Pengertian Hak Interpelasi DPRD

Diposting pada

Pengertian Hak Interpelasi

Pengertian Hak Interpelasi DPRD

Pengertian Hak Interpelasi

Hak-Interpelasi

Hak interpelasi adalah salah satu hak DPR untuk meminta informasi dari presiden. Interpelasi ini berasal dari kata bahasa Inggris, yang berarti bahwa interpellare terganggu. Interpelasi dijelaskan dalam Peraturan DPR yang menyatakan bahwa setidaknya 20 anggota bisa mengusulkan kepada DPR untuk meminta informasi tentang presiden pada kebijakan pemerintah. Usulan interpelasi ini terlebih dahulu harus disetujui oleh DPR.

Pengertian interpelasi terkait erat dengan konteks politik di suatu negara. Jika interpelasi diusulkan anggota telah disetujui oleh DPR, DPR memiliki hak untuk menyampaikannya kepada presiden. Parlemen akan mengundang Presiden untuk memberikan informasi dan DPR dapat mengusulkan dan mendapatkan kesempatan untuk mengekspresikan pendapatnya presiden. Sebuah pernyataan pendapat oleh DPR disebut mosi. Namun. tidak mudah karena DPR juga harus melakukan pertemuan paripuma.


Pengertian Hak Interpelasi Menurut Para Ahli

Berikut ini terdapat beberapa pengertian hak interpelasi menurut para ahli, terdiri atas:


  1. Menurut Wikipedia

Hak Interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara. (Penjelasan Pasal 27A, UU no 22 tahun 2003).


  1. Menurut KBBI

Interpelasi/in·ter·pe·la·si/ /interpélasi/ n Pol permintaan anggota badan legislatif kpd pemerintah mengenai kebijakan pemerintah di bidang tertentu.


Mekanisme Hak Interpelasi

Berikut ini terdapat beberapa mekanisme hak interpelasi, terdiri atas:
  • Setidaknya 13 Anggota dapat mengajukan proposal kepada DPR untuk menggunakan hak interpelasi atas kebijakan pemerintah strategis penting dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
  • Proposal disusun secara singkat dan jelas dan dikomunikasikan secara tertulis kepada Ketua Parlemen, disertai dengan daftar nama dan tanda tangan dari pengusul serta nama fraksi.
  • Dalam Sidang Paripurna mengikuti usulan interpelasi diterima oleh pimpinan DPR, memberitahukan kepada Anggota pimpinan DPR tentang masuknya proposal interpelasi dan usulan ini kemudian didistribusikan ke semua anggota.
  • Dalam Rapat Permusyawaratan dibahas waktu diskusi di Rapat Pleno usulan interpelasi, pengusul diberikan kesempatan untuk memberikan penjelasan singkat tentang proposal.
  • Dalam Rapat Pleno telah ditentukan, pengusul memberikan penjelasan tentang maksud dan tujuan dari interpelasi usulan.
  • Rapat Pleno memutuskan untuk menyetujui atau menolak usulan tersebut.
  • Selama usulan interpelasi tidak dinilai menjadi Parlemen interpelasi, mengusulkan berhak untuk membuat perubahan atau menarik punggungnya.
  • Pemberitahuan perubahan atau penarikan proposal harus ditandatangani oleh semua pengusul dan dikomunikasikan secara tertulis kepada Ketua DPR, yang kemudian dibagikan kepada semua anggota.
  • Jika jumlah penandatangan yang belum masuk pembahasan usulan interpelasi di Sidang Paripurna, ternyata kurang dari 13 orang, harus diadakan sehingga jumlah penandatangan tambahan yang cukup.
  • Jika masa percobaan hingga 2 kali jumlah penandatangan tidak terpenuhi, proposal menjadi batal.
  • Jika usulan ini disetujui sebagai interpelasi interpelasi DPR, pimpinan DPR hadir ke Presiden dan mengundang Presiden untuk memberikan informasi.
  • Presiden kesaksian yang diberikan kesempatan untuk pengusul dan anggota lainnya untuk mengekspresikan pendapat mereka.
  • Pada pendapat pengusul dan / atau anggota lain, presiden memberikan jawabannya.
  • Deskripsi dan menjawab Presiden dapat didelegasikan kepada Menteri.
  • Informasi dan jawaban kepada Presiden, Anggota dapat mengajukan pendapat.
  • Jika sampai penutupan periode waktu yang harus Session tidak ada pernyataan dari proposal yang diajukan pendapat, berbicara tentang permintaan informasi dari Presiden dinyatakan selesai oleh Sidang Paripurna Penutupan Masa Sidang bersangkutan.

Contoh Hak Interpelasi

Berikut ini terdapat beberapa contoh hak interpelasi, terdiri atas:


  1. Kasus Lapindo

Hak interpelasi pada kasus ini diusulkan oleh 130 anggota DPR karena lambannya penanganan lumpur Lapindo dan penyelesaian korban Lapindo Sidoarjo. sebenarnya rencana telah diutarakan sebelumnya oleh salah seorang penggagasnya yaitu, Ario Wijanarko pada kesempatan jumpa pers memperingati satu tahun lumpur Lapindo 30 Mei 2007.

Sebagaimana yang tercantum dalam surat pengajuan kepada pimpinan yang menjadi tugas dan wewenang DPR, para pengusul mendasarkan langkah tersebut pada pertimbangan bahwa pemerintah belum menunjukkan tanda-tanda penyelesaian yang serius. Padahal, para korban semakin menderita semenjak tragedi tersebut muncul sudah hamper setahun berlalu.

Semua tatanan kehidupan mereka hancur karena tragedi tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian materi pada korban tetapi juga psikis. Bagi para pengusul, jika kasus tersebut penangannya dibiarkan berlarut-larut oleh pemerintah, maka ini dapat dipandang sebagai pelanggaran atas ketentuan-ketentuan dalam arti HAM yang tercantum dalam UUD 1945 Pasal 28D ayat (1).

Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa setiap orang memiliki hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.


  1. Harga BBM

Ini diajukan oleh 18 anggota DPR RI yang telah menandatangi usul hak interpelasi kepada Presiden Joko Widodo yang berkaitan dengan kasus kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Seluruh anggota berasal dari fraksi Koalisi Merah Putih.

Ketua Fraksi Golkar, Ade Komaruddin mengemukakan bahwa sejumlah anggota Dewan telah mempertanyakan kebijakan pemerintah yang dianggap tidak pro rakyat. Para pimpinan fraksi berupaya untuk memfasilitasi hak bertanya itu.

Penyampaian hak interpelasi dilaksanakan pada hari Rabu (26/11/2014) di Kompleks Parlemen. Pada hari Senin (24/11/2014), paraanggota DPR juga berencana turun ke masyarakat untuk menyerap pandangan masyarakat atas kenaikan harga tersebut.

Dan pada hari Kamis (27/11/2014) hasil tanda tangan beserta penggalangan aspirasi itu akan disampaikan ke pimpinan DPR untuk kemudian disahkan sebagai hak lembaga melalui paripurna.


  1. Kebijakan Anies-Sandi

Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi mengatakan bahwa DPRD siap untuk menjalankan hak interpelasi terhadap beberapa kebijakan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies – Sandi. Dalam menjalankan hak interpelasi tersebut, Prasetyo mengatakan bahwa dia menyerahkan kembali kepada tiap masing-masing fraksi di DPRD.


Demikianlah pembahasan mengenai pengertian hak interpelasi dprd semoga dengan adanya ulasan tersebut dapat menambah wawasan dan pengetahuan kalian semua,, terima kasih banyak atas kunjungannya.

Refrensi Teknologi : KLIKDISINI

Resecent Posts