Syarat Pembentukan Kabupaten Baru
Syarat Pembentukan Kabupaten Kota – Kabupaten merupakan daerah tingkat 2 yang di dalamnya terdiri dari satu kesatuan masyarakat dengan batas wilayah tertentu. Kabupaten juga terbentuk dari kumpulan kecamatan.
Pengertian Kabupaten
Pemimpin dari pemerintah kabupaten adalah bupati yang akan melaksanakan tugas dengan bantuan wakil bupati serta beberapa perangkat daerah.
Pembagian dari wilayah administratif yang berada di bawah provinsi disebut kabupaten. Pembentukan kabupaten yang memiliki persyaratan yang di atur dalam undang – undang.
Syarat Penduduk Untuk Pembentukan Kabupaten Baru 5 kali rata – rata jumlah penduduk kecamatan di seluruh kabupaten pada provinsi yang bersangkutan.
Dalam pembentukan kabupaten harus memenuhi syarat di antaranya sebagai berikut :
- Mampu dalam bidang ekonomi
- Jumlah penduduk harus sesuai persyaratan perundang – undangan
- Memiliki keamanan dan pertahanan nasional
- Kestabilan politik dan pembangunan serta kesatuan sebuah bangsa.
Lembaga-Lembaga Pemerintahan Daerah Kabupaten
a. Kepala Daerah
Kepala daerah di kabupaten adalah bupati sedangkan walikota sebagai kepala daerh kota. Adanya bupati adalah pengajuan dari wakil partai politik untuk mengisi kuris minimal 15% di DPD setempat.
Hal ini berbeda dengan pemkot karena di dalamnya tidak memilki DPD. Yang mana walikotanya di angkat oleh menteri dalam negeri atau ajuan gubernur.
Bupati memiliki masa jabatan selama 5 tahun terhitung saat pelantikan dan nantinya boleh di pilih kembali.
b. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
DPRD terdiri dari beberaa orang yang memiliki keanggotaan partai pada saat pemilihan umum DPRD.
DPRD sebagai salah satu lembaga yang memiliki wewenang untuk mewakili aspirasi rakyat kabupaten sebagai unsur penyelenggaraan pemerintah daerah atau PEMDA. Selain itu DPRD juga di sebut sebagai pejabat kabupaten.
Fungsi DPRD kabupaten / kota
Adapun beberapa fungsi dari DPRD adalah sebagai berikut :
- Pembentuk PERDA atau peraturan daerah di kabupaten
- Anggaran
- Pengawasan
Tugas dan wewenang DPRD kabupaten / kota
Adapun beberapa tugas dan wewenang DPRD kabupaten adadalah sebagai berikut :
- Untuk membentuk PERDA bersama bupati
- Pembahasan dan persetujuan mengenai rancangan peraturan di daerah tentang APBD atau Anggaran Pengeluaran Belanja Daerah yang di usulkan bupati
- Melakukan pengawasan mengenai pelaksanaan peraturan daerah dan APBD
- Memilih bupati
- Pengusulan, pengangkatan, dan pemberhentian bupati terhadap meneteri dengan melalui gubernur atau pemerintah pusat
- Berpendapat dan mempertimbangkan pemerintah daerah mengenai rencana perjanjian internasional
- Persetujuan mengenai rencana kerja sama hubungan internasional di kabupaten
- Meminta laporan mengenai keterangan ppertanggung jawaban bupati dalam pelaksanaan pemerintah
- Persetujuan mengenai rencana hubungan kerja sama dengan daerah lain
- Pelaksanaan wewenag dan tugas di atur oleh perundang – undangan
Demikianlah beberapa hal mengenai pembentukan kabupaten yang akan menambah wawasan anda.
F.A.Q
Kabupaten merupakan daerah tingkat 2 yang di dalamnya terdiri dari satu kesatuan masyarakat dengan batas wilayah tertentu. Kabupaten juga terbentuk dari kumpulan kecamatan.
Syarat kuota jumlah penduduk kabupaten harus 5 kali rata – rata jumlah penduduk kecamatan di seluruh kabupaten pada provinsi yang bersangkutan.
1.Mampu dalam bidang ekonomi
2. Jumlah penduduk harus sesuai persyaratan perundang – undangan
3. Memiliki keamanan dan pertahanan nasional
4. Kestabilan politik dan pembangunan serta kesatuan sebuah bangsa.
1. Kepala daerah
Kepala daerah di kabupaten adalah bupati sedangkan walikota sebagai kepala daerh kota. Adanya bupati adalah pengajuan dari wakil partai politik untuk mengisi kuris minimal 15% di DPD setempat.
Hal ini berbeda dengan pemkot karena di dalamnya tidak memilki DPD. Yang mana walikotanya di angkat oleh menteri dalam negeri atau ajuan gubernur.
Bupati memiliki masa jabatan selama 5 tahun terhitung saat pelantikan dan nantinya boleh di pilih kembali.
2. DPRD
DPRD terdiri dari beberaa orang yang memiliki keanggotaan partai pada saat pemilihan umum DPRD.
DPRD sebagai salah satu lembaga yang memiliki wewenang untuk mewakili aspirasi rakyat kabupaten sebagai unsur penyelenggaraan pemerintah daerah atau PEMDA. Selain itu DPRD juga di sebut sebagai pejabat kabupaten.
Demikian Ulasan dari PPKN.CO.ID Tentang Syarat Pembentukan Kabupaten Kota Semoga Bermanfaat.
Resecent Posts
- Pengertian diplomasi dalam hubungan internasional
- Macam Macam Norma Dan Contohnya
- Kerajaan islam pertama di indonesia adalah
- Latihan soal pkn kelas 9 semester 1 kurikulum 2013
- Soal pkn kelas 9 beserta jawabannya
- Sistem Pemerintahan Amerika
- UU NO 12 Tahun 2006 | Lengkap
- Latihan Soal UTS PKN SMP Kelas 9
- Pendidikan Kewarganegaraan Perguruan Tinggi
- Pengertian PKN Secara Etimologis
- Pengertian PKN Secara Umum
- Soal PKN Kelas 9
- Manfaat Hubungan Internasional
- Pengertian Amandemen
- Pengertian Administrasi