan wilayah. Ketiga, bangsa Indonesia adalah manuisia kelompok yang memiliki kepentingan yang sama dengan dirinya sebagai bangsa dan melanjutkan di daerah diindonesia (Nusantara)
  5. Negara adalah di antara kelompok atau organisasi kelompok manusia yang bersama-sama menempati suatu wilayah tertentu dengan mengakui adanya suatu pemerintahan yang mengurus ketertiban dan keselamatn kelompok / beberapa kelompok.
  6. Nama Indonesia yang diciptakan oleh James Richardson Logan yang ethonolog dari Kepulauan India, 1850) sedangkan Adolft Bastian Indonesia ,! 884 yang memperkenalkan nama INDONESIA. ikatan dosen kewarganegaraan Sulawesi 2002: 6).

Hubungan Negara Dengan Warganegara

  • Bentuk hubungan warganegara dan negara :
  • Hubungan yang bersifat emosional wujud hubungan wargangera dengan negara di diperlukan pembekalan berupa nilai-nilai yang memungkinkan tumbuh pada mahasiswa/peserta didik yang antara lain; bangga terhadapnegara bangsanya, cinta negara bangsanya, rela berkorban untuk negara bangsanya.
  • Hubungan yang bersifat formal hubungan di perlukan seperangkat pengetahuan, antara lain; ilmu ketata negaraan, sejarah perjuangan bangsa, administrasi negara dan politik.
  • Hubungan yang bersifta fungsional
  • Wujudnya lebih banyak menggambarkan peranan dan fungsi warganegara dalam masyarakat. Berbangsa dan bernegara serta bagaimana partisipasi warganegara dalam kehidupan bernegara. ikatan dosen kewarganegaraan sulawesi 2002:10)

Pemahaman Tentang Domokrasi

  • Demokrasi

Istilah demokrasi bersal dari bahasa Yunani ”demos” artinya rakyat sedang ”kratein” berarti pemerintahan. Maka demokraasi ialah suatu pemerintahan yang dipegang oleh rakyat (from, by and for the people” dalam kenyataannya demokrasi ”sangat disktiminatif” karena demos dimaksudkan hanya rakyat tertentu saja. Tidak semua orang terlibat dalam perwakilan hanya mereka yang karena sebab tertentu.


  • Hakekat Demokrasi mengandung pengertian
  1. Pemerintahan dari rakyat (Govemant of the people)
  2. Pemerintahan oleh rakyat (govermant by people)
  3. Pemerintahan untuk rakyat (govermant for people)

  • Unsur-Unsur Penegak Demokrasi
  1. Negara hukum artinya bahwa negara memberikan perlindungan hukum bagi warganegara melalui pelembagaan pengadilan yang bebas dan tidak memihak dan penjaminan hak asasi manusia.
  2. Masyarakat madani atau civil society yaitu keterlibatan warga negara dalam sosiasi-asosiasi sosial.
  3. Sebagaimana ciri dari pada masyarakat madani atau civil society yaitu; A) masyarakat terbuka. B) masayarakat yang bebas dari pengaruh kekuasaan dan tekanan negara. D) masyarakat kritis dan berpartisipasi aktif serta masyarakat egaliter. E)
  4. infrastruktur terdiri dari; partai politik, kelompokgerakan dan kelompok penekan, atau kelompok kepentingan
  5. pers yang bebas dan bertanggung jawab yaitu pers yang diberikan kebebasan dalam berpendapat dengan berdasar pada aturan yang berlaku, dan bertanggung jawab atas segala tindakan yang dilakukan sebagaimana dalam etika jurnalistik.

  • Model-Model Demokrasi;
  1. Demokrasi liberal adalah pemerintahan dibatasi oleh udang-undang
  2. Demokrasi terpimpin adalah para pemimpin percaya bahwa semua tindakan mereka dipercaya oleh rakyat.
  3. Demokrasi sosial adalah demokrasi yang menaruh kepedulia pada keadilan sosial.
  4. Demokrasi partisipasi yang menekankan hubungan antara penguasa dengan yang dikuasai.
  5. Demokrasi cosociational menekankan proteksi khusus bagi kelompk-kelompok budaya yang menekankan kerjasama yang erat di antara elit yang mewakili bagian budaya
  6. Demokrasi langsung adalah bila rakyat mewujudkan kedaulatannya dalam suatu negara dilakukan secara langsung
  7. Demokrasi tidak langsung artinya bula rakyat mewujudkan kedaulatannya dalam suatu negara dilakukan secara tidak langsung (melalui lembaga lembaga perwakilan).

  • Konsep dasar tentang warga Negara
  1. warga negara adalah orang-orang bangsa indonesia asli dan orang –orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warganegara.
  2. Sedangkan, dalam Pasal 1 UU No. 22 tahun 1958 dinyatakan bahwa warganegara RI adalah orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dna atau perjanjian-perjanjian, dan atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 Agustus 1945 maka sudah menjadi warganegara RI.

  3. Penduduk adalah warganegara indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
  4. Bangsa ialah indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan sama dan menyatakan dirinya sebagai suatu bangsa, serta berproses di dalam suatu wilayah di Indonesia.
  5. Negara ialah suatu organisasi di antara sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu dengan mengakui adanya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok/beberpa kelompok.

  6. Bahwa nama Indonesia diciptakan oleh JAMES RICHARDSON LOGAN (the ethonologi of india Archipelago, 1850), karena Logan sulit dalam mengkaji kehidupan penduduk dan kebudayaan antara Benua Asia dan Benua Australia, antara Laut Pasifik dan Laut Hindia, serta tidak adanya nama yang melambangkan skeseluruhan pulau itu kemudian mengusulkan agar kepulauan ini serta penduduk dan kebudayaannya di namakan Indonesia atau indonesia Adolf Bastian, 1884 yang memperkenalkan nama Indonesia atau Indonesia sebagai nama judul buku; Indonesien, Order die insel Des malayisien Archipels, yang terbit di Leipzing antara tahun 1884-1889
  7. Masyarakat suatu kelompok manusia yang hidup dan bekerja sama untuk mencapai terlaksananya keinginan-keinginan mereka bersama. (Harold J. Laski)

Asas Kewarganegaraan

  1. Dari sisi kelahiran penentuan kewarganegaraan seseorang dikenal dua asas kewarganegaraan yaitu ius soli dan ius sanguinis. Ius berarti hukum /pedoman soli berasal dari kata solum yang artinya negeri/tanah atau daerah dan sanguinis yang berarti darah. Maka ius soli berarti pedoman kewarganegaraan yang berdasarkan tempat atau daerah kelahiran. Sedangkan ius sanguinis yaitu pedoman kewarganegaraan berdasarkan darah atau keturunan.

  2. Dari sisi perkawinan mencakup asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat. Pertama, asas kesatuan hukum bahwa suami istri ataupun ikatan keluarga merupakan inti masyarakat yang meniscayakan suasana sejahtera, sehat dan tidak terpecah. Sedangkan dalam asas persamaan derajat yakni suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan status kewarganegaraan masing-masing pihak.

Unsur yang menentukan Kewarganegaraan

  • Beberapa unsur yang menentukan kewarganegaraan yaitu;
  1. unsur darah keturunan (Ius sanguinis)
  2. unsur daerah tempat kelahiran (Ius soli)
  3. asas pewarganegaraan 9naturalisasi) bahwa seseorang yang tidak memenuhi prinsip ius sanguinis dan ius soli orang juga dapat memperoleh kewarganegaraan dengan jalan pewarganegaraan datau naturalisasi, sebagaimana syarat pewarganegaraan diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam negara.

  • Karakteristik warganegara yang demokrat
  1. Adapun karakteristik negara yang demokrat sebagaimana berikut ini
  2. rasa hormat dan tanggung jawab bahwa adanya rasa hormat terhadap sesama warganegara yang pluralistik baik suku, agama, ras, bahasa, ideologi politik.
  3. Bersikap kritis artinya bahwa bersikap kritis di berbagai aspek kehidupan masyarakat dengan didukung oleh sikap yang bertanggung jawab terhadap apa yang dikritisi.

  4. Membuka diskusi dan dialog artinya bahwa perbedaan pendapat dan pandangan serta prilaku merupakan realitas yang parti terjadi ditengah-tengah warganegara. Segingga diperlukan suatu dialog atau diskusi untuk mengeliminir terjadinya konflik dan perbedaan pendapat.
  5. Sikap terbuka, merupakan bentuk penghargaan terhadap kebebasan sesama manusia yang didasarkan atas dasark pluralisme.

  6. Rasional, pengambilan keputusan di tengah-tengah masyarakat harus bersifat rasional.
  7. Adil, yaitu adalah tindakan yang tidan membedakan sesama warganegara.
  8. Jujur, merupakan kunci bagi terciptanya keselarasan dan keharmonisan hubungan antara warganegara.
  9. cara dan bukti memperoleh kewarganegaraan indonesia

  • Cara memperoleh kewarganegaraan indonesis secara umum, yaitu
  1. Karena kelahiran
  2. Karena pengangkatan
  3. Karena dikabulkan permohonan
  4. Karena perkawinan
  5. Karena turut ayah dan atau ibu
  6. Karena pernayataan

Dasar hukum kewarganegaraan dapat dilihat pada ;

  1. UUD NRI 1945
  2. UU RI No. 9 Tahun 1992 tentang keimigrasian
  3. UU RI No. 1 Tahun 1979 tentang ekstradisi
  4. UU RI No. 12 Tahun 2005 tentang covenan Internasional Hak-hak sipil dan politik
  5. Peraturan Pemerintah RI No. 18 Tahun 2005 tentang perubahan atas peraturan pemerintah No. 32 Tahun 1994 tentang visa, izin masuk, dan izin keimigrasian.
  6. Peraturan Menteri hukum dan Hak asasi manusia RI No. M.02-HL.05.06 Tahun 2006 Tentang tata cara menyampaikan pernyataan untuk menjadi warganegara Indonesia.
  7. Peraturan Menteru Hukum dan Hak asasi Manusia RI No. M.01-HL.03.03 Tahun 2006 tentang tata cara pendaftaran untuk memperoleh kawarganegaraan RI.

Hak Dan Kewajiban Warganegara

  • Hak Warganegara :
  1. Pasal 27 ayat (2) ; ttg hak pekerjaan & peghidupan yg layak.
  2. Pasal 37 ayat (3) ; hak pembelaan negara
  3. Pasal 28 Hak kemerdekaan berkumpul, dan berfikir.
  4. Pasal 30 ayat (1) Hak dan kewajiban ikut pertahanan keamanan.
  5. Pasal 31 ayat (1) hak mendapatkn pengajaran.
  6. Pasal34 (1) fakir miskin dan ank terlatar dipeihara oleh negara
  7. Pasal 33 (3) Hak hak kekayaan alam /hak kemakmuran rakyat.

  • Kewajiban warganegara
  1. Pasal 27 (1) wajib menjunjung hukum pemerintahan.
  2. Pasal 27 (3) kewajiban dlm pembelaan negara
  3. Pasal 30 (2) hak & wajib ikut pendidikan dasar dan pemerintah wajub membiayainya.
  4. Maka dapat ditari suatu garis besar bahwa HAK warganegara sebagaimana diatur dalam UUD NRI 1945, yaitu
  5. hak kebebasa beragama dan beribadat sesuai dengan kepercayaannya,
  6. Bebas berserikat berkumpul (Pasal 28E)

Hak atas pengakuan

  1. Jaminan
  2. Perlindungan
  3. Kepastin hukum yang adil
  4. Hak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakukan yang adil dan layak dalam hubungan kerja
  5. Hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan
  6. Hak atas status kewarganegaraan (Pasal 28F)

Kompetensi yang Diharapkan dari Pendidikan Kewarganegaraan

  • Hakekat Pendidikan

Masyarakat dan pendidikan suatu Negara berupaya untuk menjamin kelangsungan hidup serta kehidupan generasi penerusnya secara berguna (berkaitan dengan kemampuan spiritual) dan bermakna (berkaitan dengan kemampuan koknitif dan spikomotorik). Generasi penerus tersebut diharapkan akan mampu mengantisipasi hari depan mereka yang senantiasa berubah dan selalu terkait dengan konteks dinamika budaya, bangsa, negara, dan hubungan internasional.


Pendidikan tinggi tidah dapat mengabaikan realita kehidupan global yang digambarkan sebagai perubahan kehidupan yang penuh paradoks dan ketakterdugaan. Karena itu Pendidikan Kewarganegaraan dimaksudkan agar kita memiliki wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola piker, pola sikap dan prilaku sebagai pola tindak cinta tanah air berdasarkan pancasila. Semua itu diperlukan demi tetap utuhnya dan tegaknya NKRI.


  • Kemampuan Warga Negara

Tujuan utama Pendidikan Kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta prilaku yang cinta tanah air dan bersendikat kebudayaan bangsa, wawasan nusantara serta ketahanannasional dalam diri para mahasiswa calon sarjana/ilmuan warga Negara NKRI yang sedang mengkaji dan akan menguasai IPTEK dan seni. Kwalitas warga negara akan ditentukan terutama oleh keyakinan dan sikap hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara disamping derajat penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dipelajari.


Berkaitan dengan pemupukan nilai, sikap, dan kepribadian seperti yang tersebut diatas, pembekalan pada peserta didik di Indonesia dilakukan melalui Pendidikan Pendahuluan Bela Negara, Ilmu social Dasar, Ilmu Budaya dasar, dan Ilmu Alamiah Dasar sebagai latar aplikasi nilai dalam kehidupan yang disebut kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MKPK) kurikulum perguruan tinggi.


  • Kompetensi yang Diharapkan

Kompetisi diartikan sebagai seperangkat tindakan cerdas, penuh rasa tanggung jawab yang harus dimiliki oleh seorang pengajar agar Ia mampu melaksanakan tugas-tugas dalam bidang pekerjaan tertentu.

Adapun kompetensi yang diharapkan dari pendidikan kewarganegaraan adalah:


  1. Terbentuknya sikap prilaku dan cara berpikir dari cara berpikir sektoral pada acra berpikir komperhensif integral dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
  2. Menumbuhkan rasa cinta tanah air sehingga rela berkorban untuk membela tetap tegaknya Negara dan keutuhan bangsa.

Demikian Ulasan Tentang pendidikan kewarganegaraan perguruan tinggi Semoga Dapat Bermanfaat Bagi Sahabat Setia semuanya

refrensi teknologi : KLIKDISINI

Resecent Posts